Terdakwa Iwan, Pelaku tabrakan di Simpang Tiga Hotel Evitel |
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Taufik Abdul Nainggolan, Rozza Elafrina, terdakwa terbukti bersalah, karena kelalaian. Melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dan terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan pihak para korban tabrakan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, dengan hukuman 11 bulan penjara," ujar Mangapul Manalu.
Atas hukuman tersebut, dimana sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Rumondang dengan hukuman kurungan penjara selama 12 bulan. Terdakwa menyatakan menerimanya.
"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Iwan. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa pengganti, Yan Elhas Zebuea.
Selain menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, mobil Rush yang dikendarai oleh terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam pokok perkara, terdakwa menabrak para korban di Jalan Umum Teuku Umar dekat Simpang Tiga Hotel Evitel Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, sesuai dakwaan jaksa, terdakwa tidak hanya menabrak korban Ahmad Alizar yang sedang menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor Polisi BP 5591 QE, namun juga menabrak 3 sepeda motor lainnya, yakn ;1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter M King warna biru dengan nomor Polisi BP 4438 QE yang dikendarai oleh saksi korban Siswanto dengan penumpang saksi korban Bella Fitria Kartika, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter M King warna biru dengan nomor Polisi BP 5689 OE yang dikendarai oleh saksi korban Doharman Siagian dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra warna biru dengan nomor Polisi BP 3720 CP yang dikendarai oleh saksi korban Andreas Modumahi.
Dari 4 sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah simpang Seraya, hotel Evitel itu, hanya Ahmad Alizar yang tidak tertolong nyawanya, sementara korban lainnya hanya luka-luka dan rusak kendaraannya.
Terdakwa saat itu, menabrak para korbannya menggunakan mobil Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi BP 1375 HJ dengan kecepatan 50 km/jam.
Sebelumnya terdakwa, didakwa jaksa dengan pasal kumulatif, yakni 1. Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Dan pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan., dan ke 3.
Alfred
Posting Komentar