Barang Bukti Mikol Ilegal Diduga Milik Kwantek Dimusnahkan

Barang Bukti Mikol Illegal Dimusnahkan
BATAM, KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam musnahkan ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) illegal dan Bahan Pangan Tanpa Izin Edar yang sudah berkekuatan hukum (Inckrah) tahun 2018, di pelabuhan rakyat Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam. Diduga mikol illegal tersebut milik terdakwa Kwantek, Selasa (15/5-2018).

Kasi Intel Kejari Batam mengatakan, pemusnahan barang bukti mikol berbagai merek berjumlah 18.602 botol dan 1.721 karung bahan pangan tanpa izin edar.

"Tadi, semua barang bukti yang sudah inckrah dimusnahkan, seperti diketahui mikol milik terdakwa, dan saya ikut mengambil dari gudang Kwantek," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Robi Harianto Siregar, di ruang kerjanya.

Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Pemusnahan disaksikan langsung pihak Polres Barelang,Danlantamal,
Bea Cukai, KPLP dan Stakeholder lainnya.

Ribuan Botol Minuman Keras dan Ribuan Karung Bahan Pangan Tanpa Izin Edar ini merupakan hasil sitaan dari berbagai Kasus kepemilikan secara Ilegal, yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian sejak beberapa bulan terakhir.


Alfred

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.