Barang Bukti Mikol Illegal Dimusnahkan |
Kasi Intel Kejari Batam mengatakan, pemusnahan barang bukti mikol berbagai merek berjumlah 18.602 botol dan 1.721 karung bahan pangan tanpa izin edar.
"Tadi, semua barang bukti yang sudah inckrah dimusnahkan, seperti diketahui mikol milik terdakwa, dan saya ikut mengambil dari gudang Kwantek," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Robi Harianto Siregar, di ruang kerjanya.
Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Pemusnahan disaksikan langsung pihak Polres Barelang,Danlantamal,
Bea Cukai, KPLP dan Stakeholder lainnya.
Ribuan Botol Minuman Keras dan Ribuan Karung Bahan Pangan Tanpa Izin Edar ini merupakan hasil sitaan dari berbagai Kasus kepemilikan secara Ilegal, yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian sejak beberapa bulan terakhir.
Alfred
Posting Komentar