Massa Driver taksi Online yg Berkumpul di depan GGI Hotel dibubarkan polisi
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Menjaga kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan umum. Polisi membubarkan massa kubu Driver taksi online dan Go-jek, serta massa kubu taksi konvensinal yang berkumpul di depan GGI Hotel dan Harbour Bay Mall, Senin (12/3-2018) malam. 

Polisi membubarkan paksa massa kedua kubu yang berkumpul, dengan menggunakan mobil water canon. 

"Driver taksi online dan taksi konvensional silahkan membubarkan diri. Jaga kenyamana kota Batam supaya tetap kondisif," sebut polisi menggunakan pengeras suara. 

Kemudian massa kedua kubu pun membubarkan diri masing-masing, dan tidak ada lagi yang berkumpul di lokasi. 

Dan pengamanan di areal lokasi pun masih dijaga ketat oleh aparat kepolisian, untuk mengantisipasi terjadi bentrok susulan.

(al/Kepriaktual.com)


Massa Driver Taksi Online Berkumpul
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ratusan sopir taksi online berkumpul di depan GGI Hotel, Jodoh. Berkumpulnya para driver taksi online, untuk mengepung pangkalan taksi konvensional yang berada didalam lokasi Harbour Bay, Senin (12/3-2018) malam.

Menurut informasi dilapangan, ketegangan terjadi karena driver taksi konvensional yang mangkal di Harbour Bay menyetop dan menyita mobil salah seorang driver taksi online saat menjemput penumpangnya di seputaran wilayah Harbour Bay.

"Mobil sopir driver taksi online dibawa kedalam lokasi Harbour Bay, dan akan segera diserahkan kepada jajaran Satlantas Polresta Barelang, kemudian dikandangkan di Dinas Perhubungan Kota Batam," ujar salah seorang dilapangan. 

Tak terima mobipnya diambil paksa, driver taksi online tersebut menghubungi teman-temanya driver taksi online. Hingga driver taksi online dengan tiba-tiba mengumpul rame.

Kemudian petugas kepolisian pun berjaga-jaga dan membubarkan massa driver taksi online yang berkumpul di depan GGI Hotel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih berjaga-jaga dilikasi. 


(al/Kepriaktual.com)


Sidang Sopir Taksi Konvensional
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa sopir taksi konvensial, yakni, Jul Efdi Sahim, Petri Ishar alias Ipat, Lambok Simbolon, dan Ahmad Al Padjri, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/3-2018). Ke empatnya disidangkan karena melakukan penghancuran/perusakan barang mobil milik driver taksi online. 

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa penuntut umum (JPU) Samsul Sitinjak, menghadirkan saksi korban dari sopir taksi online Hermanto, penumpang Ponirah, serta saksi mata Arif dan Eka Putra.

"Rabu (10/1), saya mendapat orderan penjemputan di BCS Mall, yang mesan saksi Ponirah. Karena di BCS Mall taksi online tidak bisa beroperasi (zona merah), maka saya mengarahkan Ponirah, supaya tidak menunggu di BCS Mall. Saya minta Ponirah menunggu di depan Indomaret sederetan Ruko Penuin samping BCS Mall," terang saksi korban (Sopir Driver) ini dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rozza, Chandra dan Jasael.

"Kalau jemput di BCS Mall, sudah banyak taksi konvensional. Kemudian dari perusahaan pun sudah 'warning' untuk tidak mengambil penumpang di BCS Mall guna menghindari terjadinya masalah dengan taksi konvensional," ujar Hermanto kembali.

Ketika jalan kearah yang ditentukan oleh supir driver (saksi Korban), kata Ponirah, ia diikuti oleh sejumlah sopir taksi konvensional. "Pas masuk mobil, saya diteriakin dan disuruh keluar. Saya ketakutan, mereka memukul mobilnya," terang Ponirah.

Kemudian dilanjutkan oleh saksi mata, Arief, pekerja di Batam City Hotel yang tak jauh dari TKP, bayak orang yang melihat kejadian tersebut. Ada yang menenangkan, dan ada sebagian, hanya melihat saja karena takut terlibat. "Saat itu ramai yang melihat. Tapi yang merusak mobil sopir driver taksi online, para terdakwa ini. Itu dibuktikan dari hasil rekaman CCTV yang ada disekitar kejadian," tutur saksi mata Arief. 

Menghindari amukan sopir taksi konvensional, kata saksi Eka, ia melindungi Ponirah (penumpang taksi online). "Penumpangnya perempuan, saya melindunginya. Karena arogansi mereka sudah memuncak. Mobil taksi online sudah rusak," kata saksi Eka. 

Ditambahkan Saksi korban Hermanto, pas kejadian, para terdakwa meneriakinya dengan kata-kata kasar dan menyebut korban tidak mengantongi izin resmi sebagai sopir taksi online. "Mereka langsung megamuk, menarik saya keluar dari mobil, dan juga memukul saya. Mereka bilang, saya memakan lahan rezekinya, padahal saya sudah mengambil penumpang di luar kekuasaan mereka," tuturnya. 

Dalam persidangan, Hermanto mengajukan permohonan ganti rugi kerusakan mobilnya yang dirusak oleh para terdakwa. Yang dirusak wiper kaca belakang patah, kap depan penyok, kaca spion sebelah kanan hancur, mereka merusaknya pakai batu.

Menanggapi keterangan keempat saksi.  Ke empat terdakwa yang didampingi dua Penasehat Hukum (PH) nya membenarkanya. "Benar yang mulia," ujar para terdakwa saat ditanyakan Hakim. 


(al/Kepriaktual.com)


Keributan antar Pedagang Terjadi Sebelum RDPU di ruang rapat Konisi I DPRD batam dimulai
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan pedangang di Pasar Induk Jodoh mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, guna mendengarkan RDPU di ruang Komisi I DPRD. 20 Perwakilan pedagang pun di persilahkan masuk untuk mendengarkan RDPU. 

Belum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) diruang Komisi I DPRD Kota Batam dimulai, keributan antara Pedagang dan RT yang tinggal dilokasi pasar Induk sempat adu mulut (Ribut), Senin (12/3-2018).

"Diruang RDPU ini mengambil keputusan rapat, bukan tempat ribut disini, jadi tolong tenang," kata anggota DPRD Komisi I, Jurado Suburian.

Kabid Trantibum Satpol PP, Iman Tohari mengatakan, dalam RDPU ini, yang kita bahas yang mana satu. Apakah diwilayah lokasi Pasar Induk ataukah di wilayah lahan lokasi PT Usaha Jaya Makmur (PT. UJM). Pasalanya, kata Iman, pantauanya dalam persoalan yang ada di wilayah PT UJM, mereka ingin merelokasi pedagang di lahanya.

Ada beberapa opsi yang diajukan oleh PT UJM kepada pedagang yang tinggal dilahan tersebut, ada ganti rugi yang dilakukan oleh pihak perusahaan. 

"PT UJM merelokasi lahan ada berupa kapling di punggur, dan juga pasar yang disiapkan, itu bukan digusur, tapi dipindahkan sementara. Ini bukan ada kaitanya dengan Pasar Induk. Dan hal ini juga, warga sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan di Planet, yaitu pak Karto," ujarnya. 

Menanggapi persoalan tersebut, RDPU yang diajukan oleh Assosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI). Jurado, anggota Komisi I DPRD Batam menyampaikan, sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP, pedagang tidak usah menghiraukanya, karena belum ada relokasi lahan sementara berdagang yang dialokasikan oleh pemerintah.

"Surat edaran itu tidak usah dihiraukan. Karena dalam surat edaran tersebut, belum ada penggusuran. Jadi pedagang jangan gegabah," kata Jurado yang didampingi Harmidi Husein sebagai pimpinan rapat. 

Sementara, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengatakan, pedagang yang didata dalam pasar Induk belum bisa direalisasikan dimana tempat berdagangangnya, mengingat masih tahap proses. "Kami sudah berusaha mungkin. Hanya menunggu MoU dengan pihak PT Cahaya Dinamika," ujarnya. 

Sementara pedagang yang tergabung dalam APKLI menuntut kejelasanya alokasi lahan berdagang, dimana sebelum di gusur. "Kami menuntut kejelasan saja, sebelum dilakukan penggusuran," ujar Siboea pedagang pasar Induk Jodoh.


(al/Kepriaktual.com)


Fhoto Bersama Menteri Pertanian dan Pengurus Dekopi
NASIONAL KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Pertanian Republik Indonesia Amran Sulaiman resmi mengukuhkan Pengurus Dewan Kopi (Dekopi) Indonesia periode 2018-2022 di Intermark Convention Hall, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (11/3-2018).

Selain pengukuhan pengurus Dekopi, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga mengelar pencanangan Hari Kopi Nasional pertama yang akan dilaksanakan di tahun-tahun mendatang setiap tanggal  11 Maret.

"Saya mengukuhkan Pengurus Dewan Kopi Indonesia periode 2018-2022," kata Menteri Pertanian, Amran. 

Sebelum pengukuhan, juga dibacakan ikrar dewan kopi yang diikuti oleh seluruh pengurus Dewan Kopi Indonesia. “Tentu ini hari yang bersejarah di Indonesia. Pengukuhan pengurus ini sendiri langsung ditetapkan menjadi Hari Kopi Nasional,” ujar Amran.

Anton Apriyantono selaku Ketua Umum Dekopi menyambut baik dan menegaskan bahwa pengukuhan pengurus Dekopi akan menjadi tonggak sejarah bangkitnya perkopian Indonesia.

“Kita dulu pernah berjaya, tapi kini kita telah disalip oleh murid kita sendiri, yakni Vietnam” ujar Anton, yang sebelumnya pernah menjabat Menteri Pertanian di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mengenai penetapan Hari Kopi Nasional sendiri, Anton menjelaskan bahwa momentum pengukuhan pengurus Dekopi yang pertama tercatat menjadi sejarah. Karena itu setiap 11 Maret akan dicanangkan sebagai Hari Kopi Nasional.

“Kita canangkan hari ini sebagai hari kopi Indonesia.  Soal lainnya nanti akan menunggu pemerintah. yang pasti jangan sampai hari kopi kita sama dengan hari kopi internasional” ungkapnya.

Anton menyampaikan bahwa banyak pihak yang berjasa dalam mempersiapkan Dewan Kopi Indonesia. Menurutnya Dekopi  akan menjadi partner yang baik bagi pemerintah dan swasta. Bagi pemerintah Dekopi akan mengidentifikasi persoalan kopi, regulasi, standar, dan program  sehingga pemerintah mendapat masukan yang baik untuk perbaikan sistem perkopian Indonesia.

“Intinya bahwa bagaimanan mensejahterakan pelaku usaha kopi khususnya petani. Untuk itulah kita secara bersama akan menerapkan sistem yang memberikan kesejahteraan bagi pelaku kopi Indonesai dari hulu sampai ke hilir” urai mantan Menteri dalam kabinet Indonesia Bersatu itu.

Ia menambahkan, pihaknya juga mendapat amanah dan tantangan dari Menteri Pertanian agar segera bergerak dan menjalankan program Dekopi.

“Ini tadi kita di gesa untuk segera melaksanakan program. Bahkan tadi kata pak Menteri kalau perlu bulan April, program sudah bisa dijalankan,” tutupnya. 


Sumber: Celebesnews.id


Pentas Zumba
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Alunan musik Zumba menghibur ribuan masyarakat Batam dalam acara BP Batam Car-Free Night, Zumba Colour Night & Pasar Kuliner, di bundaran jalan BP Batam, Sabtu (10/3-2019).

Alunan musik Zumba menggairah para pengunjung. Bahkan sebagian pengunjung yang menyaksikan ikut menari mengikuti irama pembawa acara Zumba.

Struktur Zumba hadir dalam tiga Negara, yakni Singapore, Malaysia dan Batam Indonesia.

Peserta Zumba dalam acara tersebut  membayar pendaftaran sebesar Rp 75 ribu. "Pendaftaran 75 ribu, ada juga kuponya. Dan hadiahnya motor, TV dan lain-lain mas," ujarnya.

Hingga pukul 21:30 wib, masyarakat Kota Batam masih berbondong-bondong berdatangan menyaksikan Zumba.

(al/Kepriaktual.com)


Masyarakat Kota Batam Saksikan Zumba
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Acara BP Batam Car-Free Night, Zumba Colour Night & Pasar Kuliner, Sabtu (10/3-2019). Pusaran jalam Engku Putri dan depan kantor BP Batam ditutup total.

Ribuan masyarakat Batam ikut menyaksikan acara perlombaan Zumba yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahan (BP) Batam.

"Acara ini, tepat malam Minggu. Besok kan tidak masuk kerja, jadi datanglah menyaksikanya," ujar salah seorang pengunjung disekitaran budaran dekat pentas. 

Bukan hanya itu, acara ini juga ada perlombaan mas, baik Zumba dan Kuliner. Kulinernya rame tu dipinggir jalan yang delengkapi tenda putih.

"Milih menu kita harus mutar-mutar dulu mas, soalnya banyak menu makanan. Jadi mana selera, itu dibeli," tuturnya.

Terkait pengamanan, lanjutnya, ia rasa cukup aman, dilihat disetiap jalan ada dari polisi, Ditpam BP Batam, Satpol PP juga ada. 

"Cuma tempat parkir motor aja yang jauh mas. Terpaksa kita jalan kaki ke lokasi tepat dibundaran jalan. Acaranya seru mas," katamya.


(al/Kepriaktual.com) 


Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainya Bersama Ketua Yayasan Arafah Batam melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Tanah Bangunan Mesjid Baitul Makmur Bukit Senyum, disaksikan Menpan RB dan Kepala BP Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penandatangan perjanjian kerjasama penggunaan tanah bangunan Masjid Baitul Makmur Bukit Senyum dengan Yayasan Arafah Batam di Masjid Baitul Makmur, Bukit Senyum, Batam, Jumat siang (9/3/2018).

Penandatanganan tersebut dilakukan antara Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, Eko Budi Soepriyanto dengan Ketua Yayasan Arafah Batam, Wirman tentang penggunaan tanah dan atau bangunan Masjid Baitul Makmur Bukit Senyum yang disaksikan Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Menpan RB dan juga selaku Ketua Pembina Yayasan Arafah Batam Asman Abnur.  

Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo menyambut baik penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut. Ia mengatakan dengan dilakukannya langkah itu, pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset milik negara sesuai Keputusan Kementerian Keuangan RI Nomor 110/KM.6/KN.5/2017 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang dioperasikan pihak lain.

"Kerjasama ini merupakan komitmen BP Batam selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebagaimana dilakukan dengan aset lainnya secara bertahap kami serahkan pengelolaannya kepada ahlinya," katanya.

Lukita menjelaskan penyerahan pengalihan aset tersebut telah melalui sejumlah proses di Kementerian. "Dimulai dari permohonan kepada Kementerian Keuangan RI hingga terbitnya keputusan menteri tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang dioperasikan pihak lain," jelas Lukita.

Sementara Ketua Pembina Yayasan Arafah Batam, Asman Abnur sangat mengapresiasi komitmen BP Batam dalam mengambil langkah-langkah strategis terutama peningkatan pemanfaatan aset milik negara. Ia meyakini dengan semangat dan dukungan dari semua pihak, Batam akan kembali dan tumbuh menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional.

"BP Batam akan berkonsentrasi membangun ekonomi, tentu saya bertanggungjawab dengan apa yang dikatakan Pak Lukita untuk mengembangkan aset-aset negara. Saya dan yayasan akan berupaya menjalin hubungan baik agar terwujud masjid yang reprresentatif mengikuti zaman," ucapnya.

"Ini adalah amanah, kepercayaan yang luar biasa dan mudah mudahan lebih bagus daripada Masjid Jabal Arafah dengan fasilitas cafe modern, taman indah sejuk dan saya juga punya cita cita bangun tower paling tinggi di masjid ini sehingga bisa melihat view kota Batam dan Singapura dan menjadi tujuan orang datang ke Batam," harapnya.

Dalam kesempatan tersebut Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam Eko Budi Soepriyanto berharap melalui perjanjian ini mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan akan mampu membawa amalan kebaikan bagi setiap manusia.

"Nantinya akan dioperasikan oleh pihak yayasan dengan luasan bangunan mencapai 652 m2 dan harapannya ada semangat baru bagi pengabdian kita kepada Allah SWT dan terhadap Kota Batam yang kita cintai ini," ucapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Batam, Anggota 1/ Deputi Bidang Administrasi Umum,  Anggota 2/ Deputi Bidang Perencanaan dan Pembangunan, Anggota 5/ Deputi Bidang Pelayanan Umum, Direktur Pemanfaatan Aset BP Batam.

Humas BP Batam


Terdakwa Mohammad Asri Berdiri saat Mendengarkan Putusanya
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Menangis saat mendengarkan putusanya, terdakwa Mohammad Asri alias Abah bin Sapuan dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 13 tahun kurungan penjara, Kamis (8/3-2018).

Terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebgaimana diatur Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata hakim ketua Renni Pitua Ambarita, didampingi Taufik dan Egi.

Terhadap putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Elisuwita menyatakan menerima. "Baik yang mulia, saya terima," ucap terdakwa.

Diberitakan sebelumnya ketika mendengarkan tuntutan dari Jaksa, dalam pokok perkara terdakwa, sejak kedatanganya ke Batam tahun 2015 lalu, terdakwa telah melakukan cabul terhadap tiga anak dibawah umur yakni AF, 14, BA, 15, dan FB, 12. Kedatanganya ke Batam dengan tujuan untuk mendirikan sebuah sanggar tari di Perumahan Jasinta Indah, Nongsa. 

Pengakuan para korban terungkap dipersidangan, terdakwa menjanjikan mereka untuk di sekolahkan dengan layak jika ingin tinggal bersamanya di sanggar yang juga tempat tinggal terdakwa. Tapi janji itu tak pernah terwujud didapat para korban, melainkan korban mendapat perlakuan kasar, yaitu dengan menyodominya. Bahkan terdakwa sering membentak para korban, jika keinginanya tidak terpenuhi. 

September 2017, perbuatan terdakwa terbongkar dari percakapan antara terdakwa dengan salah satu korban melalui pesan singkat di Facebook. Orang tua korban FB, mendapati percakapan yang tak pantas diterima putranya. Saat dipastikan ke korban, FB mengaku sudah beberapa kali disodomi terdakwa.

(al/Kepriaktual.com)


Kapal Tangker MT Mars
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapal Tangker MT Mars GT 1999 berbendera mongolia yang diduga membawa limbah Sludge Oil diamankan kapal patroli Polairud diperairan Kepri Khususnya Batam, Senin(05/03) lalu.

Informasi dilapangan, kapal tangker yang diduga membawa limbah dari Tanjung Pelepas Malaysia tujuan PT BT Batam , sedangkan limbah dimasukkan dalam karung goni dan kapal dinahkodai SK warga negara Myanmar dan juru mudi AM wna Myanmar.

“Kabarnya diamankan tiga hari lalu, dan diboyong darmaga di Batam,” ujar salah seorang sumber emggan dipublis. Kamis(08/03).


Limbah dalam kapal tangker lebih kurang 200 karung limbah diamankan dari tanker tersebut , dimana perkarung diperkirakan seberat 20 kilogram.

Sedangkan kapal Tanker Mars GT 1999 dan 200 karung sudah garis polisi dan sampai berita diunggah, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak yang berwenang.

(al/Kepriaktual.com)


Unjuk rasa Persomet di Kantor Pemko Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ratusan Persatuan Sopir Metro (Persomet) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Batam. Aksi tersebut menuntut pemerintah Batam terkait keberadaan taxi online, Kamis (8/3/2018).

Para supir angkot jurusan Mukakuning-Batu Aji ini mengatakan, akibat keberadaan taxi online, penghasilan sopir makin berkurang. 

"Penghasilan kami masih jadi berkurang," ujar para sopir angkot.

Mereka juga menyampaikan, supaya pemerintah Kota Batam, Dishub membuat aturan terhadap taxi online, serta membuat plat kuning dan uji kir.

"Kami juga butuh dapat nafkah untuk menghidupi keluarga," terangnya.

Aksi unjuk rasa tersebut, dikawal oleh pihak kepolisian dan Satpol PP. 


(al/Kepriaktual.com)


Ketua DPRD Batam, Nuryanto, SH. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH mengatakan, penyelenggaraan Rakernas Adeksi III di Kota Batam merupakan kebanggaan bagi masyarakat Batam. Tentunya diucapkan terimakasih kepada pengurus panitia pelaksana.

"Kota Batam menjadi tuan rumah Rakenas Adeksi III tahun 2018 suatu kebanggaan bagi kita. Ini menjadi penghargaan buat Kota Batam," kata Nuryanto disela acara Rakernas III, Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia tahun 2018, di Ballroom Swiss Bell Hotel, Selasa (6/3/2018) malam.

Lanjutnya, ia berharap ada multi efek dari perekonomian dan PAD Kota Batam, dan sekaligus mempromosikan Kota Batam menjadi tempat kunjungan wisata. "Begitu banyak tempat-tempat potensi Kota Batam, yang mana masyarakat Indonesia tau, bahwa Batam layak dikunjungi serta mengetahui budaya masyarakat Kota Batam," ujarnya. 

Dalam acara Rakernas Adeksi III ini, kata Nuryanto, DPRD ditahun politik 2018 dengan tema edukasi bukan provokasi. Peran dan fungsi DPRD yaitu meminimalisir penyebaran Hoaks dan ujaran kebencian SARA dalam tahapan pilkada serentak 2018 dan persiapan pemilu 2019.

"Tahun ini, tahun politik. Kita mengajak seluruh masyarakat indonesia, terutama di Batam dan Kepri supaya menjamu tahun politik. Stop itu berita bohong," tuturnya.

"Jangan ada lagi black-campain atau money politik, sehingga dapat tercipta Pilkada jujur dan bersih,” ujar Nuryanto kembali 


(al/Kepriaktual.com)


Terdakwa Irwan Tri Harsoya digelandang Pengawal Tahanan Usai Mendengarkan Putusan dari Hakim
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Masih menjalani hukuman, setelah majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun awal November 2015 lalu. Kini terdakwa Irwan Tri Harsoya alias Soya kembali divonis Hakim PN Batam selama 15 tahun kurungan penjara, Rabu (7/3-2018).

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengendalikan, menjual Narkotika dari balik Lapas Tanjungpinang," baca Hakim Mangapul Manalu.

"Selain menjatuhkan hukuman terdakwa, terdakwa juga dikenakan denda 1 miliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayar," kata Hakim Mangapul kembali.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa.

Terdakwa yang sebelumnya dituntut Jaksa Susanto Martua dengan hukuman kurungan penkara selama 16 tahun, denda 1 miliar, subsuder 2 tahun kurungan penjara.

Fakta persidangan, sekira Maret 2017, terdakwa dihubungi rekannya dari Malaysia yang biasa disapa Pakcik (DPO). Pakcik meminta terdakwa menyediakan seseorang yang siap menjemput narkotika di perbatasan dengan upah Rp 1,5 juta per 100 gram. Terdakwa pun menyanggupi dan menghubungi seseorang yang berada di Batam bernama Tanggang (penuntutan terpisah).

Kemudian Pakcik mengarahkan Tanggang untuk mengantarkan barang yang dikirim berisi sabu seberat 155,57 gram dan pil ekstasi sebanyak 359 butir atau seberat 109 gram itu diantarkan ke Dedi, yang rencana tempat bertemunya direncanakan di Pelita. Karena Dedi lah yang mau membelinya. 

Dan tertangkapnya kembali terdakwa, seseorang yang bernama Reza (Polisi Penyamar) menghubungi terdakwa di balik sel, memesan sabu setengah gram dengan harga Rp 29 juta. Kemudian terdakwa mengarahkan, agar  Reza menemui Tanggang. Dengan hal itulah terjebaknya terdakwa, bahwa terdakwa telah mengendalikan barang haram tersebut dari balik sel tahanan Lapas Tanjungpinang terbongkar, hingga Tanggang dan Dedi terjerumus menjadi terdakwa kasus tindak pidana Narkotika.


(al/Kepriaktual.com)



Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Batam dinilai akan mendapat persetujuan dari Walikota Batam, H.M Rudi, Senin (5/3/2018).

"Jika Ranperda tersebut benar-benar disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Maka dalam jangka waktu sembilan puluh hari kedepannya, PKL di Kota Batam akan memiliki Payung Hukum," ujar Harmidi. 

Ranperda tersebut, kata Harmidi, bertujuan menata dan mensejahterakan seluruh PKL di Kota Batam serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi masyarakat. "PK5 khusus Batam harus jelas, harus memiliki payung hukum. Sehingga PK5 tertata dan tentu akan sejatera," tuturnya.

Lanjutnya, tata ruang wilayah untuk penataan PK5 tersebut akan ditentukan. Untuk itu pembahasan tata ruang wilayah, pihaknya akan mengaitkan Badan Pertanahan, Pemko Batam dan BP Batam. Ia mengaku optimis dengan adanya Penataan dan Pemberdayaan PK5 di Batam mampu mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi.

"Bila nanti ini sudah jadi Perda, dan tata ruang wilayah sudah ditentukan. Maka seluruh PK5 di Batam harus ditata ulang dan ditempatkan di zona yang telah ditentukan," tutupnya. 


Red


Pengedar Narkotika Kembali Digelandang Kedalam Sel Tahanan Usai Mendengarkan Tuntutan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua dalam amar putusanya menyatakan, terdakwa Edy Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama delapan tahun enam bulan, denda 1 miliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Jaksa Martua, Senin (5/3-2018).

Menurut Jaksa Martua, perbuatan terdakwa didasari, tanpa hak menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli Narkotika. "Dan bukan itu saja, terdakwa merupakan target operasional polisi, Ditresnarkoba Polda Kepri," kata Martua. 

Dalam perkaranya, terdakwa terbukti memiliki sabu seberat tiga gram yang dibungkus dalam lima paket, dan daun gering ganja seberat 1,64 gram. Terdakwa dikenal sebagai pengedar barang sabu dan ganja di wilayah Kabil, Nongsa. Dan barangnya dibeli terdakwa dari Ayah (DPO) di Simpang Dam, kemuduan dijualnya kembali.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Ditresnarkoba Polda Kepri memantaunya, dan terdakwa berhasil diamankan. Saat itu terdakwa melakukan transaksi di depan pesantren Al-Kausar Kabil, Jumat (6/10) 2017. Barang bukti yang diamankan dari kantong terdakwa berupa satu paket sabu seberat 0,6 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dirumah terdakwa di Kampung Ubi Teluk Bakau, Batu Besar, ditemukan sejumlah barang bukti di helem, lima paket sabu dan dua paket ganja.

Atas tuntutan tersebut,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik mempersilahkan terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). "Silahkan sampaikan pembelaanya," kata Hakim Mangapul. 

"Saya menyesal yang mulia, mohon ringankan hukuman saya karena masih memiliki tanggungan hidup keluarga," ungkap terdakwa. Dan sidangpun ditunda pekan depan untuk mendengarkan agenda putusan.

(al/Kepriaktual.com)


Hendri Mantan Kasatpol PP Batam Digiring Usai Diperiksa Kejaksaan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tersandung dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 200 juta. Hendri mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Batam di jebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Barelang, Selasa (6/3-2018).

"Berkas tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, setelah diteliti, dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kasipidum Kejari Batam, Filpan Laila usai melakukan pemeriksaan berkas tersangka.

Kata Filpan, tersangka sudah berusaha melakukan pembayaran, yaitu dengan cara mencicil uang, namun tidak selesai. Itu dilakukanya mencicil, setelah penyidikan. "Satu kali udah dicicil, tinggal 150 juta lagi yang belum dibayar," ujar Filpan.

Lanjut Filpan, kasus ini berawal ketika tersangka menjabat sebagai Kasatpol PP. Alex pengusaha property memintanya untuk mengosongkan lahan dikawasan Tanjung Uma. Dan Alex mengeluarkan dana sebesar 200 juta. Namun, terang Filpan, lahan milik perusahaan tersebut tidak juga di eksekusi.

"Karena tidak ada kejelasan, Alex melaporkanya ke Polresta Barelang," ujar Filpan.

Usai diperiksa Kejaksaan, tersangka Hendri saat keluar dari ruang pemeriksaan, para awak media yang sudah menunggu mencecar pertanyaan, tapi tersangka tidak banyak berkomentar. Hendri hanya mengakui perbuatanya, tanpa melibatkan siapapun.

"Saya menanggung sendiri kasus ini. Tidak ada melibatkan pihak lain," kata Hendri sambil masuk kedalam mobil pengantarnya ke Rutan Barelang. 


Red


Terdakwa Tjipta Fudjiarta (Baju Batik Lengan Panjang) 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Ruang sidang utama, sidang perdana terdakwa Tjipta Fujiarta kasus perkara penipuan, penggelapan pembelian Hotel The BCC Hotel & Residence atau pembelian saham PT.  Bangun Megah Semesta ( BMS) di Sidang Pengadilan Negeri ( PN) Batam, dipadati pengunjung, Senin (5/3/18).

Dalam surat dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan Hendarsyah Yusuf Permana (Kejari) Batam, dan tim 3 Jaksa dari Kejagung, Lala Agustina mengatakan, terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dsesuai pasal 378 KUHP, dan penggelapan pasal 372 KUHP serta tindak pidana memberikan keterangan palsu terhadap akta otentik sesuai pasal 266 KUHP.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2013 telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 200 miliar. Dimana terdakwa telah menguasai memiliki seluruh asset Hotel BCC (Batam City Condotel) dan saham milik Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta (PT BMS) yang berdasarkan menggunakan akte notaris yang faktanya tidak benar (dipalsukan) oleh terdakwa.

Dimana terdakwa seolah-olah dalam akte notaris telah dibayar lunas, padahal belum lunas sampai sekarang, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan yaitu terdakwa secara aktif menghubungi saksi Conti Chandra, dengan berpura-pura atau tipu muslihat akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC  secara cash atau kontan milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS).

Conti Chandra terpedaya bujuk rayu dari terdakwa seolah-olah akan membeli saham dan asset  atau Hotel BCC secara cash dan kontan menyerahkan sebagian atau seluruhnya saham dan asset  atau Hotel BCC  (Batam City Condotel )  Hotel atau keuntungan lainnya kepada terdakwa, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yaitu terdakwa dengan  mendasarkan  akte notaris  yang tertulis seolah-olah telah ada  pembelian saham dan asset Hotel BCC  sudah dibayar lunas oleh terdakwa, sehingga  hapuslah piutang saksi korban Conti Chandra  atau PT BMS pada terdakwa, padahal faktanya belum  dibayar lunas.

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya menyatakan mengajukan eksepsi. "Kami mengajukan eksepsi yang mulia," ujar PH terdakwa.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Tumpal Sagala, didampingi Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerosa Ketaren.


(Al/Kepriaktual.com)


Pemilik Media Online Expossidik.com,
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Selamat jalan abangku, moga engkau tenang disamping bapa disurga, dan keluarga, istri dan anak selalu tabah dan diberikan kesabaran. Kepergianmu membuat tercengang sahabat-sahabatmu, dimana sebelumnya, kita masih bercanda tawa, dan berdebat.

Setelah mendengarkan kabarmu abangku (Albert Adios Ginting), bahwa engkau berada di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) karena kecelakaan, ditabrak pembawa kendaraan roda dua. Kami langsung bergegas menuju rumah sakit. "Abang lagi diruang operasi, itu kata kakak ama kami sahabatmu aban"

"Kami tak lupa akan nasehatmu. Tiap hari engkau selalu memberikan panutan yang terbaik dalam menjalankan tugas sebagai Jurnalis"

"Saya sudah merasakan firasat. Beberapa hari sebelum kejadian ini, di dalam rumah kami pernah bau amis darah. Saya juga tanyakan padanya kenapa rumah bau darah, namun dia menjawab tidak ada. Bahkan dia juga tidak biasanya padaku minta belikan baju baru motif baju kotak-kotak. Kata dia biar tampil beda katanya dia mau berangkat ke Jakarta," kata istri almarhum yang mana saat itu posisi Albert masih dirawat di ruang ICU RS Budi Kemuliaan, pada Minggu (4/3/2018) malam.

Selain itu, tiket pesawat tujuan Jakarta juga sudah dipesan mendiang sebelumnya dengan jadwal keberangkatannya tanggal 5 Februari 2018.

"Padahal tiket pesawat tujuan Jakarta juga sudah dipesannya. Rencananya  besok (5/3)mau berangkat tapi malah kecelakaan," lanjutnya malam itu.

Albert Adios Ginting pemilik media online expossidik.com meninggal pada Senin 5 Maret 2018 siang, sektar pukul 11:00 wib. Ia meninggal akibat pendarahaan di bagian kepala (pendarahan otak). 

Pendarahan otak itu terjadi akibat kecelakaan karena dihantam sepeda motor saat menyeberang jalan pulang belanja dari Pasar Botania, Batam Center pada Minggu (4/3) siang.

Walau sempat menjalani operasi, di RS Budi Kemulian, namun nyawa korban tabrakan ini, tidak dapat tertolong lagi. Padahal, tiket udah dipesanya ke Jakarta, untuk mengahadiri persiapan mengikuti Uji Kopetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh LPDS.

"Takdir berkata, bukanya sahabat kita ini berangkat ke Jakarta. Ini malah meninggalkan kita selamanya," ujar sahabat-sahabat media yang melayat di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Senin (5/3-2018).


(Al/Kepriaktual.com)


Fhoto Bersama Mensos, Idrus Marham dengan Warga Penerima Bantuan

NASIONAL KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Sosial menyerahkan sekaligus menyaksikan penyerahan bantuan sosial kepada para penerima manfaat di daerah Sumenep.

Menteri Sosial Idrus Marham menyatakan tak ada hari libur bagi setiap pajabat negara jika untuk urusan dan kepentingan rakyat.

“Itu amanat yang seringkali diingatkan Bapak Presiden kepada kami. Setelah rapat kabinet pada Jumat (2/3/2018), kami kembali diingatkan dan selanjutnya meminta kami ke beberapa daerah di Jawa Timur,” ujarnya di Sumenep, Jawa Timur, Minggu (4/3/2018).

Kedatangan ke Sumenep dan beberapa daerah di Jawa Timur, kata dia, untuk memastikan bantuan sosial melalui Kementerian Sosial sudah disalurkan kepada para penerima manfaat.

“Bapak Presiden menyampaikan arahan kepada sejumlah pejabat negara, termasuk kami, untuk tidak henti-hentinya melayani kepentingan rakyat. Tak ada hari libur untuk rakyat,” kata Idrus menegaskan.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim dan seluruh jajarannya yang ikut mengimplementasikan arahan Presiden agar tidak libur, ketika ada urusan dengan rakyat.

“Alhamdulillah, kedatangan kami di Sumenep pada Minggu ini yang sebenarnya hari libur disambut meriah. Semuanya kompak. Pejabat yang tergabung dalam forum pimpinan daerah (forpimda) pun hadir,” ujarnya.

Setelah dari Sumenep, Idrus bersama sejumlah pejabat Kementerian Sosial lalu melanjutkan kunjungan kerjanya ke Pamekasan. 


[celebesnews.id]



Pengobatan Gratis Masyarakat Karimun
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Pengurus Daerah Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Provinsi Kepulauan Riau kembali menggelar Bakti Sosial Penyuluhan kesehatan dan Pengobatan Gratis di Kampung Baru Pilipit Baru, Tj. Balai Karimun, sabtu (3/3-2018).

Dalam acara bakti sosial tersebut, turut hadir Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq,, Dandim 0317 Tj. Balai Karimun, Ketua Komisi I DPRD Karimun, H. Anwar Abubakar, dan perwakilan dari Polres Karimun.

Aunur Rafiq mengatakan, dalam kegiatan ini, ia menyambut baik. Karena kegiatan Bakti Sosial Penyuluhan kesehatan dan Pengobatan Gratis jarang sekali dilakukan di Karimun.

"Kegiatan ini sebagai sinergitas pemerintah dan HIMNI. Untuk itu, saya menghimbau, agar bisa memanfaatkan pelayanan kesehatan yang disediakan DPD HIMNI Kepri," ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq sambil membuka acara. 

Kemudian Ketua DPD HIMNI Kepri, Elimansyah Hia,S.Si.T menyampaikan dalam sambutannya, penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan kegiatan.

"Kehadiran Bapak Bupati menjadi vitamin dan akan terukir dalam sanubari kami sebagai kenangan yang sangat berharga untuk terus melakukan pengabdian kepada masyarakat tanpa membedakan suku, agama dan ras," ujar Elimansyah Hia.

Kehidupan manusia berbeda-beda, lanjutnya, sehingga diperlukan sikap saling berbagi dengan penuh ketulusan hati antara sesama. HIMNI selalu bertekad dan akan berjuang untuk melakukan hal-hal yang berfaedah, sehingga sebagai pengurus, tidak hanya sekedar mencari nama diatas kertas, tetapi sungguh-sungguh membangun citra organisasi yang baik melalui pengorbanan yang nyata.

"Kegiatan yang sama akan terus dilakukan secara bertahap di Kepri. Biarlah yang telah dilakukan akan menjadi warisan emas kepada pengurus organisasi selanjutnya," kata Elimansyah Hia.

Kegiatan baksos ini disambut baik oleh masyarakat yang diikuti 300 orang. Kemudian kegiatan baksos ditutup secara resmi pada pukul 16.00 Wib. 

"Saya sangat kagum dan bangga dengan kerja keras panitia dan dukungan maksimal DPC HIMNI Karimun," tutup Elimansyah Hia sambil tersenyum.


(al/Kepriaktual.com)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.