Terdakwa Mohammad Asri Berdiri saat Mendengarkan Putusanya |
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Menangis saat mendengarkan putusanya, terdakwa Mohammad Asri alias Abah bin Sapuan dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 13 tahun kurungan penjara, Kamis (8/3-2018).
Terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebgaimana diatur Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata hakim ketua Renni Pitua Ambarita, didampingi Taufik dan Egi.
Terhadap putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Elisuwita menyatakan menerima. "Baik yang mulia, saya terima," ucap terdakwa.
Diberitakan sebelumnya ketika mendengarkan tuntutan dari Jaksa, dalam pokok perkara terdakwa, sejak kedatanganya ke Batam tahun 2015 lalu, terdakwa telah melakukan cabul terhadap tiga anak dibawah umur yakni AF, 14, BA, 15, dan FB, 12. Kedatanganya ke Batam dengan tujuan untuk mendirikan sebuah sanggar tari di Perumahan Jasinta Indah, Nongsa.
Pengakuan para korban terungkap dipersidangan, terdakwa menjanjikan mereka untuk di sekolahkan dengan layak jika ingin tinggal bersamanya di sanggar yang juga tempat tinggal terdakwa. Tapi janji itu tak pernah terwujud didapat para korban, melainkan korban mendapat perlakuan kasar, yaitu dengan menyodominya. Bahkan terdakwa sering membentak para korban, jika keinginanya tidak terpenuhi.
September 2017, perbuatan terdakwa terbongkar dari percakapan antara terdakwa dengan salah satu korban melalui pesan singkat di Facebook. Orang tua korban FB, mendapati percakapan yang tak pantas diterima putranya. Saat dipastikan ke korban, FB mengaku sudah beberapa kali disodomi terdakwa.
(al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar