Hendri Mantan Kasatpol PP Batam Digiring Usai Diperiksa Kejaksaan |
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tersandung dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 200 juta. Hendri mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Batam di jebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Barelang, Selasa (6/3-2018).
"Berkas tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, setelah diteliti, dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kasipidum Kejari Batam, Filpan Laila usai melakukan pemeriksaan berkas tersangka.
Kata Filpan, tersangka sudah berusaha melakukan pembayaran, yaitu dengan cara mencicil uang, namun tidak selesai. Itu dilakukanya mencicil, setelah penyidikan. "Satu kali udah dicicil, tinggal 150 juta lagi yang belum dibayar," ujar Filpan.
Lanjut Filpan, kasus ini berawal ketika tersangka menjabat sebagai Kasatpol PP. Alex pengusaha property memintanya untuk mengosongkan lahan dikawasan Tanjung Uma. Dan Alex mengeluarkan dana sebesar 200 juta. Namun, terang Filpan, lahan milik perusahaan tersebut tidak juga di eksekusi.
"Karena tidak ada kejelasan, Alex melaporkanya ke Polresta Barelang," ujar Filpan.
Usai diperiksa Kejaksaan, tersangka Hendri saat keluar dari ruang pemeriksaan, para awak media yang sudah menunggu mencecar pertanyaan, tapi tersangka tidak banyak berkomentar. Hendri hanya mengakui perbuatanya, tanpa melibatkan siapapun.
"Saya menanggung sendiri kasus ini. Tidak ada melibatkan pihak lain," kata Hendri sambil masuk kedalam mobil pengantarnya ke Rutan Barelang.
Red
Posting Komentar