Kendalikan Sabu dari Lapas, Irwan alias Soya Divonis 15 tahun

Terdakwa Irwan Tri Harsoya digelandang Pengawal Tahanan Usai Mendengarkan Putusan dari Hakim
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Masih menjalani hukuman, setelah majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun awal November 2015 lalu. Kini terdakwa Irwan Tri Harsoya alias Soya kembali divonis Hakim PN Batam selama 15 tahun kurungan penjara, Rabu (7/3-2018).

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengendalikan, menjual Narkotika dari balik Lapas Tanjungpinang," baca Hakim Mangapul Manalu.

"Selain menjatuhkan hukuman terdakwa, terdakwa juga dikenakan denda 1 miliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayar," kata Hakim Mangapul kembali.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa.

Terdakwa yang sebelumnya dituntut Jaksa Susanto Martua dengan hukuman kurungan penkara selama 16 tahun, denda 1 miliar, subsuder 2 tahun kurungan penjara.

Fakta persidangan, sekira Maret 2017, terdakwa dihubungi rekannya dari Malaysia yang biasa disapa Pakcik (DPO). Pakcik meminta terdakwa menyediakan seseorang yang siap menjemput narkotika di perbatasan dengan upah Rp 1,5 juta per 100 gram. Terdakwa pun menyanggupi dan menghubungi seseorang yang berada di Batam bernama Tanggang (penuntutan terpisah).

Kemudian Pakcik mengarahkan Tanggang untuk mengantarkan barang yang dikirim berisi sabu seberat 155,57 gram dan pil ekstasi sebanyak 359 butir atau seberat 109 gram itu diantarkan ke Dedi, yang rencana tempat bertemunya direncanakan di Pelita. Karena Dedi lah yang mau membelinya. 

Dan tertangkapnya kembali terdakwa, seseorang yang bernama Reza (Polisi Penyamar) menghubungi terdakwa di balik sel, memesan sabu setengah gram dengan harga Rp 29 juta. Kemudian terdakwa mengarahkan, agar  Reza menemui Tanggang. Dengan hal itulah terjebaknya terdakwa, bahwa terdakwa telah mengendalikan barang haram tersebut dari balik sel tahanan Lapas Tanjungpinang terbongkar, hingga Tanggang dan Dedi terjerumus menjadi terdakwa kasus tindak pidana Narkotika.


(al/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.