Akibat Arogan Sopir Taksi Konvensional, Sopir Driver Online Minta Ganti Rugi

Sidang Sopir Taksi Konvensional
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa sopir taksi konvensial, yakni, Jul Efdi Sahim, Petri Ishar alias Ipat, Lambok Simbolon, dan Ahmad Al Padjri, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/3-2018). Ke empatnya disidangkan karena melakukan penghancuran/perusakan barang mobil milik driver taksi online. 

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa penuntut umum (JPU) Samsul Sitinjak, menghadirkan saksi korban dari sopir taksi online Hermanto, penumpang Ponirah, serta saksi mata Arif dan Eka Putra.

"Rabu (10/1), saya mendapat orderan penjemputan di BCS Mall, yang mesan saksi Ponirah. Karena di BCS Mall taksi online tidak bisa beroperasi (zona merah), maka saya mengarahkan Ponirah, supaya tidak menunggu di BCS Mall. Saya minta Ponirah menunggu di depan Indomaret sederetan Ruko Penuin samping BCS Mall," terang saksi korban (Sopir Driver) ini dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rozza, Chandra dan Jasael.

"Kalau jemput di BCS Mall, sudah banyak taksi konvensional. Kemudian dari perusahaan pun sudah 'warning' untuk tidak mengambil penumpang di BCS Mall guna menghindari terjadinya masalah dengan taksi konvensional," ujar Hermanto kembali.

Ketika jalan kearah yang ditentukan oleh supir driver (saksi Korban), kata Ponirah, ia diikuti oleh sejumlah sopir taksi konvensional. "Pas masuk mobil, saya diteriakin dan disuruh keluar. Saya ketakutan, mereka memukul mobilnya," terang Ponirah.

Kemudian dilanjutkan oleh saksi mata, Arief, pekerja di Batam City Hotel yang tak jauh dari TKP, bayak orang yang melihat kejadian tersebut. Ada yang menenangkan, dan ada sebagian, hanya melihat saja karena takut terlibat. "Saat itu ramai yang melihat. Tapi yang merusak mobil sopir driver taksi online, para terdakwa ini. Itu dibuktikan dari hasil rekaman CCTV yang ada disekitar kejadian," tutur saksi mata Arief. 

Menghindari amukan sopir taksi konvensional, kata saksi Eka, ia melindungi Ponirah (penumpang taksi online). "Penumpangnya perempuan, saya melindunginya. Karena arogansi mereka sudah memuncak. Mobil taksi online sudah rusak," kata saksi Eka. 

Ditambahkan Saksi korban Hermanto, pas kejadian, para terdakwa meneriakinya dengan kata-kata kasar dan menyebut korban tidak mengantongi izin resmi sebagai sopir taksi online. "Mereka langsung megamuk, menarik saya keluar dari mobil, dan juga memukul saya. Mereka bilang, saya memakan lahan rezekinya, padahal saya sudah mengambil penumpang di luar kekuasaan mereka," tuturnya. 

Dalam persidangan, Hermanto mengajukan permohonan ganti rugi kerusakan mobilnya yang dirusak oleh para terdakwa. Yang dirusak wiper kaca belakang patah, kap depan penyok, kaca spion sebelah kanan hancur, mereka merusaknya pakai batu.

Menanggapi keterangan keempat saksi.  Ke empat terdakwa yang didampingi dua Penasehat Hukum (PH) nya membenarkanya. "Benar yang mulia," ujar para terdakwa saat ditanyakan Hakim. 


(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.