Fhoto Bersama Menteri Pertanian dan Pengurus Dekopi
NASIONAL KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Pertanian Republik Indonesia Amran Sulaiman resmi mengukuhkan Pengurus Dewan Kopi (Dekopi) Indonesia periode 2018-2022 di Intermark Convention Hall, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (11/3-2018).

Selain pengukuhan pengurus Dekopi, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga mengelar pencanangan Hari Kopi Nasional pertama yang akan dilaksanakan di tahun-tahun mendatang setiap tanggal  11 Maret.

"Saya mengukuhkan Pengurus Dewan Kopi Indonesia periode 2018-2022," kata Menteri Pertanian, Amran. 

Sebelum pengukuhan, juga dibacakan ikrar dewan kopi yang diikuti oleh seluruh pengurus Dewan Kopi Indonesia. “Tentu ini hari yang bersejarah di Indonesia. Pengukuhan pengurus ini sendiri langsung ditetapkan menjadi Hari Kopi Nasional,” ujar Amran.

Anton Apriyantono selaku Ketua Umum Dekopi menyambut baik dan menegaskan bahwa pengukuhan pengurus Dekopi akan menjadi tonggak sejarah bangkitnya perkopian Indonesia.

“Kita dulu pernah berjaya, tapi kini kita telah disalip oleh murid kita sendiri, yakni Vietnam” ujar Anton, yang sebelumnya pernah menjabat Menteri Pertanian di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mengenai penetapan Hari Kopi Nasional sendiri, Anton menjelaskan bahwa momentum pengukuhan pengurus Dekopi yang pertama tercatat menjadi sejarah. Karena itu setiap 11 Maret akan dicanangkan sebagai Hari Kopi Nasional.

“Kita canangkan hari ini sebagai hari kopi Indonesia.  Soal lainnya nanti akan menunggu pemerintah. yang pasti jangan sampai hari kopi kita sama dengan hari kopi internasional” ungkapnya.

Anton menyampaikan bahwa banyak pihak yang berjasa dalam mempersiapkan Dewan Kopi Indonesia. Menurutnya Dekopi  akan menjadi partner yang baik bagi pemerintah dan swasta. Bagi pemerintah Dekopi akan mengidentifikasi persoalan kopi, regulasi, standar, dan program  sehingga pemerintah mendapat masukan yang baik untuk perbaikan sistem perkopian Indonesia.

“Intinya bahwa bagaimanan mensejahterakan pelaku usaha kopi khususnya petani. Untuk itulah kita secara bersama akan menerapkan sistem yang memberikan kesejahteraan bagi pelaku kopi Indonesai dari hulu sampai ke hilir” urai mantan Menteri dalam kabinet Indonesia Bersatu itu.

Ia menambahkan, pihaknya juga mendapat amanah dan tantangan dari Menteri Pertanian agar segera bergerak dan menjalankan program Dekopi.

“Ini tadi kita di gesa untuk segera melaksanakan program. Bahkan tadi kata pak Menteri kalau perlu bulan April, program sudah bisa dijalankan,” tutupnya. 


Sumber: Celebesnews.id


Pentas Zumba
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Alunan musik Zumba menghibur ribuan masyarakat Batam dalam acara BP Batam Car-Free Night, Zumba Colour Night & Pasar Kuliner, di bundaran jalan BP Batam, Sabtu (10/3-2019).

Alunan musik Zumba menggairah para pengunjung. Bahkan sebagian pengunjung yang menyaksikan ikut menari mengikuti irama pembawa acara Zumba.

Struktur Zumba hadir dalam tiga Negara, yakni Singapore, Malaysia dan Batam Indonesia.

Peserta Zumba dalam acara tersebut  membayar pendaftaran sebesar Rp 75 ribu. "Pendaftaran 75 ribu, ada juga kuponya. Dan hadiahnya motor, TV dan lain-lain mas," ujarnya.

Hingga pukul 21:30 wib, masyarakat Kota Batam masih berbondong-bondong berdatangan menyaksikan Zumba.

(al/Kepriaktual.com)


Masyarakat Kota Batam Saksikan Zumba
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Acara BP Batam Car-Free Night, Zumba Colour Night & Pasar Kuliner, Sabtu (10/3-2019). Pusaran jalam Engku Putri dan depan kantor BP Batam ditutup total.

Ribuan masyarakat Batam ikut menyaksikan acara perlombaan Zumba yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahan (BP) Batam.

"Acara ini, tepat malam Minggu. Besok kan tidak masuk kerja, jadi datanglah menyaksikanya," ujar salah seorang pengunjung disekitaran budaran dekat pentas. 

Bukan hanya itu, acara ini juga ada perlombaan mas, baik Zumba dan Kuliner. Kulinernya rame tu dipinggir jalan yang delengkapi tenda putih.

"Milih menu kita harus mutar-mutar dulu mas, soalnya banyak menu makanan. Jadi mana selera, itu dibeli," tuturnya.

Terkait pengamanan, lanjutnya, ia rasa cukup aman, dilihat disetiap jalan ada dari polisi, Ditpam BP Batam, Satpol PP juga ada. 

"Cuma tempat parkir motor aja yang jauh mas. Terpaksa kita jalan kaki ke lokasi tepat dibundaran jalan. Acaranya seru mas," katamya.


(al/Kepriaktual.com) 


Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainya Bersama Ketua Yayasan Arafah Batam melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Tanah Bangunan Mesjid Baitul Makmur Bukit Senyum, disaksikan Menpan RB dan Kepala BP Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penandatangan perjanjian kerjasama penggunaan tanah bangunan Masjid Baitul Makmur Bukit Senyum dengan Yayasan Arafah Batam di Masjid Baitul Makmur, Bukit Senyum, Batam, Jumat siang (9/3/2018).

Penandatanganan tersebut dilakukan antara Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, Eko Budi Soepriyanto dengan Ketua Yayasan Arafah Batam, Wirman tentang penggunaan tanah dan atau bangunan Masjid Baitul Makmur Bukit Senyum yang disaksikan Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Menpan RB dan juga selaku Ketua Pembina Yayasan Arafah Batam Asman Abnur.  

Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo menyambut baik penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut. Ia mengatakan dengan dilakukannya langkah itu, pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset milik negara sesuai Keputusan Kementerian Keuangan RI Nomor 110/KM.6/KN.5/2017 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang dioperasikan pihak lain.

"Kerjasama ini merupakan komitmen BP Batam selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebagaimana dilakukan dengan aset lainnya secara bertahap kami serahkan pengelolaannya kepada ahlinya," katanya.

Lukita menjelaskan penyerahan pengalihan aset tersebut telah melalui sejumlah proses di Kementerian. "Dimulai dari permohonan kepada Kementerian Keuangan RI hingga terbitnya keputusan menteri tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang dioperasikan pihak lain," jelas Lukita.

Sementara Ketua Pembina Yayasan Arafah Batam, Asman Abnur sangat mengapresiasi komitmen BP Batam dalam mengambil langkah-langkah strategis terutama peningkatan pemanfaatan aset milik negara. Ia meyakini dengan semangat dan dukungan dari semua pihak, Batam akan kembali dan tumbuh menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional.

"BP Batam akan berkonsentrasi membangun ekonomi, tentu saya bertanggungjawab dengan apa yang dikatakan Pak Lukita untuk mengembangkan aset-aset negara. Saya dan yayasan akan berupaya menjalin hubungan baik agar terwujud masjid yang reprresentatif mengikuti zaman," ucapnya.

"Ini adalah amanah, kepercayaan yang luar biasa dan mudah mudahan lebih bagus daripada Masjid Jabal Arafah dengan fasilitas cafe modern, taman indah sejuk dan saya juga punya cita cita bangun tower paling tinggi di masjid ini sehingga bisa melihat view kota Batam dan Singapura dan menjadi tujuan orang datang ke Batam," harapnya.

Dalam kesempatan tersebut Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam Eko Budi Soepriyanto berharap melalui perjanjian ini mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan akan mampu membawa amalan kebaikan bagi setiap manusia.

"Nantinya akan dioperasikan oleh pihak yayasan dengan luasan bangunan mencapai 652 m2 dan harapannya ada semangat baru bagi pengabdian kita kepada Allah SWT dan terhadap Kota Batam yang kita cintai ini," ucapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Batam, Anggota 1/ Deputi Bidang Administrasi Umum,  Anggota 2/ Deputi Bidang Perencanaan dan Pembangunan, Anggota 5/ Deputi Bidang Pelayanan Umum, Direktur Pemanfaatan Aset BP Batam.

Humas BP Batam


Terdakwa Mohammad Asri Berdiri saat Mendengarkan Putusanya
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Menangis saat mendengarkan putusanya, terdakwa Mohammad Asri alias Abah bin Sapuan dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 13 tahun kurungan penjara, Kamis (8/3-2018).

Terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebgaimana diatur Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata hakim ketua Renni Pitua Ambarita, didampingi Taufik dan Egi.

Terhadap putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Elisuwita menyatakan menerima. "Baik yang mulia, saya terima," ucap terdakwa.

Diberitakan sebelumnya ketika mendengarkan tuntutan dari Jaksa, dalam pokok perkara terdakwa, sejak kedatanganya ke Batam tahun 2015 lalu, terdakwa telah melakukan cabul terhadap tiga anak dibawah umur yakni AF, 14, BA, 15, dan FB, 12. Kedatanganya ke Batam dengan tujuan untuk mendirikan sebuah sanggar tari di Perumahan Jasinta Indah, Nongsa. 

Pengakuan para korban terungkap dipersidangan, terdakwa menjanjikan mereka untuk di sekolahkan dengan layak jika ingin tinggal bersamanya di sanggar yang juga tempat tinggal terdakwa. Tapi janji itu tak pernah terwujud didapat para korban, melainkan korban mendapat perlakuan kasar, yaitu dengan menyodominya. Bahkan terdakwa sering membentak para korban, jika keinginanya tidak terpenuhi. 

September 2017, perbuatan terdakwa terbongkar dari percakapan antara terdakwa dengan salah satu korban melalui pesan singkat di Facebook. Orang tua korban FB, mendapati percakapan yang tak pantas diterima putranya. Saat dipastikan ke korban, FB mengaku sudah beberapa kali disodomi terdakwa.

(al/Kepriaktual.com)


Kapal Tangker MT Mars
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapal Tangker MT Mars GT 1999 berbendera mongolia yang diduga membawa limbah Sludge Oil diamankan kapal patroli Polairud diperairan Kepri Khususnya Batam, Senin(05/03) lalu.

Informasi dilapangan, kapal tangker yang diduga membawa limbah dari Tanjung Pelepas Malaysia tujuan PT BT Batam , sedangkan limbah dimasukkan dalam karung goni dan kapal dinahkodai SK warga negara Myanmar dan juru mudi AM wna Myanmar.

“Kabarnya diamankan tiga hari lalu, dan diboyong darmaga di Batam,” ujar salah seorang sumber emggan dipublis. Kamis(08/03).


Limbah dalam kapal tangker lebih kurang 200 karung limbah diamankan dari tanker tersebut , dimana perkarung diperkirakan seberat 20 kilogram.

Sedangkan kapal Tanker Mars GT 1999 dan 200 karung sudah garis polisi dan sampai berita diunggah, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak yang berwenang.

(al/Kepriaktual.com)


Unjuk rasa Persomet di Kantor Pemko Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ratusan Persatuan Sopir Metro (Persomet) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Batam. Aksi tersebut menuntut pemerintah Batam terkait keberadaan taxi online, Kamis (8/3/2018).

Para supir angkot jurusan Mukakuning-Batu Aji ini mengatakan, akibat keberadaan taxi online, penghasilan sopir makin berkurang. 

"Penghasilan kami masih jadi berkurang," ujar para sopir angkot.

Mereka juga menyampaikan, supaya pemerintah Kota Batam, Dishub membuat aturan terhadap taxi online, serta membuat plat kuning dan uji kir.

"Kami juga butuh dapat nafkah untuk menghidupi keluarga," terangnya.

Aksi unjuk rasa tersebut, dikawal oleh pihak kepolisian dan Satpol PP. 


(al/Kepriaktual.com)


Ketua DPRD Batam, Nuryanto, SH. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH mengatakan, penyelenggaraan Rakernas Adeksi III di Kota Batam merupakan kebanggaan bagi masyarakat Batam. Tentunya diucapkan terimakasih kepada pengurus panitia pelaksana.

"Kota Batam menjadi tuan rumah Rakenas Adeksi III tahun 2018 suatu kebanggaan bagi kita. Ini menjadi penghargaan buat Kota Batam," kata Nuryanto disela acara Rakernas III, Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia tahun 2018, di Ballroom Swiss Bell Hotel, Selasa (6/3/2018) malam.

Lanjutnya, ia berharap ada multi efek dari perekonomian dan PAD Kota Batam, dan sekaligus mempromosikan Kota Batam menjadi tempat kunjungan wisata. "Begitu banyak tempat-tempat potensi Kota Batam, yang mana masyarakat Indonesia tau, bahwa Batam layak dikunjungi serta mengetahui budaya masyarakat Kota Batam," ujarnya. 

Dalam acara Rakernas Adeksi III ini, kata Nuryanto, DPRD ditahun politik 2018 dengan tema edukasi bukan provokasi. Peran dan fungsi DPRD yaitu meminimalisir penyebaran Hoaks dan ujaran kebencian SARA dalam tahapan pilkada serentak 2018 dan persiapan pemilu 2019.

"Tahun ini, tahun politik. Kita mengajak seluruh masyarakat indonesia, terutama di Batam dan Kepri supaya menjamu tahun politik. Stop itu berita bohong," tuturnya.

"Jangan ada lagi black-campain atau money politik, sehingga dapat tercipta Pilkada jujur dan bersih,” ujar Nuryanto kembali 


(al/Kepriaktual.com)


Terdakwa Irwan Tri Harsoya digelandang Pengawal Tahanan Usai Mendengarkan Putusan dari Hakim
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Masih menjalani hukuman, setelah majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun awal November 2015 lalu. Kini terdakwa Irwan Tri Harsoya alias Soya kembali divonis Hakim PN Batam selama 15 tahun kurungan penjara, Rabu (7/3-2018).

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengendalikan, menjual Narkotika dari balik Lapas Tanjungpinang," baca Hakim Mangapul Manalu.

"Selain menjatuhkan hukuman terdakwa, terdakwa juga dikenakan denda 1 miliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayar," kata Hakim Mangapul kembali.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa.

Terdakwa yang sebelumnya dituntut Jaksa Susanto Martua dengan hukuman kurungan penkara selama 16 tahun, denda 1 miliar, subsuder 2 tahun kurungan penjara.

Fakta persidangan, sekira Maret 2017, terdakwa dihubungi rekannya dari Malaysia yang biasa disapa Pakcik (DPO). Pakcik meminta terdakwa menyediakan seseorang yang siap menjemput narkotika di perbatasan dengan upah Rp 1,5 juta per 100 gram. Terdakwa pun menyanggupi dan menghubungi seseorang yang berada di Batam bernama Tanggang (penuntutan terpisah).

Kemudian Pakcik mengarahkan Tanggang untuk mengantarkan barang yang dikirim berisi sabu seberat 155,57 gram dan pil ekstasi sebanyak 359 butir atau seberat 109 gram itu diantarkan ke Dedi, yang rencana tempat bertemunya direncanakan di Pelita. Karena Dedi lah yang mau membelinya. 

Dan tertangkapnya kembali terdakwa, seseorang yang bernama Reza (Polisi Penyamar) menghubungi terdakwa di balik sel, memesan sabu setengah gram dengan harga Rp 29 juta. Kemudian terdakwa mengarahkan, agar  Reza menemui Tanggang. Dengan hal itulah terjebaknya terdakwa, bahwa terdakwa telah mengendalikan barang haram tersebut dari balik sel tahanan Lapas Tanjungpinang terbongkar, hingga Tanggang dan Dedi terjerumus menjadi terdakwa kasus tindak pidana Narkotika.


(al/Kepriaktual.com)



Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Batam dinilai akan mendapat persetujuan dari Walikota Batam, H.M Rudi, Senin (5/3/2018).

"Jika Ranperda tersebut benar-benar disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Maka dalam jangka waktu sembilan puluh hari kedepannya, PKL di Kota Batam akan memiliki Payung Hukum," ujar Harmidi. 

Ranperda tersebut, kata Harmidi, bertujuan menata dan mensejahterakan seluruh PKL di Kota Batam serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi masyarakat. "PK5 khusus Batam harus jelas, harus memiliki payung hukum. Sehingga PK5 tertata dan tentu akan sejatera," tuturnya.

Lanjutnya, tata ruang wilayah untuk penataan PK5 tersebut akan ditentukan. Untuk itu pembahasan tata ruang wilayah, pihaknya akan mengaitkan Badan Pertanahan, Pemko Batam dan BP Batam. Ia mengaku optimis dengan adanya Penataan dan Pemberdayaan PK5 di Batam mampu mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi.

"Bila nanti ini sudah jadi Perda, dan tata ruang wilayah sudah ditentukan. Maka seluruh PK5 di Batam harus ditata ulang dan ditempatkan di zona yang telah ditentukan," tutupnya. 


Red


Pengedar Narkotika Kembali Digelandang Kedalam Sel Tahanan Usai Mendengarkan Tuntutan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua dalam amar putusanya menyatakan, terdakwa Edy Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama delapan tahun enam bulan, denda 1 miliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Jaksa Martua, Senin (5/3-2018).

Menurut Jaksa Martua, perbuatan terdakwa didasari, tanpa hak menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli Narkotika. "Dan bukan itu saja, terdakwa merupakan target operasional polisi, Ditresnarkoba Polda Kepri," kata Martua. 

Dalam perkaranya, terdakwa terbukti memiliki sabu seberat tiga gram yang dibungkus dalam lima paket, dan daun gering ganja seberat 1,64 gram. Terdakwa dikenal sebagai pengedar barang sabu dan ganja di wilayah Kabil, Nongsa. Dan barangnya dibeli terdakwa dari Ayah (DPO) di Simpang Dam, kemuduan dijualnya kembali.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Ditresnarkoba Polda Kepri memantaunya, dan terdakwa berhasil diamankan. Saat itu terdakwa melakukan transaksi di depan pesantren Al-Kausar Kabil, Jumat (6/10) 2017. Barang bukti yang diamankan dari kantong terdakwa berupa satu paket sabu seberat 0,6 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dirumah terdakwa di Kampung Ubi Teluk Bakau, Batu Besar, ditemukan sejumlah barang bukti di helem, lima paket sabu dan dua paket ganja.

Atas tuntutan tersebut,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik mempersilahkan terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). "Silahkan sampaikan pembelaanya," kata Hakim Mangapul. 

"Saya menyesal yang mulia, mohon ringankan hukuman saya karena masih memiliki tanggungan hidup keluarga," ungkap terdakwa. Dan sidangpun ditunda pekan depan untuk mendengarkan agenda putusan.

(al/Kepriaktual.com)


Hendri Mantan Kasatpol PP Batam Digiring Usai Diperiksa Kejaksaan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tersandung dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 200 juta. Hendri mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Batam di jebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Barelang, Selasa (6/3-2018).

"Berkas tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, setelah diteliti, dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kasipidum Kejari Batam, Filpan Laila usai melakukan pemeriksaan berkas tersangka.

Kata Filpan, tersangka sudah berusaha melakukan pembayaran, yaitu dengan cara mencicil uang, namun tidak selesai. Itu dilakukanya mencicil, setelah penyidikan. "Satu kali udah dicicil, tinggal 150 juta lagi yang belum dibayar," ujar Filpan.

Lanjut Filpan, kasus ini berawal ketika tersangka menjabat sebagai Kasatpol PP. Alex pengusaha property memintanya untuk mengosongkan lahan dikawasan Tanjung Uma. Dan Alex mengeluarkan dana sebesar 200 juta. Namun, terang Filpan, lahan milik perusahaan tersebut tidak juga di eksekusi.

"Karena tidak ada kejelasan, Alex melaporkanya ke Polresta Barelang," ujar Filpan.

Usai diperiksa Kejaksaan, tersangka Hendri saat keluar dari ruang pemeriksaan, para awak media yang sudah menunggu mencecar pertanyaan, tapi tersangka tidak banyak berkomentar. Hendri hanya mengakui perbuatanya, tanpa melibatkan siapapun.

"Saya menanggung sendiri kasus ini. Tidak ada melibatkan pihak lain," kata Hendri sambil masuk kedalam mobil pengantarnya ke Rutan Barelang. 


Red


Terdakwa Tjipta Fudjiarta (Baju Batik Lengan Panjang) 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Ruang sidang utama, sidang perdana terdakwa Tjipta Fujiarta kasus perkara penipuan, penggelapan pembelian Hotel The BCC Hotel & Residence atau pembelian saham PT.  Bangun Megah Semesta ( BMS) di Sidang Pengadilan Negeri ( PN) Batam, dipadati pengunjung, Senin (5/3/18).

Dalam surat dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan Hendarsyah Yusuf Permana (Kejari) Batam, dan tim 3 Jaksa dari Kejagung, Lala Agustina mengatakan, terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dsesuai pasal 378 KUHP, dan penggelapan pasal 372 KUHP serta tindak pidana memberikan keterangan palsu terhadap akta otentik sesuai pasal 266 KUHP.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2013 telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 200 miliar. Dimana terdakwa telah menguasai memiliki seluruh asset Hotel BCC (Batam City Condotel) dan saham milik Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta (PT BMS) yang berdasarkan menggunakan akte notaris yang faktanya tidak benar (dipalsukan) oleh terdakwa.

Dimana terdakwa seolah-olah dalam akte notaris telah dibayar lunas, padahal belum lunas sampai sekarang, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan yaitu terdakwa secara aktif menghubungi saksi Conti Chandra, dengan berpura-pura atau tipu muslihat akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC  secara cash atau kontan milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS).

Conti Chandra terpedaya bujuk rayu dari terdakwa seolah-olah akan membeli saham dan asset  atau Hotel BCC secara cash dan kontan menyerahkan sebagian atau seluruhnya saham dan asset  atau Hotel BCC  (Batam City Condotel )  Hotel atau keuntungan lainnya kepada terdakwa, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yaitu terdakwa dengan  mendasarkan  akte notaris  yang tertulis seolah-olah telah ada  pembelian saham dan asset Hotel BCC  sudah dibayar lunas oleh terdakwa, sehingga  hapuslah piutang saksi korban Conti Chandra  atau PT BMS pada terdakwa, padahal faktanya belum  dibayar lunas.

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya menyatakan mengajukan eksepsi. "Kami mengajukan eksepsi yang mulia," ujar PH terdakwa.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Tumpal Sagala, didampingi Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerosa Ketaren.


(Al/Kepriaktual.com)


Pemilik Media Online Expossidik.com,
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Selamat jalan abangku, moga engkau tenang disamping bapa disurga, dan keluarga, istri dan anak selalu tabah dan diberikan kesabaran. Kepergianmu membuat tercengang sahabat-sahabatmu, dimana sebelumnya, kita masih bercanda tawa, dan berdebat.

Setelah mendengarkan kabarmu abangku (Albert Adios Ginting), bahwa engkau berada di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) karena kecelakaan, ditabrak pembawa kendaraan roda dua. Kami langsung bergegas menuju rumah sakit. "Abang lagi diruang operasi, itu kata kakak ama kami sahabatmu aban"

"Kami tak lupa akan nasehatmu. Tiap hari engkau selalu memberikan panutan yang terbaik dalam menjalankan tugas sebagai Jurnalis"

"Saya sudah merasakan firasat. Beberapa hari sebelum kejadian ini, di dalam rumah kami pernah bau amis darah. Saya juga tanyakan padanya kenapa rumah bau darah, namun dia menjawab tidak ada. Bahkan dia juga tidak biasanya padaku minta belikan baju baru motif baju kotak-kotak. Kata dia biar tampil beda katanya dia mau berangkat ke Jakarta," kata istri almarhum yang mana saat itu posisi Albert masih dirawat di ruang ICU RS Budi Kemuliaan, pada Minggu (4/3/2018) malam.

Selain itu, tiket pesawat tujuan Jakarta juga sudah dipesan mendiang sebelumnya dengan jadwal keberangkatannya tanggal 5 Februari 2018.

"Padahal tiket pesawat tujuan Jakarta juga sudah dipesannya. Rencananya  besok (5/3)mau berangkat tapi malah kecelakaan," lanjutnya malam itu.

Albert Adios Ginting pemilik media online expossidik.com meninggal pada Senin 5 Maret 2018 siang, sektar pukul 11:00 wib. Ia meninggal akibat pendarahaan di bagian kepala (pendarahan otak). 

Pendarahan otak itu terjadi akibat kecelakaan karena dihantam sepeda motor saat menyeberang jalan pulang belanja dari Pasar Botania, Batam Center pada Minggu (4/3) siang.

Walau sempat menjalani operasi, di RS Budi Kemulian, namun nyawa korban tabrakan ini, tidak dapat tertolong lagi. Padahal, tiket udah dipesanya ke Jakarta, untuk mengahadiri persiapan mengikuti Uji Kopetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh LPDS.

"Takdir berkata, bukanya sahabat kita ini berangkat ke Jakarta. Ini malah meninggalkan kita selamanya," ujar sahabat-sahabat media yang melayat di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Senin (5/3-2018).


(Al/Kepriaktual.com)


Fhoto Bersama Mensos, Idrus Marham dengan Warga Penerima Bantuan

NASIONAL KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Sosial menyerahkan sekaligus menyaksikan penyerahan bantuan sosial kepada para penerima manfaat di daerah Sumenep.

Menteri Sosial Idrus Marham menyatakan tak ada hari libur bagi setiap pajabat negara jika untuk urusan dan kepentingan rakyat.

“Itu amanat yang seringkali diingatkan Bapak Presiden kepada kami. Setelah rapat kabinet pada Jumat (2/3/2018), kami kembali diingatkan dan selanjutnya meminta kami ke beberapa daerah di Jawa Timur,” ujarnya di Sumenep, Jawa Timur, Minggu (4/3/2018).

Kedatangan ke Sumenep dan beberapa daerah di Jawa Timur, kata dia, untuk memastikan bantuan sosial melalui Kementerian Sosial sudah disalurkan kepada para penerima manfaat.

“Bapak Presiden menyampaikan arahan kepada sejumlah pejabat negara, termasuk kami, untuk tidak henti-hentinya melayani kepentingan rakyat. Tak ada hari libur untuk rakyat,” kata Idrus menegaskan.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim dan seluruh jajarannya yang ikut mengimplementasikan arahan Presiden agar tidak libur, ketika ada urusan dengan rakyat.

“Alhamdulillah, kedatangan kami di Sumenep pada Minggu ini yang sebenarnya hari libur disambut meriah. Semuanya kompak. Pejabat yang tergabung dalam forum pimpinan daerah (forpimda) pun hadir,” ujarnya.

Setelah dari Sumenep, Idrus bersama sejumlah pejabat Kementerian Sosial lalu melanjutkan kunjungan kerjanya ke Pamekasan. 


[celebesnews.id]



Pengobatan Gratis Masyarakat Karimun
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Pengurus Daerah Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Provinsi Kepulauan Riau kembali menggelar Bakti Sosial Penyuluhan kesehatan dan Pengobatan Gratis di Kampung Baru Pilipit Baru, Tj. Balai Karimun, sabtu (3/3-2018).

Dalam acara bakti sosial tersebut, turut hadir Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq,, Dandim 0317 Tj. Balai Karimun, Ketua Komisi I DPRD Karimun, H. Anwar Abubakar, dan perwakilan dari Polres Karimun.

Aunur Rafiq mengatakan, dalam kegiatan ini, ia menyambut baik. Karena kegiatan Bakti Sosial Penyuluhan kesehatan dan Pengobatan Gratis jarang sekali dilakukan di Karimun.

"Kegiatan ini sebagai sinergitas pemerintah dan HIMNI. Untuk itu, saya menghimbau, agar bisa memanfaatkan pelayanan kesehatan yang disediakan DPD HIMNI Kepri," ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq sambil membuka acara. 

Kemudian Ketua DPD HIMNI Kepri, Elimansyah Hia,S.Si.T menyampaikan dalam sambutannya, penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan kegiatan.

"Kehadiran Bapak Bupati menjadi vitamin dan akan terukir dalam sanubari kami sebagai kenangan yang sangat berharga untuk terus melakukan pengabdian kepada masyarakat tanpa membedakan suku, agama dan ras," ujar Elimansyah Hia.

Kehidupan manusia berbeda-beda, lanjutnya, sehingga diperlukan sikap saling berbagi dengan penuh ketulusan hati antara sesama. HIMNI selalu bertekad dan akan berjuang untuk melakukan hal-hal yang berfaedah, sehingga sebagai pengurus, tidak hanya sekedar mencari nama diatas kertas, tetapi sungguh-sungguh membangun citra organisasi yang baik melalui pengorbanan yang nyata.

"Kegiatan yang sama akan terus dilakukan secara bertahap di Kepri. Biarlah yang telah dilakukan akan menjadi warisan emas kepada pengurus organisasi selanjutnya," kata Elimansyah Hia.

Kegiatan baksos ini disambut baik oleh masyarakat yang diikuti 300 orang. Kemudian kegiatan baksos ditutup secara resmi pada pukul 16.00 Wib. 

"Saya sangat kagum dan bangga dengan kerja keras panitia dan dukungan maksimal DPC HIMNI Karimun," tutup Elimansyah Hia sambil tersenyum.


(al/Kepriaktual.com)


Sidang Paripurna
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, tentang perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Seni dan Budaya Melayu, menjadi (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Melayu, Jumat (2/3-2018). Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menyetujuinya. 

Ketua DPRD Batam, Nuryanto yang memimpin sidang mengatakan, sebelumya Pansus melakukan pembahasan secara koperhensif bersama tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengenai perubahan judul Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya Melayu.

"Menyepakati Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu," ujar Ketua DPRD Nuryanto diruang sidang Paripurna DPRD Batam.

Ketua Pansus Muhamad Yunus membacakan poin-poin pembahasan Ranperda, diantaranya penggunaan bahasa melayu di tempat pelayanan publik, kebudayaan melayu sebagai kurikulum muatan lokal dan setiap hari Jumat menggunakan tanjak.

"Kami berharap Ranperda ini bisa diberlakukan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Yunus. 

Wakil Walikota Batam Amsakar Ahcmad yang hadir saat itu mewakili Walikota Batam mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayan Melayu.

"Terimakasih kerjasama dan dukungan komisi IV DPRD, Pansus dan Pihak terkait," Kata Amsakar.

Pemajuan Kebudayaan Melayu kota Batam diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah di bidang Kebudayaan.

Red


Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hari Ulang Tahun (HUT) Polda Kepri ke-XIII. Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, pimpin sebagai inspektur upacara yang dilaksanakan di lapangan upacara Polda Kepri, Sabtu (3/3-2018).

Upacara tersebut, turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepri yang mewakili, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Unsur FKPD Provinsi Kepri, Wakapolda Kepri, Para pejabat utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta pengurus, Para Kapolres/Kapolresta jajaran Polda Kepri, para tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Para Perwira, Bintara, Tamtama dan Aparatur Sipil Negara di Polda Kepri serta para tamu undangan.

Dalam Amanat Kapolda Kepri menyampaikan, dalam catatan sejarah suatu Organisasi tentu terdapat perjuangan dan pengorbanan, yang merupakan momentum-momentum yang tidak bisa kita hilangkan. Demikian halnya dengan berdirinya Polda Kepri ini. 

"Sebelum berpisah dengan Polda Riau di masa lalu, telah melalui berbagai proses yang menghasilkan pemikiran terbaik dari pimpinan Polri dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kepulauan Riau ini sehingga Polda Kepri dapat terbentuk guna memberikan rasa aman dan tenteram di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau," kata Kapolda Kepri. 

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nopol : (Skep/09/III/2005 Tgl 3 Maret 2005), telah di bentuk Polda Kepri dengan status Polda Persiapan, yang sebelumnya merupakan bagian dari Polda Riau yang terdiri dari 6 Satker Kewilayahan, Poltabes Barelang, Polresta Tanjung Pinang, Polresta Tanjung Balai Karimun, Polres Natuna, Polres Lingga, Polres Bintan. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nopol :(Skep/22/VII/2006 Tanggal 20 Juli 2006), Polda Kepri di tingkatkan dari Polda Persiapan menjadi Polda Type B2. Selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2008 Gedung Mapolda Kepri telah diresmikan dan dipergunakan yang terletak di Jl. Hang Jebat Batu Besar Nongsa Batam. Kini berdasarkan Kep Kapolri No Pol Skep/1096/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, Polda Kepri telah ditingkatkan statusnya menjadi Polda Tipe A dan dengan peningkatan Tipe menjadi Polda Tipe A, Polda Kepri menambah 1 Polres yaitu Polres Kepulauan Anambas. 

"Tentunya hal ini juga terwujud untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," ujarnya. 

Lanjut Kapolda Kepri, Semua yang kita lakukan dalam kurun waktu 13 Tahun Polda Kepri ini, kesuksesan dan capaian kita semua dalam melaksanakan tugas, tidak terlepas dari bantuan, dukungan serta kerjasama dengan masyarakat dan seluruh stakeholders. "Kondisi ini harus tetap kita pertahankan dan tingkatkan terus sehingga nama baik Polda Kepri akan semakin besar di mata masyarakat khususnya di Wilayah Kepulauan Riau," tuturnya.

Mencermati perkembangan lingkungan strategis yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini dan beberapa agenda nasional kedepan memerlukan perhatian kita semua. Potensi kerawanan gangguan kamtibmas yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau  seperti Terorisme, Narkoba, Bencana Alam yang dapat mengakibatkan gangguan kamtibmas, penyelesaian masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terus menjadi tuntutan masyarakat terhadap pemerintah menuju pemerintahan yang bersih  dan berwibawa (Good Governance And Clean Government).

Dalam mengelola berbagai isu keamanan serta tantangan tugas, terangnya, Polda Kepri terus berupaya semaksimal mungkin menampilkan kinerja yang lebih baik, khususnya dalam mengatasi berbagai jenis kejahatan yang terus berkembang, baik kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara maupun kejahatan yang berimplikasi kontinjensi. 

"Kasus-kasus besar yang telah diungkap polda kepri seperti Narkoba, BBM, Illegal Fishing, Trafficking Inperson, Perompakan dan Pencurian, semakin banyak yang dituntaskan sehingga tidak jarang Polda Kepri mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak," ungkapnya. 

Di akhir kata Kapolda Kepri mengajak kepada seluruh personel Polda Kepri, untuk bahu mambahu dan menjaga soliditas untuk membesarkan nama baik Polda Kepri yang kita cintai ini menjadi Polda yang berprestasi dengan melaksanakan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara. 

"Laksanakan tugas secara profesional, dengan tidak mencederai hati masyarakat. Tunjukkan peran, sikap dan perilaku tauladan sebagai anggota polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya," pungkasnya. 

Selesai melaksanakan Upacara, Kapolda Kepri memberikan Penghargaan Kepada Personil Polda Kepri yang berprestasi dalam pengungkapan kasus Narkotika di wilayah Hukum Polda Kepri. Penghargaan juga diberikan kepada Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat yang berperan aktif membantu Polda Kepri dalam pengungkapan kasus dan pencegahan berkembangnya terorisme di wilayah Kepulauan Riau. Selanjutnya dilaksanakan kegiatan syukuran di Graha Lancang Kuning Polda Kepri.


Humas Polda Kepri


Ketua AJO Indonesia Kepri, Jonni Pakkun, Ketum AJO Indonesia, Rival Ahmad Labbaika (Baju Kemeja Putih)  dan Pengurus AJO Indonesia Kepri
NASIONAL KEPRIAKTUAL.COM: Bekerjasama bukan sama sama kerja, motto ini menjadi slogan sentral Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia. Tak hanya menjadi sekedar kata kata, AJO Indonesia telah bersiap dengan konsep dan rencana kerja yang akan segera direalisasikan demi terwujudnya kesejahteraan seluruh anggota AJO Indonesia.

Rival Ahmad Labbaika, Ketua Umum DPP AJO Indonesia yang ditemui dikantornya lantai 7, menara MT Haryono, Jakarta, menguraikan konsep dan platform kerjasama yang berasas berkerjasama dalam membangun dan membesarkan AJO Indonesia.

“Konsep pengembangan AJO Indonesia, tak terlepas dari motto bekerjasama. Artinya setiap anggota bekerjasama untuk membangun AJO Indonesia, sekaligus sejahtera bersama” ucapnya kepada beritabatam saat pengurus DPD AJO Indonesia Kepri dipimpin Ketua DPD AJO Indonesia Kepri, Jonni Pakkun saat bertandang ke DPP AJO Indonesia, Jum’at (02/03/18).

Dengan penguasaan teknologi digital, Rival Ahmad Labbaika telah menyiapkan perangkat platform digital sebagai pendukung pengembangan media online keanggotaan dan manajemen  AJO Indonesia. 
Rival Ahmad Labbaika menegaskan, pengembangan teknologi digital media online akan terus tumbuh dan secara pasti akan menjadi pilihan masyarakat di era digital. 

“AJO Indonesia telah siap menjawab tantangan era digital masa depan. Mulai dari aplikasi media tersendiri, sampai yang terintegrasi. Dari server mandiri sampai platform live streaming via ponsel. AJO Indonesia akan menjadi leader dalam penggunaan teknologi media online di masa datang. Sebagai wadah organisasi, AJO Indonesia akan bergerak bersama dengan penerapan teknologi yang terintegrasi.” Urainya.

Selain pengembangan dari sisi teknologi, AJO Indonesia juga menyasar penerapan manajemen media online yang profesional. Karena AJO Indonesia melalui DPP AJO Indonesia akan menjadi sentral organisasi media online. Baik dari sisi organisasi maupun secara bisnis. DPP AJO Indonesia tak hanya menjadi pusat kepengurusan organisasi tapi akan menjadi ujung tombak marketing plan untuk menyasar klien klien berskala nasional dan internasional.

“Ini kan jadi kekuatan AJO Indonesia. Kalau sistem kerja kita seperti ini. Katakan kepada saya, media mana yang tidak akan sejahtera ? “ ungkap Rival Ahmad Labbaika.

Sebagai organisasi yang mewadahi seluruh pelaku media online, tak hanya bagi pemilik media online, tapi juga para jurnalis media online. AJO Indonesia mencanangkan asuransi dana jaminan hari tua bagi para jurnalis yang tergabung dalam AJO Indonesia.

“Kita tengah menyiapkan rencana dana jaminan hari tua bagi para jurnalis. Asuransi ini bisa memberi semacam dana hari tua bagi para wartawan di AJO Indonesia” terangnya.

Ketua DPD AJO Indonesia Kepri, Jonni Pakkun menyatakan tim AJO Indonesia Kepri sudah siap dan akan segera bergerak bersama untuk membangun AJO Indonesia. 

“AJO Indonesia Kepri sudah siap bekerjasama. Saat ini, kita juga tengah memantapkan dan tengah berkoordinasi persiapan pengukuhan pengurus DPD AJO Indonesia Kepri tanggal 21 April 2018 mendatang," ucapnya.

Jonni Pakkun mengatakan pengukuhan DPD AJO Indonesia pada medio April mendatang, akan diisi dengan rangkaian kegiatan menuju acara puncak pada hari pengukuhan.

“Jelang pengukuhan nanti, ada rangkaian kegiatan menuju hari pengukuhan. Kita rencanakan ada workshop dan peluncuran aplikasi media online anggota AJO Indonesia Kepri” jelasnya. (red)


AJO INDONESIA


Pengungkapan penangkapan 19.77 Kg
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu seberat 19.770 Gram / 19.77 Kg. Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, pimpin konfrence pers, Pantai Tanjung Ambat Kelurahan Lubuk Puding Kecamatan Buru, Jumat (2/3-2018).

Dalam konfrence pers tersebut, turut hadir Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres Karimun serta Para Pejabat Utama Polda Kepri, Dandim 0317 TBK, Danlanal Karimun, Asisten I Kabupaten Karimun, Kakan KPPBC, serta FKPD dan Unsur terkait.

Pada Kesempatan Tersebut Kapolda Kepri menyampaikan fakta-faktanya, tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Malaysia Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Lampung dan Jawa. Kelompok jaringan SAMAD DKK sudah melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang sama sebanyak 4 kali. 

"Bulan Desember 2017 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg kepada sdr ATTA di Pulau Sebele Kecamatan Urung Kabupaten Karimun, Bulan Desember 2017 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1Kg kepada sdr ATTA di Pulau Sebele Kecamatan Urung Kabupaten Karimun, Bulan Januari 2018 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3Kg kepada sdr OTK di Pulau Degung Kecamatan Belat Kabupaten Karimun, Bulan Februari 2018 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 9,77Kg kepada sdr OTK di Pulau Degung Kecamatan Belat Kabupaten Karimun," terang Kapolda Kepri. 

Kata Kapolda Kepri, berdasarkan ciri-ciri kemasan atau bungkus yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu yaitu bungkus teh cina merk “GUANYIN WANG” merupakan modus jaringan internasional Cina-Malaysia-Indonesia.

"Modus yang dilakukan pelaku jaringan internasional ini saling bertransaksi diperairan internasional dengan cara dihanyutkan dan dijemput oleh pelaku dengan menggunakan speedboat," ujarnya. 

Kronologis kejadianya, katanya, pada hari Jumat tanggal 23 Februari s/d 26 Februari 2018 sekitar pukul 08.00 wib, tim melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut diatas dengan melakukan kegiatan profiling, surveilance, pengecekan terhadap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang ada diwilayah Perairan Pulau Buru kabupaten Karimun. 

Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 wib di dapatkan informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari Kecamatan Buru menuju Perairan International (OPL) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang di antar oleh WNA Malaysia. 

"Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju perairan Pulau Buru untuk melakukan pengintaian dan observasi terhadap alat transportasi dan pelaku namun pelaku masih belum dapat di amankan. Kemudian, tepat pada hari Rabu tanggal 28 februari 2018 sekira pukul 06.44 wib, TIM melihat Kapal Jenis Pompong mesin dompeng 24 GT 4 di perairan pulau buru di daerah kayu are hitam dengan titik koordinat Latitude : 1.0167159, Longitude 103.5673726," ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, Tim mendekati kapal tersebut dan didapati ada 3 orang berada didalam kapal dengan membawa 1 (satu) buah karung beras warna putih dan 1 deregen minyak dan langsung dilakukan penangkapan oleh TIM dan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan yang dibawa olah pelaku didapati ada 19 paket / bungkus besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di masukan ke dalam karung beras sebanyak 9 (Sembilan) bungkus dan yang dimasukan ke dalam deregen minyak sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dengan berat kotor secara keseluruhan sebanyak 19,770 gr (19,77 Kg).

Selanjutnya, ujarnya, tersangka SM, FD, BH, dan barang bukti dibawa ke polres karimun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari Barang Bukti yang berhasil disita sebanyak 19, 77 Kg, Tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Malaysia-Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Lampung dan Jawa.

Barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket / bungkus besar degan berat 19,770 gram (19,77 kg).
1 (Satu) unit Kapal pompon mesin dompeng 24 GT 4 warna hijau. 1 (Satu) unit Gergaji besi 12 “ warna kuning merk Eye Brand Germany. 1 (Satu) unit Handphone Nokia Warna Hitam Type Xpress Music. 1 (Satu) Unit Handphone Samsung Warna Putih. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Android. 2 (Dua) buah Tas Warna hitam corak biru dan warna hitam corak merah merk elegant. 1 (Satu) buah Karung beras warna putih. 1 (Satu) buah Deregen Minyak warna Biru Tua 

Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dari barang bukti yang berhasil disita sebanyak 19,77 Kg tersebut, Maka kita dapat Menyelamatkan Seratus Lima Puluh Ribu Anak Bangsa.


Humas Polda Kepri


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.