Polda Kepri dan Kejati Kepri Launching SPDP Online
BATAM KEPRIAKTUAL.Con: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, diruang kerjanya menyampaikan Tentang Penandatanganan kesepakatan bersama dan Launching SPDP Online antara Polda Kepri dengan Kejati Kepri, (8/6-2017).

"Kegiatan tersebut, penandatanganan kesepakatan bersama dan Launching SPDP Online antara Polda Kepri dengan Kejati Kepri dilaksankan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri pada hari kamis tanggal 8 Juni 2017 sekira pukul 10.00 wib, dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kepri mewakili Kapolda Kepri, Aspidum Kejati Kepri, Para Stake Holder terkait, serta para Pamen, Pama dan Bintara reskrimum Polda Kepri," ujarnya.

Dalam sambutan Kapolda Kepri yang dibacakan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Sik, MH, kata dia, menyampaikan Penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi di era saat ini sangatlah vital. Pada jaman dulu masyarakat banyak enggan datang ke kantor polisi karena hanya akan habis waktu jika melapor. Sebagian yang lain merasa tidak nyaman karena merasa tidak dilayani. Bentuk-bentuk kekecewaan masyarakat seperti itu dahulu jamak terjadi. Zaman terus berputar, kini segala aspek-aspek kelemahan pelayanan seperti itu bisa diminimalisir oleh teknologi.

“Dengan adanya aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi seperti SPDP Online ini maka kini masyarakat khususnya korban/pelapor dan terlapor dapat memonitor perkembangan proses penyidikan perkara yang sudah dilaporkan hanya dengan mengunduh aplikasi yang telah disediakan oleh Polda Kepri yang dapat digunakan melalui ponsel android, sehingga ini sangat berguna dalam memantau perkembangan penyidikan perkara yang sedang di jalaninya, dan untuk kepentingan pembelaan ataupun berkoordinasi dengan penasehat hukum baik dari pelapor maupun terlapor," katanya.

Untuk diketahui, lanjutnya,  bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) tidak hanya diserahkan dari kepolisian kepada kejaksaan, tetapi juga kepada pihak terlapor dan korban. Selain itu, SPDP harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah dinyatakan bahwa kasus yang ditangani dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Ketentuan tersebut sedianya tertuang dalam pasal 109 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP). Adapun bunyi pasal tersebut, yakni: “dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”.

"Adanya perubahan ketentuan pasal ini berdasarkan putusan majelis hakim, mk atas permohonan uji materi nomor perkara 130/PUU-XII/2015. “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," ujarnya.

Kata dia, Polri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi mengenai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ini, dengan putusan MK ini ada ketentuan waktu penyerahan SPDP sehingga penuntut umum atau kejaksaan tidak kesulitan dalam membuat pra penuntutan.

"Bapak Kapolri telah memerintahkan kepada Dirreskrimum dan seluruh penyidik untuk mempedomani putusan MK tersebut, untuk itu Polda Kepri pada tahap awal jangka pendek dimulai dari Ditreskrimum telah membuat suatu inovasi dengan menerbitkan SPDP berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dalam rangka mewujudkan polri yang professional, modern, dan terpercaya, yang nantinya untuk jangka menengah dan jangka panjang diharapkan seluruh jajaran Polda Kepri sudah menerapkan SPDP Online,"terangnya.

Karena itu, Kapolda menyambut baik diselenggarakannya penandatanganan naskah kerjasama (Mou) antara Polda Kepri dengan kejaksaan tinggi Kepulauan Riau, tentunya kerjasama ini sangat penting dalam menciptakan sinergitas penanganan kasus tindak pidana diantara komponen dalam criminal justice system, melalui penerapan SPDP online tersebut.

"Pengiriman SPDP kepada kejaksaan selama ini dilakukan secara manual dengan menggunakan jasa pengiriman dan itu berpotensi akan terjadi kehilangan, apalagi antara Polda Kepri dengan kejaksaan tinggi berbeda pulau dan di batasi dengan lautan. Dengan SPDP online ini begitu polda menangani kasus, SPDP sudah dapat langsung dikirim melalui aplikasi online dan sudah langsung diketahui oleh kejaksaan, pelapor dan terlapor, ini sangat bagus untuk cek and balance,


Ketua PN Batam Santuni Anak Yatim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Bulan suci ramadhan, penuh dengan berkah. Ini yang tersirat di Keluarga Besar Pengadilan Negeri (PN) Batam bersama Dharmayukti Karini ( Organisasi Wanita Peradilan) menggelar acara buka puasa bersama dan memberikan santunan anak yatim. Kamis (8/6/17). 


Kegiatan di ruang utama gedung Pengadilan itu, diisi dengan tausyiah oleh ustad Muhamad Chandra, dan diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Batam, Bambang Pramudwiyanto, SH, MH, sejumlah hakim PN Batam, perwakilan yayasan dan tamu undangan lainnya.


Endi Nurindra Putra, SH, MH, Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Batam usai acara mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan saat Ramadhan, yang dilakukan oleh  Keluarga Besar Pengadilan Negeri (PN) Batam bersama Dharmayukti Karini.

" Ini kegiata sosial, kita tadi membagikan bingkisan kepada 31 orang anak Panti Asuhan Darul Islah, Tiban. Kita berbagi kepada mereka, karena memang sebenarnya dalam rezeki kita ada rezeki orang lain," terangnya.

(Red/Kepriaktual.com)



ABK Kapal Asal Vietnam Dideportasi Lantamal IV
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: 405 orang Anak Buah Kapal (ABK) pelaku illegal fishing asal Vietnam yang dideportasi dari dua tempat, Ranai Natuna dan Tarempa direncanakan tiba di Batam, Kamis (8/6-2017).

Menurut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, ke 405 orang tahanan illegal fishing Non Justisia asal Negara Vietnam, yang terdiri dari 213 tangkapan TNI AL dan 137 PSDKP dan 55 orang dari Tarempa Kepulauan Anambas mereka adalah WNA asal Vietnam pelaku illegal fishing yang ditahan selama tahun 2017.‎

" Tahanan illegal fishing yang ditangkap TNI AL dan Pengawasan Pengamanan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di wilayah Perairan Natuna, dipulangkan Pemerintah RI ke negara asalnya Vietnam yang sebelumnya akan dibawah ke Batam selanjutnya akan dideportasi ke Negara asalnya," katanya.
 ‎
" Para tahanan yang dipulangkan tersebut merupakan ABK Kapal ikan yang tidak ikut menjalani proses hukum, sidang di Pengadilan Perikanan Natuna, atau tahanan non justisia," ujarnya kembali

Dari 405 orang tersebut, lanjutnya, 213 orang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam, yang ditangkap KRI saat patroli pengamanan laut di wilayah perairan Natuna, dan berada di Makolanal Ranai. Sementara 137 orang lainnya adalah tahanan dari PSDKP Satker Natuna, sedangkan 55 orang ditahan di Lanal Tarempa Kabupaten Anambas.

" ABK yang di deportasi ini merupakan tangkapan yang bersifat non justisia (yang tidak memiliki tanggung hukum-red) secara hukum Indonesia. Sedangkan Nahkoda dan KKM Kapal tetap harus menjalankan proses persidangan di Indonesia," tuturnya. 

Kemudian, para tahanan kedua institusi tersebut diangkut secara bersamaan dengan menggunakan kapal milik PSDKP,Orca 1, Orca-2, dan Hiu Macan Tutul-2. KP Paus 01, KP Hiu Macan 05 menuju Batam.

"Direncanakan pemerintah Indonesia akan memulangkan ke 405 ABK Kapal illegal fishing asal Vietnam melalui jalur laut diberangkatkan dari Selat Lampa Ranai dan Pelabuhan perikanan Antang (Satker PSDKP) Tarempa langsung dibawa ke Batam untuk dikumpulkan terlebih dahulu dan koordinasi lebih lanjut. Kemudian dilaksanakan pengiriman melalui jalur laut menuju Negara asal mereka Vietnam," katanya. 

Dilanjutkanya, sebelum diberangkatkan seluruh ABK menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tim kesehatan TNI Angkatan Laut yang berada di kedua pangkalan Lanal Ranai dan Lanal Tarempa hal ini dilaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) TNI AL yang berlaku.

" Proses deportasi ABK kapal pelaku illegal fishing semuanya WNA asal Vietnam dibawah pengawalan ketat oleh pihak Imigrasi Klas III Tarempa beserta personel TNI Angkatan Laut menuju Batam selanjutnya akan dideportasi menuju Negara asal Vietnam. Direncanakan rombongan ABK asal Vietnam akan tiba di Batam pagi ini,"tutupnya. 


(Dispen Lantamal IV).



Walikota Batam H. M. Rudi Jumpai Supir Taksi FKPTPB
BATAM KEPRIAKTUAL.ComRatusan supir aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang padati jalan engku putri kantor pemerintahan Kota Batam, Kamis (8/6-2017).

Kedatangan kami supir taksi ke pemerintah Kota Batam untuk menjumpai Walikota Batam, H. M. Rudi menindaklanjuti surat yang kami sampaikan. "Kami datang kesini (Pemerintahan Kota Batam-red), bukan demo, tapi silaturahim," ujar pengurus Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang (FKPTPB).

Kata dia, sebelum hari puasa, selama dua hari, sudah mendatangi kantor Pemko untuk menjumpai Walikota Batam. Tapi tidak bisa jumpa, dengan alsan stafnya, pak Walikota sedang sibuk. 

" Alhamdulilah, kita mendapat jawaban dari pak Kadis Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendrik dan menyatakan, bahwa sampai saat ini, izin aplikasi taksi online belum ada. Namun kenyataanya, dilapangan taksi online yang menggunakan aplikasi sudah menjamur dilapangan. Bahkan sudah banyak yang kita tangkap dan diserahkan ke polisi," tuturnya dihadapan Walikota Batam Rudi dan Kadis Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendrik.

"Itulah kedatangan kami kesini, mau mempertanyakan keberadaan taksi online. Apakah keberadaan taksi online yang illegal dibiarkan,"tuturnya kembali. 

Kadis Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendrik dalam hal ini menyampaikan didepan supir taksi yang tergabung dalam FKPTPB yang mengatakan bahwa keberadaan taksi online, bukan hanya di Kota Batam. Bahkan di daerah lain juga menjadi persoalan.

"Badan perusahaan aplikasi tidak bisa menggunakan usaha angkutan. Kalau bekerjasama dengan badan usaha lainya baru bisa. Dan itu diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," kata Yusfa. 

Berdasarkan peraturan inilah, kata dia, Dinas Perhubungan Kota Batam mengeluarkan surat tentang pemberhentian taksi online yang menggunakan aplikasi. " Sebelum persyaratanya dilengkapi, tidak bisa beroperasi," ujarnya.

Kemudian dilanjutkan Walikota Batam H. M. Rudi, tindakan dari pemerintah Kota Batam sudah di ikuti semuanya, tidak ada yang di izinkan. Dan ini sudah sampaikan ke Dirjen Perhubungan melalui telpon. 

" Kalau ini tidak aturan, kita buat aturan kesepakatan bersama. Yang berhak mengeluarkan izin Pemerintah Provinsi (Gubernur Kepri-red). Bila izin dikeluarkan Gubernur Kepri, maka saya sebagai pimpinan di Kota Batam diajak membahas ini. Apabila tidak, saya akan tetap bicara. Karena yang memimpin Kota Batam saya. Saya berhak membela masyarakat saya," terangnya.

Jadi, ungkapnya, mohon berikan kami waktu untuk membahas ini dengan Kapolresta Barelang. " Nanti akan kami undang juga perwakilan FKPTPB dalam pembahasan ini," kata Rudi kepada ratusan supir taksi.


(Red/Kepriaktual.com)


Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Usai melaksanakan rangkaian kegiatan Sertijab Kapolres Tanjungpinang. Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH beserta Gubernur Provinsi Kepri, Wakil Dandrem, Danlanut 033, Kabinda Kepri, segenap unsur Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Para Pejabat Instasi Sipil, TNI, dan Polri seprovinsi Kepulauan Riau, Ketua Ormas seprovinsi Kepulauan Riau dan Para Tokoh Ulama Seprovinsi Kepulauan Riau beserta rombongan, melaksanakan Safari Ramadhan dan Buka Bersama, bertempat di Ballroom Hotel CK Tanjung Pinang, Rabu (7/6-2017).

Kegiatan Safari Ramadhan tersebut digelar sebagai ajang menjalin tali silaturahmi untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan dalam satu rangkaian kegiatan seperti buka bersama dan sholat tarawih dengan berbagai kalangan masyarakat. Hal ini salah satu momentum yang tepat untuk berbagi pandangan tentang ancaman keutuhan NKRI yang terjadi akhir-akhir inidiberbagai wilayah Indonesia.

Dalamsambutan Kapolda menyampaikan, untuk situasi Kamtibmas Kepulauan Riau saat ini masih aman dan kondusif. Hal ini terwujud berkat kerja keras semua pihak yang selalu saling merangkul untuk  menjaga keamanan Kepulauan Riau. Pada kesempatan ini Kapolda Kepri juga menghimbau kepada para ulama dan seluruh komponen masyarakat terkait dengan konflik yang melatar belakangi agama, tindakan kekerasan, ancaman radikalisme yang marak timbul melalui Media Sosial.

Untuk itu, perlunya peran aktif kita bersama dalam menyatukan langkah dan memperdayakan umat kita masing-masing agar terus berkembang menjadi umat yang lebih baik dan cinta damai.

“ Mari kita kembalikan kepada jati diri kita sebagai sebuah bangsa yang besar dan beretika . Negara kita terdiri dari  34 Provinsi, 17.000 pulau,  berbagai suku, Ras dan agama yang mana kita semua disatu kanoleh Pancasila,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian.


(Humas Polda Kepri)






Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Noegroho Wahyu
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai tipe B Batam menghibahkan barang hasil tangkapan ke delapan yayasan. Selain menghibahkan barang, Bea dan Cukai Batam juga menggelar sosialisasi Kepabeanan, cukai dan Perpajakan serta Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) dan di iringi buka puasa bersama yayasan panti asuhan dan media, yang dilaksanakan di lantai dua kantor Bea dan Cukai Batam, Rabu (7/6-2017).

Kepala kantor Bea dan Cukai tipe B Batam, Noegroho Wahyu mengatakan, hasil barang tangkapan dalam beberapa bulan ini ada. Itulah yang dihibahkan ke panti asuhan, supaya barang hibah tersebut bisa berguna dan bermanfaat kepada masing-masing yayasan.

"Dalam beberapa bulan ini, banyak barang hasil tangkapan Bea dan Cukai Batam berupa sembako, sepeda dan elektronik," ujarnya dihadapan tamu undangan kepala kantor Madya Pajak Batam, Arman Imran, kepala kantor pelelangan dan media. 

Dilanjutkanya, Barang tangkapan itu sekiranya layak dan bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Tapi kalau untuk hibah yang bisa memperoleh hanya yayasan panti asuhan. "Sedangkan hibah untuk barang elektronik, bisa diperoleh terhadap lembaga sosial atas persetujuan Pemerintah Daerah (Pemda)," tuturnya.

Setelah acara dibuka oleh Kepala KPU BC Batam dilanjutkan penyampaian materi tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari/ke Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan  Bebas Batam, yang disampaikan oleh Kabid Penerimaan dan Keberatan KPU BC Tipe B Batam, Purnomo.

Kemudian dilanjutkan pemaparan, terkait perlakuan perpajakan di kawasan FTZ Batam yang disampaikan oleh Arman Imran, Kepala Kantor Madya Pajak Batam.

Usai pemaparan, dilanjutkan penyerahan hibah BMN kepada 8 Yayasan penerima hibah yakni Yayasan ibnul hasani, Panti Asuhan Nur Risqi Hidayatullah, Panti Asuhan Muhammadiyah Al-Anshori, Pondo Pesantran Al-Pancori, Yayasan Ibnu Rasyid Centre, Pondok Pesantren Roudhlotut Tholibin, Yayasan Al-Khoirot, Panti Asuhan Pendidikan Islam Al-Ukhuwah

Barang-barang BMN yg dihibahkan ke masing-masing yayasan panti asuhan berupa 56 pcs  Sepeda, 5 pcs laptop dan  10 kg.


(Red/Kepriaktual.com)


Ketum LSM CCI Agus Lumban Gaol
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terkait lontaran Ketua PMI Kota Batam Sri Soedarsono saat berbuka puasa bersama, Senin (5/6-2017) di gedung kantor PMI Kota Batam, Batam Center tentang dana pengelolaan Transfusi darah Palang Merah Indonesia (PMI-red) sebanyak Rp 1,2 Milyar tahun 2015 yang dibawa kabur oleh PNS Pemerintah Kota (Pemko) Batam Dr. Feryanti.

Ketua Umum (Ketum) LSM CCI Agus Lumban Gaol menyikapi hal tersebut, yang mengatakan, supaya penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Batam supaya memproses Dr. Feryandi yang membawa kabur uang kas PMI. Dimana dana tersebut pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam membayar ke PMI Kota Batam yang dibayarkan melalui no rekening PMI Kota Batam.

" Dana yang mau dibayarkan pihak RSUD Embung Fatimah Batam kepada PMI Kota Batam. Itu di duga diambil dari anggaran APBD Kota Batam yang dianggarkan tahun 2015. Karena RSUD Embung Fatimah kan di kelolah pemerintah Kota Batam," kata Agus Lumban Gaol di warung kopi Batam Center, Rabu (7/6-2017).

Kemudian, kata dia, Dr. Feryanti kan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Batam. Bila masih aktif sebagai PNS yah dipecat aja. Dan bukan hanya disitu, dikatakanya, pelaku yang juga mempunyai gelar seorang dokter segera dipecat dan dibekukan hak patenya untuk gelar kedokteranya.  Yang jelas sudah mencoreng gelar kedoteran di NKRI ini.

" Pihak IDI juga jagan tinggal diam, mohon di bantu pencarian sang dokter yang di duga melakun penggelapn dana kas PMI yang dibayar oleh Rumah Sakit RSUD Embung Fatimah," pungkasnya.

Bukan hanya itu, lanjutnya, pemerintah Kota Batam juga harus ikut bertanggung jawab. Karena ini masalah nyawa orang, bila pasien membutuhkan darah, jadi darah di PMI Kota Batam selalu ada stoknya.

" Pemerintah Kota Batam harus berperan aktif dalam permasalahan ini," tutupnya.


(Red/Kepriaktual.com)


KPPU KPD BAtam Bersama Direskrimsus Polda Kepri
BATAM BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Buka bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam dengan forum media di Sahid Hotel Batam Center, Kota Batam, Selasa (6/6/17). 

Lukman Sungkar Kepala KPPU KPD Batam didampingi Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, mengatakan bahwa selama 17 tahun, yakni mulai dari tahun 2000 hingga tahun 2017, KPPU telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 sebanyak 2.537 dengan komposisi 1.278 terkait tender atau 73% nya.

Dan dalam capaiannya, perkembangan penanganan perkara selama 17 tahun itu, KPPU telah menangani perkara sebanyak 348 dengan komposisi 245 perkara tender 55 perkara NON- TENDER dan sebanyak 8 perkara Merger.

" Total nilai tender yang menjadi obyek penanganan perkara di KPPU hingga Tahun 2017 adalah sekitar Rp. 33,2T dan USD 1 M" jelasnya. Hingga bulan Mei 2017 ini, pembayaran denda persaingan telah mencapai 579 miliar dan telah dieksekusi sebesar Rp 302,9 miliar dan itu untuk negara," terangnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto yang merupakan Ketua Tim Satgas Pangan Provinsi Kepri mengatakan, bahwa pihaknya yang melakukan pengawasan masalah pangan di Kepri telah melakukan inspeksi ke sejumlah pasar dan distributor pangan di Batam. Dan menurutnya kebutuhan daging, minyak dan gula harganya masih stabil dan kebutuhan bahan-bahan pokok tersebut hingga 4 sampai 5 bulan ke depan masih ada.

" Harga daging es masih Rp 80 ribu/ kilogram dan daging segar masih sekitar Rp 120 ribu, begitu juga gula dan minyak, harganya masih stabil. Stoknya bahan-bahan itu masih ada hingga 4 sampai 5 bulan mendatang," urainya.

Kegiatan forum media yang digelar KPPU-KPD Batam ini turut diisi dengan pemberian bingkisan kepada puluhan anak yatim.: Buka bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam dengan forum media di Sahi
d Hotel Batam Center, Kota Batam, Selasa (6/6/17).

Lukman Sungkar Kepala KPPU KPD Batam didampingi Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, mengatakan bahwa selama 17 tahun, yakni mulai dari tahun 2000 hingga tahun 2017, KPPU telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 sebanyak 2.537 dengan komposisi 1.278 terkait tender atau 73% nya.

Dan dalam capaiannya, perkembangan penanganan perkara selama 17 tahun itu, KPPU telah menangani perkara sebanyak 348 dengan komposisi 245 perkara tender 55 perkara NON- TENDER dan sebanyak 8 perkara Merger.

" Total nilai tender yang menjadi obyek penanganan perkara di KPPU hingga Tahun 2017 adalah sekitar Rp. 33,2T dan USD 1 M" jelasnya. Hingga bulan Mei 2017 ini, pembayaran denda persaingan telah mencapai 579 miliar dan telah dieksekusi sebesar Rp 302,9 miliar dan itu untuk negara," terangnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto yang merupakan Ketua Tim Satgas Pangan Provinsi Kepri mengatakan, bahwa pihaknya yang melakukan pengawasan masalah pangan di Kepri telah melakukan inspeksi ke sejumlah pasar dan distributor pangan di Batam. Dan menurutnya kebutuhan daging, minyak dan gula harganya masih stabil dan kebutuhan bahan-bahan pokok tersebut hingga 4 sampai 5 bulan ke depan masih ada.

" Harga daging es masih Rp 80 ribu/ kilogram dan daging segar masih sekitar Rp 120 ribu, begitu juga gula dan minyak, harganya masih stabil. Stoknya bahan-bahan itu masih ada hingga 4 sampai 5 bulan mendatang," urainya.

Kegiatan forum media yang digelar KPPU-KPD Batam ini turut diisi dengan pemberian bingkisan kepada puluhan anak yatim.

(Red/Kepriaktual.com)


Kajari Batam Adi Wibowo bagi Takjil Kepada Warga
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dibulan suci rahmadhan ini membagi-bagikan 500 bungkus takjil kepada warga yang melewati lampu merah depan kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (6/6-2017).

Kajari batam, Adi Wibowo beserta Kasinya dan seluruh Jaksa dan Stafnya ikut turun langsung membagikan takjil kepada warga yang mengendarai sepeda motor dan warga yang sedang naik angkot (Mobil angkot).

Warga yang menerima takjil tersebut, terlihat tersenyum disaat menerimanya, dan mengucapkan, banyak terimakasih. " Terimakasih ya pak,"ujar warga yang sedang melintas.

Kajari Batam Adi Wibowo mengatakan, takjil yang mau dibagikan kepada warga, sudah sedia sebanyak 500 bungkus. Dan itu akan dibagikan semua kepada warga untuk berbuka nanti.

" Kegiatan ini, berbagi takjil kepada warga didepan kantor kejaksaan ini, merupakan salah satu program Kejari Batam dalam memberi pelayanan pada masyarakat. Terutama bagi warga yang sedang dalam perjalanan mencari tempat berbuka," ujar Kejari Batam, Adi Wibowo yang didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum.

Ia juga menyampaikan, takjil yang diberikan kepada warga, itu sudah disediakan sebelumnya. Dan sudang berlangsung sebelum-sebelumnya, hari ini dilaksanakan, untuk melanjutkan saja.

"Mudah-mudahan kegiatan ini berlanjut terus kita lakukan," tuturnya.

(Red/Kepriaktual.com)


Ibu Sri Soedarsono bersama Stafnya
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua PMI Kota Batam Sri Soedarsono dalam acara buka bersama anak yatim piatu, sekaligus memperingati hari jadi satu tahun kantor PMI Kota Batam mengatakan, berdirinya kantor PMI Kota Batam atas dari sejarah dukungan bantuan teman-teman Bapak (Alm) dari Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK). Dan anak yatim piatu dari panti asuhan yang disantuni sebanyak 108 orang. 

" Mulai dari pembangunan sampai berdirinya gedung PMI ini, tidak ada pernah bantuan dari pusat. Begitu juga dari daerah baik pemerintah Provinsi Kepri dan pemerintah Kota Batam. Hingga saat ini, belum pernah mendapat batuan," kata Sri Soedarsono diruanganya usai buka puasa bersama, Senin (5/6-2017).

"Yang pernah membantu PMI ini hanya pak Ahmad Dahlan ketika masih memimpin pemerintahan Kota Batam. " Dua kali pak Ahmad Dahlan membantu, dengan nilai Rp 500 juta," ujarnya kembali. 

Dilanjutkanya, selama kepemimpinan Rudi sebagai Walikota Batam, tidak pernah memberikan bantuan ke PMI. Padahal, katanya, waktu itu pak Rudi pernah berpidato, yang menyampaikan mau memberikan bantuan ke PMI dengan dana 1Milyar.

" Sampai sekarang mana ada dibantu. Apalagi mau bantu secara ruti,"katanya.

Bahkan, kata dia, uang kas PMI tahun 2015 dibawa kabur oleh Dr. Feryanti. Dimana Dr. Feryanti yang diperbantukan pemerintah saat itu. " Uang yang dibawa kabur Dr. Feryanti sebanyak Rp 1,2 Milyar. Itu bayak sekali uangnya,"tuturnya.

PMI sekarang bisa mendapat bantuan dari teman-teman. Rumah sakit mengambil darah dari PMI, tapi belum di bayar. " Kalau tak ada bantuan darah dari PMI, pasien kan bisa mati, kasihan," katanya.


(Red/Kepriaktual.com)


Lantamal IV Tanjungpinang Sosialisasi Pekan Pancasila
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Tim bentukan khusus yang ditunjuk Komandan Lantamal IV Tanjungpinang dipimpin langsung Kadispotmar Lantamal IV Letkol Laut (KH) Syafrudin,  S. Ag dalam acara "Pekan Pancasila" mengadakan sosialisasi dikalangan pelajar SMA 3, SMP Hang Tuah, dan SD Kota Tanjungpinang. Dan tak luput pula kepada masyarakat calon penumpang diruang tunggu pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Senin (5/6-2017).

Thema yang diangkat kali ini adalah “Saya Indonesia Saya Pancasila”. Melalui pembinaaan peningkatan kesadaran akan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia kita tingkatkan pemahaman dan implentasi 4 konsensus dasar bangsa Indonesia Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Satu hal yang menarik dalam sosialisasi tersebut pemahaman Pancasila dengan jargon “Saya Indonesia Saya Pancasila” dibuat dalam bentuk yel-yel menjadikan acara pembekalan dan sosialisasi yang dilaksanakan Dispotmar Lantamal IV Tanjungpinang menarik dan mendapat perhatian dari kalangan pelajar dan penumpang dipelabuhan Sri Bintan Pura dengan konsep metodik didaktik tertentu dibawakan dengan santai dan diselingi permainan yang humoris menjadikan acara semakin menarik.

Menurut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R.Eko Suyatno,S.E,M.M. kedepan sosialisasi pemahaman dan implentasi 4 konsensus dasar bangsa Indonesia Pancasila,Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI akan terus kita galakkan diwilayah kerja Lantamal IV khususnya masyarakat Kepri untuk merajut dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan solusi membendung faham-faham  radikalisme dikalangan generasi muda.

“Kegiatan sosialisasi kepada pelajar dan masyarakat Tanjungpinang dengan sasaran agar masyarakat kembali kepada jati diri bangsa Indonesia serta implentasi 4 konsensus dasar bangsa Indonesia Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI hal ini sesuai dengan intruksi dari Kepala Staf Angkatan Laut yang tertuang dalam TR Kasal tentang giat Pekan Pancasila," ujar Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E, M.M.

(Dispen Lantamal IV).



Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian dan Kepala BI Kepri 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat kerja sama dalam meningkatkan keamanan dan kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat. Kerja sama antara lain mencakup bidang sistem pembayaran, pengelolaan uang rupiah, pengendalian inflasi,  serta penanggulangan kejahatan dunia maya.


Dalam hal ini, sinergi  kedua pihak sangat penting, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar kegiatan ekonomi nasional dapat berjalan dengan baik. Untuk itu,Gubernur BI, Agus d.w.Martowardojo, dan Kapolri, Jenderal (pol) Tito Karnavian, menyelenggarakan video conference dengan seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan kantorPerwakilan Bank Indonesia di indonesia, hari ini, Senin (05/06-2017), di Jakarta. Dalam video conference, dibahas strategi penguatan keamanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah di setiap daerah.


Dalam bidang pengelolaan uang rupiah, kerja sama antara lain berfokus kepada usaha pencegahan dan penanggulangan pemalsuan uang di seluruh jaringan dari hulu ke hilir. Pada tahun 2016, polri telah berhasil mengungkap 111 kasus uang palsu, dan melaksanakan proses  hukum terhadap distributor, pembuat dan pemodal uang palsu.


Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut dan semakin diperkuat dengan adanya sistem Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) yang memetakan seluruh temuan uang palsu di wilayah NKRI. Selain itu, penegakan hukum tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI juga semakin ditingkatkan. Dalam hal ini, penindakan akan dilakukan oleh Polri, dengan dukungan BI berupa penyediaan keterangan ahli dalam setiap proses hukum.


Kerja sama di bidang sistem pembayaran antara lain dilakukan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terkait alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yaitu kartu ATM, kartu debit dan kartu kredit.


Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang sistem pembayaran lainnya terus diperkuat secara berkesinambungan, seperti pada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (kupva bb) tidak berizin, penyelenggara transfer dana (ptd) ilegal, serta pemalsuan cek/bilyet giro. Kerja sama antara lain dilakukan melalui pertukaran informasi, upaya penertiban bersama, dan koordinasi dalam setiap jenjang.


Kemudian, kedua pihak juga membahas mengenai pengendalian harga pangan. Kerja sama pengendalian pangan telah terjalin dengan baik antara Polri dengan BI, khususnya melalui tim pengendalian inflasi daerah (TPID). Pengendalian inflasi menjadi semakin relevan menjelang idul fitri, yang biasanya ditandai dengan lonjakan harga.


Untuk itu, salah satu hal yang penting adalah adanya tindakan pencegahan dan penindakan hukum atas pelaku penimbunan, pungutan liar atau peningkatan harga sepihak, baik dari sisi distributor maupun pedagang. Kerja sama yang erat dalam berbagai bidang antara bank indonesia dan kepolisian republik indonesia tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman pada masyarakat indonesia.


Dapat diinformasikan bahwa saat ini, kupva bb di prov. Kepri berjumlah 160 (seratus enam puluh). Dengan telah berlakunya Peraturan Bank Indonesia (PBI) yaitu no.18/20/pbi/2016 tanggal 7 oktober 2016 tentang kegiatan penukaran valuta asing bukan Bank, Bank Indonesia akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan penukaran valuta asing yang tidak memiliki izin dari bank indonesia, yaitu kami akan mendatangi pihak yang melakukan kegiatan penukaran valuta asing dan meminta untuk segera mengajukan ijin atau menutup usaha penukaran valuta asing. 

Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka dari kepolisian yang akan menindaklanjutinya. Selanjutnya untuk jumlah penyelenggara transfer dana (PTD) di prov. Kepri saat ini berjumlah sebanyak 38 (tiga puluh delapan), seperti halnya kupva bb, ptd juga harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari bank indonesia dan kegiatan transfer dana telah di atur dalam undang-undang republik indonesia no.3 tahun 2011 tanggal 23 maret 2011, tentang transfer dana.


Di wilayah prov. Kepri terdapat beberapa kasus terkait dengan penyalahgunaan kupva bb dan ptd, yang berhasil di ungkap oleh kepolisian dan bnn, yaitu penyalahgunaan untuk tindakpidana penyucian uang diantaranya untuk hasil transaksi narkoba dan hasil perjudian.


Sehubungan dengan kewajiban penggunaan uang rupiah KPW BI prov. Kepri dan kepolisian daerah akan melakukan peningkatan pemantauan terhadap kewajiban penggunaan uang rupiah, khususnya terhadap transaksi-transaksi terhadap usaha-usaha yang masih mencantumkan harga mata uang valuta asing, kegiatan pemantauan tersebut telah rutin dilakukan oleh kpwbi provinsi kepri, selain melakukan pemantauan juga kpw bi melakukan edukasi kepada pelaku-pelaku usaha yang menggunakan transaksi dengan menggunakan mata uang asing.


Berkaitan dengan penanggulangan uang palsu, kepolisian daerah kepri telah melakukan langkah kongkrit mengungkap jaringan uang palsu dan menangkap pencetak, pengedar dan menyita alat cetaknya. Kpwbi kepri telah memberikan piagam penghargaan pada tahun 2016 kepada 2 (dua) anggota polri polres tanjung balai karimun.


(Humas Polda Kepri)






Fhoto Bersama Kepala Kantor BPK Kepri Dengan Pimpinan Daerah
BATAM KEPRIAKTUAL.Com;  Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kepri, Joko Agus Setyono mengatakan, dari 68 DPW/DPD/DPC partai politik yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBD. Ada 8 DPW/DPD/DPC partai politik di Kepri yang belum menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) nya ke BPK, Senin (5/6-2017).

“ Hal ini  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan pada partai politik, dan peraturan BPK Nomor 2 tahun 2015 disebutkan, bahwa partai politik berkewajiban untuk menyerahkan laporan pertanggung jawabanya kepada BPK, satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Joko Agus Setyono.

Untuk itu, ia pun mendorong, agar pemerintah Daerah Bakesbanglinmas beserta Inspektorat Daerah dapat menyampaikan informasi tersebut dan memantau kepatuhan partai politik dalam menyerahkan LPJ nya secara tepat waktu sesuai ketentuan tersebut.

“Hasil pemeriksaan kami, atas laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik DPW/DPD/DPC se Provinsi Kepri. Dan juga diketahui bahwa dari bantuan yang telah dipertanggung jawabkan sebesar Rp 6,8 Milliar oleh 60 DPW/DPD/DPC Partai Politik di Kepri masih ditemukan adanya permasalahan pengeluaran yang tidak sesuai dengan kriteria sebesar Rp 1,47 Milyar (21,53%). Serta pengeluaran dengan bukti tidak lengkap sebesar Rp 4,82 Milyar (70,54%),” ujarnya.

“ Dari 68 DPW/DPD/DPC Partai Politik di Kepri, 60 DPW/DPD/DPC Partai Politik di Kepri sudah menyerahkan LPJ nya. Sedangkan yang 8 DPW/DPD/DPC Partai Politik di Kepri, belu menyerahkan LPJ nya yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga,” lanjutnya kembali.

(Red/Kepriaktual.com)


Awaluddin Dituntut JPU Seumur Hidup
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa seumur hidup," baca Jaksa Susanto Martua dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Rozza, Senin (5/6-2017).

Menurut Jaksa, terdakwa memiliki narkotika yang di jemput dari Malaysia dengan menggunakan speed boot dengan beratnya 20 Kg. Dan terdakwa selama persidangan selalu berbelit-belit dalam persidangan. Tidak mengakui perbuatanya, dan berbeli-belit dipersidangan, dimana fakta-fakta selama persidangan, bahwa barang narkotika jenis sabu yang dalam tas ransel yang ditemukan di kandang ayam tidak diakuinya.

Usai Jaksa membacakan amar tuntutan terdakwa, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk memnyampaikan pembelaan. " Silahkan berkoordinasi dengan PH nya," sampainya Hakim Mangapul kepada terdakwa.

Eliswita, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. " Terdakwa menyampaikan pledoi sekarang yang mulia, secara lisan," ujar Eliswita PH terdakwa.

Dalam pembelaan secara lisan yang disampaikan terdakwa, membantah semua tuduhan yang disampaikan padanya. " Tidak pernah saya membawa barang jenis sabu dari Malaysia. Barang sabu itu, bukan milik saya, saya dipaksa mengakuinya. Tuduhan ini, saya tidak terima," kata terdakwa Awaluddin dihadapan Majelis Hakim.

Sebelum sidang ditutup Hakim dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya. Hakim memberikan kesempatan terhadap PH terdakwa untuk tetap memnyampaikan pembelaan dengan secara tertulis.

" Walaupun terdakwa sudah menyampaikan pledoi secara lisan. Tolong PH tetap membuatkan pledoi secara tertulis. Dan akan dibacakan pada persidangan berikut," kata Hakim.


(Red/Kepriaktual.com)


Tim SAR dan TNI AL temukan Dua Temukan Dua Jenazah
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Proses pencarian 3 korban ABK Kapal trawl yang tenggelam di perairan Tanjung Dato Lingga yang dihantam gelombang tinggi akhirnya membuahkan hasil. Dua korban atas nama Jumadi dan Nong berhasil ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh Tim SAR Gabungan TNI AL Lanal Dabo Singkep dan Tim SAR KN Bhisma Basarnas (Sabtu 3/6).

Menurut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R.Eko Suyatno telah mengintruksikan kepada Danlanal Dabo Singkep sejak awal agar melaksanakan perbantuan pencarian korban berkoordinasi dengan Basarnas yang mempunyai otoritas dalam Search and Rescue (SAR).

Setelah dilaksanakan pencarian sejak musibah terjadi Patkamla Patroli Keamanan Laut Cempa Lanal Dabo Singkep bersama tim Basarnas gabungan KN. Bhisma Basarnas melaksanakan pencarian lanjutan dengan menyisir perairan Tanjung Dato terhadap ketiga korban kapal tenggelam.

"Penemuan pertama sesosok jenazah yang mengapung pada posisi 00 00.68'S-104 17.18'T sekitar pukul 10.50 Wib oleh Patkamla Cempa yang diduga salah satu ABK korban laka laut, selanjutnya jenazah dievakuasi ke KN.Bhisma Basarnas untuk diadakan evakuasi dan identifikasi," kata Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, Minggu (4/6-2017).

Hanya berselang dua jam  pada pukul 12.50 Tim SAR (Patkamla Cempa) kembali menemukan jasad ke dua tidak jauh dari lokasi penemuan jasad pertama yang diduga korban laka laut (kapal nelayan tenggelam) pada posisi 00 00.46'U-104 16.81'T. Selanjutnya pukul 13.00 Wib jasad korban dievakuasi ke KN. Bhisma Basarnas untuk identifikasi.

Dari keterangan Danlanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristianto identifikasi sementara kedua jenazah berdasarkan ciri-ciri fisik dapat dipastikan bahwa kedua jenazah atas nama Jumadi dan Nong, walau pihak petugas sempat menemui kendala mengidentifikasi karena kondisi kedua mayat sudah membengkak, namun berdasarkan ciri-ciri yang diberikan keluarga berhasil diidentifikasi.

Lanjut Agus sampai saat ini Patkamla Cempa bersama Tim SAR gabungan masih terus melaksanakan pencarian lanjutan terhadap 1 korban lagi yang belum ditemukan atas nama Madi dilokasi yang sama.

“Dari total korban 3 orang  sudah berhasil ditemukan jenazahnya 2 orang atas nama Jumadi dan Nong sedangkan yang belum ditemukan 1 orang atas nama Madi, pihak tim SAR gabungan hingga saat ini masih terus melaksanakan pencarian satu korban namun terkendala faktor cuaca, tim SAR gabungan terus melaksanakan pencarian” ujar Danlanal.

(Dispen Lantamal IV).


Danyonmarhanla IV Tanjungpinang Perkenalkan Bela diri Hapkindo
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan) IV Tanjungpinang Letkol Marinir Didik Iwan ternyata punya trik tersendiri dalam memasyarakatkan olahraga beladiri yang satu ini “Hapkindo” yang kelahiranya berasal dari negari ginseng Korea.

Tidak hanya di Eropa, Australia, Amerika dan sejumlah negara Asia, di Indonesia pun Hapkido telah hadir bahkan beberapa Negara beladiri Hapkindo telah dijadikan beladiri wajib kalangan militer, di Indonesia beladiri Hapkindo dideklarasikan pada 14 Mei 2014 di Jogyakarta, walau usianya baru seumur jagung namun perkembanganyapun saat ini sangat pesat.

“Hapkido adalah seni bela diri Korea yang sangat dinamis dan eklektik dan sangat mematikan. Beladiri ini bentuk pertahanan diri yang memakai teknik-teknik kuncian (joint locks), bergulat (grappling) dan berbagai teknik seni bela diri seperti tendangan (kicks), pukulan (punches),lemparan (throwing), serangan sabetan dan tusukan (striking),” ujarnya.

“Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IV Tanjungpinang saat ini telah menetapkan salah satu beladiri wajib dikuasai oleh prajurit-prajurit Marinir Yonmarhanlan IV karena mempunyai kelebihan dari yang lainnya dan sangat cocok untuk kalangan militer,” katanya kembali.

Didik Iwan juga mengatakan dalam seminggu empat kali melaksanakan latihan, hampir semua prajurit yonmarhanlan IV saat ini telah menguasai teknik-teknik dasar seperti kuncian (joint locks), bergulat (gapling), tendangan (kicks), pukulan (punches), lemparan (throwing), serangan sabetan dan tusukan (striking) dan semuanya mematikan gerakan-gerakan beladiri.

“Ini merupakan kolaborasi teknik melumpuhkan lawan dengan pemahaman tentang titik-titik kelemahan yang ada pada anatomi tubuh manusia dimiliki beladiri Hapkindo ini. Dalam beladiri Hapkindo ada juga penggunaan senjata tradisional, termasuk pisau, pedang, tali, nunchaku, tongkat, tongkat pendek (dan bong) dan staf (bong, pistol, BO) yang bervariasi dalam penekanannya tergantung pada keperluan dan keperluan sesuai ujiannya."Jadi dapat dikatakan Hapkido seni beladiri yang komplit," Jelas Didik Iwan

(Dispen Lantamal IV)





Hadi Maneger PT. Adira
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua LSM CCI Agus Marbun, Garda Indonesia (GI) Aldi Braga dan LSM LAKI datangi kantor PT. adira di Sei Panas. Hal tersebut dilakukan ketika pihak PT. Adira menarik mobil konsumen karena tertunggak pembayaran selama empat bulan. Dan pihak Adira meminta uang tarik mobil kepada konsumen Fatutahman.

"Kedatangan kami ke kantor Adira ini, akibat laporan oleh konsumen. Mobilnya ditarik pihak Adira, tapi pihak Adira meminta uang tarik kepada konsumen dengan nilai Rp 4 juta. Konsumen tidak mau membayarnya, karena tidak ada aturan dan perjanjianya," kata Agus Marbun (LSM cci-red)  yang didampingi Aldi Braga (Garda Indoneaia) dan LSM LAKI di depan Kantor Adira, Jumat (2/6-2017).

Anehnya, kata Agus Marbun, tadi ketika berjumpa dengan Hadi maneger PT. Adira. PT Adira dan PT. bintaro bersih keras, dan menyatakan, harus bayar uang tarik mobil. Karena sudah cacat hukum, dan itu sudah aturan.

"Hadi maneger PT. Adira mengatakan bahwa itu ada aturan dari pihaknya untuk biaya tarikan sebesar Rp 4 juta,"ujarnya.

Dilihat dari kacamata, sisi aturan yang dibuat oleh PT. Adira. Itu sudah jelas mengkangkangi UU No 42 tahun 1999 tentang Fidusia. " PT. Adira seolah-olah tidak memandang UU fidusia," jelas Ketum LSM CCI.


" Kami LSM CCI, GI dan LSM LAKI minta OJK sidak dan meng audit PT. Adira. Karena ini sudah menyalahi aturan sebagaimana yang disampaikan dalam UU Fidusia. PT. Adira sudah cacat hukum dan merupakan pelanggaran, bahkan diduga memeras konsumenya" tegasnya kembali.

(Red/Kepriaktual.com)


Kapal Tanpa Nama
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Kapal tanpa nama, milik Akeng yang mempunyai 3 orang ABK yakni,  Jumadi, Madi dan Nong terjadi kecalakaan laut di wilayah perairan Dabo Singkep, Kamis (1/5-2017), diduga kapal tersebut dihantam gelombang air laut tinggi yang melanda perairan.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI R.Eko Suyatno usai menerima laporan dari Danlanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristianto langsung memerintahkan, untuk segera membantu SAR pencarian, sesuai laporan awal dari masyarakat nelayan setempat dengan titik koordinat sekitar perairan Tanjung Dato.

"Selanjutnya Danlanal mengerahkan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Cempa milik Lanal Dabo Singkep kelokasi kejadian sekitar pukul 13.00 Wib langsung bergerak menuju lokasi kejadian," kata Danlantamal IV tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyanto, Jumat (2/6-2017).

Akhirnya, kata dia,  kapal tanpa nama tersebut berhasil ditemukan dalam posisi tenggelam dengan haluan kapal timbul diatas permukaan air pada posisi 00 03' 50" S-104 24' 47" T.sekitar perairan Tanjung Datok.

"Lanal Dabo Singkep menurunkan Tim Western Fleet Qiuck Response WFQR-4 bersama masyarakat nelayan setempat melaksanakan penyelamatan, sekitar pukul 16.30 Wib kapal berhasil ditarik menggunakan pompong masyarakat dan di kawal Patkamla Cempa menuju ke pelabuhan Pulun, selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wib kapal di kandaskan untuk keamanan dan akan di serahkan kepada pihak pemilik," ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, proses pencarian ketiga korban ABK hingga pukul 19.45 Wib oleh Patkamla Cempa belum membuahkan hasil. Patkamla Cempah tiba di dermaga Posal Cempa pukul 20.45 Wib untuk melaksanakan SAR lanjutan.

Untuk mempercepat proses pencarian korban aksi tanggap Tim WFQR 4 Lanal Dabo Singkep meneruskan menginformasikan peristiwa kecelakaan tersebut kepada masyarakat nelayan sekitar perairan tersebut untuk membantu pencarian ketiga korban ABK yang masih hilang.

"Saat ini Danlanal Dabo Singkep melaksanakan koordinasi dengan Polres Lingga untuk melaksanakan SAR lanjutan namun mengalami kesulitan terkendala cuaca ekstrim angin kencang dan gelombang laut yang tinggi menghambat proses pencarian ketiga ABK," katanya.

Danlanal juga menghimbau kepada masyarakat nelayan agar sebelum berlayar agar memperhatikan informasi cuaca yang telah dikeluarkan oleh BMKG, serta melengkapi alat keselamatan life jacket hal ini agar terhindar dari kecelakaan laut, karena dalam empat hari ini telah terjadi 2 kali kecelakaan laut diwilayah tersebut.


(Red/Dispen Lantamal IV).


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.