Walikota Batam H. M. Rudi: Tidak Ada Izin Aplikasi Taksi Online Yang Dikeluarkan Pemko Batam

Walikota Batam H. M. Rudi Jumpai Supir Taksi FKPTPB
BATAM KEPRIAKTUAL.ComRatusan supir aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang padati jalan engku putri kantor pemerintahan Kota Batam, Kamis (8/6-2017).

Kedatangan kami supir taksi ke pemerintah Kota Batam untuk menjumpai Walikota Batam, H. M. Rudi menindaklanjuti surat yang kami sampaikan. "Kami datang kesini (Pemerintahan Kota Batam-red), bukan demo, tapi silaturahim," ujar pengurus Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang (FKPTPB).

Kata dia, sebelum hari puasa, selama dua hari, sudah mendatangi kantor Pemko untuk menjumpai Walikota Batam. Tapi tidak bisa jumpa, dengan alsan stafnya, pak Walikota sedang sibuk. 

" Alhamdulilah, kita mendapat jawaban dari pak Kadis Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendrik dan menyatakan, bahwa sampai saat ini, izin aplikasi taksi online belum ada. Namun kenyataanya, dilapangan taksi online yang menggunakan aplikasi sudah menjamur dilapangan. Bahkan sudah banyak yang kita tangkap dan diserahkan ke polisi," tuturnya dihadapan Walikota Batam Rudi dan Kadis Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendrik.

"Itulah kedatangan kami kesini, mau mempertanyakan keberadaan taksi online. Apakah keberadaan taksi online yang illegal dibiarkan,"tuturnya kembali. 

Kadis Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendrik dalam hal ini menyampaikan didepan supir taksi yang tergabung dalam FKPTPB yang mengatakan bahwa keberadaan taksi online, bukan hanya di Kota Batam. Bahkan di daerah lain juga menjadi persoalan.

"Badan perusahaan aplikasi tidak bisa menggunakan usaha angkutan. Kalau bekerjasama dengan badan usaha lainya baru bisa. Dan itu diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," kata Yusfa. 

Berdasarkan peraturan inilah, kata dia, Dinas Perhubungan Kota Batam mengeluarkan surat tentang pemberhentian taksi online yang menggunakan aplikasi. " Sebelum persyaratanya dilengkapi, tidak bisa beroperasi," ujarnya.

Kemudian dilanjutkan Walikota Batam H. M. Rudi, tindakan dari pemerintah Kota Batam sudah di ikuti semuanya, tidak ada yang di izinkan. Dan ini sudah sampaikan ke Dirjen Perhubungan melalui telpon. 

" Kalau ini tidak aturan, kita buat aturan kesepakatan bersama. Yang berhak mengeluarkan izin Pemerintah Provinsi (Gubernur Kepri-red). Bila izin dikeluarkan Gubernur Kepri, maka saya sebagai pimpinan di Kota Batam diajak membahas ini. Apabila tidak, saya akan tetap bicara. Karena yang memimpin Kota Batam saya. Saya berhak membela masyarakat saya," terangnya.

Jadi, ungkapnya, mohon berikan kami waktu untuk membahas ini dengan Kapolresta Barelang. " Nanti akan kami undang juga perwakilan FKPTPB dalam pembahasan ini," kata Rudi kepada ratusan supir taksi.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.