Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa Awaluddin Tetap Membantah Barang Sabu 20 Kg Bukan Miliknya

Awaluddin Dituntut JPU Seumur Hidup
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa seumur hidup," baca Jaksa Susanto Martua dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Rozza, Senin (5/6-2017).

Menurut Jaksa, terdakwa memiliki narkotika yang di jemput dari Malaysia dengan menggunakan speed boot dengan beratnya 20 Kg. Dan terdakwa selama persidangan selalu berbelit-belit dalam persidangan. Tidak mengakui perbuatanya, dan berbeli-belit dipersidangan, dimana fakta-fakta selama persidangan, bahwa barang narkotika jenis sabu yang dalam tas ransel yang ditemukan di kandang ayam tidak diakuinya.

Usai Jaksa membacakan amar tuntutan terdakwa, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk memnyampaikan pembelaan. " Silahkan berkoordinasi dengan PH nya," sampainya Hakim Mangapul kepada terdakwa.

Eliswita, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. " Terdakwa menyampaikan pledoi sekarang yang mulia, secara lisan," ujar Eliswita PH terdakwa.

Dalam pembelaan secara lisan yang disampaikan terdakwa, membantah semua tuduhan yang disampaikan padanya. " Tidak pernah saya membawa barang jenis sabu dari Malaysia. Barang sabu itu, bukan milik saya, saya dipaksa mengakuinya. Tuduhan ini, saya tidak terima," kata terdakwa Awaluddin dihadapan Majelis Hakim.

Sebelum sidang ditutup Hakim dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya. Hakim memberikan kesempatan terhadap PH terdakwa untuk tetap memnyampaikan pembelaan dengan secara tertulis.

" Walaupun terdakwa sudah menyampaikan pledoi secara lisan. Tolong PH tetap membuatkan pledoi secara tertulis. Dan akan dibacakan pada persidangan berikut," kata Hakim.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.