Hadi Maneger PT. Adira |
"Kedatangan kami ke kantor Adira ini, akibat laporan oleh konsumen. Mobilnya ditarik pihak Adira, tapi pihak Adira meminta uang tarik kepada konsumen dengan nilai Rp 4 juta. Konsumen tidak mau membayarnya, karena tidak ada aturan dan perjanjianya," kata Agus Marbun (LSM cci-red) yang didampingi Aldi Braga (Garda Indoneaia) dan LSM LAKI di depan Kantor Adira, Jumat (2/6-2017).
Anehnya, kata Agus Marbun, tadi ketika berjumpa dengan Hadi maneger PT. Adira. PT Adira dan PT. bintaro bersih keras, dan menyatakan, harus bayar uang tarik mobil. Karena sudah cacat hukum, dan itu sudah aturan.
"Hadi maneger PT. Adira mengatakan bahwa itu ada aturan dari pihaknya untuk biaya tarikan sebesar Rp 4 juta,"ujarnya.
Dilihat dari kacamata, sisi aturan yang dibuat oleh PT. Adira. Itu sudah jelas mengkangkangi UU No 42 tahun 1999 tentang Fidusia. " PT. Adira seolah-olah tidak memandang UU fidusia," jelas Ketum LSM CCI.
" Kami LSM CCI, GI dan LSM LAKI minta OJK sidak dan meng audit PT. Adira. Karena ini sudah menyalahi aturan sebagaimana yang disampaikan dalam UU Fidusia. PT. Adira sudah cacat hukum dan merupakan pelanggaran, bahkan diduga memeras konsumenya" tegasnya kembali.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar