Pembagian Sembako Kepada Warga. 

NATUNA KEPRIAKTUL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K,.M.Si  melalui Satintelkam Polres Natuna menyambangi masyarakat di Daerah Batu Hitam Kecamatan Bunguran Timur untuk memberikan bantuan paket sembako untuk masyarakat tidak mampu terdampak covid 19, Minggu, (15/08/2021).

Di sela-sela kegiatan, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19. semoga ini dapat mengurangi sedikit beban masyarakat.

"Mari patuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut, Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik," ujar Kapolres Natuna

"Semoga dengan kepedulian kita bersama, membangun sinergitas dalam penanganan covid 19 dan percepatan Vaksinasi, kesehatan  bangsa kita pulih , begitu juga ekonomi bangsa bisa dapat segera membaik kedepannya," paparnya.

(IK)


Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam dalam kasus penutuhan kapal di PT BMS yang diduga kuat ilegal. Hal itu disampaikannya setelah mengetahui bahwa penutuhan kapal tersebut sama sekali tidak diketahui oleh KSOP Batam.

"Dalam hal ini aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Aparat harus melakukan penyelidikan," ujarnya saat dihubungi Ekspossidik com, Kamis (12/8/2021) kemarin.

Selain itu, Nuryanto juga mengingatkan pengusaha dalam hal ini untuk menghargai aturan negara. Ia berharap pengusaha untuk terlebih dahulu melengkapi semua yang menjadi persyaratan sesuai aturan yang ada sebelum melakukan aktivitas usahanya.

"Dengan melengkapi semua persyaratan seperti yang telah diatur maka disitu pengusaha juga menunjukan rasa hormatnya pada negara ini," ujarnya.

Terkait itu, Nuryanto berjanji akan berkordinasi dengan komisi I untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia juga menyesalkan sikap perusahaan yang menghalang-halangi Komisi I DPRD Kota Batam saat melakukan sidak beberapa hari lalu. "Seharusnya itu tidak boleh terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, DPRD tupoksinya sebagai pengawas dan kontrol jalannya  pemerintahan daerah, akan terus melaksanakan fungsi pengawasan termasuk kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait baik pemerintah dan masyarakat.

"Jadi, tidak boleh ada yang bisa menghalangi-halangi tugas dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPRD," ungkap Nuryanto.

Kata dia, melalui sidak kita akan mengetahui duduk persoalan hak dan kewajiban para stakeholder kota Batam, karena setiap lembaga pemerintahan (eksekutif) punya fungsi masing masing-masing sesuai dengan aturan per undang-undangan yang berlaku.

Lanjutnya, aturan mengatur hak dan kewajiban kita supaya seimbang sekaligus memberi kepastian hukum kepada seluruh masyarakat dan lembaga lainnya.

"DPRD bukan lembaga peradilan maka kita tidak bicara salah benar," tegasnya.

Jadi melalui RDP, akan ditemukan hal-hal yang belum selaras dengan aturan yang ada, baik di pihak pemerintah maupun dari masyarakat (para pelaku usaha) maka DPRD bisa minta klarifikasi kepada semua pihak kenapa muncul persoalan nya dan penyebabnya.

"Intinya DPRD harus bisa mengurai dan menjembatani sumbatan antara masyarakat dan pemerintah. DPRD melalui RDP nya bisa jadi ruang solusi masalah masyarakat di Batam, termasuk persoalan administrasi dan perizinan birokrasi yang jadi masalah itu harus di perbaiki," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Batam yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi anggotanya, Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan, Erikson Pasaribu, Muhammad Fadli dan Siti Nurlailah, melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut setelah mendapat laporan terkait adanya aktivitas penutuhan kapal di PT BMS, Jum'at (30/7/2021) lalu.

Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas penutuhan tersebut.

"Terkait aktivitas penutuhan kapal di PT BMS, KSOP Batam tidak mengetahuinya," ungkap Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Khusus Batam, Yuzirwan Nasution melalui pesan aplikasi Whatsapp yang dikirimkan, Rabu (4/8/2021) lalu.

Menurutnya, terkait aktivitas penutuhan kapal, pihak perusahaan harus terlebih dahulu menempuh prosedur dan menyerahkan semua persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jadi sampai saat ini persyaratan tersebut belum diserahkan dan belum diterima KSOP Batam. Dan kami tidak tahu menahu terkait dengan kapal-kapal tersebut," jelasnya. (Fay)



Kasat Polairud Polres Natuna Bagikan Sembako Kepada Nelayan.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM:
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K., M.Si melalui Kasat Polairud Polres Natuna IPTU Sandy Pratama Putra S.I.K., membagikan sembako untuk Masyarakat Nelayan Pesisir tradisional yang Terdampak Pemberlakuan PPKM MIKRO di Kabupaten Natuna, Sabtu (14/08/2021)

Di sela-sela kegiatan, Iptu Sandi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk  memberi rasa aman bagi nelayan yang hendak memancing kelaut, juga melaksanakan himbauan agar nelayan tradisional pesisir untuk terus melihat perkembangan cuaca yang tidak menentu akhir akhir ini, untuk tetap waspada.

"Polairud Polres Natuna juga melaksanakan Kegiatan Bhakti sosial Polri, berupa bantuan Paket sembako untuk nelayan tradisional dengan sasaran pompong nelayan tambang pulau 3 (tiga) dan pompong nelayan yang sedang memancing ikan dilaut, setiap berjumpa dengan nelayan pesisir di tengah laut, satpolairud Polres Natuna juga memberikan paket sembako, Sembako terapung sebagai penyemangat kebersamaan dan kepedulian terhadap nelayan pesisir," ungkapnya.

Kasat Polairud Iptu Sandi Pratama Putra
Mengajak masyarakat untuk patuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan maskerjaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian  yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan sinergitas TNI dan Polri, bersama Personil Polairud, Babinsa, Babinpotdirga dan Babinpotmar.

(IK)


Foto Bersama Usai Memasang Stiker Isoman  di Rumah Warga.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM
: Kapolsek Pulau Laut Ipda Tigor SE bersama Danramil Pulau Laut, guna menekan penyebaran Covid 19. melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa lakukan pengawasan dan tempel stiker isolasi mandiri di setiap rumah Positif covid 19. Sabtu (14/08/2021)

DI sela-sela kegiatan, Ipda Tigor mengatakan, kegiatan pemasangan stiker di setiap rumah yang melaksanakan isolasi mandiri merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian TNI POLRI terhadap masyarakat, sebagai upaya menekan penyebaran Covid 19.

"Pemasangan stiker disetiap rumah pasien positif covid 19, merupakan bentuk kesiapan dan pengawasan Pos PPKM MIKRO, dimana distiker tersebut tercantum nama petugas kesehatan, nama bhabinkamtibmas dan babinsa, juga disertai dengan nomor  handphone yang bisa dihubungi, jika pasien isolasi mandiri ada keluhan atau memerlukan bantuan. Intinya untuk kebaikan kita bersama," ujar Kapolsek Pulau Laut Ipda Tigor SE.

Ia juga mengatakan, pemberlakuan PPKM Mikro tentunya berdampak terhadap masyarakat, dimana kasus positif covid 19 masih terus ada Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Natuna. 

"Mari sama sama kita bangun kebersamaan demi kebaikan kita semua. Semoga dengan kebersamaan, kesadaran dan kepedulian ini dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid 19," ujarnya.

Ia mengajak masyrakat untuk mematuhi himbauan pemerintah, dengan menaati protokol kesehatan, senantiasa menggunakan masker,jaga jarak, menjaga kebersihan,mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut.

(IK)


Ketua Komisi I DPRD Kota Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto berang dengan ketidakhadiran pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, dalam rapat yang dilaksanakan di Komisi I DPRD Kota Batam.

Ketidakhadiran BP Batam itu tanpa disertai dengan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Seolah-olah BP Batam tidak menghormati dan menghargai lembaga resmi pemerintah.

"BP Batam tidak menghormati dan menghargai akan undangan dari pada Dewan Perwakilan Rakyat. Ini sudah kesekian kali mereka (BP Batam_red) lakukan," ungkap Budi dengan nada kesal, Kamis (12/8/2021) sore.

Dikatakannya, padahal pihaknya sudah dari jauh-jauh hari mengirimkan undangan resmi yang ditujukan langsung kepada Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, dengan harapan bisa turut serta hadir dalam rapat yang dilaksanakan di DPRD Batam.

Dia mengatakan, undangan yang dikirimkan tersebut atas nama lembaga resmi DPRD Batam, bukan undangan atas nama pribadi. 

"Seharusnya BP Batam menghormati undangan rapat yang dikirimkan oleh lembaga resmi," tegasnya.

Lanjutnya, terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi masyarakat tentang tumpang tindih kepemilikan lahan di kota Batam, adalah merupakan tanggung jawab penuh dari BP Batam.

Maka dari itu lanjutnya, benang merah tentang kepemilikan lahan di kota Batam ini adalah merupakan kewenangan penuh dari BP Batam.

"Kalaulah BP Batam bisa hadir dalam rapat ini, saya yakin dan percaya tak akan ada lagi permasalahan tumpang tindih lahan yang terjadi di kota Batam," harapnya.

Oleh karenanya, pihaknya secepatnya akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan BP Batam ke Kementerian terkait, supaya persoalan cepat teratasi.

"Secepatnya kami akan layangkan surat resmi ke Kementerian di Jakarta, supaya permasalahan yang dialami masyarakat di Batam akan cepat terselesaikan," pungkasnya.

(Fay)


Wakapolres Natuna, Kompol Ferry Afrizon Mandikan Personil Bintara Remaja. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja di Polres Natuna, Polres Natuna laksanakan penyambutan kepada Bintara Remaja di Mapolres Natuna yang di pimpin oleh Wakapolres Natuna Kompol Ferry Afrizon, S.E, Jum’at (13/08/2021).

Kegiatan di awali dengan Apel kedatangan yang di laksanakan di Pelabuhan Penagi yang kemudian di lanjutkan dengan Swab Antigen kepada seluruh Bintara Remaja dan hasil dari keseluruhan adalah Negatif.

Kemudian kegiatan di lanjutkan dengan lari ikatan Peleton dari SDN 006 Bandarsyah menuju Polres Natuna dan sesampainya di Mapolres Natuna dilaksanakan penyiraman bunga kepada masing-masing Bintara Remaja oleh Wakapolres Natuna Kompol Ferri Aprizon, S.E.

Wakapolres Natuna Kompol Ferry Afrizon, S.E menyampaikan kepada seluruh Bintara Remaja yang berjumlah sebanyak 19 Personil bahwa tantangan tugas polri kedepannya tidak mudah, oleh karena itu kita harus tetap Bersatu dan membangun kebersamaan, kekompakan. Dan jangan lupa di masa pandemi ini kita tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid 19.

"Diharapkan dengan bertambahnya personil yang masih muda dapat meningkatkan kinerja dari Polres Natuna serta dapat menjadi contoh yang baik kepada seluruh masyarakat dan semoga citra Polri khususnya Polres Natuna semakin baik dan semakin meningkat di mata masyarakat”. ujar Wakapolres Natuna.

(IK)


Kapal Berbendera Vietnam Diserahkan ke TNI AL Ranai. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai terima 1 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam hasil tangkapan KRI Kerambit - 627. Serah terima KIA tersebut dilaksanakan di Dermaga Faslabuh TNI AL Selat Lampa pada Kamis sore (12/08/21).

Barang bukti berupa 1 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam dengan nomor lambung MV. TG 91115 TS dan 7 Anak Buah Kapal (ABK) di serahkan oleh Komandan KRI Kerambit - 627 Letkol Laut (P) Kurniawan dan di terima oleh Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir.

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir menyampaikan, bahwa untuk barang bukti berupa 1 buah kapal kita akan sandarkan di dermaga Posal Sabang Mawang dan dalam pengawasan Posal Sabang Mawang. Sementara 7 (Tujuh) Anak Buah Kapal (ABK) termasuk nakhoda akan kita bawa ke Lanal Ranai. Sebagai tindak lanjut proses hukum yang berlaku di Indonesia terhadap tersangka nakhoda KIA tersebut.

"Sebelum kita bawa ke Lanal Ranai tentunya seluruh Anak Buah Kapal (ABK) terlebih dahulu kita cek kesehatannya dan kita lakukan tes antigen oleh tim scrining Puskesmas Pulau Tiga Barat, serta barang bawaannya kita semprot dengan cairan disinfektan. Protokol kesehatan Covid - 19 wajib kita laksanakan," ungkapnya.

Sesampainya di Lanal Ranai, nanti nya seluruh Anak Buah Kapal (ABK) akan kita isolasi di Detensi selama 14 hari dengan pengawasan ketat oleh personil kesehatan Lanal Ranai. Setelah masa isolasi selesai, kita akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna agar dilakukan Rapid Antigen, untuk meyakinkan bahwa seluruh Anak Buah Kapal (ABK) Viatnam bebas dari Covid - 19.

"Meskipun saat ini masih pandemi Covid - 19, TNI Angkatan Laut akan tetap melakukan pengawasan terhadap wilayah Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan negara, tutup nya," paparnya.

(Ik) 


Foto Bersasma HUT Legiun Veteran RI ke 64.

KARIMUN KEPRIAKTIAL.COM
: Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq dan Sekda Karimun Dr. H. Muhd. Firmansyah menerima penghargaan Bintang Veteran pada HUT Legiun Veteran Republik Indonesia Ke-64. Gedung Nasional, Kamis (12/08).

Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Veteran dan Setya Lencana Legiun Veteran Republik Indonesia dikalungkan oleh H. Rochman, Plt. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Provinsi Kepri. 

Kemudian penganugerahan Bintang LVRI kepada Bupati dan Sekda Karimun berdasarkan surat keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LVRI No. SKEP-14/MBLV/XI/04/2021 tanggal 1 April 2021 dan No. SKEP-14/MBLV/X/04/2021 tanggal 1 April 2021. dikarenakan berjasa luar biasa untuk perkembangan dan kemajuan LVRI.

Plt Ketua LVRI Kepri menilai Bupati Karimun dan Sekda dianggap pantas untuk menerima penganugrahan ini. Pasalnya Bupati dan Sekda Karimun berjasa luar biasa terhadap perkembangan organisasi LVRI. 

Ketua LV RI Serahkan Penghargaan Kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Karimun.

"Penganugerahan ini di berikan kepada putra-putra terbaik Kabupaten Karimun, atas dasar jasa dan dharma bhakti perseorangan yang relatif besar yang berguna bagi perkembangan dan pertumbuhan organisasi Legiun Veteran Indonesia," ucap H. Rochman.

Selanjutnya, kata Rochman, Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia, Merupakan penghargaan tertinggi LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia) yg diberikan kepada Bupati Karimun, atas jasa dan dharma bhaktinya serta perhatian kepada organisasi LVRI khususnya di LVRI Kab. Karimun. 

"Saya berpesan kepada para undangan termasuk Bupati Karimun sebegai generasi penerus, untuk tetap semangat membangun negeri ini meskipun saat ini sedang di landa pandemi covid-19 yang sudah terjadi selama 2 tahun belakangan ini," kata Rochman. 

Sementara itu, Bupati Karimun dalam sambutannya menyampaikan, atas nama masyarakat dan pemerintah daerah mengucapkan selamat hari ulang tahun Legiun Veteran RI yang ke 64, semoga LVRI dan Bapak-Bapak yang tergabung dalamnya selalu di berikan lindungan Allah SWT. 

Bupati Karimun juga menyampaikan rasa hormat serta terima kasih, karena telah dianugerahkan tanda kehormatan tersebut. Penghargaan ini akan dijadikannya sebagai simbol dan motivasi dalam meningkatkan rasa tanggung jawab untuk mengabdi kepada nusa, bangsa dan negara.

"Tentunya dengan harapan apa yang diberikan pemerintah daerah ini akan menjadikan semangat pemerintah daerah untuk bersama-sama membangun dan memperhatikan bagaimana Kegiatan dan aktivis Legiun Veteran yang ada di kabupaten Karimun ini," ucap Bupati Karimun. 

"Yang selama ini Alhamdulillah atas penilaian yang diberikan oleh LVRI Kabupaten maupun Provinsi, bahwa kepedulian Pemerintah Daerah terhadap aktivitas LVRI tersebut berjalan dengan baik sehingga perlu di berikan penghargaan kepada pemerintah daerah kabupaten Karimun," tuturnya kembali.

Yahya


Kapal Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM
: TNI Angkatan Laut KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal ikan berbendera Vietnam yang diduga sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), Rabu (11/08/2021). 

Komandan KRI Kerambit-627 Letkol Laut (P) Kurniawan menyampaikan bahwa penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 sedang melaksanakan Operasi Siaga Tempur Taut dibawah kendali operasi Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I di wilayah Perairan ZEEI Laut Natuna Utara. Kemudian mendapatkan kontak radar adanya kapal dicurigai melakukan aktifitas ilegal fishing.

"Saya langsung memerintahkan peran tempur dilanjutkan peran pemeriksaan dan penggeledahan yaitu suatu keadaan kesiapsiagaan KRI Kerambit-627 dalam menghadapi kemungkinan ancaman, seketika menaikan kecepatan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal yang dicurigai tersebut, setelah berhasil dihentikan maka dilanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan serta penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan Anak Buah Kapal (ABK)," ungkapnya.
 
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama kapal TG 91115 TS, sedangkan pada AIS terdaftar CHONGTHANHB358BA1c, jenis kapal penangkap ikan, berbendera Vietnam memuat ikan campuran sekitar 2 ton dengan Nakhoda Vung dan 7 Orang ABK. 

Berdasarkan hasil penyelidikan diduga Kapal Ikan Vietnam TG 91115 TS tersebut melakukan pelanggaran karena melaksanakan aktifitas penangkapan ikan di WPPNRI ZEEI (dalam garis Landas Kontinen RI Sejauh 5 Nm) tanpa ijin resmi pemerintah RI.

Atas bukti awal tersebut Kapal Ikan Vietnam TG 91115 TS beserta ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan proses dan pemeriksaan lebih lanjut.

Menyikapi penangkapan kapal ikan asing yang diduga melakukan aktifitas illegal fishing  di perairan ZEEI, Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P. mengapresiasi kinerja prajuritnya. 

"Koarmada I selaku Komando Utama Operasional akan terus menggelar operasi laut dalam rangka penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia berdasarkan kebijakan Panglima TNI dan arahan serta komitmen Pemimpin TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut," tegas Laksda TNI Arsyad Abdullah.

(IK)


Kapolsek Bunguran Timur Bagi Sembako Kepada Masyarakat Perbatasan

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM:
Kapolsek Bunguran Timur AKP Firuddin menyambangi masyarakat pedesaan Desa Sepempang di Kecamatan Bunguran Timur dari rumah ke rumah sosialisasi vaksinasi dan himbau untuk taat Prokes serta memberikan bantuan paket sembako untuk masyarakat desa yang tidak mampu terdampak covid 19, Kamis (12/08/2021). 

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K,. M.Si  mengatakan bahwa kegiatan ini kami terus laksanakan dari polres hingga jajaran Polsek, turun langsung ke rumah rumah masyarakat.

"Ini merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19. semoga ini dapat mengurangi sedikit beban masyarakat," ungkapnya.

Ia mengajak masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut.

"Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik," ujarnya.

"Semoga dengan kepedulian kita bersama, membangun sinergitas dalam penanganan covid 19 dan percepatan Vaksinasi, kesehatan  bangsa kita pulih , begitu juga ekonomi bangsa bisa dapat segera membaik kedepannya," paparnya.  


(IK)


Kedatangan ketua DPC PBB Nongsa, Ferdi Sihombing disambut hangat oleh Kapolsek Batam kota, AKP Nidya, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota dan Opsnal Polsek Batam Kota. (Foto: Exp)

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Nongsa, Ferdi Sihombing mengapresiasi pihak Polsek Batam Kota yang dengan cepat merespon Laporan Polisi (LP) masyarakat terkait dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Perumahan Mediterania, Batam Kota, Batam, Senin (2/8/2021) lalu.

Kata dia, respon cepat dari Polsek Batam Kota itu tentu membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau agar anggota PBB menyerahkan proses hukum terhadap pelaku kepada pihak kepolisian dan meredam aksi bisa menimbulkan perpecahan antar golongan.

"Saya meminta seluruh anggota PBB wilayah Batam untuk meredam segala bentuk kegiatan yang sifatnya mengandung unsur kekerasan dan juga perpecahan antar suku maupun golongan. Kita percayakan sepenuhnya kasus ini kepada Kepolisian," tegasnya ketika di konfirmasi awak media, Kamis (12/8/2021).

Diketahui, Ketua DPC PBB Nongsa, Ferdi Sihombing datang ke Polsek Batam Kota sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung disambut oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya A. W Huliselan dan juga Kanitreskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa.

Berdasarkan pantauan dilapangan, pertemuan Ketua DPC PBB Nongsa, Ferdi Sihombing dengan PJU Polsek Batam Kota kurang lebih berlangsung selama 30 menit  dan tampak juga kegiatan tersebut pada saat selesai dilaksanakan dan dibuatkan dalam bentuk foto maupun video.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya A. W Huliselan juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan oleh Ketua DPC PBB Nongsa, Ferdi Sihombing.

"Mudah-mudahan ke depannya sinergi antara kita (Polsek Batam Kota) dan masyarakat setempat lebih baik lagi untuk menindak pelanggar-pelanggar hukum di wilayah hukum Polsek Batam Kota," ujarnya. 

(Red/Exp)


Tersangka Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, MSU.

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM:
KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. Selain itu, KPK menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, MSU, sebagai tersangka.

"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

Alexander mengatakan, kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan dan masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021," kata Alexander.

Sebagai antisipasi penyebaran COVID-19, kedua tersangka tersebut diiisolasi di Rutan KPK Kavling A1.

Sebelumnya, KPK ternyata tidak hanya mengusut soal cukai rokok dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan. KPK juga turut menelisik perihal cukai minuman beralkohol.

"Jenisnya juga tidak hanya satu di cukai rokok tapi ada juga minol, minuman beralkohol," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Karyoto mengatakan KPK memang mengusut berbagai tempat terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan. Namun, Karyoto enggan menjelaskan lebih lanjut bidang lain yang tengah diusut.

Seperti diketahui, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan secara lengkap dugaan korupsi tersebut.

Dia mengatakan pimpinan KPK saat ini membuat kebijakan untuk mengumumkan tersangka bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ucap Ali.

KPK sebelumnya memeriksa dua saksi berstatus swasta, yakni Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra, pada Senin (15/3) lalu. Keduanya didalami pengetahuannya terkait pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3).

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan dugaan perkara korupsi ini. Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Bupati Bintan Apri Sujadi. Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Sumber: Detik.com


Warga Desa Terima Bantuan Sembako dari Kapolres Natuna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian didampingi Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam menyambangi masyarakat pedesaan Desa Sebadai ulu di Kecamatan Bunguran Timur Laut dari rumah ke rumah sosialisasi vaksinasi dan himbau untuk taat Prokes serta memberikan bantuan paket sembako untuk masyarakat desa yang tidak mampu terdampak covid 19, Selasa (10/08/2021). 

Di sela-sela kegiatan AKBP Ike Krisnadian  mengatakan bahwa kegiatan ini kami terus laksanakan secara turun langsung ke rumah rumah masyarakat, ini merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19. 

"Semoga ini dapat mengurangi sedikit beban masyarakat," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut. 

"Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik," ungkapnya.

"Semoga dengan kepedulian kita bersama, membangun sinergitas dalam penanganan covid 19 dan percepatan Vaksinasi, kesehatan  bangsa kita pulih , begitu juga ekonomi bangsa bisa dapat segera membaik kedepannya," harapnnya.

(IK)


Kuasa hukum korban, Natalis Zega. (foto: Ist)

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus penganiyaan yang menimpa Irwan Gea (31) warga Perumahan Buana Impian I, Sagulung, Batam yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat RT setempat dalam beberapa bulan terakhir ini belum menunjukkan titik terang dari pihak Kepolisian.

Kuasa Hukum korban, Natalis Zega lantas mempertanyakan kejelasan penyidikan kasus ini yang menurutnya seperti jalan di tempat tanpa ada kejelasan hukum.

"Kita ingin mempertanyakan, kenapa sampai saat ini kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 04 Juli 2021, tidak ditanggapi oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sagulung," ungkapnya kepada awak media, Senin (9/8/2021).

Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan yang menimpa Irwan Gea (31) terjadi pada 04 Juli 2021 sekira pukul 01.30 Wib. Dimana korban dianiaya oleh sekelompok orang yang datang bersama oknum RT.

"Pada saat itu sekira pukul 01.30 Wib korban berkunjung ke tempat adik kandungnya di Perumahan Buana Impian I. Tak lama waktu berselang, datanglah Pak RT bersama rombongan langsung masuk ke dalam rumah dan mempertanyakan "Mana Kartu Keluargamu". Belum sempat mengambil KK, segerombolan orang itu langsung melakukan penyerangan dengan cara mencekik dan menghempas badan korban ke dinding tanpa alasan," bebernya.

Kata dia, berdasarkan dari cerita korban, korban ini telah mengenal dekat bahkan akrab dengan oknum RT tersebut. Namun, entah apa penyebabnya hingga penganiayaan tersebut terjadi.

Selain itu, kata dia, pada saat penganiayaan itu terjadi korban sempat mencium bau aroma alkohol dari mulut sekelompok orang tersebut dan korban sempat bertanya kepada oknum RT tersebut kenapa dirinya dipukul? Padahal saling kenal dan cukup akrab.

"Bahkan istri korban ini kerja di samping rumah oknum RT ini dan KTP korban juga yang mengurus oknum RT ini. Nah, di sini kita tidak mengetahui letak permasalahannya," ungkapnya.

Ia menilai, seorang oknum RT tidak boleh melakukan hal-hal diluar dari pada jalur hukum. Karena, bagaimanapun RT adalah bagian aparat pemerintah yang bertugas melindungi mengayomi masyarakat bukan menganiaya masyarakat.

"Sudah beberapa bulan kasus ini kita laporkan kepada pihak Kepolisian, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan dan tidak menunjukkan titik terang, bahkan pemerikasaan saksi hingga pemanggilan pun tidak ada hingga saat ini. Oleh karena itu, kita sebagai penasehat hukum kasus ini akan kita tuntaskan secepat mungkin, alat bukti seperti hasil visum korban telah kita peroleh," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Sektor Sagulung belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan tersebut. 

(Red/Exp)


Dua Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polsek Batam Kota. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pengendara motor di pinggir jalan di Baloi Kebun, Kecamatan Batam Kota, diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (7/8/2021) malam.

Menurut Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa, kedua pelaku ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Kepri yang sedang melakukan patroli pada malam kejadian. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan dua orang yang masih berstatus sebagai saksi yang merupakan teman pelaku.

"Malam itu tim Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua pelaku di lokasi kejadian. Kemudian esok harinya, Minggu (8/8/2021) pelaku dilimpahkan ke Polsek Batam Kota," ujar Ipda Yustinus, Selasa (10/8/2021).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku pengeroyokan tersebut  bernama Andriyanto (22) dan Adit (18). Sedangkan korban pengeroyokan bernama Abdul Gafur (46), warga Ruli Pulomas.

Peristiwa pengeroyokan tersebut berawal saat Abdul Gafur bersama dua temannya mengendarai Yamaha RX King dan melintasi sekelompok pemuda di jalan raya di depan Baloi Kebun. Saat melintas, Abdul Gafur menggeber motornya sehingga diteriaki dan dikejar oleh pemuda yang sedang nongkrong.

Panik karena diteriaki dan dikejar, motor yang dikendarai Abdul Gafur terjatuh. "Saat terjatuh itu, korban berteriak 'begal'. Teriakan itu kemudian memancing kemarahan para pelaku sehingga melakukan pengeroyokan. Jadi ini bukan kasus begal," katanya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan satu batang kayu Broti sepanjang sekitar satu meter dan pecahan batu bata sebagai barang bukti. Hingga saat ini, Abdul Gafur belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan di rumah sakit.

(Red/Exp)


Kapolres Natuna Bersama FKPD saat Menghadiri Rapat Paripurna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K,.M.Si menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap Ranperda-Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2021, Senin malam (9/9/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna.

Kegiatan rapat paripurna ini, dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik S.E dan Bupati Natuna, Wan Siswandi.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda, Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Janarko, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD).

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dalam rapat tersebut menyampaikan, berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten natuna tahun 2021 tanggal 15 september 2020 telah telah di tetapkan 18 (Delapan Belas) daftar priolitas rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 2 (Dua) rancangan peraturan daerah berasal dari prakarsa DPRD dan 16 (Enam Belas) rancangan peraturan daerah.

"Saya selaku ketua DPRD Kabupaten Natuna, menyampaiakm penarikan rancangan perturan daerah prakarsa (Inisiatif) DPRD Kabupaten Natuna dari Daftar propemperda tahun 2021," ucapnya.

Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam kata sambutan menyampaikan, pendelegasian sebagian besar kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

"Peraturan daerah sebagai salah satu peraturan perundang-undangan memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam undang-undang dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan," ungkapnya.

Wan siswandi juga mengatakan, Peraturan daerah sebagaimana peraturan perundang-undangan lainnya memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

"Dalam kaitan ini, sistem nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Peraturan daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah," ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dalam kesempatan ini, Pemerintah Daerah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Natuna untuk dapat segera dibahas bersama-sama di antaranya, Ranperda penyelenggaraan pendidikan, Ranperda pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda perusahaan umum daerah Pasar Sri serindit, Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi daerah dan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Kinerja perangkat daerah, berdasarkan kajian tersebut perlu dilakukan restrukturisasi perangkat daerah yang mengakibatkan ada beberapa perangkat daerah yang dilebur atau digabungkan dan naik levelnya dengan harapan agar tercipta peningkatan kinerja organisasi," paparnya.

(IK)


Bupati Serahkan Ranperda-ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2021 Kepada DPRD Natuna. 

Rapat Paripurna DPRD Natuna Penyampaian Ranperda. 

Kata Sambutan oleh Bupati Natuna Dalam Penyampaian Ranperda. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna gelar Rapat Paripurna dengana agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap Ranperda-Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2021, Senin malam (9/9/2021).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna ini, dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik S.E dan Bupati Natuna, Wan Siswandi.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda, Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Janarko, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD).

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dalam rapat tersebut menyampaikan, berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten natuna tahun 2021 tanggal 15 september 2020 telah telah di tetapkan 18 (Delapan Belas) daftar priolitas rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 2 (Dua) rancangan peraturan daerah berasal dari prakarsa DPRD dan 16 (Enam Belas) rancangan peraturan daerah.

"Saya selaku ketua DPRD Kabupaten Natuna, menyampaiakm penarikan rancangan perturan daerah prakarsa (Inisiatif) DPRD Kabupaten Natuna dari Daftar propemperda tahun 2021," ucapnya.

Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam kata sambutan menyampaikan, pendelegasian sebagian besar kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

"Peraturan daerah sebagai salah satu peraturan perundang-undangan memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam undang-undang dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan," ungkapnya.

Wan siswandi juga mengatakan, Peraturan daerah sebagaimana peraturan perundang-undangan lainnya memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

"Dalam kaitan ini, sistem nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Peraturan daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah," ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dalam kesempatan ini, Pemerintah Daerah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Natuna untuk dapat segera dibahas bersama-sama di antaranya, Ranperda penyelenggaraan pendidikan, Ranperda pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda perusahaan umum daerah Pasar Sri serindit, Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi daerah dan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Kinerja perangkat daerah, berdasarkan kajian tersebut perlu dilakukan restrukturisasi perangkat daerah yang mengakibatkan ada beberapa perangkat daerah yang dilebur atau digabungkan dan naik levelnya dengan harapan agar tercipta peningkatan kinerja organisasi," paparnya.

(IK)


Kapolres Natuna Bagikan Sembako Ke Masyarakat

NATUNA KEPRIAJTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K,.M.Si  menyambangi masyarakat di Kecamatan Bunguran Timur, memberikan bantuan paket sembako untuk masyarakat tidak mampu terdampak covid 19, Senin (09/08/2021). 

Di sela-sela kegiatan, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19. 

"semoga ini dapat mengurangi sedikit beban masyarakat," ungkapnya

Ia juga mengajak masyarakat untuk Patuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut. 

"Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik," ujarnya.

"Semoga dengan kepedulian kita bersama, membangun sinergitas dalam penanganan covid 19 dan percepatan Vaksinasi, kesehatan  bangsa kita pulih , begitu juga ekonomi bangsa bisa dapat segera membaik kedepannya," paparnya.

(IK)


Polsek Midai Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kelurahan Sabang Barat.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna melalui Kapolsek Midai Iptu Darman bersama anggota menyambangi masyarakat Kelurahan Sabang Barat untuk memberikan bantuan paket sembako yang dimana saat ini di Kabupaten Natuna di berlakukan PPKM MIKRO level 3, Minggu (08/2021).

Di sela-sela keguatan, Kapolsek Midai Iptu Darman mengatakan bahwa kegiatan ini  merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19.

"Semoga ini dapat mengurangi sedikit beban masyarakat," harapnya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk Patuhi pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut. 

"Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik," paparnya.

(IK)


Polsek Bunguran Barat Berikan Sembako Kepada Masyarakat Kelurahan Sedanau. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna melalui Kapolsek Bunguran Barat AKP Zulkarnaen bersama anggota menyambangi masyarakat Kelurahan Sedanau untuk memberikan bantuan paket sembako yang dimana saat ini di Kabupaten Natuna di berlakukan PPKM MIKRO level 3, Sabtu (07/08/2021). 

Di sela-sela kegiatan Kapolsek Bunguran Barat AKP Zulkarnaen mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19. semoga ini dapat mengurangi sedikit beban masyarakat.

"Patuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut," ungkapnya.

"Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik," paparnya.

(IK)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.