Kadisdik Kepri, H Muhammad Dali (Fhoto: Istimewa).
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Pendidikan Provinsi Kepri meminta setiap sekolah atau satuan pendidikan tingkat SMA/SMK dan SLB Negri dan Swasta untuk dapat mempersiapkan segala Protoko Layanan Pendidikan pada masa normal baru saat ini.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri H Muhammad Dali dalam Surat Edarannya Nomor: B/420/279/DISDIK/2020 beberapa waktu lalu.

"Dengan diterapkannya pelaksanaan sistem normal baru oleh pemerintah di tengah pandemi Covid -19 saat ini, kami meminta pihak sekolah baik SMA/SMK/SLB negeri maupun swasta dapat mempersiapkan protokol kesehatan layanan sekolah," ungkap Dali, Senin (15/06), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Disampaikan Dali penerapan protokol kesehatan pada layanan sekolah ini dipersiapkan guna jika ada pemberitahuan lebih lanjut terkait kegiatan belajar mengajaroleh pemerintah di tengah pandemi ini.

"Hingga saat ini pemerintah telah pun memperpanjang keempat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah pada satuan pendidikan guna mencegah penyebaran covid-19 di Provinsi Kepri," ungkap Dali.

Yangmana, menurut Dali perpanjangan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar ini dilaksanakan sampai 12 Juni dengan sistem daring atau luring melalui platform learning masing-masing satuan pendidikan hingga berakhirnya pandemi covid-19 dan surat edaran berikutnya.

(***)


Fhoto: Istimewa. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepri mencatat bahwa pada Mei 2020 nilai ekspor Provinsi Kepri mencapai US $ 859,50 juta atau naik 1,30 persen dibandingkan bulan sebelumnya yakni April 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kepri Agus Sudibyo dalam Realease Berita Statistik melalui aplikasi zoom melalui situs BPS Kepri, Senin (15/6).

"Yangmana kenaikan nilai Ekspor ini dikarenakan ekspor migas mei 2020 sebesar US$186.08 juta atau naik 50,77 persen dibandingkan April 2020," jelas Agus Sudibyo yang merupakan mantan kepala BPS Jawa Tengah.

Agus Sudibyo mengatakan, sedangkan untuk ekspor non migas pada Mei 2020 mencapai US$673,42 juta atau turun 7,12 persen. Untuk ekspor non migas HS 2 digit terbesar pada Mei 2020 beasal dari golongan barang peralatan mesin/peralatan listrik yang mencapai US$257.28 juta.

"Dengan peranan ekspor non migas sebesar 37,25 persen," jelas Agus.

Sementara itu, selama Januari hingga Mei 2020, negara Singapura masih menjadi negara tujuan eksport non migas terbesar yang mencapai US$1.275,45 juta dengan peranannya mencapai 33,02 persen.

"Tak hanya itu, negara Singapura juga menjadi negara terbesar tujuan eksport migas yang mencapai US$862,51 juta dengan peranannya 86,47 persen," tegas Agus.

Agus juga mengatakan bahwa nilai ekspor Provinsi Kepri dari Januari hingga Mei 2020 terbesar melalui Pelabuhan Batu Ampar sebesar US $2.154,48 juta, pelabuhan sekupang sebesar US$ 683,16 juta, pelabuhan kabil sebesar US$540,81 juta, Pelabuhan tarempa sebesar US$ 503,70 juta, dan pelabuhan Tanjung Balai sebesar US$424,46 juta.

"Dengan peranan kelima pelabuhan tersebut mencapai 88,60 pesen," tegas Agus kembali.

(***)


Para Kepala Staf TNI mendampingi Presiden saat berolahraga di lingkungan Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Minggu (14/6). (Foto: BPMI)
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Para Kepala Staf TNI menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan adaptasi kebiasaan baru di tengah masyarakat. Prajurit TNI secara lebih giat akan turut mendisiplinkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan sehingga tetap produktif sekaligus aman dari Covid-19.

Hal tersebut terungkap dalam keterangan pers Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Minggu (14/6).

“Tentunya TNI Angkatan Laut akan tetap membantu percepatan penanganan Covid-19 ini. Sekarang pada tahap untuk pendisiplinan masyarakat tentunya kita juga akan lebih giat lagi, terutama pasukan-pasukan yang di lapangan untuk membantu pemerintah daerah untuk mendisiplinkan masyarakat,” kata Laksamana TNI Yudo Margono.

Hal senada diungkapkan oleh KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang menyatakan kesiapan angkatan yang dipimpinnya untuk membantu sejumlah hal terkait penanganan Covid-19. Selain pendisiplinan masyarakat, TNI AU juga mendukung pengiriman peralatan kesehatan ke seluruh penjuru Indonesia.

“Untuk TNI Angkatan Udara kami tetap siap untuk mendukung dan kami seperti contohnya kita melaksanakan pengiriman peralatan-peralatan kesehatan ke seluruh pelosok Tanah Air yang di mana ada pangkalan udara dan bandara. Kami juga tetap melaksanakan operasi-operasi udara karena tetap harus menjaga kedaulatan wilayah negara,” tegas Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Sementara itu, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan bahwa Presiden secara khusus meminta angkatan darat bisa meneladani capaian mantan KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie yang baru saja berpulang.

Pada kesempatan itu, KSAD juga sampaikan bahwa Presiden juga mendoakan almarhum dan mengucapkan terima kasih atas seluruh jasanya.

“Presiden secara spesifik menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Pramono Edhy Wibowo. Beliau benar-benar mengucapkan terima kasih atas semua jasa-jasa, juga mengucapkan harapan agar keluarga tetap kuat dan angkatan darat bisa meneladani apa yang bisa dicapai Pramono Edhy selama beliau menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat,” ungkap Jenderal TNI Andika Perkasa.

(BPMI/EN)


Tangkapan layar presentasi Mendikbud pada Webinar mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan tatap muka di satuan pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada webinar yang dilaksanakan Senin (15/6).

“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud.

Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan bahwa prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Terkait jumlah peserta didik, Mendikbud menjelaskan bahwa hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

“Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Nadiem menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis, yakni sebagai berikut:

Pertama, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Mendikbud.

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI telah mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar.

Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

(Humas Kemendikbud/EN)


Konfrence Pers Pengungkapan Pelaku Perekruta ABK Kapal Cina.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dirreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. Dari pengungkapan itu, dua orang korban berinisial AJ dan Inisial R yang sebelumnya bekerja dan melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 di perairan laut Karimun, Kepri, berhasil diselamatkan, dan tiga tersangka inisial SD, Inisial HA alias A dan MHY alias D juga telah berhasil diamankan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat press rilis di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020).

Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, kasus ini berawal pada hari Minggu tanggal 7 Juni yang lalu, di mana di sekitaran perairan Kabupaten Karimun terdapat dua orang WNI yang sedang terapung  di laut, kemudian kedua orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan bernama Azhar, lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan.

"Dari hasil interogasi awal, didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901, dan pada saat diketemukan, kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam," ujarnya.

Kata dia, selanjutnya Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari informasi itu kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob  Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pada hari Kamis tanggal 11 juni 2020 sekira pukul 00.30 Wib dini hari, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Inisial SD di rumahnya Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga pada tanggal 12 Juni 2020 tim berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara. Berikutnya pada hari sabtu tanggal 13 juni 2020 tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di pejuang bekasi barat," kata Kabid humas.

Lanjutnya, dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan Dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, dengan identitas tersangka berinisial DT, RAS, SY dan ST.

Terkait modus yang dilakukan para tersangka, katanya dilakukan dengan cara perekrutan dan memberikan sejumlah uang.

"Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dengan cara melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp. 25 juta sampai dengan Rp. 50 juta perbulannya," ujar Kabid humas.

Kemudian, ungkapnya, para korban membayar biaya pengurusan sebesar Rp. 50 juta per orang, namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan.

"Disamping itu korban selama bekerja juga mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal," ungkapnya.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Kepri, dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan bahwa yang melakukan pengurusan dan Pemberangkatan korban untuk bekerja Sebagai abk kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT. Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia / Anak Buah Kapal yang tidak memiliki ijin. Dimana pada tanggal 18 mei 2020, direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh ditreskrimum polda jawa tengah pada Kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran indonesia tanpa ijin (illegal).

"Barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit Handphone berbagai merk. Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta," tutupnya.

Redaksi


(Fhoto: Istimewa). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Janji Plt Gubernur Kepri, Isdianto, untuk mengirimkan madu dari Kabupaten Natuna telah tiba di RSKI Galang pada Minggu malam (14/6). Madu Natuna tersebut disampaikan langsung oleh Tim Posko Lawan Covid 19 Kepri di Batam kepada Kepala Rumah Sakit, Kolonel (CKM) DR dr. Khairul Ikhsan Nasution.

"Alhamdulillah kami menyambut baik madu ini, sebab madu untuk para pasien sudah habis stoknya. Jadi ini sangat pas sekali," ujar Kolonel (CHK) DR dr Khairul Ikhsan Nasution, dikutip dari Diskominfo Kepri.

DR dr Khairul juga menyampaikan ucapan terima kasih atas nama pasien covid 19 yang sedang dirawat di RSKI Galang atas perhatian Plt Gubernur Kepri, Isdianto.

"Ini bukti perhatian pak Gubernur kepada pasien yang dirawat, apalagi sebagian besar pasien berasal dari Kota Batam," ujar Ikhsan lebih lanjut.

Tim Posko Lawan Covid-19 Kepri di Batam diwakili oleh Ketua Tim Humas dan Publikasi, Iskandar Zulkarnaen Nasution menyampaikan salam hangat dari Plt Gubernur Kepri, Isdianto dan membawa 10 liter madu Natuna yang dikemas dalam 5 jeriken ukuran 2 liter.

"Ini merupakan amanah dari Plt Gubernur Kepri, Isdianto, untuk disampaikan secepatnya. Jadi begitu madu ini tiba di Batam, langsung kami diperintahkan untuk membawa ke RSKI Galang dan menyerahkannya," ujar Iskandar

Iskandar juga menyampaikan bahwa madu ini baru setengah dari jumlah yang dijanjikan oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto.

"InsyaAllah, untuk yang berikutnya, akan diserahkan langsung oleh pak Isdianto," janji Iskandar.

Pemberian madu Natuna oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto sebanyak 20 liter adalah respon atas laporan Ketua Tim Posko Lawan Covid-19 Kepri di Batam, Buralimar mengenai permintaan bantuan dari RSKI Galang.

(***)


Fhoto Madu. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala RSKI Galang, Kolonel (CHK) DR dr Khairul Ikhsan Nasution menyatakan bahwa madu adalah asupan yang paling ampuh untuk menyembuhkan pasien positif Covid 19 atau Korona.
Pernyataan ini disampaikan oleh dr Ikhsan kepada Tim Posko Lawan Covid 19 Kepri di Batam, Minggu malam (14/6) di RSKI Galang.

Menurut Ikhsan, dari banyak pasien positif covid 19 yang dirawat di RSKI Galang dan dinyatakan sembuh, dengan hasil 2 kali test swab negatif, asupan madu merupakan kunci dari kesembuhan pasien positif tersebut.

"Alhamdulillah, kita sudah berhasil menyembuhkan banyak pasien positif korona, yang sebagian besar dari Batam, kuncinya adalah dengan asupan madu," ujar Ikhsan.

Karena itu, ketersediaan madu menjadi suatu keharusan di RSKI Galang. dr Ikhsan mengakui bahwa ada banyak saran tentang obat obatan yang ampuh, namun semua itu masih belum cukup.menyakinkan.

"Pengalaman kami selama 3 bulan mengoperasikan RSKI Galang, madu adalah faktor kunci dalam penyembuhan," terang Ikhsan.

Ikhsan juga menjelaskan bahwa ketersediaan madu bukan hanya untuk pasien namun juga untuk tenaga medis, para medis dan tenaga kesehatan yang bersama berjuang di RSKI Galang.

"Untuk diketahui, bahwa madu jatah pasien sudah habis, sebab pasien dari Batam masuk terus, sementara pasokan madu belum ada. Kami terpaksa memotong jatah madu buat tenaga medis, paramedis dan tenaga kesehatan yang ada di RSKI Galang demi kesembuhan pasien," lanjut Ikhsan.

Bagi Ikhsan dan seluruh tim yang ada di RSKI Galang, kesembuhan pasien adalah tujuan utama, tanpa harus mengorbankan kesehatan tim yang dipimpinnya.

"Kita berperang dengan 2 tujuan utama, pasien menjadi sembuh dan kita tidak tertular. Makanya madu adalah kebutuhan dasar bagi kami," terang Ikhsan.

Oleh sebab itu, Ikhsan selalu menitipkan permintaan pasokan madu kepada siapa saja pejabat yang meninjau RSKI Galang. Dan Ikhsan bersyukur, bahwa salah satu yang merespon adalah Plt Gubernur Kepri, Isdianto.

"Kalau pasokan madu untuk kami, tim di RSKI, dipasok oleh Panglima TNI dan masing masing mendapat 1 liter," ujar Ikhsan menerangkan. Sementara untuk pasien, dibutuhkan pasokan yang lebih cepat dan lebih banyak. Apalagi pasien yang dirawat kebanyakan adalah warga Kota Batam, Provinsi Kepri.

Penulis: Diskominfo Kepri


Kantor Kejaksaan Negeri Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Wowww..!!! wartawan dilarang meliput sidang pidana online di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ada apa ya?. Sementara sidang pidana perlu diketahui oleh publik, untuk mengetahui berjalanya penegakan hukum kepada para terdakwa.

Selama pademi Covid-19, sidang pidana diberlakukan secara online. Dimana majelis hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jaksa bersidang di kantor Kejaksaan.

Perlu diketahui, menurut informasi, sidang pidana online saat ini berjalan sidang pidana terdakwa kasus mikol dan minyak.

Media ini, ketika mau meliput sidang pidana di kantor Kejaksaan Negeri Batam. Salah seorang petugas security yang bertugas menyampaikan, jika media mau meliput sidang pidana, tidak diperbolehkan bang.

"Kalau mau meliput tidak dibolehkan bang. Ini arahan pak Kasipidum," ujarnya kepada media ini, Senin (15/6-2020).

Belum diketahui apa penyebab dilarangnya media meliput sidang online di kantor kejaksaan Negeri Batam.

Kasipidum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya via SMS dan Whatshapnya.

Kasi Intel Fawzi mengatakan, bahwa ini baru diketahuinya. "Baru tau saya nih, nanti saya tanya ke bagian pidana umum dulu ya," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Fawzi via whatshapnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra belum ada jawabanya.


Alfred


Fhoto Ilustrasi Protokol Kesehatan Masuk Mall.
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta mengatakan sebanyak 80 pusat perbelanjaan atau mal siap beroperasi kembali esok hari, Senin (15/6).

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan pengelola mal akan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 di pusat perbelanjaan agar pembukaan operasi kembali nantinya tidak menyebarkan virus corona. Salah satunya, membatasi jumlah pengunjung yaitu 50 persen dari total kapasitas serta melakukan aturan physical distancing (jaga jarak fisik) di dalam mal.

"Untuk itu mal di DKI Jakarta telah melakukan berbagai persiapan seperti menyediakan wastafel, sabun cuci tangan, hand sanitizer, aturan wajib masker untuk memasuki area mal, dan pengukuran suhu tubuh," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com.


Ellen menambahkan banyak mal telah menjalankan program 100 persen touchless (tidak bersentuhan langsung) demi meminimalisir penyebaran virus corona. Salah satunya, memberikan wastafel cuci tangan otomatis, sabun cuci tangan dan hand sanitizer otomatis tanpa sentuh.

Program lainnya, melalui penggunaan tombol lift sensor supaya pengunjung tidak perlu menyentuhnya.

"Sebagian mal memang menyempurnakan peralatan dengan touchless. Tujuannya untuk menghindari bersentuhan dan juga agar pengunjung lebih yakin dan berani ke mal," tuturnya.

Berikut daftar 80 mal yang akan kembali buka besok.

Jakarta Pusat
1. Cikini Gold Center
2. fX Sudirman
3. Gajah Mada Plaza
4. Golden Truly
5. Grand Indonesia
6. Harco Pasar Baru
7. Istana Pasar Baru
8. ITC Cempaka Mas Mega Grosir
9. ITC Mangga Dua
10. ITC Roxy Mas
11. Jakarta Design Center
12. Mal Mangga Dua
13. Mangga Dua Square
14. Plaza Atrium
15. Plaza Glodok
16. Plaza Indonesia
17. Plaza Kenari Mas
18. Plaza Senayan
19. Senayan City
20. Senayan Park.
21. Teras Benhil
22. Thamrin City

Jakarta Selatan

23. Blok M Square
24. Ciputra World Jakarta atau Lotte Shopping Avenue
25. De Entrance
26. Epiwalk
27. Gandaria City
28. Grad ITC Permata Hijau
29. ITC Fatmawati
30. ITC Kuningan
31. Kalibata City Square
32. Kuningan City
33. Kota Kasablanka
34. Lippo Mall Kemang
35. Mal Ambasador
36. One Belpark Mall
38. Pasific Place
39. Pejaten Village
40. Plaza Blok M
41. Plaza Festival
42. Plaza Kalibata
43. Plaza Mebel
44. Poins Square
45. Pondok Indah Mall
46. The Plaza Semanggi
47. Town Square Cilandak
48. Transmart Cilandak

Jakarta Barat
49 Central Park Neo Soho
50. Green Sedayu Mall
51. LTC Glodok
52. Lippo Mall Puri
53. Mall Ciputra Jakarta
54. Mal Matahari Puri Daan Mogot
55. Mal Taman Anggrek
56. Mal Taman Palem
57. PX Pavilion
58. Puri Indah Mall
59. Seasons City

Jakarta Timur

60. Aeon Mall Jakarta Garden City
61. Arion Mall
62. Buaran Plaza
63. Cibubur Junction
64. Lippo Mal Plaza Kramat Jati
65. Mal Cijantung
66. Mal Cipinang Indah
67. Mall @Bassura
68. Pulogadung Trade Center
69. Pusat Grogol Cililitan
70. Tamini Square

Jakarta Utara

71. Baywalk Mall
72. Emporium Pluit
73. Koja Trade Mall
74. Mahaka Square
75. Mal Artha Gading
76. Mall of Indonesia
77. PIK Avenue
78. Pluit Junction
79. Pluit Village
80. Summarecon Mall Kelapa Gading
81. Sunter Mall
82. WTC Mangga Dua

Sumber: CNN Indonesia



Donitaxina Siahaan
“Aku bukan bonekamu bisa kau suruh suruh
Dengan seenak mau mu. Aku bukan boneka mu
Bisa kau rayu rayu, kalau kau bosan, pergi dan menghilang.
Keke bukan boneka boneka boneka
Keke bukan boneka boneka boneka”

Penggalan lagu tersebut mungkin tidak asing lagi didengar terutama bagi kaum muda saat ini. Lagu pertama yang dirilis oleh YouTuber Rachmawati Kekeyi Putri Cantikka alias Kekeyi seketika viral dan tranding di YouTube. Hanya membutuhkan waktu 4 hari sejak perilisan, lagu tersebut telah mendapatkan viewers kurang lebih hingga 5 juta.

Namun selang beberapa waktu, lagu tersebut mengalami kontroversi dikarenakan lagu “Kekeyi Bukan Boneka” dituding mirip dengan lagu “Aku Bukan Boneka” yang di ciptakan oleh Novi Umar dan dipopulerkan oleh penyanyi Rini Wulandari. Hal tersebut terlihat dari penggalan nada serta lirik dari kalimat “kekeyi bukan boneka” dan disandingkan dengan penggalan lirik lagu “aku bukan boneka” dari Rini Wulandari.

Disamping nada dan lirik yang mempunyai beberapa kesamaan, judul dari kedua lagu tersebut juga tidak jauh berbeda. Meskipun terdapat kemiripan, sang YouTuber Rachmawati Kekeyi Putri Cantikka mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya kesamaan dari kedua lagu tersebut.

Selain itu, kontroversi lain yang muncul adalah lagu kekey bukan bukan boneka mengalami takedown atau penghapusan. Spekulasi dari berbagai pihakpun terus bermunculan baik dari pihak memiliki sepakterjang dalam industri musik hingga masyarakat awam sekalipun.

Terlepas dari segala kontroversi yang ada, sejatinya kisah yang dialami oleh Kekey menjadi refleksi bagi semua khalayak untuk mengenal lebih dalam apa itu copyright dan hak cipta. Copyright dan hak cipta merupakan dua hal penting yang memiliki kesamaan dan keterkaitan yang harus diperhatikan dalam menciptakan suatu karya.

Dilansir dari hukumonline.com, hak cipta merupakan hak yang diberikan pada pencipta suatu karya baik karya sastra, karya tulis, musik, patung, dan karya-karya lainnya. Sementara itu copyright merupakan hak untuk menggandakan atau memperbanyak suatu karya dari seorang pencipta.

Sejatinya jika dimaknai lebih dalam, melakukan copyright/memperbanyak karya orang lain memang diperbolehkan, akan tetapi dengan catatan wajib meminta izin terlebih dahulu dari si pencipta karya. Selain untuk hal yang bersifat royalti, hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi pencipta dari kemungkinan penyalahgunaan dan penyelewengan hasil ciptaan yang dimiliki.

Kebijakan pemerintah dalam mengatur hal yang berkaitan dengan hak cipta juga telah diatur yakni dengan dikeluarkannya undang-undang hak cipta itu sendiri.
Indonesia memiliki konsep hak cipta yang khas.

Berdasarkan pasal 14-18 UUHC. Penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah sepanjang dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, tidak merugikan pencipta dan sumbernya disebutkan maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta.

Dalam artian, pemegang hak cipta memberikan ijinnya tanpa diminta oleh pengguna ciptaannya sepanjang penggunaan tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
Pada zaman digitalisasi saat ini, semua orang dapat menciptakan suatu karya baik dalam bentuk gambar, musik, video, bahkan tulisan secara digital maupun konvensional.

Berbagai keperluanpun menjadi dasar seseorang dalam membuat suatu karya. Ada yang dikarenakan untuk mengikuti suatu lomba, untuk memenuhi tanggung jawab pekerjaan, hobi, hingga untuk mengasa kreatifitas personal. Namun digititalisasi juga berbanding lurus dengan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual, salah satunya pelanggaran hak cipta.

Setiap tahun terdapat kasus pelanggaran hak cipta. Berbagai situs diblokir, takedown pun tak terhindarkan. Pada tahun 2019 terdapat 47 aduan pelanggaran hak kekayaan intelektual dengan total 7 kasus pelanggaran hak cipta. Aduan pelanggaran ini mencakup ratusan situs film streaming ilegal sejenis IndoXXI hingga LayarKaca21. Pemblokiran 199 situs pun harus dilakukan.

Hal tersebut menjadi catatan khusus bagi pemerintah, creator hingga masyarakat umum.  Sejatinya apapun motivasi dalam menciptakan suatu karya, semua karya tersebut harus memperhatikan suatu aspek yaitu copyright/hak cipta. Jangan sampai segala karya yang diciptakan melanggar ketentuan-ketentuan dari hak cipta itu sendiri baik secara disengaja maupun tidak disengaja.

Perlu adanya pengetahuan lebih dalam dari para creator dalam memahami dan memaknai hak cipta atau copyright itu sendiri sehingga kasus sepeti itu dapat diminimalisir.

Oleh: Donitaxina Siahaan
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara


Intan Sasmita Manurung
Dalam 4 bulan terakhir ini, Indonesia masih saja digemparkan dengan pandemi covid-19 yang terus meningkat bahkan sampai sekarang sudah terkonfimasi puluhan ribu jiwa yang terjangkit virus tersebut, dan tidak sedikit jiwa yang meninggal karna virus ini.

Pemerintah pun tidak tinggal diam dalam menanggapi pandemi ini, pihak terkait langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada masyarakat dengan melakukan sistem lock down, physical distancing, menggelar rapid test disetiap daerah, bahkan membangun infrastruktur berupa rumah sakit isolasi dan karantina untuk pasien terkena virus. yang dimana semua kebijakan ini dibuat untuk meminimalisir penyebaran virus mematikan ini.

Namun segala usaha yang dijalankan oleh pemerintah dalam upaya mengurangi penyebaran virus tampak sia-sia, pemerintah mulai kewalahan melihat tingkah masyarakat indonesia yang tidak mematuhi aturan yang ada. Sangat disayangkan, masih banyak masyarakat yang berlalu lalang dijalan raya, dipasar, lokasi perbelanjaan, tanpa mementingkan kondisi yang mengharuskan kita untuk tetap dirumah.

Jika terus seperti ini maka jumlah korban Covid-19 semakin meledak dalam waktu dekat ini.
Kita semua merasakan dampak yang sangat drastis pada masa pandemi ini, banyak dari kita yang tidak bisa bekerja dikarenakan pabrik maupun perusahaan yang tutup, begitu juga dengan universitas dan sekolah sehingga pelajar sulit mengikuti proses pembelajaran. Semua orang pasti memiliki kesulitan tersendiri, namun apa salahnya jika kita mematuhi aturan yang ada demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Pada akhirnya, Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Pademi Covid-19, Achmad Yurianto menyampaikan bahwa kini masyarakat haruslah memulai hidup baru dengan mengubah perilaku dan menyesuaikan diri ditengah pandemi Covid-19. Hal tersebut perlu dilakukan karena hanya itu satu-satunya cara untuk berdamai dengan Covid-19.

"Berdamai bukan menyerah. Tetapi kita harus beradaptasi untuk mengubah pola hidup kita, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, yang benar, yang berdisiplin. Ini yang kita sebut sebagai pola kehidupan yang baru," ujar Yuri dalam keterangan pers daring di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (16/5).

Melalui pola berpikir dan cara hidup yang baru, berharap agar masyarakat dapat hidup bersih, berolahraga, makan sehat, minum vitamin. Ubah lingkungan menjadi hidup sehat dengan pakai masker, hindari kerumunan, sering cuci tangan pake sabun/hand sanitizer, dan juga menjaga lingkungan kita.

Apabila masyarakat dapat mematuhi segala aturan yang ada, negara indonesia tidak akan membutuhkan waktu yang lama dalam menangani pandemi ini, masyarakat juga tidak berlarut larut melaksanakan PSBB dan bisa menjalankan aktivitas masing masing, namun bila masyarakat tidak mampu beradaptasi dengan pola hidup baru dan sistem yang diatur oleh pemerintah, maka pandemi ini akan semakin memburuk, terlebih virus ini belum benar-benar bisa dihilangkan dari muka bumi.

Semua keputusan ada dipihak masyarakat, pemerintah dan tenaga medis tidak bisa memutus penyebaran virus tanpa adanya kerjasama dari masyarakat, jadi bijaklah dalam menjalankan perintah dan terapkan pola hidup sehat agar dunia ini lekas pulih.


Oleh: Intan Sasmita Manurung
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara


Lis Veronica Batuara
Berbicara tentang hukum yang ada di Indonesia mengingatkan kita tentang kasus yang lagi hangat diperbincangkan di media massa, dimana 3 tahun yang lalu pada 11 April 2017 adanya tindak  kekerasan melalui penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Novel Baswedan. Peristiwa penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal itu terjadi sekitar pukul 05.10 WIB.

Saat itu, Novel baru saja menjalankan  ibadah shalat subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat peristiwa itu, kedua mata Novel mengalami luka bakar dinyatakan  bahwa kondisi mata kiri Novel tidak dapat melihat sama sekali. Sementara, mata kanan Novel terlihat masih ada kabut dan penglihatannya juga masih terganggu.

Perlu waktu 2,5 tahun untuk mengungkap kasus penyiraman penyidik senior KPK itu. Dalam proses penyidikan terdakwa  Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Jakarta Utara menuntut pelaku yang bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Namun hal inilah yang membuat Novel selaku korban dalam peristiwa ini menilai tuntutan ringan tersebut menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia karena norma keadilan diabaikan selama jalannya persidangan. Menurut Novel, peristiwa yang dialaminya merupakan penganiayaan level tinggi karena direncanakan, menggunakan air keras, serta menyebabkan luka berat.

Begitu juga dengan tanggapan publik yang heran melihat kasus penganiayaan yang level tinggi seperti itu hanya 'diganjar' dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara. "Bayangkan jika perbuatan selevel itu yang paling maksimal dituntut setahun dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya. 

Hal ini yang harus diproses dan dikritisi kembali tentang penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Apakah hukum sudah adil ditegakkan? Patut dipertanyakan bukan karena kita sebagai masyarakat melihat dan menilai bahwa institusi penegak hukum di Indonesia yang masih dinilai berjalan tidak adil.

Novel juga mengungkapkan dalam sebuah wawancara bahwa serangan terhadap dirinya merupakan kali keenam sejak ia menjadi penyidik KPK. Serangan tersebut diduga lantaran terkait pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditanganinya.
Novel pun menduga ada 'orang kuat' yang menjadi dalang serangan tersebut.

Bahkan, ia mendapat informasi bahwa seorang jenderal polisi ikut terlibat. Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror lainnya yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan terror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK atau badan penegak hukum lainnya.

Kita juga bisa bandingkan dengan tuntutan hukuman yang dialami tahanan hati nurani Papua. Untuk sesuatu yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional, justru mereka terancam hukuman hingga belasan tahun.

Mereka tidak bersenjata, melakukan perbuatan secara damai, tapi justru dibungkam. Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan. Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan.

Inilah yang terjadi pelaku yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup. Penegakan hukum yang masih tidak berjalan dengan benar dan juga keadilan yang diinjak-injak, membuat norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita nampak masih sangat miris dan perlu ditinjau ulang agar kasus yang sperti ini tidak akan terjadi lagi.

Oleh: Lis Veronica Batuara
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara FISIP-UMRAH Tanjungpinang


RDPU Gabungan Kesiapan Penerapan New Normal di DPRD Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: DPRD Kota Batam menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan tentang kesiapan penerapan New Normal di Bidang Kepariwisataan, Jumat (12/6/2020).

Di dalam pembukaan rapat ini, pria yang akrab disapa Cak Nur ini mengatakan, DPRD Kota Batam masih belum berani menyebut istilah “Normal Baru” di Kota Batam.

“Karena sesuai dengan pembicaraan, ada Kadin juga waktu itu, istilah ini bisa diterapkan atas persyaratan tertentu,” ujar Cak Nur.

Sementara jika diminta dari segi kesiapan, menurutnya Kota Batam sudah cukup siap memberlakukan tatanan kehidupan baru di tengah masa Covid-19 ini.

Namun, tantangan utama adalah, status epidemiologi Kota Batam saat ini masih tergolong sebagai Zona Merah, oleh karena tren perkembangan kasus Covid-19 kian meninggi.

“Kalau dari persiapan, insyaAllah siap ya, tapi saat ini kan pembicaraannya status kita masih merah,” ujar Cak Nur.

Yang terpenting saat ini adalah bagaimana cara mengubah status zona Covid-19 di Kota Batam dari merah ke kuning, dan bahkan menjadi zona hijau.

“Ini tentu jadi kerja sama dari berbagai pihak untuk mengusahakannya,” tambah Cak Nur.

Di dalam RDPU kali ini, DPRD Kota Batam turut mengundang Wakil Ketua I, II, III DPRD Kota Batam, Ketua Komisi I, II, III, IV DPRD Kota Batam.

Hadir pula Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Direktur Bubu Hang Nadim, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ketua Kadin Kota Batam.

Hadir juga Ketua Asita Kota Batam, Ketua PHRI Kota Batam, Ketua Ajahib Kota Batam, Ketua Aspri Kota Batam, Ketua BPPD Kota Batam, dan Ketua PGI Kota Batam.

red/Humas DPRD Batam


Infografis Layanan Nikah New Normal. (Sumber: Kemenag).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. Tautan:

Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/6), dikutip dari situs Setkab.go.id

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini  meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin menegaskan.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.


(Humas Kemenag/EN)


Dua Jaringan Narkoba Diamankan Unit II Subnit 4 SatresNarkoba Polresta Barelang.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Jaringan Narkoba dengan total barang bukti 7,79 Kg dan 3 tersangka turut diamankan oleh Unit II Subnit 4 SatresNarkoba Polresta Barelang dilokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menjelaskan pengungkapan sindikat Narkoba ini berawal dari seorang pria bernama Elvin (25) yang ditangkap di Hotel Bintang Baru kamar No 202, Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, Rabu (10/6/2020) 22.30 Wib.

“Dari tersangka Elvin, disita barang bukti sabu-sabu seberat 5,3 gram. Elvin mengaku menerima sabu-sabu dari rekannya Muhammad Raffi (28),” ungkap Abdul Rahman, Sabtu (13/6/2020) siang.

Lanjutkan, dihari yang sama sekira pukul 23.30 Wib akhirnya tersangka MR berhasil diamankan di kost-kostannya kamar No 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Batu Ampar, Batam dengan barang bukti 110,32 gram.

“Tak berhenti disitu saja, dari hasil pengembangan MR tersangka, ia menerima paket sabu yang diperoleh dari rekannya Hamdi (33) yang berdomisili di Tembilahan, Riau,” jelas Abdul Rahman.

Selanjutnya, pada kamis (11/6/2020) sekira pukul 03.00 Wib, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang yang berangkat menuju tembilahan melalui jalur laut.

“Tiba di TKP sekira pukul 06.30 Wib, tersangka Hamdi langsung diamankan di Desa Terusan Beringin Jaya, Pelangeran, Tembilahan, Indragili Hilir, Riau,” kata Abdul Rahman.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka Hamdi, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 7,6 Kg yang ditanam di dalam tanah yang disinggahi.

"Sekarang, tiga tersangka sudah di bawa ke Mapolresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Red/Tamp


Posko Covid-19 Kepri di Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: L.O Satgas Covid-19 BNPP untuk Kepri, Laksma. TNI (Purn) Didin Zainal Abidin, S.sos, MM meninjau posko Covid-19 Kepri untuk Batam, Jumat (12/6) di Gedung Graha Kepri, lantai 7 Batam.

Zainal memberikan masukan agar Tim Posko Lawan Covid 19 Kepri di Batam untuk langsung Action.

"Posko Covid-19 Kepri untuk Batam sudah bagus. Kami berharap dapat langsung Action,meningkatkan pengawasan bagi masyarakat di Batam," puji Zainal dikutip dari Diskominfo Kepri, Jumat (12/6-2020).

Selain itu, Zainal juga memberi apresiasi pada tampilan data di Posko, dimana data sudah disajikan dengan baik.

"Masing-masing ada monitor untuk datanya. Tinggal lagi waktu pengiriman data untuk lebih konsisten dan sama angka nya dengan Batam," ujar Zainal.

Zainal sampai di Posko Covid-19 Kepri Batam sekitar pukul 10.20 wib. Dia disambut Sekretaris Tim Posko, Chris Triwinasis. Berbagai hal tentang kelengkapan posko disampaikan Chris kepada Zainal Abidin, termasuk kegiatan yang telah dilakukan.

Menurut Zainal Abidin, Batam dalam catatan Gugus Tugas pusat masih dalam zona merah. Maka itu, kewaspadaan tinggi tetap dijaga, sosialisasi tanpa putus dan pengawasan ketat harus diberlalukan. Dari seluruh Kabupaten/Kota se-Kepri, tinggal Batam yang masih dalam zona merah.

Sementara Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun sudah di zona kuning, dan bahkan mendekati hijau.

"Terus lakukan sosialisasi protokol covid-19 pada masyarakat. karena sampai hari ini masih banyak masyarakat yang tida disiplin memakai masker, menjaga jarak dan kebersihan," tambahnya.

Menurut Zainal Abidin, ada dua tempat yang perlu pengawasan ketat, yakni rumah ibadah dan pasar. Khusus untuk rumah ibadah, tim posko diminta untuk melakukan pendekatan kepada pengurus rumah ibadah sehingga saat melakukan ibadah dapat memberlakukan protokol kesehatan covid-19.

Sementara untuk pasar, tim posko harus berani melakukan shock terapi pada pedagang dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid -19.

"Posko jangan hanya pusat data saja tetapi juga harus eksen di lapangan Kuatkan sistem komando, sehingga kuat dan satu arahan dari atas sampai ke bawah.


Redaksi


(Fhoto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang mulai menerima pengaduan tagihan listrik.

BPSK mengakomodir pengaduan terkait kenaikan tagihan listrik PLN ini mulai dibuka Jumat (12/6/2020) hari ini.  Posko pengaduan terletak di Sekretariat BPSK Kota Tanjungpinang (Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjungpinang), Jalan Pramuka nomor 5.

Anggota BPSK Kota Tanjungpinang, Elvi Araianti menjelaskan, layanan pengaduan dibuka selama seminggu, dimulai pukul 09.00 dan ditutup menyesuaikan jam kerja pegawai.

"Dibukanya posko pengaduan ini sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Riau belum lama ini," kata Elvi, Jumat (12/6-2020) dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Warga yang merasa dirugikan dan akan membuat aduan terkait tagihan listrik cukup membawa foto copy KTP, bukti rekening listrik 3 bulan terakhir dan foto pemakaian kWh meteran terakhir.

Elvi menjelaskan, sebelum  posko dibuka, BPSK Tanjungpinang telah menerima dua pengaduan.

"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pembayaran tagihan listrik, silahkan datang," imbuhnya.

(***)


Fhoto Bersama Bupati Karimun Dengan Muspida. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun DR. H. Aunur Rafiq M.Si didampingi Kapolres Karimun, Danlanal Karimun, Dandim Karimun mencanangkan Kampung Tangguh Seligi "sehat lingkungan jaga imunitas" di Desa Tulang Kecamatan Karimun. Kamis (11/6/2020).

Kegiatan ini di sejalankan juga dengan pemberian paket sembako dari Kapolri dan Provinsi Kepri di tambah dengan pemberian secara simbolis dana BLT Triwulan ke 2 oleh Bupati Karimun. Dan kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Pemerintah Daerah dan Polres Karimun,

Kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Desa Tulang terpilih di karenakan masyarakatnya yang patuh dan taat dalam pencegahan Covid-19 di Kabupaten Karimun. Kemudian pembuatan Kampung Tangguh Seligi sebagai kawasan percontohan guna mendukung tatanan new normal di Desa Tulang untuk melawan Covid-19.

"Ide untuk membentuk Kampung Tangguh Seligi tersebut merupakan gagasan dari Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono. Gagasan tersebut kemudian disambut baik Kapolres Karimun," ujarnya.

Kemudian Pulau Tulang berada di depan Pulau Karimun Besar. Untuk mencapai pulau ini, hanya butuh waktu sekitar 10 menit dari ibukota Kabupaten Karimun. Pulau Tulang memiliki pantai yang landai. Hamparan pasir putih yang membentang di sepanjang bibir pantai menjadikan pulau ini sangat cocok untuk destinasi wisata di Karimun.

"Sebagai daerah percontohan dalam mendukung new normal covid-19, Polri bersama jajaran pemerintahan desa setempat membuat sejumlah sarana dan prasarana penunjang. Bagi pendatang yang mengunjungi Pulau Tulang wajib mengenakan masker, pengecekan suhu tubuh dan juga wajib mencuci tangan. Barang bawaan pendatang, juga harus disemprot disinfektan," tuturnya.

Bupati Karimun Serahkan BLT Tahap Dua. 
Selanjutnya, Gugus Tugas Kampung Seligi di Desa Tulang juga selalu siap dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Di desa tersebut, juga disediakan beberapa lahan yang ditanami singkong untuk ketahanan pangan. Di sebelah kantor desa, juga telah disediakan lumbung pangan untuk menampung beras masyarakat.

"Di Desa Tulang juga telah dibangun satu unit Intalasi Air Bersih untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat. Seluruh masyarakat Desa Tulang beragama Islam, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah, di masjid juga sudah disediakan tempat cuci tangan dilengkapi sabun sebelum melaksanakan wudhu," ungkapnya.

Di sebelah masjid juga disediakan, ungkapnya, ruangan isolasi bagi masyarakat yang memiliki gejala Covid-19. Ruangan isolasi itu, merupakan bangunan TPQ yang disulap sementara selama masa pandemi ini. Di Kantor Desa juga dibangun Posko Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Bahkan, di dermaga juga sudah siap boat siaga Kampung Seligi.

"Petugas yang berada di Posko Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 rutin memberikan educid (edukasi tentang covid) bagi masyarakat setempat atau pendatang ke pulau itu. Petugas juga melaksanakan patroli kesehatan dan bakti sosial keliling dengan memberikan bantuan pangan serta pengecekan suhu tubuh," pungkasnya.

Kepala Desa Tulang, Kazman mengatakan, jumlah penduduk Desa Tulang sebanyak 477 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 1.475 jiwa. Warga Desa Tulang mayoritas bekerja sebagai nelayan. Selama masa pandemi covid-19, hanya ada 1 orang warganya sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Warga tersebut melaksanakan isolasi mandiri di rumah dengan sangat disiplin.

"Warga Desa Tulang secara rutin menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19 ini. Bahkan, warga juga sudah terbiasa melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing ketika ada keluarganya yang baru saja pulang dari daerah luar atau mereka yang merupakan pekerja migran," ungkap Kazman. 

Kapolres Karimun, AKBP M Adenan merasa takjub begitu pertama kali menginjakkan kaki di Pulau Tulang. Adenan merasakan kehangatan dan keramahtamahan masyarakat Desa Tulang yang begitu tulus begitu menyambut kedatangan rombongan dari Karimun.

"Jujur, saya merasa takjub dengan Desa Tulang ini. Desa ini begitu bersih. Sejak dari dermaga sampai ke kantor desa ini, sedikitpun saya tak melihat sampah di jalanan. Tatanan rumah penduduk juga tertata dengan rapi. Semua yang saya rasakan disini semuanya sudah tertata dengan baik. Saya benar-benar terkesima selama berada disini," ujarnya.


Ahmad Yahya


Kapal Tangkapan DJBC Kepri Yang Bermuatan MMEA. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau gelar konferensi Pers terkait serah terima
pelimpahan hasil penyidikan terhadap 2 kasus tindak pidana dibidang kepabeanan
dan cukai kepada kejaksaan. Kasus tersebut merupakan penyelundupan Barang Kena
Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berada di Perairan Selat Singapura dan Perairan Utara Berakit.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah perairan Indonesia dari pemasukan barang ilegal, Jumat (12/6-2020).

Kapal yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa Minuman Mengandung
Etil Alkohol (MMEA) tersebut adalah MV. Sea Ray berbendera Singapura dan KM. Jaya Lestari tanpa bendera dengan muatan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 686 karton dan 473 kardus.

"Total nilai barang dari kedua kasus
tersebut sebesar Rp 10.338.106.000 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) dan total potensi kerugian Negara mencapai Rp 21.005.720.400 M lebih," ujarnya.

Dari kedua kasus tindak pidana kepabeanan tersebut, lanjutnya, kini telah selesai dilakukan proses penyidikan dengan jumlah total tersangka sebanyak 19 orang.

"Kedua kasus tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu dan/atau Pasal 64 KUH Pidana," tuturnya.

Kata Agus Yulianto, adapun kronologi dari kasus MV. Sea Ray bermula pada hari Senin, 17 Februari 2020 diterima informasi akan terjadi penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk dan jenis ke daerah pabean Indonesia.

Atas informasi tersebut diperintahkan
Satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai untuk melakukan patroli mengantisipasi informasi ini dan berkoordinasi dengan tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

"Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari terjadi pengejaran dan pada kesempatan tersebut MV. Sea Ray sempat bermanuver untuk menghindari petugas serta berupaya membuang barang muatan ke laut namun tidak lama setelah itu satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan manuver dan berhasil sandar di MV Sea Ray dan mengamankan Nakhoda serta ABK MV. Sea Ray," ungkapnya.

Kemudian, ditambahkanya, pada pukul 02.00 WIB MV Sea Ray berhasil diamankan dan selanjutnya semua kru MV Sea Ray dinaikkan ke kapal satuan tugas patrol laut Bea dan Cukai. Kasus kedua yaitu KM. Jaya Lestari bermula pada hari Jumat, 14 Februari 2020 satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai menerima informasi akan terjadi Ship to Ship (STS) Kapal Kayu dengan High Speed Craft (HSC) di perairan Selat Singapura.

Menindaklanjuti informasi tersebut satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melaksanakan patroli pada sekitar wilayah tersebut. Kegiatan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Coastal
Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

"Pada pukul 21.05 WIB satuan tugas patroli
laut Bea dan Cukai melihat kapal kayu yang sedang melakukan Ship to Ship (STS) dengan 2 High Speed Craft (HSC). Berdasarkan hal tersebut tim satuan tugas segera memberikan isyarat lampu sorot dan lampu police agar target berhenti, namun tidak dihiraukan dan target
justru melarikan diri menuju Tanjung Uban," ujarnya.

Dengan tindakan terukur, lanjutnya kembali, tim satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan tembakan peringatan dan 3 (tiga) orang dari tim speed boat melompat ke kapal kayu untuk menghentikan kapal tersebut. Pada pukul 21.15 WIB kapal KM. Jaya Lestari dapat dikuasai dan petugas segera mengamankan nahkoda dan 2 orang ABK kapal.

Selanjutnya, kegiatan konferensi pers ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun serta atas penegahan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap MV. Sea Ray dan KM. Jaya Lestari yang keduanya mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

"Sebagai upaya dari DJBC untuk menjalankan fungsinya sebagai Community Protector terkhusus dalam hal pengendalian konsumsi dan pengawasan
peredaran barang kena cukai di masyarakat serta pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan perekonomian negara," tutupnya.


Alfred/Humas DJBC Kepri


Fhoto Bersama Tim Sosialisasi Pembangunan Pasar Bida Ayu. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Koperasi Karyawan Otorita Batam (Kopkar OB) dinilai ingkar atas kerja sama yang dilakukan terhadap Tim Sosialisasi Pembangunan Pasar Bida Ayu, Februari 2016 lalu. Sebagaimana kesepakatan itu berdasarkan Surat Tugas Nomor : 01/Kopkar-OB/II/2016 Tanggal 19 Pebruari 2016, Surat Tugas Nomor : 06/Kopkar-OB/II/2016 Tanggal 08 Agustus 2016, dan Rapat Pengurus Kopkar Otorita Batam dengan Tim Sosialisasi.

Ketua Tim Sosialisasi, Jayusman Sinaga mengatakan, kerja sama yang dimaksud berupa permohonan dari Kopkar OB yang waktu itu diketuai Alm.Bambang Wintolo, kepada Tim Sosialisasi yang terdiri dari Jayusman Sinaga, Mukhlis, Dorlan Hutabarat dan Heramos Duha, untuk membahas rencana pembangunan Pasar Bida Ayu.

“Kami diundang rapat di Ruang Kasubdit Pemanfaatan Aset BP Batam tanggal 18 Pebruari 2016, di mana rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kopkar OB dan notulis Ferry Wise Manullang,” ujar Jayusman Sinaga (Ketua LPM Kec. Sei Beduk) didampingi Mukhlis, (Wakil Ketua LPM Kecamatan Sungai Beduk), Dorlan Hutabarat, (Wakil Ketua LPM Kelurahan Mangsang) dan Heramos Duha (Ketua RT Kelurahan Mangsang), Kamis (11/6-2020).

Ia menjelaskan, dalam rapat itu terdapat sejumlah kesepakatan agar Tim Sosialisasi dapat sepenuhnya membantu pembangunan Pasar Bida Ayu di atas lahan milik Kopkar OB, karena Kopkar OB tidak sanggup bahkan tidak mampu melakukan hal tersebut.

“Kesepakatan itu diantaranya Tim Sosialisasi bekerja full time, Kopkar OB memberikan biaya operasional selama sosialisasi dilaksanakan (6 bulan), Tim Sosialisasi masing-masingnya mendapatkan kios gratis di lokasi strategis Pasar Bida Ayu, dan otomatis bekerja di Kopkar OB sejak dimulainya pembangunan pasar hingga seterusnya. Namun semua itu dan kesepakatan lainnya tidak ada yang ditepati pihak Kopkar OB bahkan setelah Pasar Bida Ayu beroperasi,” papar Jayusman.

Bahkan, lanjutnya, saat Tim Sosialisasi melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hak sebagaimana yang dijanjikan Kopkar OB, pihaknya malah mendapat perlakuan yang tidak diharapkan. Mulai dari surat permohonan Tim Sosialisasi yang tidak ditanggapi dengan baik selama tiga tahun, hingga terjadinya penganiayaan terhadap Heramos Duha (anggota Tim Sosialisasi) oleh anggota Pengawas Kopkar OB di Kantor Kopkar OB, Kamis (30/04/2020) lalu.

“Meski penganiayaan tersebut sudah dilakukan upaya damai di Polsek Batam Kota yang difasilitasi oknum Komisis I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, namun terhadap tuntutan hak kami kepada Kopkar OB masih belum dipenuhi, alias belum terealisasi,” ungkap Jayusman.

Ditambahkan Kuasa Hukumnya Richard Rando Sidabutar, SH.,MH., Hermanto, Tambunan, S.H., dan Bambang  Heri Roryanto,S.H. dari Law Office Richard Rando & Partners mengatakan, permasalahan yang disampaikan oleh klienya sudah disampaikan ke pihak Kopkar OB.

"Sudah kami layangkan surat somasi ke Kopkar OB. Dan somasi kami dijawab melalui kuasa hukum Kopkar OB, rekan Niko Nixon Situmorang,S.H.,M.H. tapi jawaban pak dosen jauh dari harapan klien kami. Dan menyatakan itu semua tidak benar," tuturnya.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.