Jaringan Narkoba 7,79 Kg Diamankan SatresNarkoba Polresta Barelang di Tembilahan

Dua Jaringan Narkoba Diamankan Unit II Subnit 4 SatresNarkoba Polresta Barelang.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Jaringan Narkoba dengan total barang bukti 7,79 Kg dan 3 tersangka turut diamankan oleh Unit II Subnit 4 SatresNarkoba Polresta Barelang dilokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menjelaskan pengungkapan sindikat Narkoba ini berawal dari seorang pria bernama Elvin (25) yang ditangkap di Hotel Bintang Baru kamar No 202, Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, Rabu (10/6/2020) 22.30 Wib.

“Dari tersangka Elvin, disita barang bukti sabu-sabu seberat 5,3 gram. Elvin mengaku menerima sabu-sabu dari rekannya Muhammad Raffi (28),” ungkap Abdul Rahman, Sabtu (13/6/2020) siang.

Lanjutkan, dihari yang sama sekira pukul 23.30 Wib akhirnya tersangka MR berhasil diamankan di kost-kostannya kamar No 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Batu Ampar, Batam dengan barang bukti 110,32 gram.

“Tak berhenti disitu saja, dari hasil pengembangan MR tersangka, ia menerima paket sabu yang diperoleh dari rekannya Hamdi (33) yang berdomisili di Tembilahan, Riau,” jelas Abdul Rahman.

Selanjutnya, pada kamis (11/6/2020) sekira pukul 03.00 Wib, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang yang berangkat menuju tembilahan melalui jalur laut.

“Tiba di TKP sekira pukul 06.30 Wib, tersangka Hamdi langsung diamankan di Desa Terusan Beringin Jaya, Pelangeran, Tembilahan, Indragili Hilir, Riau,” kata Abdul Rahman.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka Hamdi, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 7,6 Kg yang ditanam di dalam tanah yang disinggahi.

"Sekarang, tiga tersangka sudah di bawa ke Mapolresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Red/Tamp


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.