Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi Terdakwa Elmayuni
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Lima saksi, empat diantaranya penghuni anak kos dan pacarnya terdakwa, Harianja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhasaniati dalam persidangan kasus pembuangan bayi ke tong sampah, terdakwa Elmayuni Nababan, Senin (12/11-2018).

Menurut keterangan saksi Sampe Taruli (anak kos), jasad bayi ditemukan, ketika dia membakar sampah kos-kosanya di Perum Muka Kuning, Rabu (25/7-2018). "Saya yang pertama kali menemukan jasad bayi. Saat itu saya melihat sampah depan kos menumpuk, sudah mengeluarkan bau tidak sedap. Kemudian saya berinisiatif untuk membangkar tumpukan sampah," ujar Sampe dihadapan Majelis Hakim Chandra didampingi jakim anggota Redite Ika dan Hera Polosia.

Saat api menyala, kata Sampe, ia menggunakan kayu, menumpukkan dan membersihkan sampah disekitar. Lalu dia melihat sehelai kain warna orange. "saat membuka balutan kain itu dengan menggunakan kayu, ada jasad bayi serta tali pusarnya pun masih ada. Lalu api saya padamkan dan memanggil teman-teman dan melaporkam ke RT setempat," terangnya.

Dilanjutkan dua saksi cewek anak kos, mereka melihat jelas jasad bayi, karena ada tali pusar dan ari-arinya juga. "Hal itulah kami melaporkanya ke pemerintah setempat (RT)," ujar saksi Rosida.

Kemudian, lanjut Rosida, diketahuinya, bahwa jasad bayi itu adalah bayinya terdakwa, ketika mereka diperiksa polisi dan melakukan tes USG. Dia mengakui, cewek yang tinggal di rumah kosan itu, cuma mereka bertiga cewek.

"Kami bertiga dibawa ke RS Graha Hermine untuk tes USG. Besoknya, hasilnya langsung keluar, namun kami berdua disuruh pulang, sedangkan terdakwa tetap tinggal untuk menjalani pemeriksaan polisi," terang Rosida.

Keempat saksi yang satu kos dengan terdakwa menjelaskan, bahwa tidak ada kecurigaan atau tingkah laku dari terdakwa. "Soalnya terdakwa tinggal bersama kami, baru satu minggu. Dan terdakwa sendiri tinggal dilantai atas, kami dilantai bawah," saksi Fransiskus.

Hala yang sama disampaikan oleh saksi Harianja (Pacaranya). Ia tidak mengetahui bahkan mencurigai terhadap terdakwa yang sedang berbadan dua. Menurutnya, berpacaran dengan terdakwa sudah lama, 1 tahun 6 bulan berpacaran, tapi setahun belakangan berpisah karena ia balik kampung untuk kerja. Setelah itu, ia tidak mengetahui aktivitasnya terdakwa.

"Terdakwa saya tahu ke Malaysia dan sekali sebulan pulang ke Batam. Taunya dia hamil, setelah dia menjadi tersangka," ujar Harianja.

Terdakwa ketika balik dari Malaysia, kata Harianja, ia menjemputnya dari pelabuhan Batam Center. Alasanya, terdakwa pulang bermain dari Malaysia. Sebelumnya, terdakwa sudah meminta mencari kos-kosan baru, dan memindahkan barang-barangnya dari kosan lama. "Ketika saya jemput terdakwa, kami langsung ke kosan baru, di perumahan Muka Kuning," kata Harianja.

Harianja juga menyebutkan, bahwa ada perubahan fisik terdakwa pucat dan perut yang membuncit. Namun ketika ditanya saksi, terdakwa menjawab karena masuk angin. "Selama terdakwa balik dari Malaysia, kami sudah dua kali melakukan hubungan badan," kata Harianja.

Diketahui, pada Kamis (19/7) terdakwa melahirkan korban di kamar mandi kosan. Dimana di lantai 2 yang memiliki 3 kamar dan 1 kamar mandi itu, hanya terdakwa sendiri yang menempati. Terhadap korban, terdakwa langsung membalutnya dengan handuk oren dan menyimpan bayinya itu di balik lemari kamar kos yang kosong, tepatnya di sebelah kamar terdakwa.

"Malam tanggal 19/7, saya datang, terdakwa sibuk mengepel ceceran darah. Terdakwa bilang karena lagi datang bulan," terang Harianja.

Kemudian, Selasa (24/7), lanjut saksi, ia mencium bau busuk dari kamar sebelah terdakwa. Namun terdakwa berdalih, dan mengatakan, kamar tersebut tertutup terus dan kurang ventilasi, makanya bau. Fisik terdakwa pun mulai membaik, perutnya tidak begitu membuncit. Jadi tidak ada kecurigaan sama sekali.

Diketahuinya, Rabu (25/7), terdakwa mengambil korban dan meletakkan korban bersama tumpukan sampah lainnya ke tempat sampah depan kosannya. Kemudian terdakwa kembali tidur. Setelah terbangun, ia mendengar kehebohan warga sekitar yang menemukan jasad korban.

"Saya ketemu terdakwa besoknya di kantor polisi. Barulah dia (terdakwa) bilang, bahwa ia berbohong, kemudian meminta maaf. Dan terdajwa tidak menyebutkan siapa yang membuatnya hamil," tutur Harianja.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum Elisuwita membenarkan keterangan para saksi.

Alfred


Korem 033/WP, Brigjen TNI Gabriel Lema Turun Bersihkan Sampah
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Peringati Hari Pahlawan, Korem 033 WP gelar Kepri bebas sampah dalam rangka memperingati hari pahlawan 10 Nopember 2018, Korem 033/Wira Pratama melaksanakan kegiatan Kepri Bebas Sampah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kepri, dan untuk Tanjungpinang di pusatkan di empat tempat Gedung Gonggong, Pelantar 1, Pelantar 2 dan Pelantar 3.

Brigjen TNI Gabriel Lema, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa sampah dapat menghancurkan dan merusak kehidupan berbangsa  dan bernegara.

"Sampah dapat merusak dan menghancurkan kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu diperlukan komitmen semua komponen bangsa yang ada di seluruh wilayah Kepri untuk mewujudkan Kepri bebas sampah," kata Brigjen TNI Gabriel Lema, S.Sos., Jumat (9/11/2018).

Selanjut Danrem 033/Wira Pratama berharap bahwa kegiatan diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi seluruh komponen masyarakat Kepulauan Riau, untuk lebih peduli terhadap lingkungan mulai dari tempat tinggal, pemukiman, perkantoran, dan lain sebagainya.

"Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat menjadi inspirasi seluruh komponen bangsa yang ada di Kepri untuk peduli terhadap lingkungannya dengan demikian diharapkan mampu mewujudkan Masyarakat Kepri yang 
Tertib, bersih, rapi, indah, aman, nyaman dan sejahtera," lanjut Danrem 033/Wira Pratama.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Gubernur Provinsi Kepri yang diwakili oleh Asisten 1 pemerintahan provinsi Kepri, Raja Ariza, Forkompinda provinsi Kepri dan kota Tanjungpinang, ormas kepemudaan, Pramuka dan pelajar.

Dalam sambutannya, Raja Ariza mengucapkan terima kasih dan apresiasi dari pemerintah daerah atas kegiatan Kepri Bebas Sampah dalam rangkaian kegiatan hari pahlawan 10 Nopember 2018.

"Terima kasih dan apresiasi dari pemerintah daerah provinsi Kepri atas kegiatan Kepri bebas sampah dan semoga dengan komitmen bersama yang kuat oleh seluruh komponen bangsa kita dapat membangun Kepri ini dengan lebih baik", kata Raja Ariza.

Selanjutnya setelah menyampaikan sambutannya, Raja Ariza mewakili Gubernur Provinsi Kepri mencanangkan moto Kepri yaitu TNI-POLRI DAN RAKYAT BERSATU TAK TERKALAHKAN yang diawali dengan pembunyian sirene

Dalam kegiatan ini juga Danrem 033/Wira Pratama, Asisten 1 pemerintahan provinsi Kepri didampingi undangan lainnya melaksanakan video conference dengan Dandim jajaran Korem 033/Wira Pratama yang pada saat bersamaan melaksanakan kegiatan Kepri bebas sampah diwilayahnya masing.


RB


Danlantamal IV Tanjungpinang Tabur Bunga
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., didampingi Ketua Korcab IV DJA I Ny. Irmelda R. Eko Suyatno, para Pejabat teras di Lantamal IV dan Pengurus Korcab IV DJA I melakukan tabur bunga di laut, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan tanggal 10 November 2018.

Kegiatan tabur bunga tersebut dilaksanakan di Perairan Tanjungpinang menggunakan Kapal Republik Indonesia (KRI) Lepu-861, Sabtu (10/112018).

Dalam kesempatan tersebut, Danlantamal IV mengatakan setelah selesai melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan di Gedung Daerah Provinsi Kepri dan di Lapangan Apel Mako Lantamal IV, juga dilaksanakan tabur bunga untuk para pahlawan TNI AL yang gugur dalam mempertahankan kemerdekaan RI.

 “Hal ini sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa jasa para pahlawan. Mudah-mudahan arwah para pahlawan yang telah mendahului kita mendapatkan tempat disisi Tuhan Yang Maha Esa," ujar Danlantamal IV.

Sementara itu, pada hari yang sama pada bagian lain sebelum pelaksanaan tabur bunga di laut, peringatan Hari Pahlawan juga dilaksanakan di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Tanjungpinang, Kepuluan Riau, dalam suatu Upacara Bendera yang dipimpin Inspektur Upacara Asisten Personel (Aspers) Danlantamal IV Kolonel Laut (KH) Dede Komarudin, S.Pd, M.M.

Peringatan Hari Pahlawan di Mako Lantamal IV diawali dengan penaikan Bendera Merah Putih dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Pesan-Pesan Pahlawan, serta pembacaan Amanat Menteri Sosial RI oleh Inspektur Upacara dan diakhiri dengan berdoa.

Upacara peringatan tersebut dihadiri Para Asisten Danlantamal IV, Kakuwil dan Dansatrol Lantamal IV, Kepala Dinas/Kepala Satuan Kerja serta Komandan di lingkungan Lantamal IV dan diikuti seluruh personel baik militer maupun Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lantamal IV.


Sapuan


Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2019
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Laporan Badan Anggaran atas pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019 berhasil disepakati. Hal itu setelah rapat paripurna ditunda dua kali.

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III, Helmy, dan dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, serta anggota DPRD Kota Batam.

Kemudian, Nota kesepakatan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar Rp 2,8 triliun, ditandatangani DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"KUA-PPAS ini akan menjadi dasar untuk menyusun RAPD (rancangan anggaran pemerintah daerah) tahun 2019," ujarnya.

Walaupun KUA-PPAS disepekati, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam masih menanti jawaban dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam. Perihal alokasi biaya tak terduga sebesar Rp 55 miliar. Angka tersebut naik Rp 30 miliar dari tahun 2018.

Anggota Banggar DPRD kota Batam Udin P Sihaloho mengatakan, pihaknya sudah menanyakan kepada Pemko Batam terkait apa saja yang akan digunakan dari biaya tersebut. Namun, TAPD Kota Batam belum memberikan jawabannya.

"Sampai sekarang Fraksi PDIP masih belum mendapatkan jawaban atas biaya tak terduga ini," kata Udin di Kantor DPRD Batam, Kamis (8/11) di Kantor DPRD Kota Batam.

Seharusnya biaya tak terduga diperuntukkan bagi kejadian yang tak terduga seperti bencana alam, kebakaran, dan lainnya. "Apakah Pemko ingin ada sesuatu terjadi di Batam ini," katanya.

Sama halnya dengan Fraksi PKS DPRD Kota Batam, Riky Indrakari menuturkan penandatanganan nota kesepakatan berpotensi cacat hukum. Hal ini karenakan draft KUA belum pernah dibahas sama sekali. Menurut dia, KUA menjadi pedoman dalam membahas RAPBD 2019 mendatang. "Saya sudah beberapa kali mengingatkan rekan-rekan Banggar dan juga pimpinan," katanya.

Riky melanjutkan seharusnya hasil laporan pembahasan di setiap komisi disusun menjadi klausul KUA. Kemudian sumber pendapatan dipadukan dengan kebutuhan belanja dan pembiayaan. "Terakhir itu jawaban mereka, masih fokus ke Pokir Dewan, hibah dan bansos serta sembako murah," sesalnya.

Di tempat yang berbeda Wali Kota Batam, Muhammad Rudi juga tidak menjawab untuk apa saja biaya tak terduga tersebut. Ia menilai anggaran tersebut akan digunakan jika ada bencana di Batam. "Dana itu tak dipakai, tak ada masalahlah itu. Tapi kalau ada bencana itu, wajib kita keluarkan. Bahaya itu. Antisipasi saja. Jangan berpikir yang macam-macam," tuturnya.

Sebagai manusia, kata Rudi, hanya bisa merencanakan saja dan menyerahkan seluruhnya kepada Tuhan. Anggaran itu sebagai antisipasi untuk membantu jika terjadi bencana. "Misalnya saja ada gempa, tak ada duit. Kami diperintahkan Mendagri seluruh Wali Kota dan Bupati harus membantu," katanya.


Sumber Tribun Batam.id


Ketua Komisis III DPRD Batam, Nyanyang Haris 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Warga Nongsa pengguna jalan kesal terhadap terhadap pemerintah Kota Batam, karena di dua lokasi, didepan PT. Apipa dan jalan di simpang Polsek Nongsa, Senjulung, Batam, sering terjadi banjir akibat hujan deras.

"Satu jam aja hujan deras, lokasi ini udah banjir. Susah kita untuk melewatinya, makanya kami sebagai warga perlu perhatian pemerintah," ujar warga pengguna jalan.

Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangyang Haris ketika dikonfirmasi awak media soal itu, ia berjanji katanya akan segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tersebut.

“Nanti akan kita Sidak,” ujar Nyanyang singkat melalui pesan selularnya, Jumat (9/11/2018).

Selain itu, kepada Lurah Kabil, Safaat saat dikonfirmasi, ia menjawab, soal itu baiknya di informasikan ke Pak Camat.

 “Infokan ke pak. Camat,” balas Safaat singkat via ponselnya..

Sementara itu, Kasi Kesra Kecamatan Nongsa, Indham Rabani ketika dikonformasi, ia mengatakan jalan yang sering banjir tersebut, adalah merupakan jalan provinsi.

“Itu jalan provinsi pak. Bukan tanggungjawab kecamatan. Kita hanya membuat kajian dan laporan, baru dikirim ke provinsi. Yang pernah saya dengar seperti itu. Kalau mau konfirmasi ke Pak Agung, Perkim kota,” jawabnya.

Begitu arahannya, namun sampai berita ini dimuat, Agung selaku Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, belum dapat dikonfirmasi awak media ini.


Red


Terdakwa Bambang Himawan Usai Divonis Hakim
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Bambang Himawan kasus perkara mencabuli anak tirinya berusia 15 tahun. Dimana putri tirinya yang duduk dibangku SD sudah mendapat perlakuan sejak Januari 2017 hingga perbuatan tersebut terungkap, Juni 2018.

Terkait perbuatanya tersebut, terdakwa dijatuhkan hukuman dengan kurungan penjara selama 12 tahun, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan," ujar Hakim Taufik didampingi hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Rozza Elafrina, Kamis (8/11-2018).

Menurut pertimbangan Hakim, terdakwa telah melakukan perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang berlanjut. Dimana terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.

"Terdakwa memaksa anak tirinya yang duduk dibangku SD untuk berhubungan badan dengan ancaman akan membunuh Ibu SD, Yuliana binti Sumardi. Terdakwa memanfaatkan waktu bersama putrinya saat sang istri pergi bekerja. Dan perbuatan yang berulang-ulang itupun dilakukan di rumah terdakwa dan korban, di Ruli Kampung Baru, Sekupang. Tidak tahan dengan perbutan sang Ayah, korban akhirnya menceritakan hal tersebut kepada ibunya hingga membawa bambang ke jalur hukum," kata Hakim Taufik.

Terhadap putusan yang dijatuhkan sama dengan tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Elisuwita, menyatakan haknya untuk pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa. Sementara Jaksa Samuel menyatakan terima.

Alfred


RDP Komisi I DPRD Batam dengan Warga Nelayan Pulau Putri 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam, dengan kelompok nelayan Pulau Putri nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (8/11-2018). Dalam rapat tersebut, nelayan meminta tindak lanjut kegiatan penimbunan dan penggalian pasir di pulau Putri.

Komisi I DPRD Batam Mardianto SH, yang memimpin rapat meminta warga nelayan dan pihak kontrakror memberikan penjelasan. "Silahkan dijelaskan, apa yang sudah disepakati oleh kedua pihak," kata Mardianto.

Muhaini, perwakilan kelompok nelayan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan kesepakatan dari keputusan pada RDP sebelumnya (11/10) yakni berupa pernyataan dari 26 orang nelayan yang secara sah diakui oleh Dinas Perikanan dan sumber daya setempat, yang terdiri dari 94 KK, menyatakan permintaan biaya komvensasi atau dana CSR sebesar Rp 326 juta.

Kepada warga nelayan pulau putri, Lurah Sambau yang berhalangan hadir dalam rapat melalui Dedi Suretno menyampaikan pesan dan harapannya agar kedua belah pihak mendapat hasil yang baik. Karena menurut Lurah tidak ada dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan penimbunan dan penyedotan pasir berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga ahli.

“Saya meminta kedua belah pihak bisa menemukan kesepakatan dengan hasil yang terbaik. Karena sesuai hasil pemeriksaan tenaga Ahli, tidak ada dampak yang ditimbulkan terkait kegiatan penimbunan dan penyedotan pasir,” terang Dedi menyampaikan pesan Lurah Sambau

Sementara itu, pihak kontraktor PT Fatimah menyampaikan bahwa pihaknya sudah sepakat memberikan komvensasi sebanyak Rp 300 juta kepada nelayan. Dan terkait izin kegiatan tersebut, pihaknya sudah mengantongi izin Amdal dari Provinsi dan menyampaikan instansi pemerintahan terkait telah meninjau lokasi sehingga mengeluarkan izin pengolahan Pulau Putri.

“Izin kita lengkap, izin amdalnya dari Provinsi, dan kita sanggupnya bayar Konvensasi kepada nelayan Rp 300 juta,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut yang dinilai belum memiliki titik terang dan pasti, pimpinan rapat Budi Mardianto bersama anggotanya menegaskan, jika tidak ada kesepakatan maka DPRD Batam akan mengecek dan meminta seluruh surat menyurat kegiatan tersebut, apakah sudah sesuai mekanisme yang berlaku, sesuai dengan izinnya. Pasalnya setiap ada kegiatan pasti ada dampaknya.

“Itu proyek kalau ngak salah anggarannya 24 Milyar loh, kalau merasa ngak ada dampak dari kegiatan itu. Kita akan cek semua izin izinnya apakah sudah sesuai prosedur,” kata Ruslan anggota Komisi 1 DPRD Batam dari Fraksi Golkar itu.

Red


Mustofa Widjaya, Calon Anggota DPD RI
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Angin puting beliung menghantam puluhan rumah warga di pesisir pantai Pulau Pecong, Kecamatan Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu (4/11/2018) kemarin.

Diberitakan 30 unit bangunan mengalami kerusakan, dua diantaranya rumah panggung yang roboh dan tenggelam ke laut. Puluhan keluarga yang berkisar 103 jiwa pun kini mengungsi ke rumah kerabatnya. Empat orang terluka karena tertimpa bangunan yang tertiup angin kencang.

Mustofa Widjaja, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024 dari Provinsi Kepri turut menyampaikan rasa dukanya atas musibah yang terjadi ini.

"Duka yang sedalam-dalamnya saya ucapkan kepada warga Pulau Pecong dan sekitarnya. Musibah datang tanpa kita duga. Saya cukup terkejut mendengar kabar ini," ujarnya saat dihubungi wartawan di Batam, Rabu (7/11/2019).

Mantan Kepala BP Batam ini menguatkan keluarga yang bersangkutan, bahwa setiap manusia diberi ujian untuk kian dekat kepada Tuhannya. Ia pun mengajak  seluruh masyarakat Kepri untuk bahu-membahu memberi kekuatan pada mereka.

"Musibah kadang datang untuk menguji kebesaran hati kita. Satu langkah kita lewati, kita akan tergolong ke dalam makhluk yang dekat dengan Allah. Seperti nabi-nabi yang tetap istiqomah meski diterpa berbagai macam cobaan. Saya mengajak seluruh warga Kepri untuk saling menguatkan saudara kita," pungkas Ketua Dewan Pembina Forum Kepri Bersatu tersebut.

Red


Terdakwa Erlina Mendengarkan Tuntutanya yang Dibacakan Jaksa
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang beragendakan mendengarkan tuntutan, terdakwa Erlina terlihat berdoa atas tingginya tuntutanya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Rosmarlina Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/11-2018).

Dalam amar tuntutan Jaksa, terdakwa Erlina terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Erlina dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, denda 10 milliar, subsider 6 bulan," baca Jaksa Samsul Sitinjak.

Usai tuntutan terdakwa dibacakan Jaksa. Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza, mempersilahkan terdakwa untuk kordinasi dengan PH nya. "Silahkan kordinasi dengan PH nya, apakah terdakwa menyampaikan pembelaan (Pledoi)," sampainya Hakim Mangapul Manalu kepada terdakwa Erlina.

"Saya akan mengajukan pledoi yang mulia," ujar terdakwa Erlina.

Fakta selama persidangan, dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Erlina yang dilaporkan Bambang Herianto ke polisi, kasus perkara penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sebesar Rp 4 juta, kemudian dalam surat dakwaan JPU berubah menjadi Rp 117.186.000.

Ironisnya lagi, mulai dari awal persidangan, sejak berkas perkara terdakwa diajukan ke PN Batam, saksi pelapor tidak pernah dihadirkan diperiksa sebagai saksi, karena saksi pelapor, menurut Jaksa, pelapor tidak lagi berada ditempat tinggalnya. Kemudian, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa dalam persidangan tidak bisa menunjukkan barang barang bukti mulai audit internal BPR Agra Dhana, audit keuangan, audit akuntan publik, serta barang bukti metrix yang disampaikan saksi Beny (Manager Marketing) dan Sari (Manager Operasional) BPR Agra Dhana. Begitu juga dengan Jaksa, tidak dapat menunjukkan barang bukti.

Dan bukan hanya itu, selama pemeriksaan saksi-saksi, dimana para saksi-saksi karyawan BPR Agra Dhana dan Jaksa telah mengobok-obok buku rekening terdakwa, tanpa ada surat izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia (BI), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 42 dan 47 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Sehingga menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon, akan mengambil langkah-langkah perlawanan hukum. "Ini berarti pasal 42 dan 47 UU Perbankan berlaku. Maka hal ini, akan kami laporkan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut," ujar Manuel P Tampubolon.

Kemudian, dalam fakta persidangan, pemeriksaan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mohammad Rizki, sesuai dengan surat tugas nomor S-31/MS.513/2018, yang ditunjuk oleh Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum mewakili Dewan Komisaris OJK. Dalam BAP, ahli dalam dugaan tindak pidana umum, penggelapan dalam jabatan. Namun Jaksa menuntut terdakwa UU Perbankan.

Lebih anehnya, dalam amar tuntutan terdakwa yang dibacakan Jaksa, saksi Beny sejak bekerja di BPR Agra Dhana sebagai Manager Marketing, Oktober 2014, sementara dirisalah rapat, Beny bekerja sebagai Direktur sejak tahun 2012.

"Dari halaman pertama aja, surat tuntutan Jaksa sudah terjadi kebohongan, terhadap keterangan saksi Beny, yang menyatakan bahwa saksi Beny diangkat sebagai Direktur tahun 2012 sesuai akta 115. Padahal, Beny baru masuk bekerja di BPR Agra Dhana bulan Oktober tahun 2014 sebagai Manager Marketing. Kan aneh," kata Manuel P Tampubolon usai sidang.

Sementara dalam amar tuntutan Jaksa, yang dituduhkan kepada terdakwa Erlina, tidak ada dituangkan hasil risalah rapat tanggal 26 Januari 2018 yang ditandatangani oleh kepala OJK Kepri. "Jadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai. Justru Erlina yang diperas oleh BPR Agra Dhana, memaksa untuk membayarnya," ujar Manuel.



Alfred


Surat Penetapan Perpanjangan Tahanan Terdakwa Erlina
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa mantar Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana, Erlina melalui Penasehat Hukum (PH) nya, terus berjuang mencari hak atau keadilan. Dimana sampai saat ini, masa perpanjangan penahanan Erlina yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, masih tanda tanya.

Pasalnya, perpanjangan penahanan terdakwa Erlina yang dilaporkan Direktur Marketing, Bambang Herianto, kasus penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sebesar Rp 4 juta, kemudian dalam surat dakwaan JPU berubah menjadi Rp 117.186.000, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam "tampak berobah".

Surat masa penahanan terdakwa Erlina dari PT Pekanbaru, di SIPP PN Batam dicantumkan mulai tanggal 16 Oktober 2018 hingga 14 Desember 2018 (masa penahanan 60 hari), dan kini telah berubah menjadi mulai dari tanggal 15 Oktober 2018 hingga 13 November 2018 (masa penahanan 30 hari).

Walaupun demikian, kata Manuel P Tampubolon, dirinya sebagai PH terdakwa, hingga sampai hari ini belum menerima surat perubahan penahanan klienya. "Sampai hari ini, surat perubahan perpanjangan penahanan klien saya belum ada kami terima," kata Manuel P Tampubolon di kantornya, Graha Pena, Senin (5/11-2018).

Lanjutnya, kalau memang ada perubahan, mungkinkah Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa sampai tiga kali. Padahal sudah ada dua surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa yang sudah dikeluarkan.

Padahal, terang Manuel, sesuai SOP dari Mahkama Agung (MA), Prosedur Penggunaan dan Supervisi Aplikasi SIPP Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat banding pada Lingkungan Peradilan Umum sangat ketat dan sulit terjadi miss karena merupakan Informasi Publik kepada masyarakat.

"Surat perpanjangan penahanan terdakwa Erlina yang kami terima hanya satu kali. Itu yang saya terima dari Panitera. Kemudian yang kedua, kami lihat dari Ka Lapas Perempuan kelas II A Baloi, Batam. Namun demikian, hal ini akan saya tanya nanti ke hakim," ujarnya.

Kepala Lapas Perempuan kelas II A Baloi, Batam, Mulyani, ketika dikonfirmasi awak media ini terkait hal itu, ia mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima adanya perubahan.

"Belum mas, sampai saat ini kami belum menerima adanya perubahan," jawab Mulyani singkat melalui pesan singkat selularnya, Senin (5/11) siang.

Diberitakan sebelumnya, sebelum dimulai pemeriksaan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (24/10-2018). Terkuak dipersidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina, belum tentu mengetahui adanya terjadi kesalahan pencatatan maupun jurnal, dan itu bisa merupakan tanggung jawab Manager operasional.

Dimana, seharusnya dalam kasus perkara terdakwa Erlina, terkesan dipaksakan. Padahal, masih ada penanggung jawab lainnya yang seharusnya masuk penjara, Komisaris dan Manager Operasional BPR Agra Dhana.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memasukkan UU Perbankan. Dan yang paling disayangkan saat ini terungkap lagi dipersidangan, bahwa perpanjangan penahanan Erlina oleh hakim merubah no register perkara 612/PID.B/2018/PN.BTM menjadi perkara No 612/Pis.Sus/2018/PN.Btm, di pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Ironisnya, lagi, penahanan Erlina melanggar pasal 29 ayat (4) KUHAP yakni 91 hari. Namun dalam hal ini, saat dipertanyakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Majelis Hakim Ketua Mangapul Manalu justru berdalih salah ketik dan sedang diperbaiki di Pengadilan Tinggi.

Bahkan, dipersidangan, Majelis Hakim Ketua terkesan emosional sambil mengatakan, bahwa PH dapat memasukkan dalam pledoinya nanti, karena Majelis Hakim tidak akan mengurangi satu hari pun nantinya hak-hak terdakwa.

Namun, PH terdakwa tetap mempertanyakan hal perpanjangan penahanan Erlina karena menyangkut nasib terdakwa yang sudah dilanggar hak-hak asasinya.

"Seharusnya terdakwa bebas demi hukum yang mulia, karena perpanjangan penahanan terdakwa terhitung 91 hari, dan itu sesuai KUHAP yang telah dilanggar. Dan kami minta terhadap panitera, hanya kami terima Baru surat permohonan," kata Manuel P Tampubolon dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu serta Jasael dan Roza, diruang sidang Gandasubrata PN Batam.

Namun setelah dihitung bersama-sama dipersidangan, total penahanan terdakwa 91 hari. Dan itupun diakui oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu.


Alfred


Serah Terima Jabatan Tujuh Perwira Menegah Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tujuh perwira menegah Polda Kepri dilantik. Upacara serah terima jabatan tersebut dipimpin Kapolda Kepri, Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K dan dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimasyah, MH, Pejabat Utama Polda Kepri, Pj Ketua Bhayangkari Daerah Kepulauan Riau Beserta Pengurus, dan Personel Polda Kepri, Senin (5/11-2018).

Tujuh jabatan yang dilantik Kapolda Kepru di lobby utama Polda Kepri, yakni, Jabatan Irwasda Polda Kepri dan serah terima Jabatan Dir Binmas Polda Kepri, Dir Lantas Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, Kabid Kum Polda Kepri, Kasat Brimob Polda Kepri Dan Ka Spn Polda Kepri.

• Pejabat Irwasda Polda Kepri diserahkan kepada Kombes Pol. Purwolelono, S.I.K.,M.M yang sebelumnya menjabat sebagai Irwasda Polda Maluku.

• Jabatan Dirbinmas Polda Kepri yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Drs Sunarwan Sumirat diserah terimakan kepada Kombes Pol Drs. Bambang Sigit Priyono, M.SI yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

• Jabatan Kabidkum Polda Kepri yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Toto Wibowo, SSTMK,SH,M.H kini diserah terimakan kepada Kombes Pol. Djoko Trisulo, S.I.K.,S.H yang sebelumnya menjabat sebagai Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri.

• Jabatan Kabidpropam Polda Kepri yang sebelumnya dijabat Kombes Pol. Naek Pamen Simanjuntak, S.I.K diserah terimakan kepada Kombes Pol. Drs. I Gede Mega Suparwitha, M.SI yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda NTT.

• Jabatan Kasat Brimob Polda Kepri yang sebelumnya dijabat Kombes Pol. Imam Santoso diserah terimakan kepada Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan, S.I.K.,M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Brimob Polda Sulteng.

• Jabatan Ka SPN Polda Kepri yang sebelumnya dijabat Kombes Pol. Octo Budhi prasetyo, S.I.K diserah terimakan kepada AKBP Aloysius Suprijadi, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbidsespimti Bidpengsos Sespim Polri Lemdikpol.

• Jabatan Dirlantas Polda Kepri yang sebelumnya dijabat Kombes Pol. Yulli Kurniawan, S.I.K diserahkan kepada AKBP Roy Ardhya Candra, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Lantas Polda Riau. (*)


Ketua Komisi III DPRD Kota Bartam, Nyanyang Haris
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait penemuan dugaan limbah B3 yang ditemukan berserakan di Pantai Nongsa belum lama ini, Komisi III DPRD Kota Batam mengatakan, akan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait, Senin (5/11/2018).

“Kami dari Komisi III DPRD Batam dan terkait dengan lingkungan, kami akan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, akan menyelidiki sebab darimana limbah tersebut. Maka, kalau memang sudah ditemukan, akan kita panggil perusahaannya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris.

Masih kata dia, apabila ditemukan kembali melakukan pembuangan limbah, maka izin perusahaan tersebut akan dicabut.

“Jika masih dilakukan, terpaksa izin perusahaan akan dicabut. Untuk sementara ini, kami belum koordinasi dengan Dinas Kelautan, baik itu Kanpel Batam maupun Dinas Perhubungan. Saat ini baru ke Dinas Lingkungan Hidup saja, karena itu mitra kerja kita. Artinya yang terkait dalam masalah itu, nantinya akan segera kita panggil,” ujarnya.

“Kita menduga limbah itu dari hasil teng klening kapal. Soal apakah limbah itu dari kapal asing atau kapal berbendera Indonesia, kita pun belum tahu,” tutupnya.

Red


Fhoto Bersama Acara HUT DPRD Kota Batam ke-18
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 yang digelar dihalaman kantor DPRD Batam dihadiri Sekreraris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefriddin, Nuryanto Ketua DPRD Batam, FKPD, SKPD dan seluruh anggota DPRD Kota Batam, Jumat (2/11-2018).

Acara HUT DPRD Kota Batam dengan thema "Harmoni Dalam Keragaman Menuju Batam Madani". Dihadiri seluruh staf dan jajaran DPRD Kota Batam.

Kemudian, dalam cara tersebut, panitia pelaksana menyediakan kupon undian atau doorprize. Sehingga tamu undagan, setia menunggu nomor kupon undian yang didapatnya, walaupun trik panas matahari panas.

Pemberian hadiah pun dilakukan setelah keluar, dimana nomor kupon undian yang di undi, sudah dibagikan panitia sebelumnya.

Adapun hadiah yang dibagikan panitia kepada warga yang beruntung yakni berupa hadiah Kulkas, Sepeda Gunung dan sepeda motor.


Alfred



Sidang Mendengarkan Tuntutan Terdakwa Yulia
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Yulia Suryani alias Angin kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi Narkotika, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan," baca Susanto Martua dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Chandra dan Hakim anggota Reditte dan Hera Polosia, Kamis (1/11-2018).

Menurut Jaksa Martua, bahwa terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Terdakwa Usai Mendengarkan Tuntutanya
Anehnya lagi, barang bukti terdakwa yang dirampas untuk negara, hasil transaksi penjualan Narkotika, Jaksa Martua hanya membacakan barang bukti 1 sampai 7 dirampas, selebihnya, dikembalikan kepada terdakwa.

Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa yang sebelumnya divonis seumur hidup pada Maret 2017 lalu dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 4.064 gram, kemudian dalam putusan banding terdakwa, terdakwa hanya divonis 20 tahun kurungan penjara, mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis melalui Penasehat Hukum (PH) nya Elisuwita.

Dalam pokok perkara, dan fakta persidangan, terdakwa bersama suaminya, Ahmad Junaidi terjerat kasus Narkotika. Yulia menjadi perantara jaringan mafia narkoba lintas negara Indonesia-Malaysia, dengan perannya mengatur pembayaran transaksi narkoba terhadap bandar yang berada di Malaysia.

Dimana terdakwa melakukanya sejak 2014 itu, terdakwa menerima upah Rp 250 juta per 4 kilogram sabu yang berhasil diedarkan suaminya di Indonesia. Sehingga terdakwa dapat membeli sejumlah barang-barang berharga berupa beberapa unit motor gede (Moge), rumah dan tanah.

Dalam perkara Narkotika inilah ditemukan adanya TPPU. Dari rekening milik terdakwa, Bank Mandiri dan Bank BRI, terdapat hasil transaksi sejak 2014-2016 ditemukan Rp 100 juta per hari. Dimana hasil transaksi yang ada direkening Mandiri tersebut, melebihi nominal, dan menurut pengakuan terdakwa, hasil dari penjualan ikan.

Kemudian, dari Bank BRI, tiga rekening atas nama terdakwa menyatakan profesinya sebagai jual mata uang ringgit. Transaksi di Bank tersebut, selama 5-7 kali dalam sehari, menyetor tunai lebih dari Rp 2 milliar.

Alfred


Terdakwa Erlina dan PH nya Melihat Barang Bukti yang ditunjukkan Jaksa
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Erlina, mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana tetap komit dan mengaku tidak bersalah atas tuduhan BPR Agra Dhana yang dilaporkan oleh Direktur Marketing, Bambang Herianto, dan didakwakan Jaksa dalam kasus perkara penggelapan dalam jabatan dan UU perbankan.

"Saya sebagai Direktur bisa mengeluarkan uang asal sesuai prosedur dan sesuai Standart Operasi Perusahaan (SOP) BPR Agra Dhana. Dan itu pun wajib ditandatangani dua pejabat, yaitu Dewan Komisaris dan Komisaris. Batas wewenang uang yang bisa saya keluarkan Rp 25 juta, diatas Rp 100 juta harus diketahui Direksi dan ditandatangani," kata Erlina saat pemeriksaanya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/10-2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak menanyakan terdakwa bekerja di BPR Agra Dhana sejak tahun berapa. Erlina menerangkan, ia bekerja di BPR Agra Dhana sejak tahun 2008, menjabat sebagai Manager Marketing, kemudian tahun 2011, ia diangkat sebagai Direktur. "Direktur bertanggung jawab segala kegiatan, dan itu diawasi oleh Dewan Komisaris," ujarnya.

Anehnya lagi, walaupun tidak memiliki izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia (BI) sebagaimana yang dimaksud dalam UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992, pasal 42 dan 47. Namun Jaksa tetap menunjukkan, mempertontonkan rekening terdakwa sebagai barang bukti didepan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza.

Selain itu, Jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa slip penyetoran uang dari Bank Panin. Namun Erlina menjawab, bukti slip setoran uang yang asli, harus tervalidasi Bank. "Dalam perbankan harus ada validasi Bank. Kalau seperti ini, saya juga bisa membuat seperti ini, dan validasi itulah yang sah," terang Erlina saat melihat barang bukti didepan Hakim.

Ditengah persidangan, Jaksa Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak terkesan menekan terdakwa Erlina untuk mengakui perbuatanya, hingga alunan suara Rosmarlina Sembiring kuat memberikan pertanyaan kepada terdakwa.

"Ini persidangan bu, jangan kuat-kuat suara ibu, semua akan saya terangkan. Sejak saya dijadikan polisi sebagai tersangka, dan dilakukan pemeriksaan. Saya sudah sampaikan, dan tidak menjawab sebelum hasil audit akuntan publik dan dari OJK, namun penyidik polisi tetap melanjutkanya, bahkan saya juga ditekan pihak Direksi BPR Agra Dhana untuk membayarkanya Rp 1,3 milliar," kata Erlina.

Dalam perkara ini, kata Hakim Mangapul Manalu, terdakwa dilaporkan melakukan penggelapan sebesar Rp 4 juta, kemudian dalam surat dakwaan JPU berubah menjadi Rp 117.186.000. Dan terdakwa sudah melakukan pengembalian sebesar Rp 929 juta lebih. Kalau terdakwa tidak bersalah, mengambil uang, tanya Mangapul, kenapa terdakwa mengembalikan uang hampir 1 milliar?.

"Saya bukan mengembalikan yang mulia. Namun saya dipaksa untuk menyetor ke BPR Agra Dhana, hal itu setelah saya di nonaktifkan sebagai Direktur Utama. Saat itu, orang tua saya sakit, dan tidak mau menambah beban pikiran, makanya saya setor. Dan penyetoran itu saya lakukan secara bertahap yang mulia," terang Erlina.

Erlina juga merasa bingung, dimana sampai saat ini, ia belum mengetahui apa kesalahan yang dilakukanya sehingga ditekankan harus menyetorkan uang ke BPR Agra Dhana hampir 1 milliar. "Hasil audit keuangan sampai saat ini tidak bisa ditunjukkan. Jadi saya tidak tau apa kesalahan yang saya lakukan," tutur Erlina.

Lebih anehnya lagi, Hakim Jasael kembali memeprtanyakan penghasilan terdakwa Erlina selama bekerja di BPR Agra Dhana. "Berapa penghasilan, atau gaji saudara sebulan di BPR Agra Dhana, dan berapa pengeluaran yang saudara keluarkan, serta berapa disimpan?," tanya Hakim Jasael kepada terdakwa Erlina.

"Gaji saya kurang lebih Rp 40 juta diluar bonus. Saya bisa simpan 80% karena suami saya masih ada. Saya juga sudah bekerja selama 7 tahun," jawab Erlina.

Kemudian, Hakim Mangapul Manalu menyampaikan, jika terdakwa tidak mengaku bersalah, dan sudah mengembalikan uang kurang lebih 1 milliar, kenapa saudari terdakwa tidak melaporkanya, kenapa takut dipenjara.

"Sudah saya laporkan ke OJK Perwakilan Kepri yang mulia. Saya juga berharap saat itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menunjukkan kesalahan yang saya lakukan dalam bukti audit keuangan BPR Agra Dhana. Yang ada hanya risalah rapat pertemuan saya dengan OJK. Saya juga minta klarifikasi mengenai uang yang saya setorkan ke BPR Agra Dhana, dicatatakan sebagai apa dalam pembukuan BPR," terang Erlina.

Dipersidangan yang terbuka untuk umum, Erlina membacakan hasil risalah rapat dengan OJK terkait klarifikasi antara Erlina dan BPR Agra Dhana dibulan Januari 2018 bahwa:

1. Erlina merupakan mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana mulai tahun 2011 sampai agustus 2015.

2. Erlina mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana telah mengundurkan diri juli 2018, selanjutnya diminta menandatangani adanya metrik temuan pemeriksaan internal BPR Agra Dhana bulan juli 2015 sebesar Rp 405 juta.

3. Saudari Erlina posisi ketika itu sudah mengundurkan diri dari BPR Agra Dhana pada agustus 2015. namun masih diminta menyelasaikan laporan metrik.

.4. Agustus 2015 kembali saudari Erlina diminta menandatangani metrik temuan BPR Agra Dhana Rp257 juta dan dibulan yang sama juga kembali dipaksa melakukan pemabayaran Rp150 juta. namun melalui WA oleh Beni yang menjabat Direktur Utama.

5. Pada bulan agustus 2015 saudari Erlina diundang pemegang saham BPR Agra Dhana dihadiri saudari Supriadi, Herman dan saudari Jerry dan pertemuan dilaksakan di PT. Harada dan saudari Erlina diminta membayar Rp1,3 milyar.

Usai pembacaan risalah rapat dengan OJK, Hakim Mangapul malah bertanya, apakah saudari terdakwa siap dengan hal ini.

“Saya tidak berbuat salah yang mulia, dan saya siap menghadapinya,” tutur Erlina sebelum sidang ditutup.

Sidang pun ditutup, dan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.

Diluar persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon menegaskan, dalam risalah rapat dengan OJK Perwakilan Kepri, tidak ada disinggung atau dituangkan adanya pengembalian dana dari Erlina ke BPR Agra Dhana. Dalam risalah itu, katanya, OJK menuangkan ada pembayaran dari Erlina sebanyak Rp 929.853.879 ke BPR Agra Dhana.

"Arti pengembalian dengan pembayaran sangat berbeda. Dalam risalah rapat dengan OJK Perwakilan Kepri yang diketahui Kepala OJK, Iwan M Ridwan, tertuang pembayaran bukan pengembalian," katanya.

Selain itu, Manuel juga menyoroti pertanyaan hakim yang menyoal mengenai keuangan pribadi terdakwa. "Mengenai validasi barang bukti yang ditunjukkan Jaksa tak ditanya, malah keuangan pribadi terdakwa yang dihitung hitung. Ini ada apa?," ungkap Manuel tersenyum.


Alfred


Sidang Mendengarkan Tuntutan Para Terdakwa Penyeludup Sabu, Warga Negara Taiwan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa penyeludup Narkoba jenis sabu dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi dan Kasipidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman penjara "Pidana Mati", Selasa (29/10-2019).

Ke empat terdakwa Warga Negara Taiwan tersebut, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu telah menyeludupkan sabu sebesar 1,037 ton menggunakan MV Sunrise Glory (Sun De Man 66).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Tim Jaksa menyatakan, bahwa ke empat terdakwa Warga Negara Taiwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi perantara, menjual Narkotika. Hal yang sama juga kepada empat terdakwa Warga Negara Cina.

"Menuntut empat terdakwa warga Negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu dengan pidana Hukuman Mati," baca Tim JPU.

Kemudian dalam amar tuntutan Jaksa yang dibacakan secara bergantian, karena penuntutan terpisah, ke empat terdakwa warga negara Taiwan, selama persidangan selalu berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatanya menjadi perantara mengantar Narkotika, menggunakan kapal.

Fakta persidangan ke empat terdakwa Warga Negara Taiwan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan ke empat terdakwa, dimana pada Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekitarpukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2018, bertempat di perairan Indonesia di selat Philip pada koordinat 01” 08.218’N-103” 47.549”E diwilayah perairan Batam.

Ke empat terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika. Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika. Kemudian pada tanggal 27 januari 2018, terdakwa Cheng Chung Nan (Kapten Kapal) mengajak rekanya naik kapal MV. Sunrise Glory dari Penang Malaysia menuju Taiwan, dimana dalam kapal tersebut disimpan Narkotika jenis Shabu sebanyak 41 karung plastic yang berisi 1.019 kantong plastic bening, setelah ditimbang beratnya sebesar 1.037.581,8 gram.

Dan ke empat terdakwa juga mengaku telah disuruh oleh Aho (DPO) untuk membawa kapal MV. Sunrise Glory tanpa memiliki dokumen yang sah, yang sudah dilengkapi persiapan dalam kapal, dan ke empat terdakwa mendapatkan upah sebesar 50.000 Dollar Taiwan.

Dan Narkotika jenis shabu sebanyak 41 karung plastic, di muat atau dimasukkan kedalam kapal pada saat kapal tersebut masih di Penang Malaysia dan akan dibawa ke titik koordinat kedua diperairan Philipina. Pada saat didalam kapal saksi Cheng Chung Nan mendapat telepon melalui handphone satelit dari seseorang yang tidak terdakwa kenal dan terdakwa disuruh menulis oleh saksi Cheng Chung Nan mengenai koordinat dengan koordinat 13 05 117 35 dengan kode Dollar Hongkong nomor YC 603562.

Setelah itu terdakwa disuruh membawa kapal ke titik koordinat tersebut dan akan bertemu dengan kapal lain yang akan mengambil barang narkotika jenis shabu tersebut karena ada kode uang dollar Hongkong sebagai kodenya. Bahwa route yang dilalui terdakwa adalah dari Penang Malaysia menuju ke titik koordinat 9 10 96 30 yang posisinya di perairan Thailand – Myanmar tetapi sebelum sampai kapal rusak kemudian terdakwa menyuruh saksi Cheng Chung Nan untuk menelpon Bos yaitu Cho Tien Yu untuk minta kembali ke Penang Malaysia untuk perbaikan kapal di Penang Malaysia.

Namun , Cho Tien Yu melarang tidak boleh kembali ke Penang dan harus terus jalan pelan pelan menuju ke titik koordinat 13 05 117 35 yang posisinya di perairan Philipina karena di titik koordinat tersebut akan ada ketemu kapal yang akan mengambil barang untuk dibawa ke Taiwan.

Tetapi dalam perjalanan menuju ke perairan Filiphina tersebut kapal MV. Sunrise Glory (Shun De Man 66) atau Shun De Chin terdakwa bawa sudah tertangkap di selat Philip perairan Batam pada tanggal 7 Februari 2018.

Bahwa pada tanggal 07 Februari 2018 sekitar pukul 10.30 Wib saksi Denizal Hifzhan Abidin S.T.HAN dan saksi Arizona Bintara, S.T bersama dengan tim Angkatan laut dengan menggunakan KRI Sigurot 864 dari Dermaga Batu Ampar mendapat kontak bahwa ada kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar TSS dan memasuki perairan Indonesia di Selat Philip wilayah Batamdan pada koordinat 01” 08.218’N – 103” 47.549”E.

Kapal Sunrise Glory mengurangi kecepatan dan merapat ke KRI Sigurot 864, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan ditemukan kapal merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera singapura dengan dokumen kapal berasal dari Indonesia dan seluruh dokumen yang ada di kapal merupakan foto copy dan tidak ada dokumen asli karena seluruh dokumen asli MV. Sunrise Glory berada di Malaysia.

Dan dokumen yang ada di kapal tesebut didapatkan beberapa pelanggaran, tidak ada sticker barcode, tidak ada sertifikat kecakapan nahkoda, tidak sertifikat kecakapan KKM, tidak ada pelunasan pungutan pajak perikanan, tudak ada gross akte dan tidak menyertakan surat atau sertifikat yang asli. Selanjutnya pada pukul 15.30 Wib KRI Sigurot 864 diperintahkan untuk mengawal kapal MV. Sunrise ke pangkalan Lanal Batam di Batu Ampar Batam untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian pada tanggal 9 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib kapal MV. Sunrise Glory dilakukan penggeledahan secara gabungan oleh TNI Angkatan Laut, BNN dan Bea Cukai. Lalu pada pukul 18.00 Wib ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 41 karung plastic yang berisi 1.019 kantong plastic bening dan setelah ditimbang seberat 1.037.581,8 gram.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Chandra didampingi hakim anggota Reditte dan Yona Lamerosa mempersilahkan ke empat terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). "Tolong sampaikan kepada ke empat terdakwa, supaya berkordinasi kepada Penasehat Hukum (PH) nya. Dan sidang kita tunda dua pekan pembacaan pledoi," sampainya Hakim Chandta kepada penerjemah bahsa terdakwa.


Alfred


Tredakwa Hendri Chaniago Digadang Usai Mendengarkan Tuntutanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Melakukan pencurian dengan cara membegal Rahmawati (korban) hingga mengalami kerugian materi sebesar Rp 3 juta, dan patah tulang kaki kiri bagian dengkul hingga harus menjalani operasi pemasangan pen besi di bagian dalam dengan menerima 20 luka jahitan serta menjalani fisioterapi. Hendri Chaniago bin alm Ramli dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Susanto Martua, karena terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan tindak kekerasan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHP. Mengancam korban dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, sehingga dapat menguasai barang yang dicurinya.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun," baca Jaksa Martua, dihadapan Majelis Hakim Taufik didampingi Hakim anggota Yona dan Rozza, Senin (29/10-2018)

Fakta persidangan, terdakwa melakukan pembegalan, Senin (9/42018). Dimana terdakwa bekerja sebagai tukang ojek. Akibat kepikiran untuk membayar kontrakan rumah, terdakwa berkeliling mencari penumpang, dan melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor sembari memegang ponsel.

Sehingga niat terdakwa muncul untuk mengambil ponsel korban, karena korban meletakkan barangnya di bagasi kiri motor maticnya. Kemudian pas di seputaran jalan depan Apartemen Harmoni Suit Lubukbaja, terdakwa mendekati motor korban dan mengambil ponsel korban dengan paksa. Dan terdakwa sengaja menabrak korban dari samping hingga membuat korban terjatuh, lalu terdakwa mengambil ponsel korban dan langsung melarikan diri.

Terdakwa walaupun terjatuh, tapi sempat melihat dan mengingat nomor polisi sepeda motor milik terdakwa. Lalu korban melaporkanya ke polisi. Tak lama berselang, terdakwa berhasil diamankan unit opsnal Polresta Barelang dengan barang bukti motor yang terdakwa gunakan saat membegal korban. Sementara ponsel milik korban sudah terjual dengan harga Rp 1,7 juta, dan habis dipergunakan terdakwa untuk membayar kontrak dan kebutuhan pribadi lainnya.

Terhadap tuntutan yang dijatuhkan JPU, terdakwa secara lisan memohon keringanan hukuman. Ia menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah. Selanjutnya, majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan terdakwa dengan agenda putusan, pekan depan.


Alfred


Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Andap Budhi Revianto, Sik pimpin upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-90 di lapangan Upacara Polda Kepri, Minggu (28/10-2018). Upacara tersebut, turut dihadiri oleh Para pejabat utama Polda Kepri, Para Pamen, Pama, Bintara, Tamtama dan PNS Polda Kepri.

Dalam Pidato Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Imam Nahrowi yang dibacakan oleh Kapolda Kepri menyampaikan, hari ini hari yang sangat bersejarah bagi Bangsa Indonesia yang kita cintai ini, yaitu hari Sumpah Pemuda Ke-90 Tahun 2018. Hari Sumpah Pemuda Ke-90 kali ini mengambil tema “Bangun Pemuda Satukan Indonesia”.

"Tema ini diambil atas dasar pentingnya pembangunan kepemudaan untuk melahirkan generasi muda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak Mulia, Sehat, Cerdas, Kreatif, Inovatif, Madiri, Demokratis, Bertanggung Jawab, Berdaya Saing, Serta Memiliki Jiwa Kepemimpinan, Kewirausahaan, Kepeloporan, dan Kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bintang dua ini.

Kemudian, lanjutnya, pesatnya perkembangan teknologi informasi ibarat dua mata pisau, Satu sisi ia memberikan jaminan kecepatan informasi sehingga memungkinkan para pemuda kita untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam pengembangan sumber daya serta daya saing.

Namun pada sisi yang lain perkembangan ini mempunyai dampak/negatif, informasi-informasi yang bersifat destruktif mulai dari hoax, hate speech, pornografi, narkoba, pergaulan bebas hingga radikalisme dan terorisme juga masuk dengan mudahnya apabila kaum muda tidak dapat membendung dengan filter ilmu pengetahuan serta kedewasaan dalam berbangsa dan bernegara.

"Tahun 2019 bangsa indonesia akan menggelar hajat besar pesta Demokrasi untuk memilih dan menentukan Pimpinan Nasional dan Daerah yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legeslatif baik DPR RI, DPD RI, DPRD TK.I dan DPRD TK. II. Untuk itu peran dan tanggung jawab pemuda dalam mensukseskan proses pemilihan umum nanti, amat sangat dibutuhkan. Partisipasi aktif pemuda dalam pemilu 2019 perlu ditingkatkan untuk mewujudkan pemilu yang damai, kredibel, dan berkualitas," ujarnya.

Kalau pemuda generasi terdahulu mempu keluar dari jebakan sikap-sikap primordial suku, agama, ras dan kultur, menuju persatuan dan kesatuan bangsa, maka tugas pemuda saat ini adalah harus sanggup membuka pandangan ke luar batas-batas tembok kekinian dunia, demi menyongsong masa depan dunia yang lebih baik.

“Wahai Pemuda Indonesia, Dunia Menunggumu, Berjuanglah, Lahirkanlah Ide-Ide, Tekad, Dan Cita-Cita, Pengorbananmu Tidak Akan Pernah Sia-Sia Dalam Mengubah Dunia”. Bangun Pemuda, Satukan Indonesia!.

Humas Polda Kepri


Lion Air Hilang Kontak di Pangkal Pinang
JAKARTA KEPRIAKRUAL.COM: Pesawat type B737-8 Max dengan Nomor Penerbangan JT 610 milik operator Lion Air yang terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang dilaporkan telah hilang kontak pada 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB.

Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E. Pesawat ini berangkat pada pukul 06.10 WIB dan sesuai jadwal akan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.10 WIB. Pesawat sempat meminta return to base sebelum akhirnya hilang dari radar.

Pesawat yang membawa 178 penumpang dewasa, 1 penumpang anak-anak dan 2 bayi dengan 2 Pilot dan 5 FA sampai saat ini telah hilang kontak selama kurang lebih 3 jam.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan BASARNAS, Lion Air selaku operator dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Perum LPPNPI untuk melakukan kegiatan pencarian dan penyelamatan terhadap pesawat JT 610.

Humas Dirjen Perhubungan Udara


Calon Anggota DPRD Kepri, Muhammas Fikri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Muhammad Fikri, Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merefleksikan Sumpah Pemuda hari ini dengan makna tersendiri.

Anak muda Batam ini menilai, peringatan 90 tahun Sumpah Pemuda adalah angka yang istimewa. Karena itu harus disikapi dengan istimewa pula.

"90 tahun sumpah pemuda menjadi istimewa karena kelipatan bulatnya. Selain itu, kalau saya tidak salah, siklus 20 tahunan perubahan di Indonesia jatuh tepat di tahun 2018 ini, setelah peristiwa reformasi 1998," ujarnya saat dimintai keterangan, Minggu (28/10/2018).

Fikri juga mengajak seluruh pemuda yang hari ini disebut sebagai generasi milenial untuk aktif mengisi kegiatan-kegiatan politik. Ajakannya tersebut didasarkan pada pengalaman para pendiri bangsa Indonesia.

"Kalau kita amati dengan rinci, pendiri bangsa kita sudah aktif berpolitik sejak usianya terbilang muda, yakni 20 tahunan. Bung Karno dan Bung Hatta malah sudah mendirikan partai di usia tersebut. Karena itu saya mengajak kawan-kawan semua untuk aktif berpolitik," pungkasnya.

Man


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.