Perpanjangan Penahanan Erlina Jadi Tanda Tanya

Surat Penetapan Perpanjangan Tahanan Terdakwa Erlina
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa mantar Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana, Erlina melalui Penasehat Hukum (PH) nya, terus berjuang mencari hak atau keadilan. Dimana sampai saat ini, masa perpanjangan penahanan Erlina yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, masih tanda tanya.

Pasalnya, perpanjangan penahanan terdakwa Erlina yang dilaporkan Direktur Marketing, Bambang Herianto, kasus penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sebesar Rp 4 juta, kemudian dalam surat dakwaan JPU berubah menjadi Rp 117.186.000, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam "tampak berobah".

Surat masa penahanan terdakwa Erlina dari PT Pekanbaru, di SIPP PN Batam dicantumkan mulai tanggal 16 Oktober 2018 hingga 14 Desember 2018 (masa penahanan 60 hari), dan kini telah berubah menjadi mulai dari tanggal 15 Oktober 2018 hingga 13 November 2018 (masa penahanan 30 hari).

Walaupun demikian, kata Manuel P Tampubolon, dirinya sebagai PH terdakwa, hingga sampai hari ini belum menerima surat perubahan penahanan klienya. "Sampai hari ini, surat perubahan perpanjangan penahanan klien saya belum ada kami terima," kata Manuel P Tampubolon di kantornya, Graha Pena, Senin (5/11-2018).

Lanjutnya, kalau memang ada perubahan, mungkinkah Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa sampai tiga kali. Padahal sudah ada dua surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa yang sudah dikeluarkan.

Padahal, terang Manuel, sesuai SOP dari Mahkama Agung (MA), Prosedur Penggunaan dan Supervisi Aplikasi SIPP Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat banding pada Lingkungan Peradilan Umum sangat ketat dan sulit terjadi miss karena merupakan Informasi Publik kepada masyarakat.

"Surat perpanjangan penahanan terdakwa Erlina yang kami terima hanya satu kali. Itu yang saya terima dari Panitera. Kemudian yang kedua, kami lihat dari Ka Lapas Perempuan kelas II A Baloi, Batam. Namun demikian, hal ini akan saya tanya nanti ke hakim," ujarnya.

Kepala Lapas Perempuan kelas II A Baloi, Batam, Mulyani, ketika dikonfirmasi awak media ini terkait hal itu, ia mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima adanya perubahan.

"Belum mas, sampai saat ini kami belum menerima adanya perubahan," jawab Mulyani singkat melalui pesan singkat selularnya, Senin (5/11) siang.

Diberitakan sebelumnya, sebelum dimulai pemeriksaan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (24/10-2018). Terkuak dipersidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina, belum tentu mengetahui adanya terjadi kesalahan pencatatan maupun jurnal, dan itu bisa merupakan tanggung jawab Manager operasional.

Dimana, seharusnya dalam kasus perkara terdakwa Erlina, terkesan dipaksakan. Padahal, masih ada penanggung jawab lainnya yang seharusnya masuk penjara, Komisaris dan Manager Operasional BPR Agra Dhana.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memasukkan UU Perbankan. Dan yang paling disayangkan saat ini terungkap lagi dipersidangan, bahwa perpanjangan penahanan Erlina oleh hakim merubah no register perkara 612/PID.B/2018/PN.BTM menjadi perkara No 612/Pis.Sus/2018/PN.Btm, di pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Ironisnya, lagi, penahanan Erlina melanggar pasal 29 ayat (4) KUHAP yakni 91 hari. Namun dalam hal ini, saat dipertanyakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Majelis Hakim Ketua Mangapul Manalu justru berdalih salah ketik dan sedang diperbaiki di Pengadilan Tinggi.

Bahkan, dipersidangan, Majelis Hakim Ketua terkesan emosional sambil mengatakan, bahwa PH dapat memasukkan dalam pledoinya nanti, karena Majelis Hakim tidak akan mengurangi satu hari pun nantinya hak-hak terdakwa.

Namun, PH terdakwa tetap mempertanyakan hal perpanjangan penahanan Erlina karena menyangkut nasib terdakwa yang sudah dilanggar hak-hak asasinya.

"Seharusnya terdakwa bebas demi hukum yang mulia, karena perpanjangan penahanan terdakwa terhitung 91 hari, dan itu sesuai KUHAP yang telah dilanggar. Dan kami minta terhadap panitera, hanya kami terima Baru surat permohonan," kata Manuel P Tampubolon dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu serta Jasael dan Roza, diruang sidang Gandasubrata PN Batam.

Namun setelah dihitung bersama-sama dipersidangan, total penahanan terdakwa 91 hari. Dan itupun diakui oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.