Hamil Diluar Nikah, Terdakwa Bunuh Bayinya

Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi Terdakwa Elmayuni
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Lima saksi, empat diantaranya penghuni anak kos dan pacarnya terdakwa, Harianja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhasaniati dalam persidangan kasus pembuangan bayi ke tong sampah, terdakwa Elmayuni Nababan, Senin (12/11-2018).

Menurut keterangan saksi Sampe Taruli (anak kos), jasad bayi ditemukan, ketika dia membakar sampah kos-kosanya di Perum Muka Kuning, Rabu (25/7-2018). "Saya yang pertama kali menemukan jasad bayi. Saat itu saya melihat sampah depan kos menumpuk, sudah mengeluarkan bau tidak sedap. Kemudian saya berinisiatif untuk membangkar tumpukan sampah," ujar Sampe dihadapan Majelis Hakim Chandra didampingi jakim anggota Redite Ika dan Hera Polosia.

Saat api menyala, kata Sampe, ia menggunakan kayu, menumpukkan dan membersihkan sampah disekitar. Lalu dia melihat sehelai kain warna orange. "saat membuka balutan kain itu dengan menggunakan kayu, ada jasad bayi serta tali pusarnya pun masih ada. Lalu api saya padamkan dan memanggil teman-teman dan melaporkam ke RT setempat," terangnya.

Dilanjutkan dua saksi cewek anak kos, mereka melihat jelas jasad bayi, karena ada tali pusar dan ari-arinya juga. "Hal itulah kami melaporkanya ke pemerintah setempat (RT)," ujar saksi Rosida.

Kemudian, lanjut Rosida, diketahuinya, bahwa jasad bayi itu adalah bayinya terdakwa, ketika mereka diperiksa polisi dan melakukan tes USG. Dia mengakui, cewek yang tinggal di rumah kosan itu, cuma mereka bertiga cewek.

"Kami bertiga dibawa ke RS Graha Hermine untuk tes USG. Besoknya, hasilnya langsung keluar, namun kami berdua disuruh pulang, sedangkan terdakwa tetap tinggal untuk menjalani pemeriksaan polisi," terang Rosida.

Keempat saksi yang satu kos dengan terdakwa menjelaskan, bahwa tidak ada kecurigaan atau tingkah laku dari terdakwa. "Soalnya terdakwa tinggal bersama kami, baru satu minggu. Dan terdakwa sendiri tinggal dilantai atas, kami dilantai bawah," saksi Fransiskus.

Hala yang sama disampaikan oleh saksi Harianja (Pacaranya). Ia tidak mengetahui bahkan mencurigai terhadap terdakwa yang sedang berbadan dua. Menurutnya, berpacaran dengan terdakwa sudah lama, 1 tahun 6 bulan berpacaran, tapi setahun belakangan berpisah karena ia balik kampung untuk kerja. Setelah itu, ia tidak mengetahui aktivitasnya terdakwa.

"Terdakwa saya tahu ke Malaysia dan sekali sebulan pulang ke Batam. Taunya dia hamil, setelah dia menjadi tersangka," ujar Harianja.

Terdakwa ketika balik dari Malaysia, kata Harianja, ia menjemputnya dari pelabuhan Batam Center. Alasanya, terdakwa pulang bermain dari Malaysia. Sebelumnya, terdakwa sudah meminta mencari kos-kosan baru, dan memindahkan barang-barangnya dari kosan lama. "Ketika saya jemput terdakwa, kami langsung ke kosan baru, di perumahan Muka Kuning," kata Harianja.

Harianja juga menyebutkan, bahwa ada perubahan fisik terdakwa pucat dan perut yang membuncit. Namun ketika ditanya saksi, terdakwa menjawab karena masuk angin. "Selama terdakwa balik dari Malaysia, kami sudah dua kali melakukan hubungan badan," kata Harianja.

Diketahui, pada Kamis (19/7) terdakwa melahirkan korban di kamar mandi kosan. Dimana di lantai 2 yang memiliki 3 kamar dan 1 kamar mandi itu, hanya terdakwa sendiri yang menempati. Terhadap korban, terdakwa langsung membalutnya dengan handuk oren dan menyimpan bayinya itu di balik lemari kamar kos yang kosong, tepatnya di sebelah kamar terdakwa.

"Malam tanggal 19/7, saya datang, terdakwa sibuk mengepel ceceran darah. Terdakwa bilang karena lagi datang bulan," terang Harianja.

Kemudian, Selasa (24/7), lanjut saksi, ia mencium bau busuk dari kamar sebelah terdakwa. Namun terdakwa berdalih, dan mengatakan, kamar tersebut tertutup terus dan kurang ventilasi, makanya bau. Fisik terdakwa pun mulai membaik, perutnya tidak begitu membuncit. Jadi tidak ada kecurigaan sama sekali.

Diketahuinya, Rabu (25/7), terdakwa mengambil korban dan meletakkan korban bersama tumpukan sampah lainnya ke tempat sampah depan kosannya. Kemudian terdakwa kembali tidur. Setelah terbangun, ia mendengar kehebohan warga sekitar yang menemukan jasad korban.

"Saya ketemu terdakwa besoknya di kantor polisi. Barulah dia (terdakwa) bilang, bahwa ia berbohong, kemudian meminta maaf. Dan terdajwa tidak menyebutkan siapa yang membuatnya hamil," tutur Harianja.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum Elisuwita membenarkan keterangan para saksi.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.