Warga Nelayan Pulau Putri Minta CSR Rp 326 juta

RDP Komisi I DPRD Batam dengan Warga Nelayan Pulau Putri 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam, dengan kelompok nelayan Pulau Putri nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (8/11-2018). Dalam rapat tersebut, nelayan meminta tindak lanjut kegiatan penimbunan dan penggalian pasir di pulau Putri.

Komisi I DPRD Batam Mardianto SH, yang memimpin rapat meminta warga nelayan dan pihak kontrakror memberikan penjelasan. "Silahkan dijelaskan, apa yang sudah disepakati oleh kedua pihak," kata Mardianto.

Muhaini, perwakilan kelompok nelayan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan kesepakatan dari keputusan pada RDP sebelumnya (11/10) yakni berupa pernyataan dari 26 orang nelayan yang secara sah diakui oleh Dinas Perikanan dan sumber daya setempat, yang terdiri dari 94 KK, menyatakan permintaan biaya komvensasi atau dana CSR sebesar Rp 326 juta.

Kepada warga nelayan pulau putri, Lurah Sambau yang berhalangan hadir dalam rapat melalui Dedi Suretno menyampaikan pesan dan harapannya agar kedua belah pihak mendapat hasil yang baik. Karena menurut Lurah tidak ada dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan penimbunan dan penyedotan pasir berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga ahli.

“Saya meminta kedua belah pihak bisa menemukan kesepakatan dengan hasil yang terbaik. Karena sesuai hasil pemeriksaan tenaga Ahli, tidak ada dampak yang ditimbulkan terkait kegiatan penimbunan dan penyedotan pasir,” terang Dedi menyampaikan pesan Lurah Sambau

Sementara itu, pihak kontraktor PT Fatimah menyampaikan bahwa pihaknya sudah sepakat memberikan komvensasi sebanyak Rp 300 juta kepada nelayan. Dan terkait izin kegiatan tersebut, pihaknya sudah mengantongi izin Amdal dari Provinsi dan menyampaikan instansi pemerintahan terkait telah meninjau lokasi sehingga mengeluarkan izin pengolahan Pulau Putri.

“Izin kita lengkap, izin amdalnya dari Provinsi, dan kita sanggupnya bayar Konvensasi kepada nelayan Rp 300 juta,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut yang dinilai belum memiliki titik terang dan pasti, pimpinan rapat Budi Mardianto bersama anggotanya menegaskan, jika tidak ada kesepakatan maka DPRD Batam akan mengecek dan meminta seluruh surat menyurat kegiatan tersebut, apakah sudah sesuai mekanisme yang berlaku, sesuai dengan izinnya. Pasalnya setiap ada kegiatan pasti ada dampaknya.

“Itu proyek kalau ngak salah anggarannya 24 Milyar loh, kalau merasa ngak ada dampak dari kegiatan itu. Kita akan cek semua izin izinnya apakah sudah sesuai prosedur,” kata Ruslan anggota Komisi 1 DPRD Batam dari Fraksi Golkar itu.

Red


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.