Terpidana TPPU Yulia Dituntut 4 tahun, Sebagian Barang Bukti Dirampas Untuk Negara

Sidang Mendengarkan Tuntutan Terdakwa Yulia
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Yulia Suryani alias Angin kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi Narkotika, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan," baca Susanto Martua dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Chandra dan Hakim anggota Reditte dan Hera Polosia, Kamis (1/11-2018).

Menurut Jaksa Martua, bahwa terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Terdakwa Usai Mendengarkan Tuntutanya
Anehnya lagi, barang bukti terdakwa yang dirampas untuk negara, hasil transaksi penjualan Narkotika, Jaksa Martua hanya membacakan barang bukti 1 sampai 7 dirampas, selebihnya, dikembalikan kepada terdakwa.

Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa yang sebelumnya divonis seumur hidup pada Maret 2017 lalu dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 4.064 gram, kemudian dalam putusan banding terdakwa, terdakwa hanya divonis 20 tahun kurungan penjara, mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis melalui Penasehat Hukum (PH) nya Elisuwita.

Dalam pokok perkara, dan fakta persidangan, terdakwa bersama suaminya, Ahmad Junaidi terjerat kasus Narkotika. Yulia menjadi perantara jaringan mafia narkoba lintas negara Indonesia-Malaysia, dengan perannya mengatur pembayaran transaksi narkoba terhadap bandar yang berada di Malaysia.

Dimana terdakwa melakukanya sejak 2014 itu, terdakwa menerima upah Rp 250 juta per 4 kilogram sabu yang berhasil diedarkan suaminya di Indonesia. Sehingga terdakwa dapat membeli sejumlah barang-barang berharga berupa beberapa unit motor gede (Moge), rumah dan tanah.

Dalam perkara Narkotika inilah ditemukan adanya TPPU. Dari rekening milik terdakwa, Bank Mandiri dan Bank BRI, terdapat hasil transaksi sejak 2014-2016 ditemukan Rp 100 juta per hari. Dimana hasil transaksi yang ada direkening Mandiri tersebut, melebihi nominal, dan menurut pengakuan terdakwa, hasil dari penjualan ikan.

Kemudian, dari Bank BRI, tiga rekening atas nama terdakwa menyatakan profesinya sebagai jual mata uang ringgit. Transaksi di Bank tersebut, selama 5-7 kali dalam sehari, menyetor tunai lebih dari Rp 2 milliar.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.