Tredakwa Hendri Chaniago Digadang Usai Mendengarkan Tuntutanya |
Tuntutan tersebut dibacakan Susanto Martua, karena terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan tindak kekerasan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHP. Mengancam korban dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, sehingga dapat menguasai barang yang dicurinya.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun," baca Jaksa Martua, dihadapan Majelis Hakim Taufik didampingi Hakim anggota Yona dan Rozza, Senin (29/10-2018)
Fakta persidangan, terdakwa melakukan pembegalan, Senin (9/42018). Dimana terdakwa bekerja sebagai tukang ojek. Akibat kepikiran untuk membayar kontrakan rumah, terdakwa berkeliling mencari penumpang, dan melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor sembari memegang ponsel.
Sehingga niat terdakwa muncul untuk mengambil ponsel korban, karena korban meletakkan barangnya di bagasi kiri motor maticnya. Kemudian pas di seputaran jalan depan Apartemen Harmoni Suit Lubukbaja, terdakwa mendekati motor korban dan mengambil ponsel korban dengan paksa. Dan terdakwa sengaja menabrak korban dari samping hingga membuat korban terjatuh, lalu terdakwa mengambil ponsel korban dan langsung melarikan diri.
Terdakwa walaupun terjatuh, tapi sempat melihat dan mengingat nomor polisi sepeda motor milik terdakwa. Lalu korban melaporkanya ke polisi. Tak lama berselang, terdakwa berhasil diamankan unit opsnal Polresta Barelang dengan barang bukti motor yang terdakwa gunakan saat membegal korban. Sementara ponsel milik korban sudah terjual dengan harga Rp 1,7 juta, dan habis dipergunakan terdakwa untuk membayar kontrak dan kebutuhan pribadi lainnya.
Terhadap tuntutan yang dijatuhkan JPU, terdakwa secara lisan memohon keringanan hukuman. Ia menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah. Selanjutnya, majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan terdakwa dengan agenda putusan, pekan depan.
Alfred
Posting Komentar