Warga Negara Taiwan Penyeludup Sabu 1,037 ton Dituntut Hukuman Mati

Sidang Mendengarkan Tuntutan Para Terdakwa Penyeludup Sabu, Warga Negara Taiwan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa penyeludup Narkoba jenis sabu dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi dan Kasipidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman penjara "Pidana Mati", Selasa (29/10-2019).

Ke empat terdakwa Warga Negara Taiwan tersebut, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu telah menyeludupkan sabu sebesar 1,037 ton menggunakan MV Sunrise Glory (Sun De Man 66).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Tim Jaksa menyatakan, bahwa ke empat terdakwa Warga Negara Taiwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi perantara, menjual Narkotika. Hal yang sama juga kepada empat terdakwa Warga Negara Cina.

"Menuntut empat terdakwa warga Negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu dengan pidana Hukuman Mati," baca Tim JPU.

Kemudian dalam amar tuntutan Jaksa yang dibacakan secara bergantian, karena penuntutan terpisah, ke empat terdakwa warga negara Taiwan, selama persidangan selalu berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatanya menjadi perantara mengantar Narkotika, menggunakan kapal.

Fakta persidangan ke empat terdakwa Warga Negara Taiwan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan ke empat terdakwa, dimana pada Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekitarpukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2018, bertempat di perairan Indonesia di selat Philip pada koordinat 01” 08.218’N-103” 47.549”E diwilayah perairan Batam.

Ke empat terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika. Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika. Kemudian pada tanggal 27 januari 2018, terdakwa Cheng Chung Nan (Kapten Kapal) mengajak rekanya naik kapal MV. Sunrise Glory dari Penang Malaysia menuju Taiwan, dimana dalam kapal tersebut disimpan Narkotika jenis Shabu sebanyak 41 karung plastic yang berisi 1.019 kantong plastic bening, setelah ditimbang beratnya sebesar 1.037.581,8 gram.

Dan ke empat terdakwa juga mengaku telah disuruh oleh Aho (DPO) untuk membawa kapal MV. Sunrise Glory tanpa memiliki dokumen yang sah, yang sudah dilengkapi persiapan dalam kapal, dan ke empat terdakwa mendapatkan upah sebesar 50.000 Dollar Taiwan.

Dan Narkotika jenis shabu sebanyak 41 karung plastic, di muat atau dimasukkan kedalam kapal pada saat kapal tersebut masih di Penang Malaysia dan akan dibawa ke titik koordinat kedua diperairan Philipina. Pada saat didalam kapal saksi Cheng Chung Nan mendapat telepon melalui handphone satelit dari seseorang yang tidak terdakwa kenal dan terdakwa disuruh menulis oleh saksi Cheng Chung Nan mengenai koordinat dengan koordinat 13 05 117 35 dengan kode Dollar Hongkong nomor YC 603562.

Setelah itu terdakwa disuruh membawa kapal ke titik koordinat tersebut dan akan bertemu dengan kapal lain yang akan mengambil barang narkotika jenis shabu tersebut karena ada kode uang dollar Hongkong sebagai kodenya. Bahwa route yang dilalui terdakwa adalah dari Penang Malaysia menuju ke titik koordinat 9 10 96 30 yang posisinya di perairan Thailand – Myanmar tetapi sebelum sampai kapal rusak kemudian terdakwa menyuruh saksi Cheng Chung Nan untuk menelpon Bos yaitu Cho Tien Yu untuk minta kembali ke Penang Malaysia untuk perbaikan kapal di Penang Malaysia.

Namun , Cho Tien Yu melarang tidak boleh kembali ke Penang dan harus terus jalan pelan pelan menuju ke titik koordinat 13 05 117 35 yang posisinya di perairan Philipina karena di titik koordinat tersebut akan ada ketemu kapal yang akan mengambil barang untuk dibawa ke Taiwan.

Tetapi dalam perjalanan menuju ke perairan Filiphina tersebut kapal MV. Sunrise Glory (Shun De Man 66) atau Shun De Chin terdakwa bawa sudah tertangkap di selat Philip perairan Batam pada tanggal 7 Februari 2018.

Bahwa pada tanggal 07 Februari 2018 sekitar pukul 10.30 Wib saksi Denizal Hifzhan Abidin S.T.HAN dan saksi Arizona Bintara, S.T bersama dengan tim Angkatan laut dengan menggunakan KRI Sigurot 864 dari Dermaga Batu Ampar mendapat kontak bahwa ada kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar TSS dan memasuki perairan Indonesia di Selat Philip wilayah Batamdan pada koordinat 01” 08.218’N – 103” 47.549”E.

Kapal Sunrise Glory mengurangi kecepatan dan merapat ke KRI Sigurot 864, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan ditemukan kapal merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera singapura dengan dokumen kapal berasal dari Indonesia dan seluruh dokumen yang ada di kapal merupakan foto copy dan tidak ada dokumen asli karena seluruh dokumen asli MV. Sunrise Glory berada di Malaysia.

Dan dokumen yang ada di kapal tesebut didapatkan beberapa pelanggaran, tidak ada sticker barcode, tidak ada sertifikat kecakapan nahkoda, tidak sertifikat kecakapan KKM, tidak ada pelunasan pungutan pajak perikanan, tudak ada gross akte dan tidak menyertakan surat atau sertifikat yang asli. Selanjutnya pada pukul 15.30 Wib KRI Sigurot 864 diperintahkan untuk mengawal kapal MV. Sunrise ke pangkalan Lanal Batam di Batu Ampar Batam untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian pada tanggal 9 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib kapal MV. Sunrise Glory dilakukan penggeledahan secara gabungan oleh TNI Angkatan Laut, BNN dan Bea Cukai. Lalu pada pukul 18.00 Wib ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 41 karung plastic yang berisi 1.019 kantong plastic bening dan setelah ditimbang seberat 1.037.581,8 gram.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Chandra didampingi hakim anggota Reditte dan Yona Lamerosa mempersilahkan ke empat terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). "Tolong sampaikan kepada ke empat terdakwa, supaya berkordinasi kepada Penasehat Hukum (PH) nya. Dan sidang kita tunda dua pekan pembacaan pledoi," sampainya Hakim Chandta kepada penerjemah bahsa terdakwa.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.