Lima Saksi Memberikan Keterangan di PN Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Cai Fung alias Afung kasus perkara dugaan penggelapan $D 2 juta di PT. Laut Mas Cabang Batam kembali digelar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/7-2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan dan Arie Prasetyo hadirkan 5 saksi.

Lima saksi tersebut yakni, Nikki (Direktur PT Laut Mas), Steven (Owner Mega Star Ltd), Jeffri (Asisten Manajer Mega Star Ltd), Wisnu Danang (Akuntan Independen) dan Prof. Yulia Nurwati sebagai saksi ahli dari Universitas Andalas.

Dalam sidang terungkap sejumlah kejanggalan, diantaranya PT. Laut Mas tidak pernah melakukan RUPS perusahaan sejak 2014-2017, dan pernyataan Steven Owner Mega Star Ltd., yang mengaku bukan pemegang saham di PT. Trakindo, bertentangan dengan peryataan direktur PT. Trakindo, Yustam, yang pada sidang sebelumnya menyatakan salah satu pemegang saham PT. Trakindo adalah Steven.

Nikki Direktur PT. Laut Mas Jakarta mengatakan bahwa Mega Star Ltd., adalah mitra kerja dari PT. Laut Mas, ada surat kerjasama yang menyatakan bahwa PT. Laut Mas agen dari Mega Star Ltd., yang bergerak di bidang shipping (pelayaran). Namun ia menyampaikan bahwa PT. Laut Mas Cabang Batam yang dipimpin direkturnya Hu Mei dan manager HRD dan Akunting yakni terdakwa Cai Fung.

"Laporan keuangan PT. Laut Mas Cabang Batam yang menyampaikan langsung laporan keuangan bulanan pada perusahaan Mega Star Ltd. Singapura, sedangkan saya selaku Direktur yang diangkat dari tahun 2009, dan berdomisili di Jakarta hanya terima laporan untuk pembayaran pajak," kata Nikki.

Nikki juga menyampaikan bahwa bukan ia yang merekrut Cai Fung, namun Direktur yang sebelumnya menjabat yakni Widiasih. Kemudian, ia mengaku bahwa dirinya adalah komisaris dari PT. Trakindo yang juga rekanan dari Mega Star Ltd., 

"Benar saya juga komisaris di PT Trakindo., Kami sejak 2014 -2017 di PT Laut Mas memang tidak ada melakukan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS). Laporan untuk keuangan untuk 2014 -2017 di PT Laut Mas Cabang Batam langsung ke Mega Star Ltd., Singapura, kami Jakarta hanya terima untuk laporan pajak saja," ujar Nikki menjawab pertanyaan Tantimi, S.H., M.H.

Terkait permasalahan Cai Fung, ia menjelaskan berawal dari tahun 2015 yang mana saat itu di investigasi dari Mega Star Ltd., ada selisih keuangan di PT. Laut Mas dengan laporannya untuk Mega Star Ltd.

Menanggapi pernyataan Nikki, Cai Fung sebagian membantahnya, Cai Fung mengatakan laporan ke Mega Star Ltd., setiap 1 bulan, menurutnya tidak benar, karena laporan ia kirimkan ke PT Laut Mas Jakarta.

Sementara Steven mengatakan ia membangun Mega Star Ltd., Singapura sejak dari tahun 2001. Perusahaannya  internasional ada di Vietnam dan Indonesia, dan bergerak di bidang shipping yang menghandle cargo dan  mengatur pengiriman barang dll.

"Kami kerjasama dengan PT Laut Mas yang direkturnya di Batam Hiu Me dan direktur Jakarta ibu Nikki. Kerjasama dengan PT Laut Mas adalah Mega Star Ltd., memberikan komisi 10 persen dari keuntungan proyek. Komisi ini kita berikan  setiap bulan kepada PT Laut Mas," ujar Steven menggunakan bahasa Inggris yang diterjemahkan translater.

Terkait permasalahan terhadap Cai Fung, Steven menyampaikan bahwa laporan 2015 sampai 2017 di PT. Laut Mas tidak sinkron dengan pemasukan di Mega Star Ltd.,

"Hasil investigasi Ricci yang kami utus,  ada kerugian  uang 2,4 juta dollar Singapura, tapi dihitung Cai Fung hanya 1, 7 dollar. Cai Fung minta waktu 1, 6 tahun untuk memberikan pertanggung jawaban. Dirinya memberi jaminan properti dan mobil dan ada surat  perjanjiannya," ujar Steven lagi.

Saat ditanya Tantimin terkait hubungan Steven dgn PT. Trakindo, Steven mengaku hanya Trakindo hanya mitra kerja dari Mega Star Ltd., dan Laut Mas, ia tidak mengaku sebagai pendiri dari PT. Trakindo, padahal dari sidang sebelumnya direktur PT. Trakindo Yustam mengaku Steven juga pemilik dari PT. Trakindo karena ada memasukan modal, dan uang modal untuk mendirikan PT. Trakindo tersebut diberikan oleh Steven melalui terdakwa Cai Fung.

Sejumlah pernyataan Steven sebagiannya disangkal oleh Cai Fung, diantaranya ia tidak pernah membuat perjanjian akan membayar selisih 1,7 juta dollar, namun selisih itu akan ia cari kesalahannya di mana. Karena pihak Mega Star Ltd. juga sering membawa uang cash langsung dari Batam untuk dibawa ke Singapura.

"Dan 1, 6 tahun itu waktu peringatan yang diberikan oleh Kuasa Hukum Mega Star Ltd., agar mengembalikan selisih uang, bukan surat perjanjian. Properti berupa rumah dan juga mobil saya bukan untuk jaminan, namun Kuasa Hukum Mega Star Ltd., yang minta saya menunjukkan harta-harta milik saya, dan itu bukan dari hasil di PT. Laut Mas," terang Cai Fung pada Hakim.

Cai Fung menambahkan, pengakuan Steven tidak ada mengasih modal untuk membuka PT. Trakindo tidak benar, karena dirinya langsung yang memberikan modal tersebut ke pemegang saham lain di PT. Trakindo.

Al/Kejoranews.com


Empat Terdakwa Warga Negara Taiwan Penyeludup Sabu 1,037 ton
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang perdana empat terdakwa Warga Negara Asing asal Cina, Chen Hui , Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa penyeludup sabu 1,622 ton, dan empat terdakwa warga negara Asing Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu, penyeludupan sabu 1.037 ton, di Pengadilan Negeri (PN) Batam terlihat dikawal ketat polisi.

Dalam sidang perdana yang berlangsung diruang utama (Kusumah Atmadja) pengadilan Negeri Batam, yang pertama disidangkan adalah terdakwa Warga Negara Asing asal Taiwan, penyeludup sabu 1.037 ton. Sedangkan penyeludup sabu 1,622 ton masih menunggu sidang perdananya.

Agenda sidang perdana penyeludup sabu 1.037 ton, agenda pembacaan dakwaan ke empat terdakwa asal Taiwan, yang dibacakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelum dakwaan empata terdakwa asal Taiwan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yang dipimpin Chandra didampingi Redite dan Yona Lamerosa Ketaren, terlebih dahulu menyampaikan kepada ke empat terdakwa, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu.

"Apakah ke empat terdakwa mengetahui kenapa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam ini," tanya Hakim Chandra kepada ke empat terdakwa.

Melalui penerjemah empat terdakwa. Terdakwa mengatakan, bingung dan tidak tau ada narkoba dalam kapal yang dinahkodainya.

"Kami bingung, tidak mengetahui ada narkoba dalam kapal," ujar ke empat terdakwa.

Usai dakwaan dibacakan oleh JPU Kejagung, Penasehat Hukum ke empat terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi. "Karena dakwaan baru kami terima, maka kami perlu waktu yang mulia. Kami terkendala bahasa empat terdakwa," ujar PH terdakwa.

Alfred


Gedung PN Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Erlina tersangka yang diduga kasus penggelapan, melalui Kuasa Hukumnya ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/7-2018). Adapun permohonan tersebut tentang proses penyidikan tertanggal 09 April 2016 yang dilaporkan oleh Direksi BPR Agra Dhana ke Polresta Barelang.

Permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Batam sebagai termohon I dan sebagai termohon II, Kepala Kepolisian Daerah Republik Indonesia Kepulauan Riau Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Barelang Batam.

"Tadi surat permohonan praperadilan sudah kami masukkan. Dan itu diterima di bagian sistem online terpadu di Pengadilan Negeri Batam," kata Kuasa Hukum Erlina, Manuel P Tampubolon.

Surat praperadilan yang diajukan, kata Manuel, bahwa ada dua surat perintah penyidikan dalam SPDP. "Surat Perintah Penyidikan Nomor : sp,5idik/832.b/XIl/2017/Reskrim, Tanggal 7 Desember 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Nomo.» ; sp.sidik/832.b(1)/X|I/2017/Reskrim, Tanggal 13 Desember 2017," terang Manuel.

Kemudian, lanjutnya, klienya tanggal 19 Maret 2018, berdasarkan keterangan penyidik Polresta Barelang belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang Anehnya, klienya tidak terima, SPDP Nomor : B/285.a/|II/2018/Reskrim, Tanggal 19 Maret 2018, Erlina ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami menerima lebih dari 30 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan. Sementara Putusan MK menyatakan Paling Lambat 7 hari," ujar Manuel.

Manuel menerangkan, Fakta terhadap kedua SPDP tersebut membuktikan bahwa penyidik Polresta Barelang sebagai termohon II tidak profesional dan tidak prosedural. Karena lebih dari satu tahun sebelum dibuatnya sprindik dan SPDP tersebut, hari Rabu tanggal 07 Desember 2016, dengan laporan Polisi yang sama, klienya dipanggil untuk datang ke Polresta Barelang Batam sebagai tersangka penggelapan.

Mauel juga menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat, karena sejak awal pemeriksaan klienya, seluruh surat menyurat yang dilakukan oleh penyidik, tidak pernah serta mencantumkan tentang undang-undang perbankan. Dan hanya mencantumkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Penyidik, menurut cara yang diatur dalam undang-undang, mencari serta mengumpulkan bukti-bukti, dengan bukti itulah membuat terang tindak pidana, guna menemukan tersangka," ujar Manuel.

Seharusnya, Polda Kepri Kompetensi terhadap permasalahan perbankan (Lex Specialis). Kewenangan penanganan perkara perbankan diberikan kepada Subdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri. Ini malah dilakukan pembiaran terhadap Unit III Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Barelang melakukan penyidikan terhadap perkara perbankan.

"Hal inilah mengakibatkan kemerdekaan klien kami dirampas. Sehingga dilakukan penahanan terhadap Erlina tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan," tutur Manuel.

"Erlina ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit internal yang dibuat oleh Beny selaku Manager Marketing dan Bambang Hendrianto selaku Direktur Marketing PT BPR Agra Dhana yang diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak sah," ungkapnya.


Alfred



Warga Kampung Suka Damai dengan Anggota Komisi I DPRD Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Warga Kampung Suka Damai, Tanjung Piayu, Batam dengar aspirasi bersama dua orang anggota DPRD Kota Batam, Komisi I. Kedatangan warga terkait penggusuran yang dilakukan oleh Tim Terpadu besok, Selasa (24/7-2018).

"Besok hari Selasa tanggal 24 Juli 2018, Kampung Suka Damai, Tanjung Piayu, Batam yang dihuni sekitar 360 Kepala Keluarga, akan digusur paksa oleh Tim terpadu Pemerintah Kota Batam," ujar warga kepada anggota DPRD Batam, Yudi Kurnain dan H. Fauzan, Senin (23/7-2018).

Dalam pertemuan mendadak itu, warga menyampaikan, sangat mengkwatirkan jika tim terpadu akan benar-benar melakukan penggusuran paksa.

"Tolonglah pak, bantu kami, kalau bisa diberikan keputusan hari ini. Karena besok kami akan digusur paksa oleh tim terpadu," pinta warga.

Sebenarnya, kata warga, bukan warga yang tinggal disana tak mau digusur, tapi mohonlah warga dimanusiakan, itu saja yang diminta warga. "Saya sudah 22 tahun tinggal di tempat itu, masa harus digusur begitu saja, sekali lagi, mohonlah kami dimanusiakan," ucap salah seorang warga yang sudah tampak lanjut usia ini.

Karena pertemuan tersebut bukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), maka anggota dewan yang menerima warga, tidak dapat menyimpulkannya. Namun ke dua anggota dewan itu memastikan akan membantu warga.

"Kita lihat saja besok, karena kami akan hadir di sana," kata Fauzan.

Mendengar jawaban anggota dewan itu, warga terlihat senang. Sebab mereka mendapat dukungan dari ke dua anggota dewan.


Al


Musofa, anggota DPRD Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Musofa, SE., anggota Komisi I DPRD Batam, akhirnya mengembalikan uang warga Ruli Blok D Tiban I, Sekupang. Dimana polemik relokasi kavling tak kunjung ada selama 2 tahun.

Dikutip dari Dinamikakepri.com, pengembalian uang yang ditagihnya dari warga pada tahun 2016 dari warga bekas gusuran Ruli Blok D Tiban I, Sekupang itu dilakukan di kediamannya di Tiban Dermot, Sekupang, pada Minggu (22/7) malam.

Dari 54 orang yang hadir saat itu, 10 orang diantaranya tidak mau menerima pengembalian uang tersebut.

"Uang mereka sudah saya kembalikan. Dari 54 orang, 10 orang lagi belum. Bagi yang belum menerima, uangnya akan saya titipkan ke RT, biar RT nya yang menyempaikan kepada mereka. Untuk selanjutnya, walaupun uang mereka sudah saya kembalikan, bukan berarti berhenti, saya tetap akan melanjutkan proses pengajuan kavling itu karena berkasnya sudah masuk ke BP Batam," kata Musofa ke awak media ini dengan disaksikan warga.

Bagi warga yang tidak menerima pengembalian uang muka kavling itu beralasan katanya masih sabar menunggunya sampai kavling yang dijanjikan Musofa di tahap II di Blok D itu, benar-benar ada.

"Ada yang mau, ada yang tidak, yang tidak mau menerima, katanya mereka masih sabar untuk menunggunya," ucap seorang warga usai menyambagi rumah Musofa, sembari beranjak pergi.

Kata Musofa sebelumnya, walau semua uang muka warga telah dikembalikannya, proses pengajuan kavling ke BP Batam itu tetap akan dilanjutkannya.

Mengingat uang sudah dikembalikan, tentunya warga tidak lagi punya hak untuk menuntut kavlingnya kepada Musofa, dan itu dibenarkan sebagian warga.

"Kalau uang sudah diterima, apa lagi dasar kita menuntut kavlingnya? Jelas tidak ada lagi. Yang jelas, yang enak itu dianya, dua tahun ditunggu tidak ada kabar, giliran sudah ribut gini, uangnya malah dikembalikan. Enak di dianya, padahal nama-nama kita masih dipakainya untuk mengambil lahan itu," kata warga lagi kesal.

Saat ditanya awak media ini kepada Musofa, apakah nantinya jika pengajuan alokasi kavling itu di setujui oleh BP Batam ia masih akan memberikan kavling itu kepada warga itu, atau akan dialihkan ke yang lain? jawab Musofa, nama-namanya itu tidak bisa dirubah lagi.

"Tak mungkin dialihkan mas! apalagi untuk dijual-jual, karena nama-nama yang sudah masuk itu tidak bisa dirubah lagi. Nama-nama warga itu nanti juga akan diverifikasi kembali BP Batam," terang Musofa memastikan.

Ketika ditanya lagi, mengapa selama 2 tahun ini ia tidak memberikan kabar tentang perkembangan pengajuan kavling tahap II itu ke warga, jawabnya karena ia selalu sibuk dengan kegiatan yang lain.

"Bukan tidak mau mengabari mas, disitukan ada tim, harusnya tim yang menginformasikannya ke warga dan lapor pada saya supaya ditindak lanjuti. Lagian bukan hanya itu saja yang saya urusi di Dapil saya. Ada daerah juga lainnya seperti Kampung Dangas dan Pasir Putih Batuaji," lanjutnya.

Mengenai uang muka sejumlah ratusan juta rupiah itu kata dia, baginya itu tidak ada apa-apanya.

"Baru ratusan juta saja sudah mencuat ke media, kecil kalilah itu. Bagi saya uang segitu tidak ada apa-apanya. Biar tahu saja mas! Aset saya miliar di Sei Tamiang, ada sapi di situ," ucapnya dengan nada meninggi, antara seperti kesal dan menyombongkan diri.

Pantuan media ini, pengembalian uang muka kavling itu tampak berjalan baik. Tetapi walaupun berjalan baik tampa debat, namun ekspresi setiap wajah warga yang keluar dari rumah Musofa terlihat kesal.

"Habis mau gimana lagi, orang bodoh seperti saya ini, memang nasibnya selalu seperti ini, selalu dibodohi orang terus," ucap seorang ibu tua berhijap berstatus janda usai ia menerima uang muka kavlingnya dari Musofa.

Sumber: Dinamikakepri.com


Situasi Pasar Tempat Penampungan Sementara di Tanjungbatu
KARIMUN KUNDUR,KEPRIAKTUAL.COM: Proses renovasi Pasar Rakyat Terpadu di Tanjungbatu Kundur mulai dilakukan, puluhan  pedagang pun mulai berjualan di tempat  penampungan sementara (TPS) Tanjungbatu, Senin (23/07/2018 ).

Wahid pedangang ikan mengatakan, hari pertama berjualan di tempat penampungan sementara, sangat menyenangkan. Dimana daganganya habis lebih awal. Dilokasi yang baru ini membuat pembeli merasa nyaman dan terbilang mudah  mencapai pedagang langganannya. Sebab, posisi berjualan berubah total sehingga tidak menyulitkan pembeli menemui langgananya.

"Kami para pedagang siap mendukung penuh renovasi pembangunan pasar, yang akan segera dibangun," ungkap Wahid.

Disisi lain, Wahid juga mengatakan pedagang pasar sangat merespon baik perogram yang sudah di canangkan pemerintah daerah Kabupaten Karimun maupun Provinsi. Di tambah lagi pihak pedagang sangat merasa nyaman dengan ada nya pasar sementara ini.  "Terlihat ramai pengunjung dan pembeli di hari pertama berjualan di tempat penampungan sementara ini," kata Wahid.

Hal senada juga disampaikan Brahim  pedagang pasar. Di hari pertama pindah ke TPS di nilai ramai pengunjung lokasi TPS Pasar cukup strategis wlau pun lokasi pasar agak sempit untuk berjualan.

“Yang penting aman dari panas dan hujan. Walaupun kondisinya pasar belum begitu normal. Masih banyak pedagang yang sibuk menata beberapa perlengkapan make up nya," ujar Brahim.

Pembangunan Pasar Rakyat Terpadu Kecamatan Kundur dikerjakan oleh PT .Batam Struktural Engineers   Dengan anggaran sebesar Rp 15.070.242.000 yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Karimun 2018/2019.

"Renovasi pembangunan akan dilakukan selama 660 hari," katanya.

AHMAD YAHYA


PMI saat Diamankan Polairud Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan, Kepolisian Perairan dan udara Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 24 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam tanpa dilengkapi dengan Dokumen. Hal itu disampaikan
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si, Minggu (22/7-2018).

"Kejadian peristiwa terjadinya perkara tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan berangkat ke Negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur gelap dan tanpa dilengkapi dengan dokumen," kata Erlangga dalam rilis Polda Kepri.

Tempat dan waktu kejadianya di pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam, pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018. Kemudian dilaporkan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 16.00 Wib oleh Anggota Ditpolairud Polda Kepri. Dan tersangkanya masih dalam lidik.

"Pasal yang dilanggar, tindak pidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72    huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana," ujarnya.

Kronoligis kejadiannya, pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekira pukul 19.00 Wib Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri yang dipimpin oleh BRIPKA TEDY PRAYITNO mendapat  informasi dari masyarakat ada kegiatan akan memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia di sekitar Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam.

Kemudian Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri menindak lanjuti informasi tersebut, sekira pukul 22.00 Wib Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyergapan di Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam dan ditemukan 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama dengan bermesin tempel 2 x 200 PK dan mengamankan 2 (orang) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke Malaysia dan 2 (dua) orang yang sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Speed Boat tersebut.

Selanjutnya Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri melakukan Pengejaran ke pinggir Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam dan menemukan 22 (dua puluh dua) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di gubuk yang di duga sebagai tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebelum di berangkatkan ke Malaysia.  Selanjutnya Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri membawa 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama bermesin tempel 2 x 200 PK beserta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Mako Ditpolairuid Polda Kepri.

Saat Mengamankan PMI Ilegal
Keterangan Saksi OKI SAPRIADI, warga Jambi, berangkat dari Muara Tungkal menggunakan kapal ferry pada tanggal 18 Juli 2018 menuju Batam dengan cara menghubungi saudara Sumantri yaitu orang yang biasa mengantarkan TKI melalui jalur belakang atau illegal. Sampai di pelabuhan sekupang langsung menghubungi saudara sumantri melalui handphone dan disuruh langsung menuju tempat penampungan di Batu besar Nongsa. 

Sesampainya di tempat penampungan langsung bertemu saudara sumantri dan menyerahkan ongkos nyeberang ke Malaysia sebesar Rp.2000.000;dan terlihat para TKI lainnya sebanyak 22 orang yang akan menyeberang ke malaysia juga. Pada pukul 21.00 dijemput oleh anak buah sumantri dengan menggunakan mobil avanza menuju pantai teluk mata ikan, nongsa. Kemudian kami disuruh sembunyi di semak-semak tepi pantai agar tidak terlihat oleh petugas sambil menunggu speed boat datang namun pada saat kami bersiap untuk berangkat datang petugas Polairud Polda menangkap kami semua dan dibawa ke markas polair di sekupang.


Keterangan Saksi TAUFIK ARDIANSAH, warga Tulungagung, Jatim
Berangkat bersama 3 orang kawannya dari Tulungagung menggunakan pesawat lewat Surabaya. Sampai di batam menghubungi saudara SULTAN yaitu orang yang memiliki jaringan untuk mengantar para TKI menuju malaysia melalui jalur belakang atau illegal. Setelah membayar Rp.1.700.000 kepada SAUDARA SULTANpada saat bertemu di Bandara kemudian diantar  saudara SULTAN dengan menggunakan mobil AVANZA menuju pantai teluk mata ikan yang katanya lokasi tersebut milik saudara LAMPEK. Tepat pukul 19.00 wib tiba di pantai teluk mata ikan dan disuruh sembunyi di semak-semak tepi pantai bersama para TKI lainnya yang akan berangkat karena speedboat yang akan dipakai ke Malaysia belum datang.Sekitar 2 jam menunggu datang speed boat tersebut namun pada saat mengisi BBM datang anggota ditpolair polda langsung menangkap kami semua.

Keterangan Saksi TANWIR, Warga Lombok, Berangkat dari lombok menuju Batam pada tanggal 14 Juli 20018 dengan menggunakan pesawar bersama dengan 4(empat) kawan lainnya. Sampai di bandara Hang Nadim langsung menghubungi saudara JAMIL untuk meminta jemput karena sebelum berangkat sudah janjian terlebih dahulu. Setelah membayar uang sebesar Rp. 1.800.000; Langsung menuju ke penampungan yang tidak diketahui alamatnya untuk menunggu pemberangkatan.

Pada tanggal 18 Juli 2018 setelah 4 hari menunggu akhirnya ada kabar akan berangkat dan dimintai uang kembali sebesar Rp.1.800.000 untuk ongkos pembayaran speed boat ke Malaysia. Setelah sampai di pantai kami disuruh menunggu sembunyi di semak-semak bersama rombongan TKI lainnya agar tidak terlihat petugas. Namun pada saat akan berangkat datang petugas dari Ditpolair Polda menangkap kami semua dan membawa ke markas di Sekupang.

Dari hasil pemeriksaan para TKI terindikasi adanya jaringan besar yang memfasilitasi mulai dari tahap penjemputan di bandara, penampungan, mengantar ke pantai sampai dengan mengantar ke Malaysia. Atas  fakta-fakta tersebut Ditpolair Polda Kepri akan melakukan pendalaman dan penegakan hokum terhadap para fasilitator TKI illegal agar ke depan tidak terulang kembali.

"Barang bukti 1 (satu) unit speed boat warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK," tuturnya.

Humas Polda Kepri


Bupati Bintan, Apri Sujadi Temui Orang Tua Murid SDN 3 Bintan Timur
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Usai melepas Kontingen Popda Kabupaten Bintan,  Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengunjungi Sekolah Dasar Negeri 3 Kec Bintan Timur, Jum'at (20/7) pagi.

Kunjungan tersebut dilakukannya dalam usaha menemui orangtua murid serta melihat langsung proses belajar mengajar di sekolah. Dirinya bahkan terlihat melakukan dialog bersama sejumlah orangtua murid serta melihat langsung kondisi kelas dan bangunan sekolah.

"Tadi kita berdialog bersama sejumlah orang tua murid. Alhamdulillah, hingga saat ini program-program pemerintah mendapat respon yang baik," ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa pada tahun 2018 ini, sekitar 6,1 Milyar Rupiah lebih, dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun 2018 yang akan digunakan untuk merehabilitasi sejumlah bangunan fisik sekolah SD dan SMP yang ada di Kabupaten Bintan.

6,1 Milyar Rupiah tersebut, nantinya akan dialokasikan untuk sejumlah pekerjaan fisik meliputi pembangunan rumah dinas, rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang majelis guru dan juga pembangunan jamban sekolah.

"Kita juga meninjau sejumlah sekolah-sekolah untuk kita lihat langsung , tentunya kita berharap secara bertahap keberlangsungan program pendidikan di Kabupaten Bintan akan semakin baik," tutupnya. (*)


Rolan Manalu, orang tua murid
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rolan Manalu, orangtua salah seorang murid yang mendaftar ke sekolah SMKN 1 Batam, mendatangi kantor DPRD Batam, (18/7-2018).

"Makaud kedatanganya ke DPRD Batam ini, setelah anak saya dinyatakan tidak lulus test ujian masuk ke sekolah SMKN 1 Batam. Agar anak saya bisa melanjutkan pendidikan ke SMK ini," ujar Rolan Manali.

Alasannya, ia tidak sanggup membiayai anaknya jika harus menuntut ilmu ke sekolah swasta. Ia tidak menampik, anaknya mendapat nilai rendah dari test yang dilakukan sekolah SMK Negeri 1 Batam.

Mengetahui ada orangtua siswa mendatangi kantor DPRD, Udin P Sihaloho, anggota DPRD Batam, mencoba menjembatani dan menjelaskan kepada orangtua siswa, bahwa untuk masuk ke SMK Negeri 1 Batam tidak bisa dipaksakan.

Untuk meyakinkan Rolan Manalu yang sedikit berkeras anaknya harus masuk SMK Negeri 1 Batam, Udin P Sihaloho, akhirnya menghubungi pihak sekolah SMK 1 Batam.

Namun, pihak sekolah dengan tegas menjelaskan, bahwa salah satu persyaratan untuk masuk ke SMK Negeri 1 Batam, harus memenuhi syarat. Sebab, SMK Negeri 1 Batam, sudah memiliki standar nilai masuk.

Terakhir Udin P Sihaloho, menyarankan kepada Rolan Manalu agar anaknya dimasukkan ke sekolah swasta. “Karena di Batam ini, ada juga SMK swasta yang memiliki jurusan mesin,” kata Udin P. Sihaloho.

Namun, Rolan Manalu, berdalih karena jurusan mesin yang dimaksudkan Udin P Sihaloho, bukan jurusan mesin yang diinginkan anaknya.

Sumber: Batamtimes.co


Bupati Bintan Bersama SKPD nya
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten Bintan telah menganggendakan akan memasang Lampu Jalan bertenaga Solar Cell. Pemasangan lampu jalan solar cell akan ditempatkan dilokasi yang letaknya di jalan-jalan kawasan perkampungan dan  permukiman masyarakat.

"Rencana tersebut telah dialokasikan anggarannya melalui APBD Pemkab Bintan tahun 2018  sebesar 1,6 Milyar Rupiah. Dan ada beberapa lokasi jalan-jalan perkampungan dan permukiman penduduk yang jauh dari akses jaringan PLN , rencananya akan kita pasang lampu jalan bertenaga solar cell," ujar Apri, Rabu (18/7-2018).

Menurutnya, kegiatan tersebut sudah dialokasikan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan. Ditambahkannya juga, dengan terobosan kegiatan tersebut diharapkan agar hal itu dapat mengurangi kebutuhan masyarakat terkait penerangan.

"Beberapa lokasi yang tidak terjangkau oleh aliran listrik PLN sudah kita data, ini berdasarkan kebutuhan masyarakat dilapangan," ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa dengan alokasi anggaran 1,6 Milyar Rupiah rencananya ada sekitar 70 titik lebih yang akan diterangi lampu listrik solar cell.

"Lampu solar cell, diharapkan mampu memberikan jawaban bagi beberapa lokasi kawasan perkampungan dan permukiman yang tidak tersentuh jaringan listrik," tuturnya. (*)


Ketum AJO Indonesia, Rival Achmad, Sekjend, Zulfasli, Wasekjend, Hendrata Yudha Rapat Bersama Royal Enfield Commuty Donny Munir
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Bendera merah putih akan dikibarkan tepat pada 17 Agustus 2018  di puncak pegunungan Himalaya. Semangat nasionalisme itu menjadi titik puncak perayaan HUT RI . Sembilan orang pengendara motor asal Indonesia yang akan mengikuti Royal Enfield Himalaya Ride 2018.

Kegiatan touring penggemar motor besar mancanagara bergengsi ini akan mengambil rute dengan melewati India-Nepal, berbagai macam jenis jalanan, hutan, padang pasir hingga pegunungan tinggi dengan ketinggian  5000 mdpl. Malah ada beberapa rute yang benar-benar menguras kemampuan riders menaklukan jalanan off road.

"Padang pasir hingga lumpur kayaknya bakal menjadi menu sehari-hari. Belum lagi cuaca dingin dan tipis khas Himalaya, menjadi tantangan sendiri," ungkap Donny, Rabu (18/7-2018).

Donny Munir, salah seorang riders yang mengikuti kegiatan ini menyebutkan, touring sepeda motor besar itu diikuti lebih dari 15 negara.

"Riders Indonesia yang paling banyak diundang pada event ini. Kami akan manfaat event ini untuk menunjukkan semangat proklamasi, pantang menyerah dan keberagaman Indonesia," ujar Donny.

Donny dan 8 orang asal Indonesia yang mewakili komunitas pengguna sepeda motor besar, akan menggunakan sepeda motor jenis Royal Enfield Himalayan 500 cc, yang dikenal memiliki menaklukan medan ganas pegunungan.

Motor asal Inggris yang dibuat di India,  dibangun di atas rangka cradle split duplex yang dikembangkan Harris Performance untuk pengendaraan yang stabil dan lincah. Menggunakan suspensi belakang monoshock dengan jarak pijak 220 mm, mampu mengatasi kontur jalan di pegunungan.

Himalaya menggunakan mesin terbaru LS 410 yang memiliki torsi tinggi dan tenaga di RPM rendah. Sistem pengereman disediakan oleh cakram 300 mm di depan dan 240 mm di belakang. Berbekal tangki 15 liter, motor ini mampu menempuh jarak 450 kilometer dan 'menghirup' udara tipis di pegunungan tinggi.

Event Royal Enfield Himalaya Ride 2018 akan diikuti AJO Indonesia, sebagai official media dari Indonesia.

Ketua Umum DPP AJO Indonesia Rival Achmad Labbaika senang dengam event  internasional, apalagi riders Indonesia membawa semangat nasionalisme.

"Kita dukung event ini, karena ini adalah representasi dari semangat AJO Indonesia tentang kebanggaan dan semangat berdikari," ujar Rival.

Melalui Royal Enfield Himalaya Ride 2018 Bendera Merah Putih dan Bendera AJO Indonesia akan dikibarkan di Puncak Himalaya oleh Wasekjend Hendrata Yudha  bertepatan dengan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73  pada tanggal 17 Agustus 2018. (*)


Musda I AJO indonesia Jawa Timur
MOJOKERTO KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Pengurus Daerah Aliansi Jurnalistik Online (DPD AJO) Indonesia Jawa Timur terbentuk. Hal ini ditandai dengan terlaksananya musyawarah daerah, yang digelar di bumi Majapahit Mojokerto, Selasa (17/7/2018).

Bumi Majapahit menjadi saksi atas terlaksananya Musyawarah Daerah(Musda) I DPD AJO Indonesia Jawa Timur ini  yang dihadiri sejumlah pemilik, pemimpin, dan wartawan media online yang ada di Provinsi Jawa Timur

Dalam Musda yang sederhana namun penuh keakraban ini berlangsung secara demokratis, sehingga terpilih Ketua DPD AJO Indonesia Jawa Timur Dengan mandat  No.018/SP-SC/DPP/AJO/VII/2018, yang dimiliki Sterring Commite (SC) Dea Melanie,SH, Sumidi, Sm.Hk Organizing Commite H.Achmad Taji, SH dan Sukat Asmoro, Ali Mustofa,SE, Sugandianto, Notulen Sugiono.

Musda pemilihan ketua berlangsung secara aklamasi dan mendapatkan Dea Melanie,SH ( Cendanaindonesia.com)  sebagai Ketua DPD.AJO Indonesia Jawa Timur periode pertama.

“Alhamdulillah, Musda berlangsung lancar dan kompak Semoga semua teman – teman diberbagai daerah di Jawa Timur  yang bergabung dan melalui AJO  Indonesia dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan bermanfaat tidak hanya bagi organisasi, namun juga masyarakat secara umum,” ujar Dea Melanie, Ketua DPD AJO Indonesia Jawa Timur, terpilih.

Untuk posisi Sekretaris DPD AJO Indonesia Jawa Timur disepakati Sumidi,SM.Hk (tarunamedia.com) dan Bendahara H.Achmad Taji,SH (kompaspublik.com)

“Semoga dengan hadirnya AJO di Jawa Timur dapat memberikan manfaatnya, dan mendukung pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat melalui kritik konstruktif di dalam karya jurnalis,” kata  Sumidi Sekretaris terpilih. Dengan terpilihnya kepengurusan ini , dalam waktu yang tidak terlalu lama akan melaksanakan deklarasi, pelantikan dan segera mengibarkan bendera AJO Indonesia di seluruh Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. (*)


Terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun Usai Jalani Sidang Mendengarkan Putusan Hakim
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Akhirnya Yong Tony terjerat hukuman vonis kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan. Setelah sebelumnya terdakwa divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam kasus perkara tindak pidana penggelapan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Majelis Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Rozza menyatakan terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun alias Bombom terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menyuruh melakukan pencurian.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa kasus pencurian tiga unit kontainer dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan," baca Hakim Mangapul Manalu, Selasa (17/7-2018).

Menurut Hakim Mangapul, kedua terdakwa ikut serta melakukan pencurian tiga unit kontainer milik saksi Arianti alias Bu Imam di Jembatan 2 Golden Fish. Kemudian, kedua terdakwa tidak pernah dihukum. Dan barang bukti tiga unit kontainer dikembalikan kepada pemiliknya, saksi Arianti.

Atas putusan yang dibacakan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan terima. "Kami terima yang mulia," ujar terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Arie Prasetyo.

Sebelumnya, terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun alias Bombom dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa kasus pencurian 3 unit kontainer. Pada Jumat tanggal 2 Maret 2018, terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun mendatangi Salmon Simbolon ditempat kerjanya di PT. Jasa Marindo Mandiri jembatan 2 Golden Fish dan menyampaikan hendak meminjam/ rental mobil crane untuk mengangkat kontainer berdasarkan perintah dalam 1 lembar surat jalan PT. Mega Trans Brother dari Cakang menuju PT. Logam Mulia di Sei Lekop.

Kemudian pertemuan tersebut telah sepakat dengan biaya rental satu unit mobil crane sebesar Rp 1.800.000, sehingga mengangkut tiga unit crane biayanya swbesar Rp 5.400.000. Setelah itu, kedua terdakwa, saksi dan dua orang supir langsung berangkat dari kantor PT. Jasa Marindo ke jembatan 2 Golden Fish sambil membawa 3 unit truk crane.

Saat 3 unit kontainer dibawa tanpa memiliki izin dari pemilik, Didik Hariadi dan Satuki memberhentikanya, dan mengatakan, bahwa 3 unit kontainer yang diangkutnya, milik  Arianti alias Bu Imam. Terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Kontainer tersebut, sebelumnya dibeli pemiliknya Arianti sebesar Rp Rp 21.000.000.


Alfred


RSUD Kabupaten Bintan Mendapat Penghargaan Terbaik I
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: RSUD Kabupaten Bintan kembali meraih Juara 1 Promosi dan Konseling KB Kespro , KB Pasca Persalinan dan KB Pasca Keguguran Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2018. Hal tersebut diketahui saat agenda Peringatan Hari Anak Nasional, Hari Keluarga Nasional Dan Bhakti Sosial TNI KB-KES Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2018 di Relief Antam Kijang, Kec Bintan Timur, Senin (16/7) pagi.

Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat menghadiri agenda tersebut mengatakan bahwa dirinya menginginkan agar bidang kesehatan menjadi konsentrasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Bidang kesehatan menjadi salah satu fokus kita bersama, penghargaan-penghargaan yang diterima harus dijadikan semangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi," ujarnya.

Sementara itu, Dirut RSUD Kabupaten Bintan dr.Benny mengungkapkan rasa syukurnya karena berhasil meraih penghargaan tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan kerjakeras dari seluruh jajaran RSUD yang ada.

"Alhamdulillah ini berkas kerjakeras dan kerjasama seluruh jajaran dilingkungan RSUD Kabupaten Bintan, karena kerjasama yang baik tekun dan fokus satu dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dirumah sakit, semoga prestasi ini menjadi pemicu untuk meningkatkan dalam mewujudkan keunggulan dalam pelayanan," tutupnya. (*)


Sidang Konfrontir Saksi-saksi terdakwa Tjipta Fudjiarta
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam konfrontir keterangan saksi-saksi dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus penipuan, penggelepan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence. 8 saksi yang dihadirkan JPU yakni, Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Sutriswi, Andres, Elida Sibutian (Staf Notaris Anly Cenggana), Notaris Anly Cenggana, Notaris Saifuddin, Senin (16/7-2018).

Kehadiran saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam, memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan sebelumnya, Conti Chandra, Wie Meng dan Hasan mengatakan, terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada saat menandatangani akta 2,3,4 dan 5 di kantor Notaris Anly Cenggana. Sedangkan keterangan saksi Notaris Anly Cenggana, Notaris Saifuddin dan Elida Siburian (Staf Notaris Anly Cenggana), menyatakan bahwa terdakwa dan semua pihak pemegang saham hadir saat itu, dan menandatangi Akta 2,3,4, dan 5.

Majelis Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren menanyakan kepada saksi Wie Meng dan Hasan. Apakah terdakwa Tjipta Fudjiarta hadir di kantor Notaris Anly Cenggana saat penandatangan akta?, terdakwa tidak ada, jawab Wie Meng dan Hasan.

"Tanggal 2 Desember 2011, saya ke kantor Anly Cenggana untuk menandatangani akta. Yang hadir saat itu, saya, Conti Chandra, Hasan dan Notaris Anly Cenggana, terdakwa tidak ada," jawab Wie Meng. Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi Hasan.

Kemudian hakim Yona Lamerosa menanyakan akta yang ditandatanganinya, sebelum akta itu ditandatangani, apakah sudah ada konsepnya?. "Udah ada yang mulia, kami hanya tanda tangan aja, dan tidak ada dibacakan," ujar saksi Wie Meng dan Hasan.

Empat Saksi Pemegang Saham, Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas
Sementara saksi Sutriswi mengatakan, ia tidak hadir pada tanggal 2 Desember 2011. "Saya ke Batam tanggal 4 Desember 2011, tanggal 5 Desember baru saya tandatangani akta itu di kantor Notaris Anly Cenggana," ujar Sutriswi.

Dilanjutkan saksi Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas, bahwa mereka tidak pernah menerima uang dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. "Tidak ada terima uang dari terdakwa. Semua urusan pembayaran kami terima dari Conti Chandra," ujar Wie Meng.

Kemudian, kata Conti Chandra, akta 2,3,4 dan 5, diserahkan Notaris Anly Cenggana kepadanya, dengan alasan Notaris, bahwa pada saat terdakwa datang nanti, tagihan dan pembayaran udah selesai.

Anehnya lagi, ketika Majelis Hakim bertanya kepada saksi Conti Chandra, Wie Meng dan Hasan, terkait keberadaan saksi Elida Siburian yang mengatakan hadirnya terdakwa dan semua pihak pemegang saham di kantor Notaris Anly Cenggana. Tiga pemegang saham tersebut mengatakan tidak kenal dengan saksi Elida Siburian.

"Tidak kenal saksi Elida Siburian yang mulia. Karena saat itu dia tidak ada," ujar Conti Chandra, Wie Meng dan Hasan.

Pertanyaan itu pun dipertegas hakim kepada saksi Notaris Anly Cenggana. Apakah terdakwa hadir saat itu?, kalau ada, dimana terdakwa duduk, sementara saksi Wie Meng, Conti Chandra dan Hasan mengatakan terdakwa tidak ada. "Saya lupa yang mulia, dimana terdakwa duduk," kata Anly Cenggana.

"Masa saudara saksi lupa dimana terdakwa duduk. Padahal itu kantor anda," tanya Hakim Taufik kepada Anly Cenggana.

Terkait pembatalan akte 89, terdakwa saat itu mengatakan mempelajari dulu akte itu.  Setelah itu, terdakwa mengatakan bahwa akte 89 dibatalkan dulu. Hal itu juga ditanyakanya kepada Notaris Anly Cenggana. Jika tak dibayar gimana, jawabnya ya habis sudah atau hangus, jadi hak milik terdakwa.

“Atas jawaban notaris itulah saya tidak setuju,” ungkap Conti Chandra.

Keterangan saksi Conti Chandra, Hasan, Wie Meng, Sutriswi dan Andreasi berbanding terbalik dengan pengakuan notaris Angly dan stafnya Elida Siburian.Yang mengatakan bahwa terdakwa Tjipta hadir di kantornya dan disaksikan para saksi pemegang saham hotel BCC.

Dari keterangan saksi Notaris Anly Cenggana dan Stafnya Elida Siburian, yang berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Wie Meng, Hasan, Conti Chandra dan Sutriswi. Sehingga diduga akar permasalahan antara Conti Chandra dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta adalah Notaris Anly Cenggana dan Saifudin.

Sementara keterangan saksi notaris Saifuddin juga dibantah langsung oleh saksi Conti Chandra. Notaris Saifuddin mengatakan tidak pernah memanggil atau menghubungi saksi Conti untuk hadir di kantornya dalam rangka penandatanganan akte dan rapat RUPS. Ujar Saifuddin.

Menurut Conti Chandra bahwa, notaris Saifuddin yang menelepon atas perintah dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. Sehingga saat itu saya hadir tapi tidak masuk ke kantor notaris Saifuddin. Tegas Conti Chandra.

Sementara saat rapat juga terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada. Ini diakui saksi Wie Meng, Hasan, Andreasi dan Sutriswi. Pungkasnya


Alfred


BP Batam Berikan Bantuan Kepada Korban Rumah Kebakaran
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan bantuan kepada korban rumah kebakaran yang terjadi di lokasi Baverly RT.003/RW 028, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota waktu pagi pukul 03.00 WIB.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh melalui Kasi Publikasi Sazani kepada Camat Batam Kota dan Bendahara posko bantuan yang selanjutnya diserahkan kepada warga.

"Informasi kami terima bahwa saudara kita terkena musibah, dan Kepala BP Batam saat itu perintah langsung untuk ikut bersimpati terhadap masalah yang menimpa saudara kita di Baverly ini," kata Sazani usai memberikan bantuan di Posko Bantuan pada Sabtu (14/7-2018) sore.

Adapun bantuan yang diserahkan berupa 50 kotak mie instan, 100 kantong beras 5 kg, dan 100 kotak air mineral.

"Kepala BP Batam menyampaikan mewakili segenap keluarga besar BP Batam turut prihatin atas terjadinya musibah ini semoga warga yang mengalami musibah bisa melalui dengan sabar dan tabah," ucap Sazani menirukan pesan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo.


Humas BP Batam


Brigjend Dra Richard Nainggolan saat Menyampaikan kata Sambutanya
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Brigadir Jenderal Polisi Dra. M. Richard Nainggolan, M.M., MBA, dan Wakil Gubernur Kepri, Isdianto mengajak seluruh elemen masyarkat Kepri untuk memberantas peredaran Narkoba dan prokusor Narkotika di Indonesia.

Hal itu disampaikan mereka dalam kata sambutannya, saat memperingatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di BNNP Kepri di Loka Rehabilitasi jalan Hang Jebat Km3 Batu Besar, Nongsa Batam. Kamis (12/7-1018).

Richard mengatakan, penanggulangan Narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, tapi harus dilakukan oleh semua pihak lapisan masyarakat dan instansi pemerintah. Dimana jaringan mafia Narkoba terorganisir luas dan bergerak secara rahasia. Memberantas Narkoba harus secara bersama-sama.

"Kita harus menanganinya dengan intensif  dan komprehensif. Narkoba termasuk  proxy war yakni senjata untuk meruntuhkan bangsa Indonesia. Dan masuknya Narkoba ke Indonesia dari jalur illegal, karena dipesan dengan harga yang cukup menggiurkan walaupun harga yang mahal," kata Richard Nainggolan.

Lanjut Richard, dari data survei BNN yang bekerjasama dengan Universitas Indonesia, secara nasional tahun 2017 pengguna Narkoba di Indonesia sebanyak 1,77 persen dari jumlah total penduduk atau sebanyak 3.376.115 orang, 26.440 orang pengguna di Kepri.

"Setiap tahunya orang meninggal akibat menggunakan Narkoba sebanyak 12.000 orang," tutur Richard.

Kemudian, dari data internasional sejak tahun 2009 sampai dengan 2016 ada sebanyak 739 jenis Narkoba baru yang beredar  di dunia. 71 jenis diantaranya telah masuk di Indonesia.

"Dari 71 jenis ini, 65 telah ada aturannya, sedangkan 5 jenis lainnya belum ada aturannya di Indonesia," ungkap Richard.

Wagub Kepri, Isdianto saat Diwawancarai Awak Media Usai Acara HANI 2018
Disisi lain dalam sambutan Wagub Kepri, Isdianto menegaskan, bahwa Narkoba menjadi acaman besar bagi Bangsa dan Negara. Oleh karena itu dia (Isdianto) mengajak seluruh elemen Bangsa untuk memerangi Narkoba. Dimana Narkoba sudah menggorogoti bangsa mulai dari hulu sampai ke hilir, merusak generasi muda bangsa.

"Narkoba  telah  menjadi  proxy war yang berpotensi menghancurkan sendi kehidupan berbangsa," ujar Isdianto.

Ia juga berharap, dengan terbentuknya Tim Terpadu, dengan demikian tim bisa bekerja bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kepri. "Saya mendukung Tim Terpadu ini dibentuk," ujarnya.

Setelah tim terbentuk, kata Isdianto, tim diharapkan segera melakukan langkah-langkah, melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Dan Tim juga harus lebih aktif turun ke tengah-tengah masyarakat, demikian juga pada keluarga.

"Pentingnya peran keluarga mensosialisasikan bahaya Narkoba di lingkup keluarganya," ujarnya.

Dalam acara tersebut, turut hadir Wagub Kepri, Isdianto, Kapolda Kepri, Lantamal IV Tanjungpinang, Korem 033/Wira Pratama, Kanwil bea dan Cukai.


Alfred



Terdakwa dan PH nya Melihat Barang Bukti
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Laju bawa motor di pasar Botania 2, hingga terjadi Laka Lantas dan mengakibatkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit  Budi Kemulian (RSBK), Batam.

Sidang terdakwa Efrian Saputra kasus perkara Lalu Lintas dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ryan Anugrah hadirkan saksi Darsan, Rabu (11/7-2018).

Penjaga keamanan (Wandra) di pasar Botania 2, Darsan mengatakan, saat kejadian, ia melihatnya langsung. Dimana terdakwa Efrian Saputra saat mengendarai motor Beet dari arah perumahan Pemko melewati pasar melaju, diperkirakan kecepatanya sekitar 60 perkilometer.

"Korban Albert Adios Ginting (almarhum) ditabrak terdakwa, ketika korban melintasi jalan saat keluar dari pasar, dan menuju mobilnya yang terparkir diseberang pasar," ujar saksi Darsan.

Kejadian itu tau, terang Darsan, ketika terdengar suara motor gesekan, ternyata ada tabrakan, orang pun sudah rame melihat korban yang terjatuh. Terdakwa juga terjatuh dan mengalami luka dibagian kakinya. Kemudian terdakwa datang menjumpai korban ke lokasi, lalu dikatakanya, ayo kita selamatkan korban.

"Saya dan terdakwa pun langsung membawa korban kerumah sakit. Itu setelah kunci mobil korban saya ambil dari tanganya. Taunya mobil itu mobil korban ketika saya menghidupkan remote kontrol mobilnya," ujarnya.

"Bersama terdakwa, korban kami bawa ke rumah sakit Elisabet. Korban saat itu masih hidup dan sudah kritis (Tidak Sadarkan diri). Setelah dirumah sakit, saya menghubungi istri korban dari HP korban, yang mengatakan bahwa suami ibu ada dirumah sakit," ujar pengaman pasar Botania 2 ini.

Korban yang dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemulian, saksi dan terdakwa tidak mengetahuinya. "Taunya korban meninggal dunia di RSBK usia 47 tahun, besoknya," kata Darsan.

Mendengarkan keterangan saksi, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya membenarkanya. "Semua keterangan saksi benar yang mulia, tidak ada yang salah," kata Terdakwa Efrian Saputra.

Sidang pun ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Tumpal Sagala didampingi hakim anggota Jasael dan Chandra, dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Alfred


Ibu Rumah Tangga Saat Mengadu ke DPRD Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tidak terima anaknya ditolak masuk sekolah di zona pemukimanya. Puluhan ibu-ibu dari dua Kecamatan Sagulung, Sekupang ini mendatangi kantor DPRD Kota Batam, Rabu (11/7-2018). Kedatangan mereka, meminta perhatian Dewan membantu memfasilitasi anak-anak nya masuk sekolah di zonasinya.

"Kami datang untuk meminta perhatian dari bapak-bapak anggota Dewan. Gedung sekolah didepan rumah, tapi anak-anak kami ditolak masuk sekolah itu dan malah dilempar kesekolah lain. Untuk apa pemerintah memberlakukan zonasi," ujar ibu warga Batu Aji ini kepada awak media.

Kedatangan ibu-ibu warga Kecamatan Sagulung ini disambut baik oleh anggota Komisi IV DPRD Batam Safari Ramadhan dan Udin P. Sihaloho. Namun ke-2 anggota dewan tidak lansung mengajak warga itu berdialog karena masih menerima Kunker dari DPRD Kota Jambi.

Kemudian, dilanjutkan seorang ibu warga Tiban Indah. Ia mengatakan, anaknya nyaris bunuh diri karena ditolak masuk ke SMP Negeri 25 Sekupang. Alasan mereka mengalihkan anaknya ke sekolah lain, karena nilai anak saya rendah.

"Anak saya nyaris bunuh karena ditolak di SMP Negeri 25. Jadi untuk apa sistem zonasi itu, sekolah dekat rumah.  Harusnya ini dapat menjadi perhatian para wakil rakyat kita agar anak-anak kami dapat melanjutkan pendidikannya tampa ada beban pikiran," kata ibu Warga Tiban Indah ini.

Hingga berita ini dimuat pada pukul 11:34 WIB, ibu-ibu rumah tangga dan anak-anak yang belum jelas akan sekolah di mana itu, masih tetap setia menunggu respon dari Komisi IV DPRD Batam.


Al


Terdakwa Yong Tony Kasus Pencurian 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Yong Tony pengusaha yang bergerak dibidang jasa rental alat berat, kembali dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, setelah sebelumnya terdakwa pernah tersandung kasus penggelapan, dan dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, karena tidak terbukti bersalah.

Dimana sebelumnya Yong Tony dalam kasus penggelapan di tuntut Jaksa dengan kurungan penjara selama 4 tahun. Namun dalam kasus perkara pencurian 3 unit kontainer, terdakwa Yong Tony kembali dituntut dengan kurungan penjara 2 tahun.

Pertanyaanya, apakah terdakwa Yong Tony akan bebas kembali pada saat mendengarkan putusan pada persidangan nanti?. Kita tunggu sidang nanti, agenda sidang mendengarkan putusan terdakwa, terbukti atau tidak.

"Menuntut terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun alias Bombom dengan kurungan penjara selama 2 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," baca Jaksa Ryan Anugrah dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Taufik dan Rozza dan terdakwa, Selasa (10/7-2018).

Dalam pokok perkara kedua terdakwa kasus pencurian 3 unit kontainer. Pada Jumat tanggal 2 Maret 2018, terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun mendatangi Salmon Simbolon ditempat kerjanya di PT. Jasa Marindo Mandiri jembatan 2 Golden Fish dan menyampaikan hendak meminjam/ rental mobil crane untuk mengangkat kontainer berdasarkan perintah dalam 1 lembar surat jalan PT. Mega Trans Brother dari Cakang menuju PT. Logam Mulia di Sei Lekop.

Kemudian pertemuan tersebut telah sepakat dengan biaya rental satu unit mobil crane sebesar Rp 1.800.000, sehingga mengangkut tiga unit crane biayanya swbesar Rp 5.400.000. Setelah itu, kedua terdakwa, saksi dan dua orang supir langsung berangkat dari kantor PT. Jasa Marindo ke jembatan 2 Golden Fish sambil membawa 3 unit truk crane.

Saat 3 unit kontainer dibawa tanpa memiliki izin dari pemilik, Didik Hariadi dan Satuki memberhentikanya, dan mengatakan, bahwa 3 unit kontainer yang diangkutnya, milik  Arianti alias Bu Imam. Terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Kontainer tersebut, sebelumnya dibeli pemiliknya Arianti sebesar Rp Rp 21.000.000.



Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.