Curi Kontainer, Yong Tony dan Bonjer Pitun Divonis 1 tahun 8 bulan

Terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun Usai Jalani Sidang Mendengarkan Putusan Hakim
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Akhirnya Yong Tony terjerat hukuman vonis kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan. Setelah sebelumnya terdakwa divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam kasus perkara tindak pidana penggelapan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Majelis Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Rozza menyatakan terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun alias Bombom terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menyuruh melakukan pencurian.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa kasus pencurian tiga unit kontainer dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan," baca Hakim Mangapul Manalu, Selasa (17/7-2018).

Menurut Hakim Mangapul, kedua terdakwa ikut serta melakukan pencurian tiga unit kontainer milik saksi Arianti alias Bu Imam di Jembatan 2 Golden Fish. Kemudian, kedua terdakwa tidak pernah dihukum. Dan barang bukti tiga unit kontainer dikembalikan kepada pemiliknya, saksi Arianti.

Atas putusan yang dibacakan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan terima. "Kami terima yang mulia," ujar terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Arie Prasetyo.

Sebelumnya, terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun alias Bombom dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa kasus pencurian 3 unit kontainer. Pada Jumat tanggal 2 Maret 2018, terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun mendatangi Salmon Simbolon ditempat kerjanya di PT. Jasa Marindo Mandiri jembatan 2 Golden Fish dan menyampaikan hendak meminjam/ rental mobil crane untuk mengangkat kontainer berdasarkan perintah dalam 1 lembar surat jalan PT. Mega Trans Brother dari Cakang menuju PT. Logam Mulia di Sei Lekop.

Kemudian pertemuan tersebut telah sepakat dengan biaya rental satu unit mobil crane sebesar Rp 1.800.000, sehingga mengangkut tiga unit crane biayanya swbesar Rp 5.400.000. Setelah itu, kedua terdakwa, saksi dan dua orang supir langsung berangkat dari kantor PT. Jasa Marindo ke jembatan 2 Golden Fish sambil membawa 3 unit truk crane.

Saat 3 unit kontainer dibawa tanpa memiliki izin dari pemilik, Didik Hariadi dan Satuki memberhentikanya, dan mengatakan, bahwa 3 unit kontainer yang diangkutnya, milik  Arianti alias Bu Imam. Terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Kontainer tersebut, sebelumnya dibeli pemiliknya Arianti sebesar Rp Rp 21.000.000.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.