Fakta Persidangan Konfontir Saksi-saksi, Terdakwa Tjipta Fudjiarta Tidak Ada Saat Tandatangan Akta

Sidang Konfrontir Saksi-saksi terdakwa Tjipta Fudjiarta
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam konfrontir keterangan saksi-saksi dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus penipuan, penggelepan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence. 8 saksi yang dihadirkan JPU yakni, Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Sutriswi, Andres, Elida Sibutian (Staf Notaris Anly Cenggana), Notaris Anly Cenggana, Notaris Saifuddin, Senin (16/7-2018).

Kehadiran saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam, memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan sebelumnya, Conti Chandra, Wie Meng dan Hasan mengatakan, terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada saat menandatangani akta 2,3,4 dan 5 di kantor Notaris Anly Cenggana. Sedangkan keterangan saksi Notaris Anly Cenggana, Notaris Saifuddin dan Elida Siburian (Staf Notaris Anly Cenggana), menyatakan bahwa terdakwa dan semua pihak pemegang saham hadir saat itu, dan menandatangi Akta 2,3,4, dan 5.

Majelis Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren menanyakan kepada saksi Wie Meng dan Hasan. Apakah terdakwa Tjipta Fudjiarta hadir di kantor Notaris Anly Cenggana saat penandatangan akta?, terdakwa tidak ada, jawab Wie Meng dan Hasan.

"Tanggal 2 Desember 2011, saya ke kantor Anly Cenggana untuk menandatangani akta. Yang hadir saat itu, saya, Conti Chandra, Hasan dan Notaris Anly Cenggana, terdakwa tidak ada," jawab Wie Meng. Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi Hasan.

Kemudian hakim Yona Lamerosa menanyakan akta yang ditandatanganinya, sebelum akta itu ditandatangani, apakah sudah ada konsepnya?. "Udah ada yang mulia, kami hanya tanda tangan aja, dan tidak ada dibacakan," ujar saksi Wie Meng dan Hasan.

Empat Saksi Pemegang Saham, Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas
Sementara saksi Sutriswi mengatakan, ia tidak hadir pada tanggal 2 Desember 2011. "Saya ke Batam tanggal 4 Desember 2011, tanggal 5 Desember baru saya tandatangani akta itu di kantor Notaris Anly Cenggana," ujar Sutriswi.

Dilanjutkan saksi Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas, bahwa mereka tidak pernah menerima uang dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. "Tidak ada terima uang dari terdakwa. Semua urusan pembayaran kami terima dari Conti Chandra," ujar Wie Meng.

Kemudian, kata Conti Chandra, akta 2,3,4 dan 5, diserahkan Notaris Anly Cenggana kepadanya, dengan alasan Notaris, bahwa pada saat terdakwa datang nanti, tagihan dan pembayaran udah selesai.

Anehnya lagi, ketika Majelis Hakim bertanya kepada saksi Conti Chandra, Wie Meng dan Hasan, terkait keberadaan saksi Elida Siburian yang mengatakan hadirnya terdakwa dan semua pihak pemegang saham di kantor Notaris Anly Cenggana. Tiga pemegang saham tersebut mengatakan tidak kenal dengan saksi Elida Siburian.

"Tidak kenal saksi Elida Siburian yang mulia. Karena saat itu dia tidak ada," ujar Conti Chandra, Wie Meng dan Hasan.

Pertanyaan itu pun dipertegas hakim kepada saksi Notaris Anly Cenggana. Apakah terdakwa hadir saat itu?, kalau ada, dimana terdakwa duduk, sementara saksi Wie Meng, Conti Chandra dan Hasan mengatakan terdakwa tidak ada. "Saya lupa yang mulia, dimana terdakwa duduk," kata Anly Cenggana.

"Masa saudara saksi lupa dimana terdakwa duduk. Padahal itu kantor anda," tanya Hakim Taufik kepada Anly Cenggana.

Terkait pembatalan akte 89, terdakwa saat itu mengatakan mempelajari dulu akte itu.  Setelah itu, terdakwa mengatakan bahwa akte 89 dibatalkan dulu. Hal itu juga ditanyakanya kepada Notaris Anly Cenggana. Jika tak dibayar gimana, jawabnya ya habis sudah atau hangus, jadi hak milik terdakwa.

“Atas jawaban notaris itulah saya tidak setuju,” ungkap Conti Chandra.

Keterangan saksi Conti Chandra, Hasan, Wie Meng, Sutriswi dan Andreasi berbanding terbalik dengan pengakuan notaris Angly dan stafnya Elida Siburian.Yang mengatakan bahwa terdakwa Tjipta hadir di kantornya dan disaksikan para saksi pemegang saham hotel BCC.

Dari keterangan saksi Notaris Anly Cenggana dan Stafnya Elida Siburian, yang berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Wie Meng, Hasan, Conti Chandra dan Sutriswi. Sehingga diduga akar permasalahan antara Conti Chandra dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta adalah Notaris Anly Cenggana dan Saifudin.

Sementara keterangan saksi notaris Saifuddin juga dibantah langsung oleh saksi Conti Chandra. Notaris Saifuddin mengatakan tidak pernah memanggil atau menghubungi saksi Conti untuk hadir di kantornya dalam rangka penandatanganan akte dan rapat RUPS. Ujar Saifuddin.

Menurut Conti Chandra bahwa, notaris Saifuddin yang menelepon atas perintah dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. Sehingga saat itu saya hadir tapi tidak masuk ke kantor notaris Saifuddin. Tegas Conti Chandra.

Sementara saat rapat juga terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada. Ini diakui saksi Wie Meng, Hasan, Andreasi dan Sutriswi. Pungkasnya


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.