Laju Bawa Kendaraan, Terdakwa Afrian Saputra Tabrak Korban Hingga Meninggal Dunia

Terdakwa dan PH nya Melihat Barang Bukti
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Laju bawa motor di pasar Botania 2, hingga terjadi Laka Lantas dan mengakibatkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit  Budi Kemulian (RSBK), Batam.

Sidang terdakwa Efrian Saputra kasus perkara Lalu Lintas dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ryan Anugrah hadirkan saksi Darsan, Rabu (11/7-2018).

Penjaga keamanan (Wandra) di pasar Botania 2, Darsan mengatakan, saat kejadian, ia melihatnya langsung. Dimana terdakwa Efrian Saputra saat mengendarai motor Beet dari arah perumahan Pemko melewati pasar melaju, diperkirakan kecepatanya sekitar 60 perkilometer.

"Korban Albert Adios Ginting (almarhum) ditabrak terdakwa, ketika korban melintasi jalan saat keluar dari pasar, dan menuju mobilnya yang terparkir diseberang pasar," ujar saksi Darsan.

Kejadian itu tau, terang Darsan, ketika terdengar suara motor gesekan, ternyata ada tabrakan, orang pun sudah rame melihat korban yang terjatuh. Terdakwa juga terjatuh dan mengalami luka dibagian kakinya. Kemudian terdakwa datang menjumpai korban ke lokasi, lalu dikatakanya, ayo kita selamatkan korban.

"Saya dan terdakwa pun langsung membawa korban kerumah sakit. Itu setelah kunci mobil korban saya ambil dari tanganya. Taunya mobil itu mobil korban ketika saya menghidupkan remote kontrol mobilnya," ujarnya.

"Bersama terdakwa, korban kami bawa ke rumah sakit Elisabet. Korban saat itu masih hidup dan sudah kritis (Tidak Sadarkan diri). Setelah dirumah sakit, saya menghubungi istri korban dari HP korban, yang mengatakan bahwa suami ibu ada dirumah sakit," ujar pengaman pasar Botania 2 ini.

Korban yang dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemulian, saksi dan terdakwa tidak mengetahuinya. "Taunya korban meninggal dunia di RSBK usia 47 tahun, besoknya," kata Darsan.

Mendengarkan keterangan saksi, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya membenarkanya. "Semua keterangan saksi benar yang mulia, tidak ada yang salah," kata Terdakwa Efrian Saputra.

Sidang pun ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Tumpal Sagala didampingi hakim anggota Jasael dan Chandra, dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.