Empat Terdakwa Warga Negara Taiwan Penyeludup Sabu 1,037 ton |
Dalam sidang perdana yang berlangsung diruang utama (Kusumah Atmadja) pengadilan Negeri Batam, yang pertama disidangkan adalah terdakwa Warga Negara Asing asal Taiwan, penyeludup sabu 1.037 ton. Sedangkan penyeludup sabu 1,622 ton masih menunggu sidang perdananya.
Agenda sidang perdana penyeludup sabu 1.037 ton, agenda pembacaan dakwaan ke empat terdakwa asal Taiwan, yang dibacakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelum dakwaan empata terdakwa asal Taiwan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yang dipimpin Chandra didampingi Redite dan Yona Lamerosa Ketaren, terlebih dahulu menyampaikan kepada ke empat terdakwa, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu.
"Apakah ke empat terdakwa mengetahui kenapa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam ini," tanya Hakim Chandra kepada ke empat terdakwa.
Melalui penerjemah empat terdakwa. Terdakwa mengatakan, bingung dan tidak tau ada narkoba dalam kapal yang dinahkodainya.
"Kami bingung, tidak mengetahui ada narkoba dalam kapal," ujar ke empat terdakwa.
Usai dakwaan dibacakan oleh JPU Kejagung, Penasehat Hukum ke empat terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi. "Karena dakwaan baru kami terima, maka kami perlu waktu yang mulia. Kami terkendala bahasa empat terdakwa," ujar PH terdakwa.
Alfred
Posting Komentar