Cai Fung Bantah Keterangan Direktur PT Laut Mas

Lima Saksi Memberikan Keterangan di PN Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Cai Fung alias Afung kasus perkara dugaan penggelapan $D 2 juta di PT. Laut Mas Cabang Batam kembali digelar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/7-2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan dan Arie Prasetyo hadirkan 5 saksi.

Lima saksi tersebut yakni, Nikki (Direktur PT Laut Mas), Steven (Owner Mega Star Ltd), Jeffri (Asisten Manajer Mega Star Ltd), Wisnu Danang (Akuntan Independen) dan Prof. Yulia Nurwati sebagai saksi ahli dari Universitas Andalas.

Dalam sidang terungkap sejumlah kejanggalan, diantaranya PT. Laut Mas tidak pernah melakukan RUPS perusahaan sejak 2014-2017, dan pernyataan Steven Owner Mega Star Ltd., yang mengaku bukan pemegang saham di PT. Trakindo, bertentangan dengan peryataan direktur PT. Trakindo, Yustam, yang pada sidang sebelumnya menyatakan salah satu pemegang saham PT. Trakindo adalah Steven.

Nikki Direktur PT. Laut Mas Jakarta mengatakan bahwa Mega Star Ltd., adalah mitra kerja dari PT. Laut Mas, ada surat kerjasama yang menyatakan bahwa PT. Laut Mas agen dari Mega Star Ltd., yang bergerak di bidang shipping (pelayaran). Namun ia menyampaikan bahwa PT. Laut Mas Cabang Batam yang dipimpin direkturnya Hu Mei dan manager HRD dan Akunting yakni terdakwa Cai Fung.

"Laporan keuangan PT. Laut Mas Cabang Batam yang menyampaikan langsung laporan keuangan bulanan pada perusahaan Mega Star Ltd. Singapura, sedangkan saya selaku Direktur yang diangkat dari tahun 2009, dan berdomisili di Jakarta hanya terima laporan untuk pembayaran pajak," kata Nikki.

Nikki juga menyampaikan bahwa bukan ia yang merekrut Cai Fung, namun Direktur yang sebelumnya menjabat yakni Widiasih. Kemudian, ia mengaku bahwa dirinya adalah komisaris dari PT. Trakindo yang juga rekanan dari Mega Star Ltd., 

"Benar saya juga komisaris di PT Trakindo., Kami sejak 2014 -2017 di PT Laut Mas memang tidak ada melakukan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS). Laporan untuk keuangan untuk 2014 -2017 di PT Laut Mas Cabang Batam langsung ke Mega Star Ltd., Singapura, kami Jakarta hanya terima untuk laporan pajak saja," ujar Nikki menjawab pertanyaan Tantimi, S.H., M.H.

Terkait permasalahan Cai Fung, ia menjelaskan berawal dari tahun 2015 yang mana saat itu di investigasi dari Mega Star Ltd., ada selisih keuangan di PT. Laut Mas dengan laporannya untuk Mega Star Ltd.

Menanggapi pernyataan Nikki, Cai Fung sebagian membantahnya, Cai Fung mengatakan laporan ke Mega Star Ltd., setiap 1 bulan, menurutnya tidak benar, karena laporan ia kirimkan ke PT Laut Mas Jakarta.

Sementara Steven mengatakan ia membangun Mega Star Ltd., Singapura sejak dari tahun 2001. Perusahaannya  internasional ada di Vietnam dan Indonesia, dan bergerak di bidang shipping yang menghandle cargo dan  mengatur pengiriman barang dll.

"Kami kerjasama dengan PT Laut Mas yang direkturnya di Batam Hiu Me dan direktur Jakarta ibu Nikki. Kerjasama dengan PT Laut Mas adalah Mega Star Ltd., memberikan komisi 10 persen dari keuntungan proyek. Komisi ini kita berikan  setiap bulan kepada PT Laut Mas," ujar Steven menggunakan bahasa Inggris yang diterjemahkan translater.

Terkait permasalahan terhadap Cai Fung, Steven menyampaikan bahwa laporan 2015 sampai 2017 di PT. Laut Mas tidak sinkron dengan pemasukan di Mega Star Ltd.,

"Hasil investigasi Ricci yang kami utus,  ada kerugian  uang 2,4 juta dollar Singapura, tapi dihitung Cai Fung hanya 1, 7 dollar. Cai Fung minta waktu 1, 6 tahun untuk memberikan pertanggung jawaban. Dirinya memberi jaminan properti dan mobil dan ada surat  perjanjiannya," ujar Steven lagi.

Saat ditanya Tantimin terkait hubungan Steven dgn PT. Trakindo, Steven mengaku hanya Trakindo hanya mitra kerja dari Mega Star Ltd., dan Laut Mas, ia tidak mengaku sebagai pendiri dari PT. Trakindo, padahal dari sidang sebelumnya direktur PT. Trakindo Yustam mengaku Steven juga pemilik dari PT. Trakindo karena ada memasukan modal, dan uang modal untuk mendirikan PT. Trakindo tersebut diberikan oleh Steven melalui terdakwa Cai Fung.

Sejumlah pernyataan Steven sebagiannya disangkal oleh Cai Fung, diantaranya ia tidak pernah membuat perjanjian akan membayar selisih 1,7 juta dollar, namun selisih itu akan ia cari kesalahannya di mana. Karena pihak Mega Star Ltd. juga sering membawa uang cash langsung dari Batam untuk dibawa ke Singapura.

"Dan 1, 6 tahun itu waktu peringatan yang diberikan oleh Kuasa Hukum Mega Star Ltd., agar mengembalikan selisih uang, bukan surat perjanjian. Properti berupa rumah dan juga mobil saya bukan untuk jaminan, namun Kuasa Hukum Mega Star Ltd., yang minta saya menunjukkan harta-harta milik saya, dan itu bukan dari hasil di PT. Laut Mas," terang Cai Fung pada Hakim.

Cai Fung menambahkan, pengakuan Steven tidak ada mengasih modal untuk membuka PT. Trakindo tidak benar, karena dirinya langsung yang memberikan modal tersebut ke pemegang saham lain di PT. Trakindo.

Al/Kejoranews.com
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.