Gedung PN Batam |
Permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Batam sebagai termohon I dan sebagai termohon II, Kepala Kepolisian Daerah Republik Indonesia Kepulauan Riau Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Barelang Batam.
"Tadi surat permohonan praperadilan sudah kami masukkan. Dan itu diterima di bagian sistem online terpadu di Pengadilan Negeri Batam," kata Kuasa Hukum Erlina, Manuel P Tampubolon.
Surat praperadilan yang diajukan, kata Manuel, bahwa ada dua surat perintah penyidikan dalam SPDP. "Surat Perintah Penyidikan Nomor : sp,5idik/832.b/XIl/2017/Reskrim, Tanggal 7 Desember 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Nomo.» ; sp.sidik/832.b(1)/X|I/2017/Reskrim, Tanggal 13 Desember 2017," terang Manuel.
Kemudian, lanjutnya, klienya tanggal 19 Maret 2018, berdasarkan keterangan penyidik Polresta Barelang belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang Anehnya, klienya tidak terima, SPDP Nomor : B/285.a/|II/2018/Reskrim, Tanggal 19 Maret 2018, Erlina ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami menerima lebih dari 30 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan. Sementara Putusan MK menyatakan Paling Lambat 7 hari," ujar Manuel.
Manuel menerangkan, Fakta terhadap kedua SPDP tersebut membuktikan bahwa penyidik Polresta Barelang sebagai termohon II tidak profesional dan tidak prosedural. Karena lebih dari satu tahun sebelum dibuatnya sprindik dan SPDP tersebut, hari Rabu tanggal 07 Desember 2016, dengan laporan Polisi yang sama, klienya dipanggil untuk datang ke Polresta Barelang Batam sebagai tersangka penggelapan.
Mauel juga menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat, karena sejak awal pemeriksaan klienya, seluruh surat menyurat yang dilakukan oleh penyidik, tidak pernah serta mencantumkan tentang undang-undang perbankan. Dan hanya mencantumkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Penyidik, menurut cara yang diatur dalam undang-undang, mencari serta mengumpulkan bukti-bukti, dengan bukti itulah membuat terang tindak pidana, guna menemukan tersangka," ujar Manuel.
Seharusnya, Polda Kepri Kompetensi terhadap permasalahan perbankan (Lex Specialis). Kewenangan penanganan perkara perbankan diberikan kepada Subdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri. Ini malah dilakukan pembiaran terhadap Unit III Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Barelang melakukan penyidikan terhadap perkara perbankan.
"Hal inilah mengakibatkan kemerdekaan klien kami dirampas. Sehingga dilakukan penahanan terhadap Erlina tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan," tutur Manuel.
"Erlina ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit internal yang dibuat oleh Beny selaku Manager Marketing dan Bambang Hendrianto selaku Direktur Marketing PT BPR Agra Dhana yang diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak sah," ungkapnya.
Alfred
Posting Komentar