Kepala BNNK Batam AKBP Darsono saat diwawancarai awak media
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Badan Nasional Narkotika (BNN) Kepri dan Batam, menggelar operasi Bersinar (Bersih narkoba) di pelabuhan Domestik Sekupang, Selasa (20/6-2017). Operasi Bersinar (Bersih Narkoba) dipimpin langsung oleh Kepala BNNk Batam AKBP Darsono. 

AKBP Darsono mengatakan, operasi Bersinar ini atas instruksi pimpinan, dan ini dilakukan diseluruh wilayah Indonesia. Melakukan tes urine kepada kru kapal, Nahkoda dan ABK kapal.

" Praktek pengecekan tes urine ini dilakukan kepada kru kapal, baik kapal yang mau berangkat atau pun kapal yang baru datang. Karena itu, kami berharap kepada seluruh awak kapal tidak menggunakan Narkoba, sehingga penumpang maupun awak kapal mendapat keamanan dan kelancaran dalam perjalanan," ujar AKBP Darsono Kepala BNNK Batam.

Ia melanjutkanya, kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dan untuk Kepri dilakukan di Pelabuhan Sekupang, Batam, pelabuhan Karimun dan pelabuhan Sri Bintang Pura Tanjungpinang serta pelabuhan udara Hang Nadim untuk seluruh awak pesawat.

"  Dalam operasi ini, jika ada awak kapal ada yang menggunakan salah satu jenis Narkoba maka BNN akan melakukan rehabilitasi, karena kemungkinan pengguna tersebut, korban Narkoba, namun jika ditemukan barang bukti yang bisa ditindaklanjuti ke pidananya maka kita akan menindaklanjutinya," katanya

Dalam pengecekan urine ini, BNN yang berjumlah 20 orang dibantu oleh 10 orang dari Polri, 10 orang Ditpam dan 10 orang KPLP,  dengan total jumlah 50 orang.

(Red/Kepriaktual.com)



Staf Kapolri Bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Mabes Polri melalui Staf Ahli Kapolri bidang Sospol, Irjen Pol Drs. H. Ike Edwin, SH,MH beserta rombongan melakukan Safari Ramadhan ke Polda Kepri. Senin (19/6/17). 

Kegiatan yang dimulai  pada pukul 17.00 Wib di Masjid Al- Halim Polda Kepri ini, dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH , Dirpamobvit Baharkam Polri Brigjen Pol Drs. Achmad Lumumba, SH, Segenap Unsur Pimpinan Daerah, Wakapolda Kepri, Para Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta Pengurus, serta seluruh undangan dan anggota Polri Polda Kepri


Dalam sambutan Kapolda Kepri menyampaikan Selamat datang kepada Bapak Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Drs. H. Ike Edwin, SH, MH beserta rombongan di Polda Kepri. Menurutnya hal itu merupakan suatu kebanggaan bagi Polda Kepri  karena tahun ini Mabes Polri dapat bertatap muka melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan dalam rangka Operasi Ramadniya 2017 di Polda Kepri bersama seluruh personil Polda Kepri.

" Kami laporkan kepada bapak, bahwa dalam rangka mendukung kebijakan bapak Kapolri selama bulan suci Ramadhan ini terutama kegiatan Kontra Radikalisme, Polda Kepri sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan diantaranya Safari Ramadhan di masjid-masjid oleh para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, yang diisi dengan ceramah-ceramah anti Radikalisme dan Intoleransi. Kami juga sudah melakukan kegiatan Operasi pangan untuk menjaga Stabilitas harga bahan pokok dan kegiatan pasar murah bagi masyarakat ekonomi lemah," urai Kapolda.

Ditambahkannya, kegiatan-kegiatan di masyarakat yang dilakukan Polda Kepri adalah dalam rangka meningkatkan sinergitas dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat serta sebagai bentuk pelaksanaan program Promoter Kapolri dalam rangka penguatan Harkamtibmas serta pembangunan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Kamtibmas.


" Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa akhir-akhir ini marak pemberitaan di berbagai media terkait dengan hal-hal yang dapat memecah belah kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia jika tidak di antisipasi dengan baik, maka dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan Kamtibmas yang merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Untuk itu saya mengajak kita semua elemen masyarakat baik aparat sipil pemerintah, TNI, Polri, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan mari kita saling bahu membahu  bersama-sama menjadi ujung tombak pemersatu bangsa, pengikat Kebhinekaan dan keberagaman untuk Indonesia yang sejahtera, berkedaulatan adil dan makmur.

Kegiatan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, diruang kerjanya sekira pukul 19.00 Wib, Senin (19/6).

Bid Humas Polda Kepri



Sidang Kedua Terdakwa Narkoba Sabu 26 Kg
BATAM KEPRIAKTUAL.ComEnam saksi kasus perkara Narkotika berat 26 Kg, terdakwa terdakwa Hung Cheng Ming alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, untuk memberikan keterangan sebagai saksi, Senin (19/6-2017).

Enam saksi yang dihadirkan, dua saksi dari Bea dan Cukai Batam yang bertugas di Bandara Hang Nadim Batam, serta empat saksi dari ekpedisi PT. Sumber Roma Rasoki.

Dalam keterangan saksi dari Bea dan Cukai Batam mengatakan, pihak ekspedisi mengirim dua buah barang lukisan lewat kargo Bandara Hang Nadim Batam. Kemudian lukisan tersebut dimasukkan ke mesin exray. Karena dalam lukisan itu terlihat ada berupa butiran.

" Karena mencurigakan, kami menghubungi, memanggil pihak ekspedisi untuk datang ke kargo Bandara Hang Nadim Batam. Setelah pihak ekspedisi datang, kami memerintahkan supaya lukisan tesebut di bongkar. Pas dicongkel ujungnya, ternyata ada buntalan yang dibungkus dengan kertas alumunium poil. Setelah di narkotes ternyata barang tersebut betul Narkotika jenis sabu," ujarnya. " 

" Selanjutnya, kami menghubungi ke kantor BC Batu Ampar, lalu dua buah lukisan itu dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batu Ampar," ujar saksi kembali.

Dilanjutkanya, barang dua buah lukisan tersebut mau dikirim ke Jakarta. " Pengirim barang lukisan tersebut, PT. weisheng Cina yang ditujukan ke PT. weisheng cabang Jakarta," katanya saksi.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan ke empat saksi dari ekspedisi. Saksi dalam keteranganya mengatakan, tidak mengetahui adanya barang narkotika dalam lukisan itu.

" Dua buah lukisan itu, dikirim dari Singapore. Masuk Batam lewat pelabuhan Sekupang, dan yang mengantar barang itu ke gudang ekspedisi adalah mobil PLS. Bahkan sampai ikut juga ke Jakarta pusat untuk menindak lanjuti narkoba yang dalam lukisan itu," ujar saksi dari ekspedisi.

Terdakwa Hung Cheng Ming alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya yang didampingi PH nya Tantimin membenarkan keterangan saksi, karena kedua terdakwa tidak mengetahui awal penangkapan. 

Sidangpun yang dipimpin Majelis Haki.  Endi dan didampingi Hakim anggota Taufik dan Renni menunda persidangan dan melanjutkan persidangan berikutnya.


(Red/Kepriaktual.com)



Ketum IWO Jodhi Yudono
JAKARTA KEPRIAKTUAL.Com: Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam tindak kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob terhadap wartawan LKBN Antara Yogi Prayoga saat meliput kegiatan turnamen bulu tangkis Indonesia Open 2017 Minggu (18/6/2017) sore di Jakarta Convention Center (JCC).

Dugaan tindak kekerasan yang dialami Ricky tersebut sempat terekam kamera video yang kemudian menjadi viral di media sosial. Berdasarkan tayangan video tersebut terlihat Ricky dibekap dan ditarik oleh beberapa anggota Brimob untuk dibawa ke suatu tempat disudut ruangan.

Namun, Ricky yang masih mengenakan ID Card Pers peliputan kejuaraan bulu tangkis Indonesia Terbuka itu berusaha berontak dari bekapan anggota Brimob tersebut.

Atas peristiwa tersebut Pimpinan Pusat IWO menyatakan sikap:

1. Aksi kekerasan atau "koboi jalanan" tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun di negara ini.

2. Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan aparat penegak hukum hanya menambah catatan hitam dalam sejarah kekerasan yang dialami wartawan. Karena, IWO mencatat hampir 62 persen kekerasan yang dialami wartawan dilakukan oleh oknum pejabat negara/aparatur pemerintah (PNS, Militer, Polri dll).

3. Meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian meminta maaf secara terbuka atas perilaku anak buahnya yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan LKBN Antara tersebut.

4. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelaku bisa dipidana dan atau denda maksimal Rp500 juta.

5. Mendorong agar managemen LKBN Antara melaporkan kasus kekerasan yang dialami wartawannya saat melakukan peliputan itu ke aparat pengak hukum. Hal itu penting dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap siapapun pelaku kekerasan.


6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Wartawan Online siap melakukan pendampingan hukum terhadap wartawan yang mengalami tindak kekerasan dimanapun.


(Red/ IWO Pusat) 



Terdakwa Misriati Dituntut Jaksa 16 Tahun
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Misriati terdakwa kurir narkotika jenis sabu berat 1008 gram dihadapkan dipersidangan PN Batam, untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Zulna Yosepha yang dibacakan JPU Pengganti Samuel Pangaribuan, Kamis (15/6-2017).

Dalam amar tuntutan Jaksa mengatakan, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjadi perantara narkotika, oleh karena itu, terdakwa dihukum dituntut.

" Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 16 tahun, denda satu miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara,” baca Jaksa pengganti, Samuel Pangaribuan.

Usai selesai amar tuntutan dibacakan Jaksa. Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Redite dan Taufik memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi). " Silahkan kordinasi dengan PH nya," sampainya Hakim Mangapul pada terdakwa.

“ Saya mohon keringanan hukum yang Mulia, saya ini seorang ibu rumah tangga dan harus menghidupi kedua anak saya,” ujarnya terdakwa Misriati yang didampingi PH nya, Eliswita, SH.

Kemudian, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan putusan dari Hakim.

Fakta selama persidangan, pemeriksaan saksi yang diberitakan sebelumnya. Dalam keterangan saksi, mengatakan, bahwa terdakwa merupakan hasil pengembangan dari berkas perkara Abenk (Berkas terpisah-red) yang lebih dulu ditangkap. Kemudian menangkap terdakwa (Misriati) di Hotel S Nagoya. Setelah itu, dia (Terdakwa-red) ditanya, dimana barang itu disimpan, terdakwa menjawab, barang tersebut disimpan dirumahnya. Pas penangkapan, barang narkotika jenis sabu tidak ada ditemukan padanya.

“ Terdakwa kami bawa kerumahnya di Perum Graha Permata Indah, Clucter Dahlia Blok A No. 4 RT/RW. 003/010 Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang. Lalu terdakwa mengambil tas ransel dari atas lemarinya. Setelah disuruh dia membuka tas tersebut, ditemukanlah bungkusan serbuk kristal. Dan itu disaksikan oleh terdakwa,”terang saksi penangkap dihadapan majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Redite.

Lanjutnya, ketika ditanya, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut dijemput dari Nongsa, dimana Abang (DPO) telah menghubunginya, untuk menjemput barang tersebut, dengan posisinya tas ransel warna hitam tergantung di pohon.

Mendengarkan keterangan saksi, terdakwa membenarkanya seluruhnya. “Tidak ada yang salah yang mulia, semuanya benar,”ujar terdakwa Misriati didampingi PH nya Eliswita yang ditunjuk PN Batam.


(Red/Kepriaktual.com)



Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Serah terima jabatan (Sertijab) Dir reskrimum dan Ka SPN Polda Kepri yang dilaksanakan di Lobby utama Polda Kepri, dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH. Hal itu diterangkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga diruang kerjanya, Kamis (15/6-2017).

Kegiatan acara Sertijab tersebut, turut dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, para pejabat utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta Pengurus, Ketua cabang Bhayangkari beserta pengurus, para Perwira, Bintara serta PNS Polda Kepri.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, dalam amanatnya menyampaikan, Serah terima jabatan dalam setiap Organisasi merupakan hal penting dan strategis dalam memelihara dinamika dan meningkatkan kualitas kinerja organisasi, disamping merupakan proses regenerasi kepemimpinan dan promosi bagi personil Polri yang bersangkutan. Mutasi dalam rangka promosi adalah wujud penghargaan yang diberikan organisasi kepada personel Polri yang dinilai telah mampu melaksanakan tugasnya dengan baik atas dedikasi, kinerja dan pengabdian yang tinggi dalam mengukir prestasi.

Kedepan tantangan tugas akan tumbuh secara cepat seiring dengan perkembangan zaman, dimana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesat dan diikuti pula oleh perkembangan jenis kejahatan.

“Kejahatan-kejahatan yang dulu bersifat konvensional kini berkembang kearah yang lebih modern baik itu jenis, modus, dancara-caranya. Hal ini berdampak terhadap banyaknya masyarakat yang menjadi korban kejahatan modern ini. Setiap personil Kepolisian perlu  menyadari bahwa di era Globalisasi dan Transparansi saat ini, masyarakat semakin cerdas dan kritis menilai kinerja aparatur pemerintah. Masyarakat juga memiliki harapan yang tinggi terhadap pelayanan Polri. Sehingga, kita harus merespon semua harapan tersebut melalui kinerja yang lebih profesional, modern dan terpercaya sesuai program prioritas Kapolri. Untuk itu jaga kehormatan institusi melalui komitmen, integritas, pemenuhan kewajiban dan tanggungjawab dengan sungguh-sungguh,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian.

Ia juga mengucapkan penghargaan yang tulus dan terimakasih yang sebesar-besarnya atas loyalitas yang telah diberikan selama bertungas di Polda Kepri. “ Sebagai pimpinan Polda Kepri, kepada Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Sik, dan Kombes Pol Kristiaji, Sik, kami mengucapkan yang tulus dengan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas loyalitas yang telah saudara berikan selama bertugas di Polda Kepri. Pengorbanan, Loyalitas dan kinerja yang saudara tunjukkan selama ini memberikan kesan yang positif bagi seluruh jajaran Polda Kepri. Hendaknya hal ini terus menghiasi lembaran karier dimanapun saudara bertugas. Semoga di kesatuan yang baru, saudara semakin sukses dan berkembang. Kepada ibuEko Puji Nugrohodanibu Kristiaji Kapolda juga mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan atas dukungan dan pengabdiannya dalam mengelola organisasi Bhayangkari Daerah Kepri, serta semangat dan dorongan motivasi yang selalu diberikan kepada suami dalam melaksanakan tugas selama ini.hal ini tetap dipertahankan dan ditingkatkan agar suami senantiasa mendapatkan keberhasilan dan kesuksesan di tempat tugas yang baru,” ucapnya Kapolda Kepri.

Kemudian, lanjutnya, kepada pejabat yang baru Kombes Pol Lutfi Martadian, Sik dan Kombes Pol Octo Budhi Prasetyo, Sik, Kapolda mengucapkan, selamat datang dan selamat bergabung di Polda Kepri, tantangan tugas kedepan akan semakin berat, namun saya yakin dan percaya bahwa dengan pengalaman, kepemimpinan dan dedikasi tinggi yang saudara miliki, saudara akan mampu dan sukses dalam  menjalankan tugas di Polda Kepri ini. Segera menyesuaikan diri dan kenali ruang lingkup di tempat tugas yang baru dimana sebagian besar masyarakatnya adalah masyarakat suku melayu dan berbudaya melayu.

“ Jabatan merupakan suatu amanah dan kepercayaan dari Allah SWT serta pimpinan polri, oleh karenanya besar harapan agar amanah yang telah diberikan kepada saudara, dapat dipelihara dan dijaga untuk bersama-sama berkomitmen guna membentuk Team Work yang solid dan kerja sama yang baik dalam membangun Polda Kepri dalam rangka penegak kan hukum satuan fungsi reserse kriminal umum yang harus dilaksanakan secara optimal dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat dan menyelenggarakan  fungsi pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda Kepri,” ujarnya.

Kepada ibu Lutfi Marta dian dan ibu Octo Budhi Prasetyo Kapolda ucapkan selamat dan tetap dengan harapan agar terus dapat memberikan dorongan, dukungan dan motivasi yang lebih kepada suami. Kontribusi Bhayangkari sebagai pendamping suami dalam menunjang keberhasilan karier dan tugas suami sangatlah besar adanya, dukungan moril dan motivasi harus selalu diberikan kepada suami di setiap waktu dan kesempatan.


(Red/Humas Polda Kepri)




Terdakwa Awaludin Divonis Seumur Hidup
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Awaludin kasus Narkotika jenis sabu berat 20 Kg, selama "seumur hidup", Kamis (15/6-2017).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Awaluddin terbukti secarah sah dan menyakinkan memiliki sabu seberat 20 Kg yang berisi dalam tas ransel.

"Terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," baca Hakim Mangapul Manalu.

Menurut Hakim, bahwa terdakwa terbukti memiliki sabu dan menyimpan dikandang ayam. Hal itu diungkapkan oleh saksi-saksi selama persidangan, melihat barang bukti tas ransel yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Karena itu, Majelis Hakim sependapat dengan JPU, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Awaludin dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Redite dan Chandra.   Hal senada juga disampaikan oleh JPU Susanto Martua, dengan menyatakan pikir-pikir. 

Diberitakan sebelumnya, Terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Menuntut terdakwa seumur hidup," baca Jaksa Susanto Martua dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Rozza, Senin (5/6-2017).

Menurut Jaksa, terdakwa memiliki narkotika yang di jemput dari Malaysia dengan menggunakan speed boot dengan beratnya 20 Kg. Dan terdakwa selama persidangan selalu berbelit-belit dalam persidangan. Tidak mengakui perbuatanya, dan berbeli-belit dipersidangan, dimana fakta-fakta selama persidangan, bahwa barang narkotika jenis sabu yang dalam tas ransel yang ditemukan di kandang ayam tidak diakuinya.

Usai Jaksa membacakan amar tuntutan terdakwa, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk memnyampaikan pembelaan. " Silahkan berkoordinasi dengan PH nya," sampainya Hakim Mangapul kepada terdakwa. 

Eliswita, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. " Terdakwa menyampaikan pledoi sekarang yang mulia, secara lisan," ujar Eliswita PH terdakwa. 

Dalam pembelaan secara lisan yang disampaikan terdakwa, membantah semua tuduhan yang disampaikan padanya. " Tidak pernah saya membawa barang jenis sabu dari Malaysia. Barang sabu itu, bukan milik saya, saya dipaksa mengakuinya. Tuduhan ini, saya tidak terima," kata terdakwa Awaluddin dihadapan Majelis Hakim.


(Red/Kepriaktual.com)



Logo DPP LSM BERLIAN
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua Umum (Ketum) Berantas Lingkaran Narkotika (LSM Berlian), Ahmad Rosano dalam hal ini mengatakan, kehadiran LSM DPP Berlian yang berpusat di Kota Batam, sesuai dengan Visi/Misi di AD/RT DPP Berlian, yaitu untuk memberikan penyuluhan terhadap para pengguna narkoba, terutama bagi anak sekolah.

Ahmad Rosano dalam kesempatan ini menyatakan, Kepri yang merupakan pintu utama masuknya narkotika dari negara tetangga Malaysia. Karena itu, ia pun meminta kepada generasi penerus, untuk menghindari, menjauhi narkoba.

" Setelah di mantapkan Berlian ini, dilantik. Penyuluhan narkoba terhadap anak sekolah SD, SMP, SMA dan Mahasiswa akan dilakukan. Berlian akan bekerjasama dengan BNN," ujar Ahmad Rosano, Rabu (14/6-2017).

" Sementara ini, Berlian belum bisa bergerak. Mengingat surat dokumentasi yang disahkan oleh Menkumham," lanjutnya kembali.

Visi/Misi Berlian bukan hanya disitu, juga bergerak dalam pengawasan hukuman terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Sehingga, kata dia, hukuman terhadap pelaku tidak dihukum ringan dan harus dihukum tinggi oleh pengadilan. Supaya pelaku tidak akan mengulanginya kembali.

" Saat ini Indonesia lagi giat-giatnya memberantas narkoba. Maka LSM Berlian akan ikut serta dalam memberantas Narkoba. Terlebih menyelematkan jiwa nyawa anak bangsa, apalagi generasi penerus bangsa Indonesia ini," terangnya.


(Red/Kepriaktual.com)


Kajari Batam bagi Takjil pada Warga
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sebelum buka puasa bersama di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)  Batam berlangsung. Kejari Batam yang dipimpin Kajari Batam Adi Wibowo,  SH bersama seluruh staf kejari berbagi takjil kepada warga yang melewati Kantor Kejari Batam, Rabu (14/6-2017).

Kajari Batam Adi Wibowo mengatakan,  ada sebanyak 500 kotak takjil di bagi bagi pada warga yang lewat didepan kantor kejaksaan, baik berkendaraan roda dua maupun roda empat. Terlihat, antusian dan sambutan warga yang menerima sangat senang, sehingga pembagian takjil tersebut cepat selesai.

" Kegiatan bagi bagi takjil ini adalah hari kedua. Hal yang sifatnya berbagi perlu dilestarikan dan dikembangkan. Dengan adanya bagi takjil ini, kita bisa membantu orang lain yang tidak sempat membeli untuk berbuka puasa," ujarnya.

Dan ia pun berharap, kegiatan ini dapat terus berjalan dan dilestarikan. Karena berbagi adalah satu bentuk amal yang baik, apalagi di bulan suci pada bulan Ramadhan ini.

Dalam acara buka bersama, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Pramudwiyanto SH MH, Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin SH , Sekretaris Daerah Kora Batam, Jefridin, Komisi 1 DPRD Batam, Budianto SH dan tamu undangan lainnya. Kemudian dilanjutkan pembagian santunan kepada anak yatim.


(Red/Kepriaktual.com)



Tiga Terdakwa Jalani Sidang (Berdiri) 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Beli sabu untuk digunakan bersama, tiga terdakwa kasus narkotika yakni Herry alias Asiong, Santoni alias Qilong alias Toni, Handoko alias Wang Ping jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/6-2017).

Menurut dakwaan JPU Nurhasaniati, SH, ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika dengan membeli sabu seberat 1,14 gram. " Ketiga terdakwa tersebut membeli sabu secara patungan. Dimana dari terdakwa  Herry Rp 300 ribu, Santoni Rp 200 ribu,  dan dari Handoko Rp 300 ribu. Sabu tersebut mau dugunakan bersama," ujar nya.

Kemudian, kata dia, sabu dibeli oleh ketiga terdakwa, dibeli dari Abang (DPO)  dari tempat rumah ruli Simpang Dam Mukakuning. " Sabu yang dibeli ketiga terdakwa dari Abang (DPO) sebesar Rp 800 ribu. Itu yang memesan barang terdakwa Herry," kata Jaksa Nurhasaniati dihadapan Majelis Hakim Endi didampingi Hakim Taufik dan Renni Pitua Ambarita.

Usai surat dakwaan dibacakan Jaksa, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap. Menurut saksi, ketiga terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa para terdakwa sering memilik dan menggunakan shabu.

" Setelah ditindak lanjuti,  dengan mendatangi  ke Perum Permata Baloi Blok B.6 No 12 A Kec Lubuk Baja Kota Batam. Ketiga terdakwa baru keluar dari mobil merk Honda Jazz Nopol BP 1329 EI yang terparkir di perumahan tersebut. " Kami langsung mendekati dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa," ujar saksi penangkap.

Setelah itu, kata saksi, terdakwa Handoko langsung mengakuinya,  dan mengambil satu bungkus paket sabu yang dibungkus dalam plastik transparan. 

"Bungkusan paket sabu tersebut di ambil terdakwa Handoko dari kantong celananya. Saat hendak mau memberikan shabu tersebut, tiba-tiba shabu tersebut terjatuh dari tangan Handoko (terdakwa-red)," terang saksi.

(Red/Kepriaktual.com)



Expos Pemusnahan Barng Bukti Narkotika Dari 6 Tersangka
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Ditresnarkoba Polda Kepri di pimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika dari enam tersangka, Selasa (13/6/17).

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat, serta para awak media.

Kasubbidpenmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, SH, menerangkan, bahwa barang bukti tersebut berdasarkan : LAPORAN POLISI NO : LP – A / 76 / VI / 2017 SPKT – Kepri tanggal 18 Mei 2017, LAPORAN POLISI NO : LP – A / 77 / V / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 17 Mei 2017, dan LAPORAN POLISI NO : LP – A / 78 / V / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 19 Mei 2017

Barang bukti tersebut dari 6 tersangka, yakni  berasal dari  SK alias K, S alias S, MR alias R, R alias N, N alias H, RAN alias N.

" Modus Operandi yang digunakan oleh Pelaku SK dan S adalah dengan memasukkan Narkotika jenis Sabu kedalam sepatu milik nya sebelah kanan dan diduga sabu yang dimasukkan dengan cara membuka sol sepatu tersebut dan menjahit nya kembali. Satu sepatu bisa menyimpan minimal sabu seberat 245 (dua ratus empat puluh lima) gram, selanjut nya dilakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan didapati 1 (satu) buah timbangna Digital warna abu-abu merk Constant, beberapa lembar plastik bening. Barang Bukti yang disita keseluruhannya sebesar 1009 (seribu sembilan) gram dengan rincian sebagai berikut :
1.Dari tersangka SK alias K didapati sabu seberat 504 (lima ratus empat) gram di simpan didalam sepasang sepatu merk CAT. Sepatu sebelah kanan didalamnya terdapat sabu seberat 245 (dua ratus empat puluh lima) gram, dan sepatu sebelah kiri didapati sabu seberat 259 (dua ratus lima puluh sembilan) gram.
2.Dari tersangka S alias S didapati sabu seberat 505 (lima ratus lima) gram disimpan didalam sepasang sepatu merk JACK PURCELL. Sepatu sebelah kanan didalamnya terdapat sabu seberat 251 (dua ratus lima puluh satu) gram, dan sepatu sebelah kiri didapati sabu seberat 254 (dua ratus lima puluh empat) gram.
3.Jumlah yang dimusnahkan seberat 937 (sembilan ratus tiga puluh tujuh) gram, dikirim ke Puslabfor Polri cabang medan seberat 64 (enam puluh empat) gram, untuk pembuktian di pengadilan seberat 8 (delapan) gram," ujarnya.

Berikut nya dari tersangka inisial MR alias R, melakukan modus Operandi dengan melakukan oplosan terhadap Pil Ekstasi berwarna Pink dengan logo Love di campur dengan obat flu merk Procold, lalu jenis obat-obatan tersebut dicampur dan di cetak menggunakan alat sederhana yang di buat oleh pelaku.

Barang bukti yang disita :
-32 (tiga puluh dua) Pil / Tablet berwarna Pink berlogo Love
-60 (enam puluh) Pil / Tablet berwarna pink berlogo Procold, 1(satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah palu, 2 (dua) buah besi bulat yang digunakan untuk mencetak pil, 1 (satu) batang besi, 1 (satu) lembar amplas / kertas pasir.

Selanjutnya pada tersangka R alias N, N alias H, dan RAN alias N diamankan pada hari rabu tanggal 17 mei 2017 sekira pukul 19.30 wib di depan ATM Mandiri Kawasan Citra Tubindo teluk Bakau Kec Nongsa Kota Batam, Kampung Melayu RT 003 RW 008 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam dan Kamar 512 Hotel Grand View 99 Sungai Panas Kota Batam.

Barang Bukti yang disita :
1.3 (tiga) bungkus plastic transparan yang berisi diduga sabu dengan masing-masing berat :
-0,4 (nol koma empat) gram
-0,4 (nol koma empat) gram
-0,3 (nol koma tiga) gram
2.1 (satu) bungkus plastic transparan yang berisi diduga sabu dengan berat 0,7 (nol koma tujuh) gram.
3.4 (empat) bungkus plastic transparan yang berisi diduga sabu dengan perincian dengan masing-masing :
-4,7 (empat koma tujuh) gram
-2,1 (dua koma satu) gram
-5,7 (lima koma tujuh) gram
-3,9 (tiga koma Sembilan) gram

Pasal yang dilanggar : Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undnag-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bidhumas Polda Kepri



Danlantamal IV Memberikan Sambutan
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI R.Eko Suyatno,S.E,M.M, yang didampingi Wadan Lantamal Kolonel Laut (P) Dwika Tjahya Setiawan,S.H, membuka Bazar murah di Mako Lantamal IV Batu Hitam Tanjungpinang, Selasa (13/6-2017).

Bazar murah yang diadakan Lantamal IV bekerjasama dengan Primkopal Lantamal IV dimaksudkan untuk membantu prajurit dan ASN (Aparatur Sipil Negara) Lantamal IV Tanjungpinang dalam pemenuhan sembilan bahan pokok.

Panitia Bazar menyediakan 400 paket sembako dengan harga miring dibawah harga pasaran, hanya hitungan delapan puluh menit ludes terjual.

Paket sembako yang terdiri dari Telur 1 papan,Minyak goreng 2 liter,Sirup 2 botol, Susu 2 kaleng,Tepung terigu 2 Kg,Gula pasir 2 Kg, Beras 2 Kg,Indomie 3 bungkus.

Menurut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno,S.E,M.M. Bazar yang digelar kali ini, hanya memprioritaskan bagi internal prajurit dan ASN yang ada di Makolantamal IV.

" Untuk itu, Danlantamal mengajak. jangan lihat dari nilai dari barang tersebut namun lebih dari itu, hal ini sebagai wujud kepedulian pemimpin kepada prajurit dan ASN beserta keluarganya untuk mensiasati menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dalam pemenuhan akan sembako," tuturnya. 


(Dispen Lantamal IV)


Sambutan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Polda Kepri memperingati Nuzulul Qur’an, Kamis (8/6-2017), yang dilaksanakan setelah selesai nya Sholat Zuhur berjamaah di masjid Al-Halim Polda Kepri. Hal itu diasmpaikan Wakil sementara Kabid Humas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, SH,

Dalam kegiatatan tersebut, dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH , Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Para pejabat utama Polda Kepri, Ibu ketua Bhayangkari Daerah beserta pengurus daerah Kepulauan Riau, Bapak Ustad Penceramah, Para personil Polri, serta PNS Polda Kepri.

Kapolda Kepri dalam sambutannya menyampaikan, kita sadari bersama bahwa peringatan Nuzulul qur’an adalah untuk memperingati peristiwa turunnya Al-qur’an, yakni kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, yang sengaja untuk menyempurnakan ke-maha pengasihan dan ke-maha penyayangan-nya terhadap makhluk yang bernama manusia.

“Al-qur’an merupakan pegangan hidup bagi umat yang beriman, “shirathal mustaqim” (jalan yang lurus). al-qur’an merupakan wujud dari ke-maha pengasihan dan ke-maha penyayangan allah kepada manusia. Jadi, fungsi al-qur’an adalah, disamping sebagai informasi, juga. Sebagai informasi artinya, melalui Al-qur’an, allah menunjukkan kepada manusia berupa hal-hal yang baik dan yang berguna bagi manusia, serta hal-hal yang buruk yang tidak berguna untuk manusia. Sedangkan sebagai konfirmasi, Al-qur’an memastikan apa yang ditemukan oleh akal pikiran manusia, melalui penegasan yang terkandung dalam Al-qur’an,” ujar AKBP Edi menirukan Sambutan Kapolda Kepri, Senin (12/6-2017)

Lanjutnya, kelemahan yang dimiliki manusia adalah, seringkali akal pikirannya mengatakan baik atas apayang dikatakan buruk oleh Al-qur’an. banyak contoh ditemukan, apa yang menurut akal kita baik atau enak, tetapi dalam pandangan al-qur’an tidak baik dan berakibat buruk. Setelah hal-hal tersebut direnungkan sepanjang masa, maka akhirnya manusia mengakui, bahwa apa yang terkandung dalam al-qur’an lebih baik (benar) daripada apa yang selama ini diyakini kebenarannya oleh akal pikiran manusia, seperti masalah zina, pada akhirnya, akal harus mengakui kebenaran wahyu. Terlalu beresiko bagi manusia, ketika memaksakan kebenaran dalam standar kebenaran akal. Jadi, Al-qur’an berfungsi untuk menyempurnakan apa yang dimiliki manusia. Barang siapa yang menyia-nyiakan Al-qur’an, maka sama halnya ia menyia-nyiakan rahmat Allah SWT.

Turunnya “Iqra” atau bacalah sebagai ayat pertama dan sekaligus perintah pertama kepada seorang Nabi yang “ummi” (tidak diperkenankan membaca dan menulis) tentu bukan saja membaca huruf-huruf kecil yang tersusun dengan abjad, tetapi juga termasuk membaca ayat-ayat kauniyah (membaca fenomena alam dan fenomena sosial). Salah satu keistimewaan nabi muhammad ialah kemampuan membaca medan dengan cermat. Tema peringatan nuzulul qur’an tahun 1438 h/ 2017 m ini adalah “dengan semangat nuzulul qur’an kita tingkatkan keimanan dan ketaqwaan personel polda kepri dalam rangka terwujudnya insan polri yang berakhlak qur’ani”.

Sebagai insan Bhayangkara Polri marilah kita berusaha untuk meningkatkan ketaqwaan kita, dengan mengambil hikmah peringatan Nuzulul Qur’an dalam membentuk Akhlak Personil Polri yang berjiwa qurani. Dengan semangat Nuzulul Quran, personil polri diharapkan mampu meningkatkan kerja keras dan peduli kepada sesama melalui ‘iqra’ (membaca) baik membaca ayat qouliyah (tersurat) maupun ayat qauniyah (fenomena alam dan fenomena sosial) sehingga menjadi cahaya petunjuk bagi segenap personil polri dalam berkarya.

Langkah – langkah di atas sangat penting agar setiap tindakan personil dilingkungan polri tidak keluar dari norma – norma agama, sosial maupun budaya.jadikan semangat kerja keras dan peduli sesama sebagai nafas kita dalam berkarya sehingga tugas mewujudkan polri yang profesional, modern dan terpercaya yang kita harapkan segera terwujud yang pada akhirnya menjadikan insan bhayangkara yang dicintai dan percaya masyarakat, bangsa dan negara.


(Humas Polda Kepri)


Dua Warga Negara Malaysia Divonis Hakim Seumur Hidup
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Terbukti bersalah melakukan menginfor, menjual dan mengawasi Narkotika jenis sabu berat 4,400 gram (4,4 Kg). Artis penyanyi Malaysia, Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, selama seumur hidup.

“ Terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” baca Hakim Zulkifli yang didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor.

Atas vonis hukuman yang dijatuhkan Hakim, kedua terdakwa melalui PH nya Barnad Nababan menyatakan banding. “ Saya selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa menyatakan, banding yang mulia,” ujar Barnad Nababan. Sementara JPU pengganti Arie Prasetyo menyatakan, pikir-piir.

Diberitakan sebelumnya, Artis penyanyi Malaysia terdakwa kasus Narkoba jenis sabu, Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan dituntut JPU Andi Akbar di Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 20 tahun penjara, Senin (22/5).

"Selain dituntut 20 tahun, kedua terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan,"kata  Jaksa Andi dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Zulkifli.

Sebagaimana dalam fakta persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram atau 4.400 gram.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis melalui penasehat hukumnya, Bernad Sihombing. Sidang pun ditutup, dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa.

Pokok perkara selama persidangan, kedua terdakwa merupakan orang suruhan dari bandar narkotika di Malaysia, Baharudin alias Din alias Jack (DPO), untuk memantau kegiatan transaksi narkotika di Batam. Sebelumnya Jack telah memberikan sabu kepada Baderudin (penuntutan terpisah) untuk dijual ke Ahmad Junaidi.

Dimana Jack telah menyuruh kedua  terdakwa menginap di Hotel Swiss Inn Baloi kamar 82. Hal ini dilakukan agar dapat melihat situasi transaksi narkotika di rumah makan Salero Basamo tempat Baderudin dan Ahmad akan bertemu.

Kemudian, tak lama berselang, Ahmad datang bersama beberapa anggota kepolisian dan menangkap Baderudin. Kedua terdakwa juga ikut diamankan setelah ditemukan bersembunyi di SPA Hotel Swiss Inn Baloi, September 2016.

(Red/Kepriaktual.com)








Pasukan Lantamal IV Tanjungpinang Saat Apel
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Segenap instansi yang ada di Tanjungpinang, melaksanakan rapat koordinasi persiapan dalam rangka menghadapi arus mudik dan arus balik tahun 2017 di Tanjungpinang sekitarnya. Rapat tersebut berlangsung diruang rapat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang.

Hasil putusan rapat tersebut, kata Danlantamal IV Laksma TNI R Eko Suyatno,S.E,M.M., prajurit  Lantamal IV siap membantu Pemerintah Daerah (Pemda) Kepri dalam pengamanan dan kelancaran arus mudik 2017, Lantamal IV, sifatnya membantu keamanan, kelancaran dan kesuksesan angkutan lebaran 2017.

Selain itu, lanjutnya, untuk konsolidasi, Lantamal IV langsung mengadakan rapat internal yang digelar, Senin (12/6-2017). Ia menekankan satuan-satuan Lantamal IV yang terlibat agar dalam pelaksanaan nanti, agar prajurit Lantamal IV membantu masyarakat dengan iklas dan humanis untuk kelancaran.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya prajurit Lantamal IV dalam hal ini Pomal Lantamal IV,Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IV,Satkamla Lantamal IV selalu hadir bergabung bekerjasama dengan instansi lainya dalam pengamanan titik-titik konsentrasi penumpang," ujarnya. 

Kemudian, kata dia, instansi yang terlibat pembahasan angkutan lebaran yang dilaksanakan di Kantor KSOP Tanjungpinang beberapa waktu lalu, antara lain instansi maritim sewilayah Bintan seperti Dishub Prov Kepri, Lantamal IV, Pomal Lantamal IV, Yonmarhanlan IV, Polres TPI, Satpolair, Jasa Raharja, Basarnas,Imigrasi, dan seluruh operator jasa maritim serta perwakilan Pelindo.

"Hasil keputusan akan dibentuk Posko gabungan siaga PAM (Pengamanan), sentra pelayanan selama arus mudik dan arus balik berlangsung di Dermaga SBP Sri Bintan Pura, selain itu akan dilaksanakan juga penertiban lahan parkir kendaraan agar tidak semeraut," ujarnya 

Untuk menjamin kenyamanan penumpang dan menghindari kesemerautan, akan dilaksanakan juga penertiban penjualan tiket dan hanya diijinkan dari loket-tiket resmi. Selanjutnya, penertiban jasa porter dan pedagang asongan di area pelabuhan," pungkasnya kembali.

Ditambahkanya, Keputusa  rapat yang sudah disepakati bersama penggunaan secara fungsional/ darurat Terminal Internasional yang belum selesai direnovasi akan difungsikan hal ini untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2017. Dan beberapa hal yang urgensi juga dibicarakan untuk meminimalisir dan menghindari kecelakaan.

" Setiap operator kapal wajib melaksanakan demo keselamatan, itu sebelum kapal berangkat. Agar penumpang memahami apa bila dalam keadaan darurat mereka harus berbuat apa dan bagaimana terutama penggunaan alat-alat keselamatan seperti life jacket dan lainya," tuturnya. 


(Dispen Lantamal IV).


Konfres KPK Tangkap Tangan Oknum Jaksa Kejati Bengkulu
Fhoto Detik.com 
BENGKULU KEPRIAKTUAL.Com: Oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Bengkulu inisial PP serta dua tersangka lainya diitangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/6-2017), saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Oknum jaksa berinisial PP tersebut ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Pantai Bengkulu, pada Jumat dini hari. Bersama PP ditangkap seorang tersangka dari pihak swasta dan seoang lagi seorang pejabat di bidang pengadaan.

Ketiga tersangka sekitar pukul 08.00 WIB telah diterbangkan melalui  Bandara Fatmawati, Bengkulu, menuju Jakarta.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penangkapan di Bengkulu.

"Ya benar, ada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Bengkulu. Kami amankan tiga orang yang dibawa ke Jakarta hari ini, yaitu dari unsur swasta, pejabat pengadaan, dan unsur penegak hukum," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (9/6).

Diperoleh keterangan, ketiga tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 9 Juni 2017 sekitar pukul 00.30 WIB, dan sempat diamankan di Mapolda Bengkulu.

Oknum jaksa yang ditangkap disebut-sebut adalah pejabat Kasie Intel III Kejati Bengkulu. Sedangkan oknum swasta disebut seorang kontraktor, adapun seorang tersangka lagi adalah pejabat di Balai Sungai Sumatera VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam penangkapan tersebut dikabarkan juga turut disita sejumlah uang sebagai barang bukti, namun mengenai jumlahnya belum diketahui persis.

Sumber : mejahijau.net



Polda Kepri dan Kejati Kepri Launching SPDP Online
BATAM KEPRIAKTUAL.Con: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, diruang kerjanya menyampaikan Tentang Penandatanganan kesepakatan bersama dan Launching SPDP Online antara Polda Kepri dengan Kejati Kepri, (8/6-2017).

"Kegiatan tersebut, penandatanganan kesepakatan bersama dan Launching SPDP Online antara Polda Kepri dengan Kejati Kepri dilaksankan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri pada hari kamis tanggal 8 Juni 2017 sekira pukul 10.00 wib, dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kepri mewakili Kapolda Kepri, Aspidum Kejati Kepri, Para Stake Holder terkait, serta para Pamen, Pama dan Bintara reskrimum Polda Kepri," ujarnya.

Dalam sambutan Kapolda Kepri yang dibacakan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Sik, MH, kata dia, menyampaikan Penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi di era saat ini sangatlah vital. Pada jaman dulu masyarakat banyak enggan datang ke kantor polisi karena hanya akan habis waktu jika melapor. Sebagian yang lain merasa tidak nyaman karena merasa tidak dilayani. Bentuk-bentuk kekecewaan masyarakat seperti itu dahulu jamak terjadi. Zaman terus berputar, kini segala aspek-aspek kelemahan pelayanan seperti itu bisa diminimalisir oleh teknologi.

“Dengan adanya aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi seperti SPDP Online ini maka kini masyarakat khususnya korban/pelapor dan terlapor dapat memonitor perkembangan proses penyidikan perkara yang sudah dilaporkan hanya dengan mengunduh aplikasi yang telah disediakan oleh Polda Kepri yang dapat digunakan melalui ponsel android, sehingga ini sangat berguna dalam memantau perkembangan penyidikan perkara yang sedang di jalaninya, dan untuk kepentingan pembelaan ataupun berkoordinasi dengan penasehat hukum baik dari pelapor maupun terlapor," katanya.

Untuk diketahui, lanjutnya,  bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) tidak hanya diserahkan dari kepolisian kepada kejaksaan, tetapi juga kepada pihak terlapor dan korban. Selain itu, SPDP harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah dinyatakan bahwa kasus yang ditangani dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Ketentuan tersebut sedianya tertuang dalam pasal 109 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP). Adapun bunyi pasal tersebut, yakni: “dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”.

"Adanya perubahan ketentuan pasal ini berdasarkan putusan majelis hakim, mk atas permohonan uji materi nomor perkara 130/PUU-XII/2015. “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," ujarnya.

Kata dia, Polri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi mengenai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ini, dengan putusan MK ini ada ketentuan waktu penyerahan SPDP sehingga penuntut umum atau kejaksaan tidak kesulitan dalam membuat pra penuntutan.

"Bapak Kapolri telah memerintahkan kepada Dirreskrimum dan seluruh penyidik untuk mempedomani putusan MK tersebut, untuk itu Polda Kepri pada tahap awal jangka pendek dimulai dari Ditreskrimum telah membuat suatu inovasi dengan menerbitkan SPDP berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dalam rangka mewujudkan polri yang professional, modern, dan terpercaya, yang nantinya untuk jangka menengah dan jangka panjang diharapkan seluruh jajaran Polda Kepri sudah menerapkan SPDP Online,"terangnya.

Karena itu, Kapolda menyambut baik diselenggarakannya penandatanganan naskah kerjasama (Mou) antara Polda Kepri dengan kejaksaan tinggi Kepulauan Riau, tentunya kerjasama ini sangat penting dalam menciptakan sinergitas penanganan kasus tindak pidana diantara komponen dalam criminal justice system, melalui penerapan SPDP online tersebut.

"Pengiriman SPDP kepada kejaksaan selama ini dilakukan secara manual dengan menggunakan jasa pengiriman dan itu berpotensi akan terjadi kehilangan, apalagi antara Polda Kepri dengan kejaksaan tinggi berbeda pulau dan di batasi dengan lautan. Dengan SPDP online ini begitu polda menangani kasus, SPDP sudah dapat langsung dikirim melalui aplikasi online dan sudah langsung diketahui oleh kejaksaan, pelapor dan terlapor, ini sangat bagus untuk cek and balance,


Ketua PN Batam Santuni Anak Yatim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Bulan suci ramadhan, penuh dengan berkah. Ini yang tersirat di Keluarga Besar Pengadilan Negeri (PN) Batam bersama Dharmayukti Karini ( Organisasi Wanita Peradilan) menggelar acara buka puasa bersama dan memberikan santunan anak yatim. Kamis (8/6/17). 


Kegiatan di ruang utama gedung Pengadilan itu, diisi dengan tausyiah oleh ustad Muhamad Chandra, dan diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Batam, Bambang Pramudwiyanto, SH, MH, sejumlah hakim PN Batam, perwakilan yayasan dan tamu undangan lainnya.


Endi Nurindra Putra, SH, MH, Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Batam usai acara mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan saat Ramadhan, yang dilakukan oleh  Keluarga Besar Pengadilan Negeri (PN) Batam bersama Dharmayukti Karini.

" Ini kegiata sosial, kita tadi membagikan bingkisan kepada 31 orang anak Panti Asuhan Darul Islah, Tiban. Kita berbagi kepada mereka, karena memang sebenarnya dalam rezeki kita ada rezeki orang lain," terangnya.

(Red/Kepriaktual.com)



ABK Kapal Asal Vietnam Dideportasi Lantamal IV
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: 405 orang Anak Buah Kapal (ABK) pelaku illegal fishing asal Vietnam yang dideportasi dari dua tempat, Ranai Natuna dan Tarempa direncanakan tiba di Batam, Kamis (8/6-2017).

Menurut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, ke 405 orang tahanan illegal fishing Non Justisia asal Negara Vietnam, yang terdiri dari 213 tangkapan TNI AL dan 137 PSDKP dan 55 orang dari Tarempa Kepulauan Anambas mereka adalah WNA asal Vietnam pelaku illegal fishing yang ditahan selama tahun 2017.‎

" Tahanan illegal fishing yang ditangkap TNI AL dan Pengawasan Pengamanan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di wilayah Perairan Natuna, dipulangkan Pemerintah RI ke negara asalnya Vietnam yang sebelumnya akan dibawah ke Batam selanjutnya akan dideportasi ke Negara asalnya," katanya.
 ‎
" Para tahanan yang dipulangkan tersebut merupakan ABK Kapal ikan yang tidak ikut menjalani proses hukum, sidang di Pengadilan Perikanan Natuna, atau tahanan non justisia," ujarnya kembali

Dari 405 orang tersebut, lanjutnya, 213 orang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam, yang ditangkap KRI saat patroli pengamanan laut di wilayah perairan Natuna, dan berada di Makolanal Ranai. Sementara 137 orang lainnya adalah tahanan dari PSDKP Satker Natuna, sedangkan 55 orang ditahan di Lanal Tarempa Kabupaten Anambas.

" ABK yang di deportasi ini merupakan tangkapan yang bersifat non justisia (yang tidak memiliki tanggung hukum-red) secara hukum Indonesia. Sedangkan Nahkoda dan KKM Kapal tetap harus menjalankan proses persidangan di Indonesia," tuturnya. 

Kemudian, para tahanan kedua institusi tersebut diangkut secara bersamaan dengan menggunakan kapal milik PSDKP,Orca 1, Orca-2, dan Hiu Macan Tutul-2. KP Paus 01, KP Hiu Macan 05 menuju Batam.

"Direncanakan pemerintah Indonesia akan memulangkan ke 405 ABK Kapal illegal fishing asal Vietnam melalui jalur laut diberangkatkan dari Selat Lampa Ranai dan Pelabuhan perikanan Antang (Satker PSDKP) Tarempa langsung dibawa ke Batam untuk dikumpulkan terlebih dahulu dan koordinasi lebih lanjut. Kemudian dilaksanakan pengiriman melalui jalur laut menuju Negara asal mereka Vietnam," katanya. 

Dilanjutkanya, sebelum diberangkatkan seluruh ABK menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tim kesehatan TNI Angkatan Laut yang berada di kedua pangkalan Lanal Ranai dan Lanal Tarempa hal ini dilaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) TNI AL yang berlaku.

" Proses deportasi ABK kapal pelaku illegal fishing semuanya WNA asal Vietnam dibawah pengawalan ketat oleh pihak Imigrasi Klas III Tarempa beserta personel TNI Angkatan Laut menuju Batam selanjutnya akan dideportasi menuju Negara asal Vietnam. Direncanakan rombongan ABK asal Vietnam akan tiba di Batam pagi ini,"tutupnya. 


(Dispen Lantamal IV).



Walikota Batam H. M. Rudi Jumpai Supir Taksi FKPTPB
BATAM KEPRIAKTUAL.ComRatusan supir aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang padati jalan engku putri kantor pemerintahan Kota Batam, Kamis (8/6-2017).

Kedatangan kami supir taksi ke pemerintah Kota Batam untuk menjumpai Walikota Batam, H. M. Rudi menindaklanjuti surat yang kami sampaikan. "Kami datang kesini (Pemerintahan Kota Batam-red), bukan demo, tapi silaturahim," ujar pengurus Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang (FKPTPB).

Kata dia, sebelum hari puasa, selama dua hari, sudah mendatangi kantor Pemko untuk menjumpai Walikota Batam. Tapi tidak bisa jumpa, dengan alsan stafnya, pak Walikota sedang sibuk. 

" Alhamdulilah, kita mendapat jawaban dari pak Kadis Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendrik dan menyatakan, bahwa sampai saat ini, izin aplikasi taksi online belum ada. Namun kenyataanya, dilapangan taksi online yang menggunakan aplikasi sudah menjamur dilapangan. Bahkan sudah banyak yang kita tangkap dan diserahkan ke polisi," tuturnya dihadapan Walikota Batam Rudi dan Kadis Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendrik.

"Itulah kedatangan kami kesini, mau mempertanyakan keberadaan taksi online. Apakah keberadaan taksi online yang illegal dibiarkan,"tuturnya kembali. 

Kadis Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendrik dalam hal ini menyampaikan didepan supir taksi yang tergabung dalam FKPTPB yang mengatakan bahwa keberadaan taksi online, bukan hanya di Kota Batam. Bahkan di daerah lain juga menjadi persoalan.

"Badan perusahaan aplikasi tidak bisa menggunakan usaha angkutan. Kalau bekerjasama dengan badan usaha lainya baru bisa. Dan itu diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," kata Yusfa. 

Berdasarkan peraturan inilah, kata dia, Dinas Perhubungan Kota Batam mengeluarkan surat tentang pemberhentian taksi online yang menggunakan aplikasi. " Sebelum persyaratanya dilengkapi, tidak bisa beroperasi," ujarnya.

Kemudian dilanjutkan Walikota Batam H. M. Rudi, tindakan dari pemerintah Kota Batam sudah di ikuti semuanya, tidak ada yang di izinkan. Dan ini sudah sampaikan ke Dirjen Perhubungan melalui telpon. 

" Kalau ini tidak aturan, kita buat aturan kesepakatan bersama. Yang berhak mengeluarkan izin Pemerintah Provinsi (Gubernur Kepri-red). Bila izin dikeluarkan Gubernur Kepri, maka saya sebagai pimpinan di Kota Batam diajak membahas ini. Apabila tidak, saya akan tetap bicara. Karena yang memimpin Kota Batam saya. Saya berhak membela masyarakat saya," terangnya.

Jadi, ungkapnya, mohon berikan kami waktu untuk membahas ini dengan Kapolresta Barelang. " Nanti akan kami undang juga perwakilan FKPTPB dalam pembahasan ini," kata Rudi kepada ratusan supir taksi.


(Red/Kepriaktual.com)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.