Rapat Pembentukan Panitia Hari Pers Nasional
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2019 seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat bersama pembentukan panitia, di rumah makan Tarempa, Kamis (31/01/19).

Persiapan panitia pun dibentuk untuk mempersiapkan segala rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Ferbruari mendatang.

Dalam rapat pembentukkan panitia, Indra Gunawan  wartawan Tanjungpinnang Pos terpilih  sebagai ketua panita. Dalam kesempatan itu Indra yang terpilih berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi Bangsa dan Negara.

"Kawan-kawan wartawan dan seluruh panitia yang sudah memberikan kepercayaan dan tanggungjawab ini kepada saya diharapakan dapat berkerjasama. Mengingat ini kegiatan bersama dan yang pertama kali dilaksanakan di Anambas, untuk itu, saya minta konsistensiya dan saling bersinergi untuk mensukseskan acara ini," tegasnya setelah terpilih menjadi ketua panitia.

Selain itu Indra juga mengatakan, untuk menyambut HPN diharapkan dukungan dan partisipasi seluruh stakeholeder dan elemen masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap insan pers di negeri ini yang ikut mengabdi kepada Negara sesuai porsi pers itu sendiri.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Panitia HPN tahun 2019 terpilih Tyan dari waratwan Tribun menyambut baik rencana kegiatan ini dalam rangka sebagai refleksi bagi wartawan untuk meningkatkan profesionalitas dibidang jurnalsitik.

Menurutnya, perlu ada penyegaran intropeksi diri baik dari wartawan itu sendiri, serta seluruh stakeholder yang selama ini sebagai sumber informasi. "Saya berharap dari kegiatan ini dapat melahirkan energi positif yang dapat meningkatkan kwalitas jurnalistik serta mudah memperoleh informasi  yang akurat." ucapnya.

Dirinya menambahkan, saat ini informasi semakin cepat berkembang, tentunya informasi yang aktual dan terpercaya yang dibutuhkan wartawan dan untuk itu perlu sinergitas antara wartawan dan narasumber.

Tidak ketinggalan wartawan senior Asril Masbah, sekaligus pemimpin redaksi koran Anambaspos turut hadir sebagai inisiator penggerak kegiatan HPN nanti. Sekitar puluhan waratwan Anambas berkumpul dan siap mensukseskan hari pers nasional.

Momentum HPN kali ini diperingati dengan berbagai kegiatan. Aksi damai, aksi sosial hingga diskusi bersama stakeholder dan elemen masyarkat. Rencananya acara diskusi itu akan digelar digedung Balan Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) pada tanggal 9 Ferbruari mendatang dan aksi damai tanggal 8 Februari.


Arthur



RDP Komisi III DPRD Kota Batam, ATB dan Warga Perumahan Taman Hose
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Batam, Adhya Tirta Batam (ATB)  dengan Warga Perumahan Putra Jaya khususnya Taman Hose, Tanjung Uncang, terkait keluhkan pelayanan air bersih PT ATB, Kamis (31/1-2019).

Ketua RT 02/RW 07 Perumahan Taman Yose, Tarigan mengatakan, mereka kecewa terhadap layanan air bersih di perumahanya. Mengalir hanya beberapa jam setiap harinya.

"Selama empat tahun ke belakang, jarang air mengalir seperti biasa. Inilah yang membuat kami kecewa," ujar Tarigan.

Kemudian, pada enam bulan kemudian, pelayanan ATB semakin buruk. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, tak jarang warga harus membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi keluhan warga, Manejer Operasional ATB, Wahyu mengatakan, hal itu terjadi lantaran persediaan air di Batam mulai menurun sehingga debit air yang dialirkan tidak mampu menyuplai air bersih ke Perumahan Taman Yose.

RDP yang dipimpin anggota DPRD Kota Batam, Werton Panggabean mengingatkan ATB, jika persediaan air di Kota Batam masih mencukupi. Dan jangan hanya keuntungan perusahaan yang dipikirkan.

"Pikirkan juga kehidupan masyarakat yang sangat memerlukan air bersih setiap harinya,” ujar Werton.

Werton minta pihak ATB agar segera memperbaiki pelayanannya. Di akhir rapat, warga mengancam akan menggelar aksi demo di kantor ATB jika keluhan mereka tidak segera ditanggapi.


Red/al


Penelusuran SIPP PN Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gonjang-ganjing penetapan Hakim Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dalam penanganan perkara banding Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana yang divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam 2 tahun kurungan penjara. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Penelusuran SIPP PN Batam, beberapa hari kemarin, SIPP tersebut sempat tidak bisa diakses oleh publik, dan kembali di normalkan pada Kamis (30/1-2019). Hal itulah yang menjadi pertanyaan berat oleh Penasehat Hukum (PH) Erlina, Manuel P Tampubolon.

Manuel P Tampubolon mengatakan, sekitar beberapa hari SIPP tidak bisa diakses, ketika bisa diakses, penetapan Majelis Hakim 'Banding' perkara Erlina di Pengadilan Tinggi Pekanbaru sudah berganti tanpa ada pemberatahuan kepadanya ataupun kepada keluarga Erlina.

"Kenapa Hakimnya tiba-tiba berganti. Berarti ketua Majelis Hakim, Syafrullah Sumar yang ditetapkan sebelumnya benar sudah dimutasi, dan Hakim anggota Herman Nurman sudah pensiun, sedangkan hakim anggota Heri Sutanto masih tetap," ujar Manuel P Tampubolon, Selasa (29/1-2019).

Jelas, bisa dilihat, kata Manuel, penetapan Majelis Hakim yang tertera SIPP PN Batam perkara Erlina, nomor perkara 612.PID.B 2018/PN Btm sudah berganti. Sekarang Majelis Hakim dipimpin Heri Sutanto dan hakim anggota Agus Suwargi dan Tony Pribadi. "Dua Hakim diganti, Majelis Hakim yang ditetapkan sebelumnya sudah dimutasi ke Banten, dan satu lagi sudah pensiun. Jadi benar dong hasil penelusuran awak media, tapi masih ditetapkan untuk menangani perkara klien saya," terangnya.

Berdasarkan penelusuran tersebut, Manuel P Tampubolon menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan Hakim atas perkara banding Erlina yang ditanganinya.

"Salah satunya dalam riwayat perkara, tercatat tanggal penetapan hari sidang lebih dulu dibandingkan dengan penetapan Majelis Hakim. Hari sidang Rabu, 9 Januari 2019, sementara penetapan hakim, Kamis 17 Januari 2019. Kan aneh, duluan sidang baru ditetapkan Hakimnya," tutur Manuel P Tampubolon.

Pemikiran masyarakat awam aja, darimana jalanya jadwal sidang ditetapkan, sedangkan penetapan Majelis Hakim nya saja belum ditetapkan, tidak logika kan?, dan itu jelas ada diatur dalam KUHAP.

"Dalam KUHAP, pasal 152 ayat 1 yang berbunyi Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang," kata Manuel P Tampubolon.

Lanjutnya, Hakim ditetapkan, setelah itu baru ditetapkan hari sidangnya. Sama seperti penetapan Majelis Hakim tertanggal 4 Januari yang menetapkan Majelis Hakim yang dimutasi dan yang pensiun.

"SIPP PN Batam sering menyajikan informasi membingungkan. Misalnya tentang informasi masa penahanan Erlina," ungkapnya.

Dalam perkara Erlina, Erlina dilaporkan ke polisi dengan kerugian bunga bank sebesar  4 Juta Rupiah, namun kerugian bunga menjadi 117 Juta rupiah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan Erlina dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda 10 milyar.


Red/al


Bahzomi Fuadi, Dosen STIKES Ibnu Sina Batam/Ketua Harian PW. Pujakesuma Provinsi Kepulauan Riau.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gendrang “Jampanye” sudah ditabuh, Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Joko Widodo (Jokowi) yang berpasangan dengan KH Ma’ruf Amin, dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Yang menarik, meski pilpres masih berlangsung April 2019, perang urat syaraf di media sosial (medsos) sudah tidak terhindarkan. Suhu politik di medsos kian panas  karena semua yang akan bertarung baik itu di pilpres, pemilu legislatif (pileg) juga menggunakan medsos untuk aksi serupa.

Penggunaan medsos memang sangat strategis karena menjadi media yang serba terbuka untuk siapa saja, di mana saja dan kapan saja. Perang kata-kata, berita bohong, palsu, hoaks pun terus bertebaran. Ketika seseorang mengunggah berita tentang pasangan calon, lantas ditanggapi oleh mereka baik yang berada di kubunya maupun di lain antara mendukung pasangan yang didukung dan mencaci maki pasangan yang lain.

Hanya dengan sebuah gawai, medsos dapat diakses di mana-mana. Sifatnya yang sangat personal bahkan dapat berkomunikasi dua arah, medsos memberikan kemudahan termasuk dalam mewacanakan hal-hal terkait politik. Menjelang Pilpres 2019 cenderung kian masif karena calon presiden (capres) yang maju kebetulan orang yang sama. Bedanya Jokowi merupakan petahana yang bagi pendukungnya menjadi keharusan untuk menang kembali.

Sementara itu, Prabowo kali ini menjadi penantang melawan petahana. Tentu jauh lebih bersemangat untuk mengalahkan sang petahana. Kubu Prabowo tentu lebih “Penasaran” bagaimana mengalahkan Jokowi. Pertandingan sejati baik bagi Prabowo maupun Jokowi pada tahun 2019 ini. Tahun 2014 Prabowo merasa yakin mengalahkan Jokowi namun kenyataan tidak demikian. Maka tahun 2019 menjadi tahun yang menentukan siapa sesungguhnya yang dikehendaki rakyat.

Medsos menjadi alat kampanye yang efektif selain personal menjangkau kalangan luas dalam waktu sangat cepat. Metode kampanye konvensional dengan mengarahkan massa dalam rapat umum sudah mulai ditinggalkan. Selain mahal juga tidak efektif untuk memengaruhi pemilih. Keramaian hanya di arena dengan beragam atribut dan jargon-jargon namun kurang bermakna.

Gegap gempita diskusi, perang gagasan, visi dan misi pasangan calon berpindah dari dunia nyata ke jagad maya. Maka segala informasi ditumpahkan di medsos. Bahkan saling mendiskreditkan terasa riuh di medsos. Dibanding media konvensional, karena medsos memiliki penetrasi yang tidak mengenal ruang dan waktu.

Kampanye hitam sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang, dengan mengeluarkan propaganda negatif. Hal ini diterapkan kepada paslon atau kelompok.

Untuk kalangan yang mengenyam pendidikan lebih baik, medsos lebih efektif ketimbang orang melihat baliho atau spanduk. Isi baliho atau spanduk dilirik orang namun tidak memengaruhi isi pikiran. Spanduk hanya memboroskan dana namun tidak efektif membangun citra seseorang. Politisi yang pintar tidak akan memajang dirinya dalam spanduk sebagai iklan.

Beda halnya dengan di medsos yang setiap saat dikunjungi melalui perangkat yang sangat pribadi, smartphone. Belum lagi variasi jenis medsos yang benar-benar memanjakan penggunanya. Jaringan pertemanan di medsos adalah lahan subur penyampaian informasi dengan masif berbagai arah dan terus menerus. Apalagi konon, di medsos terdapat tim kampanye yang khusus memasok informasi baik benar maupun palsu ke medsos.

Begitu juga Kolega dan teman bisa memberikan informasi yang masif di medsos. Keuntungan di medsos informasi tidak hanya menyebar ke satu dua orang, tetapi bahkan bisa ribuan dan jutaan tergantung  follower yang bersangkutan. Medsos menjadi ajang sangat efektif untuk pertukaran ide dan gagasan. Penyebaran kampanye melalui medsos berlangsung sangat cepat dan nyaris tanpa batas.

Medsos adalah sarana komunikasi ketika setiap individu saling memengaruhi. Mereka yang melek informasi akan selektif menerima informasi dan tidak mudah dibohongi. Pencitraan yang dibangun baik kubu Jokowi maupun Prabowo sehingga menghasilkan elektabilitas yang tinggi seperti sekarang ini ditopang sangat kuat oleh medsos.

Kini dapur tim kampanye dari kedua kubu pasti didukung tim medsos yang andal. Karena sifatnya yang privat, maka medsos tidak tepat untuk melakukan mobilisasi. Kerja medsos membutuhkan ketekunan dan kerja kolektif segenap tim di belakang layar.

Politisi yang menggunakan medsos sebagai ajang kampanye adalah politisi yang sabar karena tidak akan menghasilkan sesuatu yang instan. Bagi mereka yang bekerja sepanjang waktu, medsos memiliki pengaruh yang cukup signifikan. Namun begitu tidak semua informasi yang menyebar di medsos dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan sebagian di antaranya merupakan informasi bohong, palsu, hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Melihat karakter medsos yang masuk ke jantung privat pengguna seperti individu dan keluarga, maka “Daya rusaknya” perlu diantisipasi. Berharap mereka yang menggunakan medsos lebih bijak dan santun kiranya tidak berlebihan. Sebab medsos juga dibaca oleh anak-anak di bawah umur yang masih tengah belajar kebenaran informasi. Informasi yang tidak akurat juga kerap menyesatkan.

Selain itu, beredarnya informasi yang cenderung memecah belah persatuan, membangkitkan rasialisme, dan intoleransi yang membahayakan kehidupan bersama sebagai bangsa. Karena itu, kita berharap penggunaan medsos masih dalam koridor positif untuk menciptakan kampanye dan pemilu yang damai. Pemilu yang damai berawal dari keinginan semua pihak menciptakan suasana yang santun mulai dari cara berkomunikasi yang santun melalui medsos.

Justru dengan memecah belah dan mengkotak-kotakkan, berbahaya bagi demokrasi itu sendiri. Menjadi tanggung jawab kita semua menciptakan pemilu yang damai sejak dalam tahapantahapan awal.

Selain santun dan bijak bermedsos juga perlu ada regulasi yang komprehensif. Kecurangan bisa saja banyak terjadi apalagi pengaturan medsos masih banyak celah. Akun-akun medsos anonym atau digerakkan robot kian mencemaskan karena justru melontarkan informasi yang meresahkan masyarakat. Sebab bisa jadi mereka akan menggunakan segala cara agar memengaruhi pemilih dan menang.

Medsos hadir dan menjadi penyeimbang dari media konvensional seperti koran dan televisi yang celakanya kerap tidak netral. Kehadirannya juga tidak mungkin ditolak. Namun medsos harus dijaga agar informasi yang disebarluaskan dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Ini semua agar tidak memecah belah persatuan. Ketika televisi menjadi corong pemilik untuk kepentingan politik mereka, medsos dapat menjadi penyeimbang bagi public memperoleh informasi yang lugas.

Untuk itu, masyarakat Indonesia menyikapinya harus senantiasa menjunjung tinggi prinsip humanisme, pluralisme, persaudaraan, kerukunan, dan kekeluargaan dan menghindarkan diri dari pemaksaan kehendak. Semangat kekeluargaan tersebut dapat diwujudkan dengan membantu mewujudkan situasi yang kondusif saat pelaksanaan pileg dan pilpres

Toleransi harus didepankan dalam mewujudkan bangsa yang besar. Untuk itu bangsa Indonesia dituntut lebih dewasa dan fokus untuk tidak membuang energi terhadap berbagai hal yang sudah menjadi kesepakatan bangsa dan hanya dapat menimbulkan perselisihan antar anak bangsa.

Bangsa Indonesia harus yakin dengan segala kearifan yang telah menjadi modal besar dalam sejarah bangsa, karena kita memiliki sumber daya berlimpiah sebagai sebuah rahmat Tuhan terhadap Indonesia, maka semua anak bangsa harus tetap memiliki kayekinan bahwa Indonesia akan menjadi sebuah bangsa besar dengan segala yang dimiliki yaitu semangat persatuan dan gotong royong yang dilandasi dengan pemahaman Pancasila yang telah di tanamkan oleh para pendahulu bangsa.

Konsep “Revolusi Mental” tidak hanya menjadi sebatas wacana dan jargon belaka.  Sebagaimana pesan Soekarno, revolusi mental bukanlah pekerjaan satu-dua hari, melainkan sebuah proyek nasional jangka panjang dan terus-menerus. “Memperbaharui mental suatu bangsa tidak akan selesai dalam satu hari,”Revolusi mental merupakan hal yang penting sebagai upaya menjadikan bangsa yang bersih dari mental-mental pemalas, mental koruptor, pada satu titik, yaitu kesejahteraan rakyat. Maka dari itu, marilah kita dukung berbagai kebijakan tersebut agar tetap berada di jalurnya. Semoga di tahun depan kesejahteraan rakyat menjadi semakin meningkat.

Tahun politik kita semua berharap bangsa Indoensia lebih bermartabat dan lebih bijaksana. Maju dan sejahterahnya Indonesia yang kita cita-citakan.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa dan berlatar belakang berbeda ras, suku, dan agama, serta kepercayaan, masyarakat Indonesia hidup dalam kebersamaan sesuai dengan semboyan negara kita “Bhinneka Tunggal Ika”. Berdasarkan semboyan tersebut, keberagaman di Indonesia merupakan salah satu tonggak dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, bukan sebagai pemecah belah bangsa.

Makna yang dimaksud disini adalah adanya peningkatan rasa toleransi beragama, hidup rukun antar tetangga, tenggang rasa, hormat-menghormati dan sebagainya sebagai sebuah tradisi yang sejak dulu menjadi

Untuk itu, masyarakat Indonesia harus senantiasa menjunjung tinggi prinsip humanisme, pluralisme, persaudaraan, kerukunan, dan kekeluargaan dan menghindarkan diri dari pemaksaan kehendak. Semangat kekeluargaan tersebut dapat diwujudkan dengan membantu mewujudkan situasi yang kondusif saat pemilu pilpres.

"Kampanye yang ditampilkan masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak substantif. Hanya jargon-jargon politik padahal seharusnya diisi dengan adu program dan gagasan berbasis data akurat,"

"Pada akhirnya menyerang karakter calon yang sifatnya personal karena itu satu-satunya yang membedakan kedua kubu. Nyaris tidak ada beda antara keduanya dari sisi program"

Dalam demokrasi mengharuskan seseorang atau kelompok berkompetisi karena jabatan terbatas. Alhasil, memungkinkan untuk melegitimasi diri sendiri dan deligitimasi lawan politik.

Seharusnya, kubu penantang harus deligitimasi petahana dengan mengkritik, menyanggah dan berargumen terkait kebijakan yang dijalankan pemerintah. "Cara yang paling beradab untuk mendelegitimasi lawan adalah delegimasi kebijakannya, serang kebijakannya. Semua argumen dikeluarkan untuk mendelegitimasi, baik visi misi gagasan, itu yang paling bermartabat,".

Kampanye yang dilakukan dalam pilpres tidak menggunakan metode deligitmasi politik yang mengkritik lawan politik, termasuk berdebat terkait visi misi dan program. Dia menilai, politik deligitimasi itu terhormat, namun apabila mengkritisi kebijakan dengan data palsu, maka menjadi tidak baik.

"Lalu akhirnya delegitimasi gagal karena datanya hoaks. Akhirnya menyerang karakter calon dengan data hoaks,"

Kampanye politik, adu retorika dan jargon merupakan hal yang biasa. Namun,  jargon yang dilontarkan para pasaangan calon harus mendidik masyarakat. Mengingat, semua orang menginginkan politik Indonesia bermartabat. 


Terdakwa Rusna Dituntut Jaksa 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Rusna alias J Direktur PT. Tugas Mulia kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan, dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," kata Samuel Pangaribuan saat membacakan tuntutan terdakwa dihadapan Majelis Hakim Marta Napitupulu didampingi Hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita, Selasa (29/1-2019).

Perbuatan terdakwa, menurut Jaksa Samuel,  terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 88  Jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya mengatakan, akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Sidangpun ditutup dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan.

Diberitakan sebelumnya dalam fakta persidangan, Piter Sonlay (ayah dari korban Mariana) memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terdakwa Rusna. Dia menyebutkan, Ilyas adalah orangnya terdakwa Rusna, datang menjumpainya untuk menawarkan perdamaian dengan membawa uang Rp 22 juta.

"Selain membawa uang, suruhan terdakwa juga menyodorkan berupa surat perjanjian kesepakatan untuk saya tandatangani. Dengan tujuan, soal perhitungan gaji korban dapat diselesaikan secara kekeluargaan," kata Piter Sonlay dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/11-2018).

"Kemudian, surat perjanjian itu saya tandatangani. Namun uang perdamaian yang dititipkan terdakwa J.Rusna tidak ada disampaikanya. Saya tidak berani memintanya yang mulia, karena saya selalu diancamnya," ujar Piter kembali.

Mendengarkan keterangan saksi, Hakim Majelis Marta didampingi Hakim anggota Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita, usai memeriksa saksi Paulus Baun (terdakwa), meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, menghadirkan Ilyas dalam persidangan berikutnya.

"Silahkan hadirkan Ilyas dalam persidangan berikutnya," pinta hakim Marta.

Terdakwa J.Rusna didakwa ancaman pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 undang – undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Red/al


Lokasi Jalan Penghubung Antar Desa
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Tiga periode dipercaya masyarakat memimpin Desa Lubuk. Kepala Desa, Antan M Makruf selama kepemimpinanya sukses membangun Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Salah satunya, kegiatan penimbunan jalan ke Desa Lubuk selesai dikerjakan menggunakan anggaran sebesar Rp 174.228.000.

Menurut ketua RT/02/RW 03, Husin, selama kepemimpinan beliau (Antan M Makruf, red) terbilang sukses dalam memimpin dan mengatur Desanya, dan tak pernah mengenal lelah. "Walaupun belakangan ini beliau sering sakit," ujar Husin kepada media ini, Selasa (29/1-2019).

Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Husin, pembangunan saran dan prasarana atau infranstruktur penimbunan jalan serta pertanian, ini berkat kegigihanya dalam membangun daerah selama masa jabatanya.

"Kegigihan Kepala Desa Lubuk ini sangat luar biasa untuk kepentingan masyarakatnya," ujar Husin.

Disamping itu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Julkifli menuturkan,  pembangunan jalan sebagai penghubung antar dusun satu dan dusun dua sudah sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Beberapa hari yang lalu tim BPKP Provinsi langsung ke lokasi penimbunan jalan," tutur Julkifli.

Selain itu, kata Zulkifli, beberapa pembangunan yang lainnya juga turut di pantau. Namun hasil yang mereka dapatkan sangat positif, dan sudah di katakan oleh tim BPKP alhamdulillah pembangunan di Desa Lubuk sudah sesuai ketentuan dan tepat sasaranya.

Hal senada juga di katakan beberapa warga masyarakat bahwa Kepala Desa (Kades) Lubuk, Atan Makruf telah sukses dalam melaksanakan tugasnya dengan dibangunnya jalan antar Desa.

"Masyarakat menjadi lega, bisa menikmatinya," tutur salah seorang tokoh masyarakat Desa lubuk.


Ahmad Yahya


Gudang Arang Bakau Milik Tedi
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Akibat ulah pengusaha arang, Tedi, hutan mangrove atau kayu bakau diperairan Karimun habis dibabatnya untuk diolah menjadi arang bakau yang di ekspor ke luar negeri. Kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama di Jln. Waseng Kelurahan Tanjungberlian, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, dan tidak tersentuh hukum.

Adanya kegiatan itu dengan berkedok Koperasi Usaha Wana Jaya Karimun atas nama Suardi Kiangleng. Dan bisnis ini trus marak beroperasi.

Ne salah seorang karyawan di dapur arang saat di konfirmasi media ini membenarkan bahwa kayu bakau tersebut untuk di jual ke luar negeri. Pengirimanya melalui pulau Batam dan untuk selebihnya Bapak tanya aja ke pak Main sebagai pengurus atau kepercayaan bos.

Main saat ditemui di kediamanya mengatakan, kalau pemilik dapur arang ini namanya Tedi dan saya sebagai pengurus aja dan sudah bekerja selama 6 tahun disini.

"Kalau Bapak tanya Surat izin, Yah kami punya surat izin yang lengkap. Izin usaha Mikro dari pihak kecamatan dan surat pemanfaatan hutan kayu yang di tanam," kata Main sambil mengeluarkan beberapa berkas surat izin, Jumat (25/1-2019).

Namun ketika ditanya surat izin dari Dinas Kehutanan Pemkab Karimun. Main tidak dapat menunjukkanya. Dan Main meminta awak media ini untuk menghubungi bosnya Tedi atau pemilik Koprasi Wana Jaya Karimun.

Tedi, bos arang bakau ketika dikonfirmasi lewat telpon selulernya, tidak ada jawaban. Sampai berita ini di unggah Tedi sebagai pemilik dapur arang belum bisa di mintai keterangan.

Pantauan dilapangan, hutan magrove diperairan Karimun mulai punah. Dikhawatirkan suatu hari nanti tidak ada lagi hutan Mangrove di tanah melayu dan bumi berazam yang kita cintai ini, akibat keserakahan oknum-oknum pengusaha dapur arang.

Diminta kepada Dinas Kehitanan sebagai pemangku kewenangan di Kabupaten Karimun maupun Provinsi Kepri, untuk melakukan penertiban terkait operasi dapur arang di Kabupaten Karimun.

Ahmad Yaya


Orang Tua Korban Melapor ke Polsek Kundur
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Anak perempuan yang duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar (SD) yang berusia sembilan tahun, sebut saja bunga. Dugaan sementara pelaku pencabulan seorang pria berinisial A (40), yang merupakan tetangganya sendiri, di lapangan Bola Gelora Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Jumat (25/01-2019).

Saat ini pelaku inisial A melarikan diri dan masih di lakukan pengejaran oleh aparat penegak hukum Polsek Tanjungbatu Kundur dan masih dalam pencarian warga. Dan Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kundur.

Orang tua korban saat membuat laporan kepolisian menjelaskan, hal itu diketahuinya saat bunga mengeluh rasa sakit dibagian sensitif korban.

“Kita pun kaget saat korban B bercerita kejadian tersebut, kemudian melaporkan kepada ayahnya untuk mencari pelaku ke rumahnya. Tau-tau pelaku yang rumahnya tak jauh itu, sudah tidak lagi berada di tempat,” ucap Ibu korban.

Ayah Korban, J, saat dikonfirmasi di Puskesmas Tanjungbatu membenarkan kejadian tersebut, menurutnya bunga sedang dilakukan visum, diduga menjadi korban pencabulan di semak-semak jalan Gang Pepaya yang tidak jauh dari rumahnya di lapangan Gelora Tanjungbatu Kota

“Dia pulang sekolah, saya dapat info sekitar pukul 09:00 WIB, kemudian sampai ke rumah sekitar jam 12:30 WIB. Kami memang sedikitpun tidak mencurigai kejadian tersebut. Pelaku sempat beberapa jam di semak-semak itu beralaskan kalender caleg,” tutur J.

Sampai saat ini pelaku masih dalam pengejaran pihak Kepolisian serta Pemuda Gelora Tanjung Batu. Sedangkan Bunga, rencana besok (Sabtu, 26/1/2019), akan dilakukan Visum lanjutan ke RSUD M Sani Kabupaten Karimun


Ahmad Yahya


Ibunda Ketua DPD AJO Indonesia Kepri
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya Ibu Poebe  Br Sinaga/Tan Yam Moy dalam usia 88 tahun, di Rumah Sakit Elisabeth Kota Batam, Jumat, 25 Januari 2019, sekitar pukul 18 WIB.

Demikian pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AJO Indonesia Rival Achmad Labbaika Al Hasni, lewat rilisnya, Sabtu (26/12019).

Alhmarhum adalah ibu kandung dari Ketua DPD AJO Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Jonni Pakun, yang juga Wakil Ketua Umum DPP AJO Indonesia Wilayah Barat.

"Kami pribadi dan keluarga, serta seluruh keluarga besar AJO Indonesia menyatakan turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Ibunda dari Bapak Jonni Pakun, Ibu Poebe," kata Rival.

Dijelaskan Rival, semasa hidupnya almarhumah Ibu Poebe dinilai sebagai figur yang berhasil mendidik anak-anaknya. Buktinya ujar Rival, terlihat dari sikap anak-anaknya yang mandiri dan punya komitmen dan etika terhadap teman-temannya.

Demikian juga halnya dengan berorganisasi. Menurut Rival, Jonni Pakun komit dengan aturan organisasi dan bisa bergaul dengan semua kalangan. "Ini sudah cukup sebagai bukti bahwa Ibu Poebe berhasil mendidik anak-anaknya," tegas Rival.

Saat ini jenazah disemayamkan di Rumah Duka Batu Batam sampai dengan hari Minggu, 27 Januari pukul 14.00 WIB.

Direncanakan dikebumikan  di Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara Senin 28 Januari 2019, pukul 12:00 WIB.

"Selamat jalan Ibu Poebe, doa kami menyertai perjalanan Ibu ke tempat peristirahatan terakhir," imbuh Ipay, panggilan beken Rival Achmad Labbaikan Al Hasni. (*)


Mobil Pengangkut BBM Solar, fhoto: Istimewa
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Modus pencurian solar menggunakan kartu Brizzi dari BRI, membeli Bahan Bakan Minyak (BBM) solar ke SPBU bersubsidi di Batam. Hal itu terungkap dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/12-2018) lalu, saat pemeriksaan keterangan terdakwa Cipto Erianto Hutagalung.

Dalam persidangan saat itu, terdakwa Cipto Erianto Hutagalung mengatakan, ia mendapat tugas dari Alexander Moris Manalu (DPO) yang membekalinya dengan 30 kartu Brizzi dan mobil Toyota Corolla yang sudah dimodifikasi. Dimana, terdapat tangki tambahan di bagasi belakang mobil sebagai tempat menampung solar ketika diisi di tangki mobil. Dan satu tangki itu muatanya 236,95 liter.

Kemudian diterangkanya, aksi itu mulai dilakukannya September lalu, dengan berkeliling mengunjungi SPBU BatuAji, SPBU Tanjunguncang, SPBU Paradise, SPBU Tiban III dan berakhir di SPBU Vitka Tiban Ayu. Setiap SPBU, terdakwa membeli solar menggunakan Brizzi dengan jumlah maksimal, 30 liter. Diketahui, untuk 1 kartu Brizzi hanya dapat membeli 30 liter dalam sehari, sesuai SK Wali Kota Batam No.201/2011 Puskopkar.

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa Alberd, dengan memakai 27 kartu Brizzi dan mobil modifikasi Toyota Corolla lainnya, dengan mendapatkan upah Rp 300 ribu. Kedua terdakwa tersebut diamankan polisi di SPBU Vitka.

Anehnya, walaupun Alexander Moris Manalu bos pemain minyak solar dijadikan DPO, namun kenyataanya dia (Alexander) masih berkeliaran di Batam, seakan tidak tersentuh hukum.

"Alexander Manalu ada ko di Batam ini. Napa dikatakan DPO, orangnya ada di Batam ini, dan tidak ditangkap," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya, Jumat (25/1-2019).



Red/al


Silaturahim Caleg DPR RI, Aida Zulaikha Ismeth Abdullah Bersama Tim Relawan Nusantara Kepri dan Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bertarung untuk menuju senayan kursi DPR RI. Aida Zulaikha Ismeth Abdullah nomor urut 3 dari Partai Demokrat mengatakan, bahwa Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih banyak yang perlu harus dilakukan perbaikan, karena dulu, Kepri masuk nomor urut ke 2 yang terbaik di Indonesia. Sekarang malah nomor ke 4 dari bawah, terus defisit dan lain-lain.

"Sekarang banyak hal yang harus dilakukan untuk perbaikan Kepri lebih maju. Itulah saya termotifasi maju dalam pileg ini. Di DPD RI wewenangnya kurang, tidak bisa memutuskan, dan DPD hanya ikut kalau diajak ya rapat, kalau tidak diajak tak ikut rapat. Kalau di DPR RI dari segi anggaran dan lain-lainya bisa memutuskan," ujar Aida Zulaikha Ismeth Abdullah di Hotel Aston, Kamis (24/1-2019).

Karena itu, lanjutnya, keberadaanya bisa bermanfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat. Maka dia memutuskan berusaha masuk ke DPR RI. Di Jakarta banyak keluarga yang bisa memperjuangkan pemberdayaan masyarakat yang cerdas dan sejahtera dan berahklak mulia yang dari dulu berada pada kita.

"Motifasi saya, walaupun udah tua, tapi saya tua-tua keladi untuk memperjuangkan Kepri lebih maju lagi. Ibu-ibu juga harus bisa," kata Aida Ismet didampingi Tim Relawan Nusantara Kepri dan Kota Batam.

Ditambahkanya, mudah-mudahan keberadaanya bisa bermanfaat membawa manfaat yang sebesar-besarnya, terutama bagi lingkungan dimana kita berada. "Terus terang saya katakan, keluarga dan kakak saya tidak setuju untuk maju lagi, bahkan saya dipesan untuk mengurus sekolah saja," ujarnya.

Disinggung terkait perubahan Kota Batam menjadi kota pariwisata. Aida Ismeth mengatakan, bahwa Kota Batam ini tempatnya cukup strategis dijadikan kota pariwisata, banyak yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan pariwisata disini.

"Disini perlunya kekompakan semua unsur, harus kompak meningkatkan kota ini menjadi kota pariwisata. Sehingga tamu yang berkunjung ke Batam ini, datang merasa aman," tuturnya.

Dilihat sekarang ini, kata Aida Ismeth, pemerintah jalan sendiri-sendiri, tidak ada lagi kordinasi, maka perlu semua unsur kompak, karena Batam, Kepri sangat strategis untuk kota wisata. "Kenapa tidak bisa kita manfaatkan menjadi kota wisata. Maka saya kurang puas kalau tidak bisa berbuat banyak di Kepri. Saya ingin meningkatkan PMA bukan Penanaman Modal Asing tapi Penanaman Modal Akhirat," ujarnya.

Kemudian ditambahkan Ketua Tim Relawan Nusantara Batam, Drs. Kusdiyanto, tim ini akan solid dan kompak untuk mengusung Aida Ismeth sampai ke senayan, duduk di kursi DPR RI. Dia juga mengatakan, bahwa sosok ibu ini masih dirindukan masyarakat. Maka Tim Relawan Nusantara sering melakukan silaturahim ke Kecamatan, Kelurahan, bahkan ke RT/RW.

"Kami butuh kekompakan tim aja untuk bekerja secara profesional. Mengawasi suara ibu Aida Ismeth ketika pemilahan nanti berlangsung. Suara ini juga akan kami awasi sampai ke KPU," ujarnya.


Red/al


Dosen STIKES Ibnu Sina Batam, Bahzomi Fuadi, SE, M.Si
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hiruk-pikuk pemilu anggota legislatif maupun pemilihan presiden (Pilpres) yang juga disebut sebagai pesta demokrasi, dapat dilihat diberbagai media. Yang diwarnai dengan simbol-simbol peserta pemilu baik itu partai politik maupun gambar-gambar calon legislatif.

Dalam konteks bagaimana mempengaruhi opini publik, akan tetapi sebagai perspektif lain terutama dalam substansi nampaknya hal itu cenderung latah ketika harus bersusah payah “Memasarkan” dirinya sebagai seorang tokoh atau orang yang dapat dipercaya untuk dipilih menjadi anggota legislatif.

Pemilihan Caleg berlaku layaknya hukum pasar yang dan berlaku hukum supply and demand ataupun jual beli. Maka politik tak ubahnya sebuah transaksi jual beli sebuah barang. Para caleg tidak peduli latar belakang pendidikannya, begitulah logika sesat politik yang mengabaikan substansinya.

Politik sejatinya adalah sebuah pengabdian tertinggi dalam kehidupan manusia, politik membicarakan sebuah tata kelola negara dan kesejahteraan rakyatnya. Suatu negara akan maju dan besar dimulai dari tata kelola politik yang baik.

Apabila hal itu didasari oleh pengabdian maka para politisi semestinya sudah menyerahkan dirinya sebagai milik publik dan mati hidupnya adalah untuk kehidupan orang banyak. Politisi mestinya rela berkorban bukannya memakan korban. Korupsi politisi adalah bentuk nyata politisi telah memakan korban, siapa korbannya?.

Rakyat yang kelaparan, rakyat yang terlunta-lunta, rakyat yang tidak bisa mengeyam pendidikan, rakyat yang bingung mencari kerja akhirnya menjadi pelacur, perampok, penjambret, preman dan sebagainya. Semua itu adalah korban-korban dari korupsi yang dilakukan para politisi.

Seharusnya kita sebagai sebuah bangsa membenahi keruwetan dalam berpolitik saat ini? Pertama, rakyat harus cerdas dan menggunakan mata hatinya untuk melihat calon-calon pemimpinnya dengan komitmen terhadap nasib banyak orang, yang sudah dilakukan jauh sebelum hiruk pikuk menjelang pemilu seperti sekarang ini. Kedua, melihat calon pemimpin yang tidak rakus dalam kekuasaan dengan cara melihat perilaku politiknya. Ketiga, melihat visi kepemimpinan yang melekat pada orang yang akan dipilihnya.

Banyak orang dikenal bukan karena iklannya di media masa, melainkan dikenal karena kiprahnya yang kerap mengundang simpatik dengan keberhasilan kebijakan-kebijakan yang diputuskannya.

Dengan kata lain, logikanya se jangan mencoba menjadi politisi ketika tidak rela berkorban karena itu jelas akan memakan korban. Jadi mulai sekarang kita semua harus melihat calon-calon pemimpin bukan dari iklan melainkan dari pengabdian yang sudah diperbuat sebelumnya. Sehingga bila pemimpin-pemimpin bangsa ini yang terpilih karena proses itu maka tindakan korupsi yang dilakukan para politisi akan sirna dengan sendirinya.

Konsultan timses Aida Zulaikha Ismeth Abdullah, caleg DPR RI no urut 3 Partai Demokrat.


Kepala Desa Tanjugkilang, M. Azwan
KUNDUR KEPRIAKTUAL.COM: Dari 42 Desa di Kabupaten Karimun, Desa Tanjungkilang meraih penghargaan terbaik dalam pembangunan Desa, menduduki posisi ke tiga di tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu disampaikan kepala Desa Tanjungkilang, Muhammad Azwan, Rabu (23/1-2019).

Menurutnya, anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sudah terealisasi sebagaimana mestinya untuk pembangunan Desa.

"ADD dan DD di kucurkan pemerintah untuk pembangunan di pedesaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan ekonomi warga Desa Tanjungkilang.

Lanjut Muhammad Azwan, dia akan mengutamakan pembangunan Desa, baik itu bantuan dari pemerintah Kabupaten Karimun maupun Provinsi. "Dan yang terpenting keinginan dari masyarakat saya, khususnya masyarakat Desa Tanjungkilang," katanya.

Selain itu, M. Azwan juga menyebutkan, untuk memajukan Desa, sebelum anggaran ADD dan DD direalisasikan. Dia beserta jajaran stafnya selalu mengedepankan tokoh-tokoh masyarakat. Berkodinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tidak ada yang harus di sembunyikan. "Harus transparan terhadap warga desa Tanjungkilang," ungkapnya.

Anggaran Dana Desa Tanjungkilang, tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp 1 Miliyar, dan itu sudah di realisasikan. Diantaranya, rehap pelabuhan Desa, Pembangunan Kanntor Bumdes, penggalian tali Air, pembangunan Drainase dan semenisasi jalan, serta dan lain-lain.

Selain itu, ditambahkanya, Insya Allah, untuk 2019 akan memprioritaskan program kartu sehat. Tanjungkilang Sehat (Takis) khususnya untuk warganya yang akan di gratiskan di Puskesmas Kecamatan Durai dengan anggaran 200 juta pertahun.

"Selaku kepala Desa Tanjungkilang  Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten maupun propinsi yang telah mengucurkan DD/ADD, APBN dan APBD mudah-mudahan dirasakan manfaatnya oleh semua warga masyarakat Kecamatan Durai Kabupaten Karimun," imbuhnya.


Ahmad Yahya


Dosen STIKES Ibnu Sina Batam, Bahzomi Fuadi
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Konsultan Tim Relawan Nusantara Aida Ismet, Bahzomi Fuadi menyampaikan bahwa Aida Zulaikha Ismeth caleg DPR RI nomor urut 3 dari partai Demokrat mendukung Visi dan misi Provinsi Kepulauan Riau ”Terwujudnya Kepulauan Riau sebagai Bunda Tanah Melayu yang Sejahtera, Berakhlak Mulia, Ramah Lingkungan dan Unggul di Bidang Maritim”.

Selain itu, kata Dosen STIKES Ibnu Sina Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diharapkan tetap menjadi wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan seni budaya melayu dalam kehidupan masyarakat.

"Nilai-nilai adat dan budaya Melayu tersebut dilestarikan agar tidak pudar terpengaruh oleh budaya luar," ujarnya di Hotel Vista Batam, (22/1-2019).

Sejahtera aman Sentosa dan makmur dan selamat terlepas dari segala macam gangguan, kesulitan masyarakat sejahtera yang dapat diartikan secara luas.

"Masyarakat yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pangan, perumahan, dan jaminan sosial," terangnya.

Lanjutnya, dan diharapkan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau telah dapat mempertahankan nilai-nilai moralitas masyarakat Melayu, dimana Agama Islam menjadi sumber utama referensinya dengan dasar keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Bagi masyarakat selain Islam juga dapat melaksanakan ajaran agama masing2 penganutnya," tuturnya.


Red/al


Kantor Pemko Batam, fhoto: Istimewa

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Kota (Pemko) Batam keluarkan surat edaran tertanggal 26 Desember 2018 dengan nomor: 390/BKPSDM-PPIF/XII/2018, ditandatangani H. Jefridin. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala OPD dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam surat edaran tersebut, guna untuk membantu membayarkan hasil korupsi dana hibah bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011 yang dikorupsi oleh mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, Abd. Samad. Pemerintah Kota Batam meminta bantuan/sumbangan kepada seluruh korps pegawai di lingkungan Pemko Batam minimal sebesar Rp 50 ribu.

Dimana setelah hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan Abd. Samad terbukti bersalah, sehingga divonis 4 tahun penjara dan denda kerugian negara Rp 626.360.000. Dan apabila denda kerugian negara itu tidak bayarkan, maka Abd. Samad akan menjalani hukumam penjara selama 5 tahun 6 bulan. Namun apabila dibayarkan, maka Abd. Samad akan bebas pada akhir tahun 2018.

Ini surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batan yang ditandangani Sekda Kota Batam.

Sehubungan dengan surat Sdr. ABD. SAMAD, S Ag, tanggal 11 Juli 2018 perihal Permohonan Bantuan, maka bersama ini disampakan hal-hal sebagai berikut.

1. Bahwa Sdr ABD SAMAD. S Ag adalah mantan Kasubbag Bantuan Sosiai pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas Tanjung Pinang terkait proses hukum atas pemberian hibah Bansos Pemko Batam Tahun anggaran 2011.

2. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang bersangkutan divonis dengan hukuman pokok 4 tahun penjara, dan denda/kerugian negara sebesar Rp. 626.360.000,- (enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang apabila uang pengganti denda/kerugian negara tersebut tidak dibayarkan Sdr ABD. SAMAD, S Ag harus menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan namun apabila dibayarkan, maka yang bersangkutan akan bebas pada akhir tahun 2018.

3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna meringankan beban hukuman yang bersangkutan dan jiwa Korps pegawai di lingkungan Pemenintah Kota Batam, mohon bantuan/sumbangan Bapak/lbu
sebesar minimal Rp 50.000, (ima puluh ribu rupiah) yang dikoordinasi Kasubbag Umpeg OPD, disampaikan ke BKPSDM untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Terkait surat edaran tersebut, Humas Pemko Batam, Yudi Admajianto ketika dikonfirmasi lewat whatshapnya, dia membenarkanya. "Iya ada, tapi sudah ditarik. Konfirmasi langsung ke kepala BKD," kata Yudi via WA, Selasa (22/1-2019).

Namun ketika dikonfirmasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin. Mantan Kadispenda Kota Batam ini malah tidak ada jawaban alias bungkam.

Sementara salah seorang pegawai negeri di lingkungan Pemko Batam yang tidak mau diswbutkan namanya mengatakan, bahwa pungutan bantuan ini sudah berjalan. "Surat edaran itu ada, dan pungutan itu sudah berjalan bulan kemarin," ujarnya.

 
Red/al



Fhoto Terdakwa Erlina didampingi PH nya dan Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Erlina, Mantan Direktur BPR Agra Dhana, melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Manuel P Tampubolon terus dan terus berjuang mencari "Keadilan". Hingga sampai saat ini menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Pasalnya, menurut Manuel P Tampubolon, jabatan Ketua Majelis hakim tinggi yang ditunjuk sudah dimutasi berdasarkan dari hasil rapim Badillum Mahkamah Agung RI tertanggal 27 November 2018 lalu.

Manuel P Tampubolon mengatakan, untuk kepentingan peradilan dimulai dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam perkara Erlina. Majelis PN Batam yang menangani perkara tersebut "tidak memiliki izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia". Namun majelis hakim Mangapul Manalu menjatuhkan hukuman 2 tahun terhadap terdakwa Erlina.

"Jelas diatur dalam pasal 40, 42 dan 47 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan," ujar Manuel P Tampubolon, Selasa (22/1-2019).

Dalam pasal 42 jelas tertulis, lanjutnya, bahwa untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

"Faktanya, sejak Erlina ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim, dan saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak memiliki Izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia," tuturnya.

Kemudian fakta Yuridis di persidangan telah membuktikan, bahwa barang bukti yang dijadikan dasar oleh JPU untuk menyesuaikan keterangan saksi-saksi. Seluruh transaksi-transaksi keuangan nasabah BPR Agra Dhana tahun buku 2012 hingga tahun buku 2015, transaksi keuangan terdakwa yang ada di dua buah buku tabungan atas nama terdakwa. Dengan alasan itulah Majelis Hakim PN Batam untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun.

"Maka secara otomatis berlaku ketentuan pasal 40, pasal 42 dan pasal 47 UU perbankan. Pasal 40 jelas tertulis bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah peyimpan dan simpanannya namun faktanya didalam berkas yang di ajukan JPU buku tahunan transaksi keuangan nasabah di BPR Agra Dhana yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Erlina pun tampak ada dijadikan barang bukti," kata Manuel.

Yang tidak dapat dipungkiri, dan ini memang fakta, Majelis Hakim PN Batam yang dipimpin Mangapul Manalu, menolak tuntutan JPU. Dimana JPU menuntut terdakwa Erlina dengan UU perbankan, kurungan penjara selama 7 tahun denda 10 milliar. Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 2 tahun menggunakan pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Alasan hakim menolak tuntuntan JPU yang menggunakan UU perbankan, sangat jelas. Itu berdasarkan pasal 30 UU perbankan ayat 1,2 dan 3.

1. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

2. Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.

3. Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak diumumkan dan bersifat rahasia.

Bersifat rahasia dan tidak diumumkan itulah yang harus di jaga oleh setiap bank manapun, dan pegawai bank yang baru bekerja harus mengetahui bagaimana cara menjaga kerahasian data nasabah, karna telah diatur dalam UU Perbankan terang Pria  sarjana hukum jurusan internasional, Universitas padjajaran bandung itu.

Bahkan Mohammad Rizky yang ditunjuk oleh OJK sebagai ahli telah memberikan pernyataan di persidangan bahwa untuk membuka data transaksi keuangan serta buku tabungan terdakwa di persidangan yang terbuka untuk umum, wajib harus memiliki izin tertulis sebagaimana tertera di pasal 42 UU Perbankan.

1. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

2. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa agung, atau Ketua Mahkamah Agung.

3. Permintaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa atau hakim, nama tersangka /terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.

Fakta fakta yuridis dalam persidangan, ungkap Manuel, telah membuktikan bahwa penyidik, Jaksa dan penuntut umum, majelis hakim dan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti tidak memiliki izin tertulis dari Bank Indonesia, sebagaimana yang di maksud dalam ketentuan UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Jika itu tetap di lanjutkan pemeriksaan dalam tingkat banding secara otomatis berlaku sanksi pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 47.

1. Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

2. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Red/al


Tim Lantamal IV, Upaya Mengagalkan Penyeludpan Mobil Mewah
TANJUNGPINANG, KEPRIAKTUAL.COM: Pangakalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV melalui Tim Unit I Kejahatan dan Kekerasan Laut (Jatanrasla) bersama Dispamal dan Satgas Bais TNI, berhasil mengagalkan upaya penyeludupan mobil mewah dari Singapura, Senin (21/1-2019).

Upaya mengagalkan masuknya mobil mewah bekas dari Singapura ke Indonesia melalui Batam itu terjadi setelah tim gabungan Unit I Jatanrasla Lantamal IV dan Satgas Bais TNI menerima informasi tentang adanya konteiner yang berisi mobil mewah bekas tersimpan di Gudang Batam Trans milik seseorang berinisal LT yang berada di Batam Center pada Sabtu malam tanggal 19 Januari 2019 lalu.

Berdasarkan dari informasi tersebut, tim gabungan beranggotakan 11 orang terdiri dari 2 orang tim Satgas Bais TNI dan 9 orang tim Unit I Jatanrasla Lantamal IV, langsung melakukan pemeriksaan ke Gudang yang dimaksud yang mana Gudang itu dijaga oleh seorang penjaga gudang berinisial P dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kasi Intel KPU BC Tipe B Batam.

Setelah gudanh diperiksa, Tim berhasil menemukan 3 unit konteiner yang berisi mobil mewah bekas seperti Nissan Skyline GTR33 warna putih, tahun 2000, Nissan Skyline GTR 34, tahun 2000 dan sedan Mustang, warna merah tahun 1972.

Jenis Mobil Seludupan 
Selanjutnya tim gabungan Lantamal IV dan Bais TNI melakukan pengamanan terhadap ke 3 unit konteiner tersebut,  dan melakukan pengembangan melalui penjaga gudang berinisial P.

Berdasarkan pengembangan, diduga sudah ada konteiner yang telah sampai ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Tak sampai di situ. Koordinasi pun segera dilakukan dengan Dispamal dan Bea Cukai Tanjung Priok, selanjutnya  konteiner yang dicurigai langsung dipindahkan dari tempat penyimpanan ke kantor Bea Cukai Tanjung Priok dan dilakukan pemeriksaan menggunakan Xray scanner dengan hasil isi dalam konteiner tersebut adalah 2 unit mobil.

Sampai berita ini di muat, pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap tuntas penyeludupan mobil mewah bekas dari Singapura itu.


Red/al


Tim Relawan Nusantara Aida Ismet Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Relawan Nusantara (TRN) Aida Ismeth Abdullah optimis mendukung, mengantar Aida Ismet duduk ke senayan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal itu disampaikan pengurus tim relawan Nusantara, Sabaruddin (Sekretaris TRN Aida Ismet Kepri), Joko Endang Gunawan (Pelaksana harian TRN Aida Ismet Kepri), Ketua TRN Aida Ismet Kota Batam, Kusdianto, Agus Fazri (Sekretaris TRN Aida Ismet Kota Batam), Bahjomi Fuadi (Konsultan TRN Aida Ismet) di Hotel Aston, Minggu (20/1-2019).

Dukungan TRN mengantar Aida Ismet ke DPR RI, bahwa, supaya dia (Aida Ismet) lebih banyak berbuat di Kepulauan Riau (Kepri). Dimana, Aida Ismet selama dua periode duduk dibangku Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), belum bisa berbuat banyak untuk masyarakat Kepri.

Aida maju ke DPR RI melalui partai Demokrat, karena ada niat untuk mengabdi kembali lagi bagi Kepri, mengangkat derajat, nama dan marwah  Kepri kembali, sesuai yang dicita-citakan awal terbentuknya Kepri. Akan meletakkan pondasi yang kokoh bagi dasar-dasar pembangunan Kepri, baik infrastruktur, budaya, dan ekonomi.

"Kita butuh vigur yang berwawasan dan visioner, serta figur yang memiliki jaringan ditingkat nasional. Agar suporting pembangunan di daerah cepat terlaksana," ujar sekretaris TRN Sabaruddin.

Selain itu, kata Sabaruddin, sampai kepemilihan serentak nanti, tanggal 17 April 2019. Tim Relawan Nusantara yang tergabung dari berbagai suku di Kepri ini akan mengawasinya. Karena TRN sudah terbentuk di tujuh Kabupaten dan Kota di Kepri. "Jangan ada yang mencurangi caleng yang kami dukung. Apapun itu, kami siap berbuat bila ada yang mencuranginya," kata Sabaruddin.

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Aida Ismet
Ditempat yang sama, Sekretaris TRN Kota Batam, Agus Fazri mengatakan,  dukunganya terhadap istri mantan Gubernur Kepri itu, karena tolak ukur beliau sudah tidak diragukan lagi. Aida Ismet sangat berpengalaman untuk memperjuangkan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusu (DAK) untuk memajukan Kepri.

"Kepri butuh sosok Aida Ismet untuk duduk di kursi senayan DPR RI, mewakili masyarakat Kepri. Beliau sudah berpengalaman  bersama suaminya ketika Ismet Abdullah menjadi Gubernur Kepri. Terbukti berkarya untuk memajukan Kepri," ujar Agus Fazri.

Dukungan kepada Aida Ismet, merupakan sumbangsihnya untuk kemajuan Kepri. Diluar partai, tim relawan nusantara mengetahui pengalaman ibu Aida yang turun sampai kedaerah, baik itu daerah pesisir. Dia tetap memperjuangkanya.
"Kami akan mengantar ibu Aida Ismet duduk di kursi senayan," tuturnya.

Ditambahkan Ketua Pelaksana Harian Relawan Nusantara, Joko E Gunawan, kualitas seperti Aida Ismet tidak diragukan lagi. Maka dia berharap supaya jangan ada kecurangan-kecurangan terhadap legislatif perwakilan Kepri yang diantarnya duduk ke kursi senayan DPR RI.

“Akhlak mulia itu selalu ditonjolkannya. Jangan membunuh karakter masing masing, fokuslah pada program yang menonjolkan pembangunan Kepri," Joko yang pernah memimpin Pujakusuma Kepri 2 periode 2010-2018, dan sekarang diangkat menjadi penasehat Pujakusuma Kepri.


Red/al


Fhoto Bersama Penutupan MTQ Tingkat Kelurahan
KUNDUR, KEPRIAKTUAL.COM: Malam puncak penutupan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun di Pantai Mukalimus, Jumat (18/01-2019).

Pada kesempatan itu, Camat Kundur Barat, Murnizam mengatakan, antusias masyarakat pada Musim MTQ tahun ini dirinya merasa sangat senang dan bersemangat atas kehadiran bapak/ibu yang hadir berbondong-bondong untuk menyaksikan malam penutupan MTQ tingkat Kelurahan Sawang.

Kemudian, dia juga menyebut, kegiatan MTQ yang di adakan tiap tahun ini, merupakan strategi pemerintah daerah dalam memotifasi generasi-generasi yang akan datang dan insyaallah Qori dan Qori'ah yang terpilih malam ini.

"Untuk mewakili Kelurahan Sawang, agar dapat mempertahankan kualitasnya dalam membaca ayat-ayat suci Alquran sebagai mana mestinya," ujar Murnizam.

Selain itu, Anggota DPRD Provinsi Kepri Ery Suandi menuturkan, pelaksanaan MTQ tingkat Kelurahan Sawang tahun ini  sangat luar biasa, ditambah lagi dengan hadirnya seluruh masyarakat Sawang sehingga acara MTQ tahun ini terkesan sangat meriah.

"Pelaksanaan MTQ pada musim ini sangat menarik perhatian masyarakat, sehingga ramai pengunjung yang datang," tuturnya.

Suasana yang berbeda pada tahun ini, lanjutnya, astaka yang  di bangun di pantai Mukalimus ini merupakan salah satu motivasi pemerintah untuk meningkatkan minat anak-anak muda dalam membaca ayat-ayat suci AlQur'an.

Acara penutupan di tandai dengan pemukulan beduk oleh Murnizam Camat Kundur Barat dan di akhiri Poto bersama.

Turut hadir dalam acara, Camat Kundur Barat, Kapolsek Kuta-Kuba, Kepala Desa se-Kecamatan Kundur barat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Ormas dan Tokoh Muda lainnya.

Ahmad yahya


Siswa/Siswi SMA Negeri 3 Fhoto Bersama dengan Wakil Gubernur Kepri
KUNDUR, KEPRIAKTIAL.COM: Wakil Gubenur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) H. Isdianto kunjungi sekolah SMA 3 di Kelurahan Sei Ungar, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, dan berjanji untuk mengupayakan, meningkatkan kualitas guru dan fasilitas yang menjadi kebutuhan di sekolah Tanjungbatu, Kamis (17/01-2019).

Pada kunjungan itu Isdianto mengatakan, kunjungan tersebut merupakan suatu proses untuk memotivasi siswa siswi, pasalnya hal tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menunjang dunia institusi pendidikan khususnya di provinsi Kepri.

Ditempat yang sama Kepsek SMA Negeri 3 Kundur, Meme menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran Wakil Gubenur atas kunjunganya ke sekolah ini. "Kami ucapan terimakasih yang tak terhingga atas kunjungan bapak Wakil Gubernur H. Isdianto beserta istrinya.  Hal ini merupakan suatu kehormatan bagi kami para guru guru dan siswa," ujar Meme.

"Atas kunjungan bapak ke SMA Negeri 3 ini, saya berharap, semoga dengan kunjungan ini, wakil Gubernur Kepri melihat dan memperhatikan keadaan sekolah ini," tambah Meme.


Ahmad Yahya


Ketua DPD Ferari Kepri, Sahat Pakpahan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kepulauan Riau (Kepri) gelar giat bakti sosial donor darah di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Tabga, Bengkong, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (18/1-2019).

Ketua Ferari DPD Kepri, Sahat Pakpahan mengatakan, giat bakti sosial donor darah akan diselenggarakan dua kali dalam satu tahun ini. "Ini baru pertama DPD Ferari Kepri melakukan bakti sosial donor darah. Nanti yang kedua, kami kembali gelar giat ini di Tanjungpinang," ujar Sahat Pakpahan.

Kegiatan bakti sosial donor darah ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan. Dan donor darah di bawah pengawasan PMI juga dijamin UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Donor darah yang dibutuhkan kali ini, hanya 50 kantong darah, dan itu kemampuan Palang Merah Indonesia (PMI) dibawah kepemimpinan dr Melvin. Keinganan kami DPD Ferari Kepri, giat pertama ini maunya 100 kantong darah," ungkapnya.

Peserta Pendonor Darah
Menurutnya, donor darah ini sesuatu yang dapat dengan mudah di donasikan, karena tubuh kita akan terus mengisi ulang untuk menggantikan jumlah darah yang hilang. Rata-rata orang dewasa memiliki 5 liter darah yang terus berputar dalam tubuh. Dan pada umumnya, tiap sel darah akan dipecah untuk kemudian diganti dengan sel darah baru setiap 120 hari.

"Darah hasil donor ini hanya bisa bertahan hingga 42 hari. Usia yang pendek ini berarti donor darah selalu dibutuhkan dan perlu didonasikan secara teratur," tuturnya.

Artis Ibukota Trio Raja Sonang Sister/Gelora Sister
Kemudian, donor darah adalah proses yang terjamin aman. Darah dari setiap pendonor akan dikumpulkan lewat jarum steril sekali pakai, kemudian ditampung dalam kantong darah steril. Selanjutnya, donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan. Donor darah di bawah pengawasan PMI juga dijamin UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Pendonor darah bisa dari semua orang yang berusia 17-65 tahun boleh mendonorkan darah. Tetapi, calon pendonor baru dikatakan layak jika lolos pemeriksaan kesehatan sebelum mendonorkan darah," kata Sahat Pakpahan.

Sementara pihak penyedia tempat giat bakti sosial donor darah GBI Tagba Bengkong mengungkapkan terimakasih banyak terhadap penyelenggara donor darah yaitu Ketua Ferari DPD Kepri.

Bakti sosial donor darah ini, juga dihibur oleh artis ibukota, Raja Sonang Sister/Gelora Sister.


Red/al


Pekeeja Migran Indonesia yang diamankan di Pulau Cemara
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali ungkap kasus tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, Dir Pol Air Polda Kepri dan Dir Resnarkoba Polda Kepri saat gelar konfrence pers di ruagan Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Senin (14/1-2019).

Kronologis kejadian, pada hari Jumat 11 Januari 2019, KP. Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan patroli rutin Anak Buah Kapal (ABK), dan berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal di Pulau Cemara (Perairan Selat Riau) Barelang Batam.

Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksan ditemukan 47 orang Pekerja Migran Indonesia Illegal, 2 perempuan dan 45 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1unit Speed Boat berwarna abu-abu bermesin tempel yamaha 4 x 200 Pk (1 unit tanpa blok dan propeller) yang digunakan untuk mengantar 47 orang calon pekerja Imigran Illegal.

Sedangkan Nahkoda dan ABK (Anak Buah Kapal) speed boat tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya terhadap 1 unit speed boat dan 47 orang pekerja Migran Indonesia Illegal dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar guna proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan, 1 unit speed boat tanpa nama warna abu-abu bermesin tempel merk yamaha 4 x 200 PK, dan 2 unit handphone merk Nokia," ujar Erlangga.

Sedangkan tersangka dalam lidik, Inisial P dan B. Kemudian pasal yang dilanggar Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 81 ”orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia”

Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c”

Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI”


Red/al


 Jual Beli Online Barang, Fhoto Istimewa

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Indonesia membutuhkan pendapatan tambahan untuk menggerakkan perekonomian nasional terutama dari sektor pajak. Kenaikan pendapatan ini diperlukan untuk menambal defisit anggaran belanja negara yang saat ini menyasar industri jual-beli online (daring).

Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, keinginan pemerintah untuk menarik pajak dari pelaku usaha kecil yang tertuang dalam aturan terbaru perpajakan niaga daring, dinilai kontraproduktif dengan tekad pemerintah memajukan pelaku UMKM. Dia berharap aturan ini tidak diberlakukan dulu sebelum adanya komunikasi dengan pelaku UMKM dan perusahaan pemiliki paltform marketplace niaga daring.

Ikhsan mengatakan, saat ini pelaku UMKM sangat terbantu dengan adanya teknologi niaga daring. Sebab mereka bisa mendapatkan lebih banyak pembeli karena kemudahannya dalam melakukan order dan pengiriman kepada pembeli.

Jika pertumbuhan minat jual beli dalam niaga daring kemudian dipajaki maka bisa jadi pelaku UMKM beralih menggunakan media lain untuk berjualan, yang belum tentu seutung saat mereka masuk dalam platform marketplace. "Ini aneh. Di satu sisi UMKM didorong untuk masuk e-commerce, di sisi lain dikejar-kejar pajak. Jadi bagaimana?" kata Ikhsan, Ahad (13/1).

Berdasarkan data yang dihimpun Akumindo, UMKM yang berjualan melalui niaga daring baru mencapai 6 juta unit dari total 56 juta UMKM di seluruh Indonesia. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi pertumbuhan perekonomian Indonesia saat seluruh UMKM bisa memanfaatkan keberadaan platform marketplace.

Ikhsan menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu mendorong pelaku UMKM untuk bisa memanfaatkan niaga daring. Setelah banyak usaha kecil yang berkecimpung, barulah aturan pajak ini dijalankan.

Jika saat ini aturan perpajakan niaga daring diberlakukan, Ikhsan khawatir pelaku UMKM yang awalnya ingin masuk dalam niaga daring memilih berjualan melalui media sosial saja.

Asosiasi Niaga Daring Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/Idea) meminta pemerintah untuk menciptakan aturan yang dapat mendukung pertumbuhan industri niaga daring. Mereka berpandangan pemerintah seharusnya bisa membuat peraturan yang lebih bijak dan mendorong perkembangan industri ini.

"Esensinya, asosiasi ingin aturan pemerintah bisa mendukung tumbuh kembang industri, bukan untuk mematikan," kata Ketua Umum Idea Ignatius Untung.

Menurut dia, aturan yang baru dikeluarkan Kementerian Keuangan diprediksi bisa mempersempit keinginan pelaku usaha kecil, yang mayoritas berkecimpung dalam platform marketplace, untuk berkembang dalam bisnisnya. Bahkan kebijakan ini pun bisa menahan laju pertumbuhan bisnis niaga daring di Tanah Air.

Saat ini, lanjut Untung, pihak asosiasi tengah mempelajari lebih dalam mengenai aturan pajak niaga daring. Sebab dalam sebuah aturan pasti akan ada untung rugi yang didapatkan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pihaknya segera melakukan pemberitahuan secara bertahap menganai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dengan demikian, diharapkan para perusahaan pemilik platform marketplace pun paham pentingnya kebijakan ini diambil.

"Kita juga rencanakan sosialisasi bersama platform marketplace untuk para pedagang, penyedia jasa, atau pelapak," kata Hestu.

Menurut Hestu, Direktorat Jenderal Pajak saat ini belum memproyeksikan kenaikan tingkat kepatuhan maupun penerimaan pajak dari implementasi aturan tersebut. Namun, aturan ini diberlakukan karena Kementerian keuangan berupaya menciptakan pembinaan kepada masyarakat yang melakukan usaha, sekaligus menciptakan peluang usaha yang setara.

"Ini menjadi sarana untuk pembinaan kepada pelapak untuk lebih sadar melaksanakan kewajibannya membayar pajak demi pembangunan nasional yang lebih maju," ujarnya.

Pekan kemarin, Kementerian Keuangan telah mengumumkan aturan perlakuan perpajakan untuk usaha melalui niaga daring. Dalam aturan ini, pedagang dan penyedia jasa harus melaksanakan kewajiban terkait pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet apabila omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun atau pajak UMKM.

Industri jual-beli ritel online mengalami pertumbuhan pesat. Pada 2017 saja, dari 140 jutaan penggunan internet di Indonesia, menciptakan transaksi belanja online hingga hampir 11 miliar dolar AS atau sekitar Rp 146 triliun. Jumlah ini dipastikan akan terus naik pada tahun-tahun mendatang.

Sumber:Republika.co.id


Terdakwa Dorkas Lomi Nori Usai Mendengarkan Putusan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Divonis 8 bulan kurungan penjara, terdakwa Dorkas Lominori berteriak histeris diruang sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam usai mendengarkan putusanya. Dorkas berteriak tidak terima dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

"Saya tidak bersalah, kenapa divonis bersalah," ujar Dorkas berteriak histeris diruang sel PN Batam, Jumat (11/1-2019).

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yona Lamerosa Ketaren mengatakan, terdakwa Dorkas Lomi Nori terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 8 bulan," kata Hakim Yona didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tiga Penasehat Hukum (PH) nya menyatakan pikir-pikir, hal yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina.

Diberitakan sebelumnya, Terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa Dorkas Lomi Nori dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, Senin (10/12-2018).

Dalam amar tuntutan terdakwa yang dibacakan Jaksa Rosmarlina Sembiring mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terpenuhi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Membujuk dan merayu tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya. Diamana terdakwa telah menawarkan sebuah lahan 1000 meter di Nogsa kepada saksi korban Hartono, dengan harga Rp 250 juta.

"Meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk memutuskan, menghukum terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378," baca Rosmarlina Sembiring dihadapan Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Taufik dan Rozza.

Terkait tuntutan tersebut, Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya pada persidangan berikutnya. "Silahkan terdakwa menyampaikan pembelaanya melalui PH nya. Dan terdakwa juga bisa menyampaikan pembelaan secara tertulis," ujar Hakim Yona.

Usai pembacaan amar tuntutan, terdakwa menyambangi Jaksa, dengan mengatakan, kenapa bukan Jaksanya yang membacakan tuntutan. "Takut Jaksanya ya," ujar terdakwa kepada Jaksa Rosmarlina Sembiring.


Red/al


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.