Menunggu Putusan Banding, Berlakukah Pasal 40, 42 dan 47 UU Perbankan?

Fhoto Terdakwa Erlina didampingi PH nya dan Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Erlina, Mantan Direktur BPR Agra Dhana, melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Manuel P Tampubolon terus dan terus berjuang mencari "Keadilan". Hingga sampai saat ini menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Pasalnya, menurut Manuel P Tampubolon, jabatan Ketua Majelis hakim tinggi yang ditunjuk sudah dimutasi berdasarkan dari hasil rapim Badillum Mahkamah Agung RI tertanggal 27 November 2018 lalu.

Manuel P Tampubolon mengatakan, untuk kepentingan peradilan dimulai dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam perkara Erlina. Majelis PN Batam yang menangani perkara tersebut "tidak memiliki izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia". Namun majelis hakim Mangapul Manalu menjatuhkan hukuman 2 tahun terhadap terdakwa Erlina.

"Jelas diatur dalam pasal 40, 42 dan 47 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan," ujar Manuel P Tampubolon, Selasa (22/1-2019).

Dalam pasal 42 jelas tertulis, lanjutnya, bahwa untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

"Faktanya, sejak Erlina ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim, dan saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak memiliki Izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia," tuturnya.

Kemudian fakta Yuridis di persidangan telah membuktikan, bahwa barang bukti yang dijadikan dasar oleh JPU untuk menyesuaikan keterangan saksi-saksi. Seluruh transaksi-transaksi keuangan nasabah BPR Agra Dhana tahun buku 2012 hingga tahun buku 2015, transaksi keuangan terdakwa yang ada di dua buah buku tabungan atas nama terdakwa. Dengan alasan itulah Majelis Hakim PN Batam untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun.

"Maka secara otomatis berlaku ketentuan pasal 40, pasal 42 dan pasal 47 UU perbankan. Pasal 40 jelas tertulis bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah peyimpan dan simpanannya namun faktanya didalam berkas yang di ajukan JPU buku tahunan transaksi keuangan nasabah di BPR Agra Dhana yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Erlina pun tampak ada dijadikan barang bukti," kata Manuel.

Yang tidak dapat dipungkiri, dan ini memang fakta, Majelis Hakim PN Batam yang dipimpin Mangapul Manalu, menolak tuntutan JPU. Dimana JPU menuntut terdakwa Erlina dengan UU perbankan, kurungan penjara selama 7 tahun denda 10 milliar. Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 2 tahun menggunakan pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Alasan hakim menolak tuntuntan JPU yang menggunakan UU perbankan, sangat jelas. Itu berdasarkan pasal 30 UU perbankan ayat 1,2 dan 3.

1. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

2. Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.

3. Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak diumumkan dan bersifat rahasia.

Bersifat rahasia dan tidak diumumkan itulah yang harus di jaga oleh setiap bank manapun, dan pegawai bank yang baru bekerja harus mengetahui bagaimana cara menjaga kerahasian data nasabah, karna telah diatur dalam UU Perbankan terang Pria  sarjana hukum jurusan internasional, Universitas padjajaran bandung itu.

Bahkan Mohammad Rizky yang ditunjuk oleh OJK sebagai ahli telah memberikan pernyataan di persidangan bahwa untuk membuka data transaksi keuangan serta buku tabungan terdakwa di persidangan yang terbuka untuk umum, wajib harus memiliki izin tertulis sebagaimana tertera di pasal 42 UU Perbankan.

1. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

2. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa agung, atau Ketua Mahkamah Agung.

3. Permintaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa atau hakim, nama tersangka /terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.

Fakta fakta yuridis dalam persidangan, ungkap Manuel, telah membuktikan bahwa penyidik, Jaksa dan penuntut umum, majelis hakim dan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti tidak memiliki izin tertulis dari Bank Indonesia, sebagaimana yang di maksud dalam ketentuan UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Jika itu tetap di lanjutkan pemeriksaan dalam tingkat banding secara otomatis berlaku sanksi pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 47.

1. Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

2. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Red/al
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.