Gonjang-ganjing Penetapan Hakim PT Perkara Erlina

Penelusuran SIPP PN Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gonjang-ganjing penetapan Hakim Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dalam penanganan perkara banding Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana yang divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam 2 tahun kurungan penjara. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Penelusuran SIPP PN Batam, beberapa hari kemarin, SIPP tersebut sempat tidak bisa diakses oleh publik, dan kembali di normalkan pada Kamis (30/1-2019). Hal itulah yang menjadi pertanyaan berat oleh Penasehat Hukum (PH) Erlina, Manuel P Tampubolon.

Manuel P Tampubolon mengatakan, sekitar beberapa hari SIPP tidak bisa diakses, ketika bisa diakses, penetapan Majelis Hakim 'Banding' perkara Erlina di Pengadilan Tinggi Pekanbaru sudah berganti tanpa ada pemberatahuan kepadanya ataupun kepada keluarga Erlina.

"Kenapa Hakimnya tiba-tiba berganti. Berarti ketua Majelis Hakim, Syafrullah Sumar yang ditetapkan sebelumnya benar sudah dimutasi, dan Hakim anggota Herman Nurman sudah pensiun, sedangkan hakim anggota Heri Sutanto masih tetap," ujar Manuel P Tampubolon, Selasa (29/1-2019).

Jelas, bisa dilihat, kata Manuel, penetapan Majelis Hakim yang tertera SIPP PN Batam perkara Erlina, nomor perkara 612.PID.B 2018/PN Btm sudah berganti. Sekarang Majelis Hakim dipimpin Heri Sutanto dan hakim anggota Agus Suwargi dan Tony Pribadi. "Dua Hakim diganti, Majelis Hakim yang ditetapkan sebelumnya sudah dimutasi ke Banten, dan satu lagi sudah pensiun. Jadi benar dong hasil penelusuran awak media, tapi masih ditetapkan untuk menangani perkara klien saya," terangnya.

Berdasarkan penelusuran tersebut, Manuel P Tampubolon menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan Hakim atas perkara banding Erlina yang ditanganinya.

"Salah satunya dalam riwayat perkara, tercatat tanggal penetapan hari sidang lebih dulu dibandingkan dengan penetapan Majelis Hakim. Hari sidang Rabu, 9 Januari 2019, sementara penetapan hakim, Kamis 17 Januari 2019. Kan aneh, duluan sidang baru ditetapkan Hakimnya," tutur Manuel P Tampubolon.

Pemikiran masyarakat awam aja, darimana jalanya jadwal sidang ditetapkan, sedangkan penetapan Majelis Hakim nya saja belum ditetapkan, tidak logika kan?, dan itu jelas ada diatur dalam KUHAP.

"Dalam KUHAP, pasal 152 ayat 1 yang berbunyi Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang," kata Manuel P Tampubolon.

Lanjutnya, Hakim ditetapkan, setelah itu baru ditetapkan hari sidangnya. Sama seperti penetapan Majelis Hakim tertanggal 4 Januari yang menetapkan Majelis Hakim yang dimutasi dan yang pensiun.

"SIPP PN Batam sering menyajikan informasi membingungkan. Misalnya tentang informasi masa penahanan Erlina," ungkapnya.

Dalam perkara Erlina, Erlina dilaporkan ke polisi dengan kerugian bunga bank sebesar  4 Juta Rupiah, namun kerugian bunga menjadi 117 Juta rupiah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan Erlina dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda 10 milyar.


Red/al
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.