Yusril Koto Saat Memberikan Keterangan Sebagai Saksi
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Nasib Siahaan SH, selaku Kuasa Hukum termohon Jery Makassau hadirkan saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (04/5-2017).

Menurut saksi Yusril Koto (Konsumen-red), sudah lima tahun menjadi konsumen air minum Sanford. Setelah ia baca dalam label air minum Sanford yang dikemas dalam botol, barulah ia merasa tertipu, karena di lebel tersebut disebutkan air minum mineral alami. Ternyata tidak, air minum Sanford di kelolah (Diproduksi-red) dari ATB, bukan sumber mata air dari pegunungan. Dan itu ia ketahui sejak akhir tahun 2016.

"Air minum mineral Sanford itu diambil dari ATB. Bukan air minum mineral dari sumber mata air pegunungan. Tempat produksinya ada di Batam Center,"ujar saksi Yusril dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Rozza. "Semuanya label kemasan Sanford, sama. Mengatakan air minum mineral Sanford dibuat dari air minum alami,"terangnya kembali.

Karena itu, kata dia, ia merasa tertipu. Dia juga menerangkan, bahwa sumber air yang diproduksi menjadi air minum sanford, itu diambil dari Dam Duriangkang, yang dikelolah oleh ATB, kemudian PT Gajah Ijumi Perkasa sebagai pemohon menyambungkan pipa air ATB ke mesin produksi air minum mineral Sanford.

"Sepengetahuan saya, air minum alami yang diproduksi dalam kemasan botol. Itu dari sumber mata air alami, lalu tempat produksi penyulingan ada tepat disekitar sumber mata air,"ujar Yusril.

Dipersidangan, saksi juga memaparkan peraturan menteri perindustrian no. 96/M-IND/PER/12/2011 tentang persyaratan Teknis Air Minum Dalam kemasan, Peraturan Menteri Perinduatrian No.49/M-IND/PER/3/2012 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan, Peraturan Dirjen Industri Agro No. 22/IA/PER/5/2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI Air Minum dalam Kemasan secara wajib.


(Red/Kepriaktual.com)


Sidang terdakwa Hung Cheng Ming
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi yang diajukan oleh PH terdakwa Hung Cheng Ming alias Tony Lee kasus perkara Narkoba berat 26 kg dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Hal itu disampaikanya dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (02/5-2017).

Menanggapi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, yang mengatakan, pada poin A. Bahwa Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara terdakwa Hung Cheng Ming. Kemudian pada point II, bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, surat dakwaan tidak lengkap dan tidak jelas.

“Eksepsi yang diajukan PH terdakwa, sebenarnya telah memasuki materi pokok perkara. Seharusnya ditanggapi pada saat pembuktian,”baca JPU Samuel Pangaribuan.

Bahwa dalam perkara a quo terdakwa Hung Cheng Ming dilakukan penahanan antara lain, berdasarkan surat perintah penahanan Resnarkoba Polresta Barelang, surat perpanjangan penahanan Kejaksaan Negeri Batam, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam dan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Batam.

“Dalam berkas perkara a quo terdakwa Hung Cheng Ming, telah diperiksa 15 orang saksi-saksi yang dekat dengan wilayah Pengadilan Negeri Batam,”ujarnya.

Kemudian, kata dia, surat dakwaan Penuntut Umum telah sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP, membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta nama lengkap dan tanggal lahir terdakwa. Uraian secara cermat , jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

“Kami Penuntut Umum meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa dipersidangan berikut saksi-saksi, alat bukti dan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, dan dapat digunakan sebagai pembuktian terhadap terdakwa sebagaimanan tindak pidana Narkotika dalam dakwaan. Sehingga nantinya dapat diperoleh kebenaran formil dan materil dalam perkara ini,”ujar JPU Samuel. “Selanjutnya kami memohon supaya Majelis Hakim PN Batam yang mengadili perkara ini menyatakan eksepsi/keberatan atas surat dakwaan yang diajukan PH terdakwa tidak dapat diterima. Agar terdakwa tetap ditahan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,”lanjutnya.

Usai sidang agenda memdengarkan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Endi didampingi Taufik dan Renni menunda sidang dan melajutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan sela.

Tantimin PH terdakwa Hung Cheng Ming mengatakan, tanggapan JPU yang baru saja dibacakan dalam persidangan, tidak menjawab eksepsi poin B no 3.

“JPU tidak menjawab eksepsi poin B no 3 yang saya ajukan. Karena tidak ditanggapi, berarti eksepsi poin B no 3 benar, kalau gitu eksepsi kami dapat dikabulkan,”ujar Tantimin, S.H., M.H.

(Red/Kepriaktual.com




Aksi Buruh Memperingati Hari May Day
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Peringati hari May Day, ratusan buruh yang tergabung dalam serikat buruh, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melaksanakan jalan santai di Batam Center, Senin (01/05-2017).

Usai melaksanakan jalan santai, dalam aksi tersebut, perwakilan buruh menyerahkan Lima Butir surat petisi yang diserahkan kepada Gubernur Kepulauan Riau, melalui walikota Batam Batam.

“Surat Petisi, sudah diserahkan oleh Perwakilan Serikat Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia , di ruang pertemuan Pemko Batam,”ujar Perwakilan serikat Buruh.

Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Walikota Batam Rudi, Wakil Walikota Batam, Wakil Ketua III DPRD Batam, Kapolres Barelang, Dir Intel, Kadisnaker dan Kadisperindustrian Kota Batam.

Lima petisi yang dibacakan oleh Ketua KC FSPMI Alfitoni yaitu,

1. HOS ( Hapus Out Siurcing dan pemagangan ).
2. JA ( Jaminan Sosial) seperti adanya jaminan kesehatan gratis tanpa iuran ( Dana pensiun buruh harus sama dengan PNS TNI-Polri yaitu 60% dari upah terakhir).
3. TUM ( Tolak Upah Murah) dengan cabut PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang memiskinkan kaum buruh.
4. Meminta kepada pemerintah untuk segera membuat SK UMSK 2017.
5. Meminta kepada pemerintah Kepulauan Riau meninjau kembali, kenaikan tarif dasar listrik.

Walikota Batam, Rudi dalam penyampaiannya kepada para perwakilan serikat pekerja menanggapi bahwasannya semua petisi yang telah diajukan dan dibacakan tersebut kewenangannya ada pada Gubernur dan bukan pada pemerintah kota Batam yang hanya bisa merekomendasikan saja untuk disampaikan kepada gubernur.

” Dari kelima petisi tersebut kewenangannya ada pada gubernur, walikota hanya merekom saja dan akan menyampaikan kepada gubernur, untuk di tindak lanjuti, ” papar Rudi.

Dalam wacana ini Rudi memberikan gagasan untuk mengajak Gubernur dan Walikota serta perwakilan pekerja dan dinas terkait segera membahas semua permasalahan dan keinginan pekerja agar cepat selesai untuk menjaga Batam tetap kondusif.

Semntara itu, Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengatakan, untuk pengamanan aksi demo buruh di hari may day dan daerah strategis industri menerjunkan 1.547 personil yang juga dibekup Polda Kepri sebagai bentuk Batam terus kondusif sehingga investor aman berinvestasi.

“Alhamdulillah aksi peringati may day berjalan aman dan damai,” ujarnya di Pemko Batam.

(Red/Kepriaktual.com)


Danpomal Lantamal IV Tanjungpinang 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Tanjungpinamg sidak ke mess Prajurit Tidur Dalam (TD) TNI AL, Senin (1/5-2017). Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan disiplin dan meminimalisir pelanggaran prajurit TNI AL di Wilayah Tanjungpinang.


Menurut Danpomal Lantamal IV Letkol Laut (PM) Didik kegiatan ini merupakan antisipasi dan cegah dini terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti penyalagunaan barang-barang terlarang seperti Narkoba,Sajam,Senpi.


Tindakan inspeksi mendadak dilaksanakan tepat pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.15 WIB secara serentak diseluruh Mess TNI AL dimulai Mess (TD) tidur dalam Marinir,Mess Wing Udara 2,Mess RSAL,Mess Bintara/Tamtama Mako Lantamal IV dan Mess Bintara Kowal.


Dalam pemeriksaan tersebut POMAL melibatkan 30 orang personel, 2 ekor Anjing Pelacak K-9, namun tidak ditemukan barang-barang terlarang, hal ini merupakan upaya preventif dari Polisi Militer Lantamal IV untuk meminimalisir pelanggaran prajurit TNI AL sesuai perintah Danlantamal IV.
Selain itu Danpomal menjelaskan bahwa kita melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) di Mess prajurit sengaja dilaksanakan pada malam hari dan secara mendadak saat seluruh prajurit dalam kondisi tidur lelap, beberapa bagian yang diperiksa diantaranya lemari-lemari yang ada didalam kamar prajurit. 


(Red/Kepriaktual.com/Dispen Lantamal IV).



Puluhan Ribu Obat Dextro Yang Disita Polisi

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Puluhan ribu obat batuk jenis Dextro disalah satu toko obat di daerah Pasar Angkasa Blok V No 3, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Selasa (25/4-2017), disita Kepolisian Polresta Barelang

Obat batuk Dextro peredaran menjamur sehingga sering disalah gunakan generasi muda sebagai obat penenang terutama dikalangan pelajar. Sejatinya pil ini digunakan sebagai obat pereda batuk yang langsung menekan pusat saraf agar bisa mendorong dahak keluar dan keluhan pun hilang.

Tapi ketika pil ini dikonsumsi secara berlebihan dengan tujuan untuk mendapatkan kepuasan sementara (fly), maka seseorang akan mengalami halusinasi, hilang akal dan kehilangan produktivitas laiknya orang normal hingga menyebabkan kematian.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengky mengatakan, pil-pil terlarang ini disita dari salah satu toko obat di daerah Pasar Angkasa, Nagoya.

“Ada laporan dari masyarakat tentang peredaran pil yang sudah dilarang dan dapat membahayakan kesehatan dan Romelan sudah ditetapkan tersangka,” Hengky dikantornya. Kamis(27/04/2017).

Untuk menindaklanjuti legal atau illegal dari pil tersebut, pihak kepolisian langsung berkoordinai dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. sesuai edaran BPOM HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 dilakukan razia dan berhasil mengamankan 7008 butir pil Dextromethorphan.

"Tersangka saat ini sudah mendekam dalam tahanan dan dikenakan pasal197 UU RI no 36 tahun kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta rupiah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, efek penggunaan dextromethorphan dosis tinggi. Menurutnya, jika kadar konsumsi pil tersebut 100-200mg, maka efek yang dirasakan adalah stimulasi ringan. Untuk konsumsi 200-400mg, menyebabkan euforia dan halusinasi.

Sementara konsumsi 300-600mg, lanjut dia, seseorang akan mengalami gangguan penglihatan dan hilangnya koodinasi gerak tubuh. Sedangkan konsumsi 500-1500mg, akan mengalami dissosiatif sedatif (perasaan bahwa jiwa dan raga berpisah) yang bisa berujung kematian. Namun, tak semua pil pereda batuk yang mengandung dekstro dapat menimbulkan efek buruk.

Sedangkan harga jual yang diperbolehkan untuk pil ini adalah 50-100 rupiah per butir atau Rp 1000-1500,- per slop nya. Harga jual yang sangat murah ini ditengarai menjadi faktor penyalahgunaan fungsi dari pil dekstro yang bisa merusak kualitas generasi bangsa.

(Red/Kepriaktual.com/Rasio.co)


Tersangka Slamet Saat Gelar Rekonstruksi
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Ditkrimsus Polda Kepri mewacanakan akan menyerahkan tersangka Slamet Bin Prawiro Diranu yang diduga melakukan pungli BUMD Tannjungpinag bersama barang bukti terhadap Kejati Kepri. Selasa(02/05/2017) pekan depan, sudah dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan Asep Nana Suryana akan segera kembali dilengkapi sesuai petunjuk Kejati.

“Selasa Pekan depan Slmaet akan dilimpahkan ke Kejati,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga melalui sambungan selularnya. Kamis(27/04/2017).

Ia menambahkan, berkas Slamet beberapa hari lalu sudah dnyatakan P21 oleh Kejati sedangkan Asep P19 untuk kembali dilengkapi, karena ada beberapa persyaratan formil maupun materil harus kembali dilengkapi.

Sementara itu, Slamet disangka pasal melanggar pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kita masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti, barulah didaftarkan ke pengadilan,” kata jaksa yang enggan namanya dipublikasikan di media Rasio.

Selain itu,lanjut dia, tersangka Asep Nana Suryana yang merupakan direktur BUMD Tanjungpinang diminta berkasnya dilengkapi karena ada beberapa peryaratan formil dan materil yang harus segera dilengkapi kembali oleh penyidik.

Pasal yang disangkakan terhadapnya pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes S.Erlangga menegaskan tersangka Asep Nana Suryana, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama tidak ditahan lantaran sakit. Hal tersebut disampaikan menjawab RASIO MEDIA di Rumkit Bhyangkara Polda Kepri, Selasa (18/4).

Dijelaskannya penanganan kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap penjualan kios pasar di Bintan Centre Tanjung Pinang yang menyeret 2 tersangka Slamet bin Prawiro Danu dan Direktur Utama PT. Tanjung Pinang Makmur Bersama Drs.Asep Nana Suryana sampai saat ini masih terus bergulir.

Bahwasannya penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil olah dari kerja pengembangan pihak penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang intensif dikebut pasca penangkapan Slamet dalam operasi tangkap-tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri, 2 bulan yang lalu.

Dari kedua tersangka saat ini hanya satu yang ditahan oleh kejaksaan tinggi yaitu Slamet bin Prawiro Danu sedangkan Direktur Utama PT. Tanjung Pinang Makmur Drs.Asep Nana Suryana tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan karena tersangka sedang menjalani perawatan dokter karena sakit.

“ Berkas itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi, tinggal kita menunggu petunjuknya dan berkas P21 atau belum! kita masih menunggu juga dari Kejaksaan, “ujar Erlangga.

Erlangga menjelaskan terkait adanya salah satu tersangka yang tidak dilakukan penahanan karena faktor kesehatan dan juga adanya pertimbangan dari penyidik karena tersangka dalam kondisi sakit.

Penahanan ini kan ada faktor subyektif dan obyektif, dan Slamet kan tertangakap karena OTT sedangkan Asep karena adanya alasan subyektif (kesehatan) sekaligus adanya pertimbangan penyidik dimana yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan dalam perawatan dokter sehingga tidak dilakukan penahanan, yang terpenting menurut saya dalam kasus ini, bukan ditahannya kejaksaan, melainkan proses penyidikan itu sendiri terus berlanjut.

(Red/Kepriaktual.com/Rasio.co)


Terdakwa Andi Iswandi Dengarkan Tuntutan Dari JPU
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina menuntut terdakwa Andi Iswandi tiga tahun penjara atas perkara penikaman yang dilakukannya ke ketua RW 05 Bengkong, Bustanul, Desember 2016 lalu, Kamis (27/4-2017).

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP. "Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat,"terangnya.

Berawal kejadianya, terdakwa yang merupakan warga di sekitar fasilitas umum (fasum) Bengkong Kolam. Terdakwa dan korban terlibat cekcok tentang pengelolaan air minum, dimana terdakwa menolak rencana dari ketua RW, sehingga terjadi perdebatan.

Tak lama kemudian, terdakwa terbawa emosi dan mengeluarkan pisau dari pinggangnya lalu menikam leher (kanan) korban. Korban yang sudah bersimbah darah berusaha melarikan diri namun terdakwa terus mengejar dengan tangan kanan yang masih memegang pisau miliknya.

Kemudian warga menyelamatkan korban, dan langsung melarikanya ke RS Budi Kemuliaan. Setelah penikaman itu, terdakwa langsung menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Terhadap tututan JPU, terdakwa yang didampigi penasehat hukumnya, Sahat Pakpahan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Untuk mengajukan pembelan (Pledoi), mohon waktunya satu minggu yang mulia,"ujar Sahat Pakpahan PH terdakwa.

Karena terdakwa mengajukan pembelaan tertulis, maka sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada persidangan minggu depan dengan agenda mendengarkan Pledoi.

"Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan,"ujar Hakim Syahrial.




Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.