Terdakwa Andi Iswandi Dengarkan Tuntutan Dari JPU |
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP. "Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat,"terangnya.
Berawal kejadianya, terdakwa yang merupakan warga di sekitar fasilitas umum (fasum) Bengkong Kolam. Terdakwa dan korban terlibat cekcok tentang pengelolaan air minum, dimana terdakwa menolak rencana dari ketua RW, sehingga terjadi perdebatan.
Tak lama kemudian, terdakwa terbawa emosi dan mengeluarkan pisau dari pinggangnya lalu menikam leher (kanan) korban. Korban yang sudah bersimbah darah berusaha melarikan diri namun terdakwa terus mengejar dengan tangan kanan yang masih memegang pisau miliknya.
Kemudian warga menyelamatkan korban, dan langsung melarikanya ke RS Budi Kemuliaan. Setelah penikaman itu, terdakwa langsung menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Terhadap tututan JPU, terdakwa yang didampigi penasehat hukumnya, Sahat Pakpahan mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Untuk mengajukan pembelan (Pledoi), mohon waktunya satu minggu yang mulia,"ujar Sahat Pakpahan PH terdakwa.
Karena terdakwa mengajukan pembelaan tertulis, maka sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada persidangan minggu depan dengan agenda mendengarkan Pledoi.
"Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan,"ujar Hakim Syahrial.
Posting Komentar