![]() |
Tersangka Slamet Saat Gelar Rekonstruksi |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Ditkrimsus Polda Kepri
mewacanakan akan menyerahkan tersangka Slamet Bin Prawiro Diranu yang diduga
melakukan pungli BUMD Tannjungpinag bersama barang bukti terhadap Kejati Kepri.
Selasa(02/05/2017) pekan depan, sudah dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan Asep
Nana Suryana akan segera kembali dilengkapi sesuai petunjuk Kejati.
“Selasa Pekan depan Slmaet akan dilimpahkan ke
Kejati,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga melalui sambungan
selularnya. Kamis(27/04/2017).
Ia menambahkan, berkas Slamet beberapa hari lalu
sudah dnyatakan P21 oleh Kejati sedangkan Asep P19 untuk kembali dilengkapi,
karena ada beberapa persyaratan formil maupun materil harus kembali dilengkapi.
Sementara itu, Slamet disangka pasal melanggar
pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU RI no 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU RI no
20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Pemberantasan Korupsi jo pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kita masih menunggu pelimpahan tersangka dan
barang bukti, barulah didaftarkan ke pengadilan,” kata jaksa yang enggan
namanya dipublikasikan di media Rasio.
Selain itu,lanjut dia, tersangka Asep Nana
Suryana yang merupakan direktur BUMD Tanjungpinang diminta berkasnya dilengkapi
karena ada beberapa peryaratan formil dan materil yang harus segera dilengkapi
kembali oleh penyidik.
Pasal yang disangkakan terhadapnya pasal 11 dan
atau pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri
Kombes S.Erlangga menegaskan tersangka Asep Nana Suryana, Direktur Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama tidak ditahan lantaran
sakit. Hal tersebut disampaikan menjawab RASIO MEDIA di Rumkit Bhyangkara Polda
Kepri, Selasa (18/4).
Dijelaskannya penanganan kasus Pungutan Liar
(Pungli) terhadap penjualan kios pasar di Bintan Centre Tanjung Pinang yang
menyeret 2 tersangka Slamet bin Prawiro Danu dan Direktur Utama PT. Tanjung
Pinang Makmur Bersama Drs.Asep Nana Suryana sampai saat ini masih terus
bergulir.
Bahwasannya penetapan kedua tersangka ini
merupakan hasil olah dari kerja pengembangan pihak penyidik Direktorat Reserse
dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang intensif dikebut pasca penangkapan
Slamet dalam operasi tangkap-tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri, 2 bulan yang lalu.
Dari kedua tersangka saat ini hanya satu yang
ditahan oleh kejaksaan tinggi yaitu Slamet bin Prawiro Danu sedangkan Direktur
Utama PT. Tanjung Pinang Makmur Drs.Asep Nana Suryana tidak dilakukan penahanan
dengan alasan kesehatan karena tersangka sedang menjalani perawatan dokter
karena sakit.
“ Berkas itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi,
tinggal kita menunggu petunjuknya dan berkas P21 atau belum! kita masih
menunggu juga dari Kejaksaan, “ujar Erlangga.
Erlangga menjelaskan terkait adanya salah satu
tersangka yang tidak dilakukan penahanan karena faktor kesehatan dan juga
adanya pertimbangan dari penyidik karena tersangka dalam kondisi sakit.
Penahanan ini kan ada faktor subyektif dan
obyektif, dan Slamet kan tertangakap karena OTT sedangkan Asep karena adanya
alasan subyektif (kesehatan) sekaligus adanya pertimbangan penyidik dimana yang
bersangkutan dalam kondisi sakit dan dalam perawatan dokter sehingga tidak
dilakukan penahanan, yang terpenting menurut saya dalam kasus ini, bukan
ditahannya kejaksaan, melainkan proses penyidikan itu sendiri terus berlanjut.
(Red/Kepriaktual.com/Rasio.co)
Posting Komentar