![]() |
Sidang terdakwa Hung Cheng Ming |
Menanggapi eksepsi yang diajukan
oleh terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, yang mengatakan, pada poin A. Bahwa
Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara terdakwa Hung Cheng Ming. Kemudian pada point II, bahwa surat dakwaan
JPU tidak cermat, surat dakwaan tidak lengkap dan tidak jelas.
“Eksepsi yang diajukan PH
terdakwa, sebenarnya telah memasuki materi pokok perkara. Seharusnya ditanggapi
pada saat pembuktian,”baca JPU Samuel Pangaribuan.
Bahwa dalam perkara a quo terdakwa
Hung Cheng Ming dilakukan penahanan antara lain, berdasarkan surat perintah
penahanan Resnarkoba Polresta Barelang, surat perpanjangan penahanan Kejaksaan
Negeri Batam, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam dan surat perintah
penahanan Kejaksaan Negeri Batam.
“Dalam berkas perkara a quo
terdakwa Hung Cheng Ming, telah diperiksa 15 orang saksi-saksi yang dekat
dengan wilayah Pengadilan Negeri Batam,”ujarnya.
Kemudian, kata dia, surat dakwaan
Penuntut Umum telah sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP, membuat surat
dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta nama lengkap dan tanggal
lahir terdakwa. Uraian secara cermat , jelas dan lengkap mengenai tindak pidana
yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
“Kami Penuntut Umum meminta agar
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melanjutkan pemeriksaan
terhadap terdakwa dipersidangan berikut saksi-saksi, alat bukti dan barang
bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, dan dapat digunakan sebagai
pembuktian terhadap terdakwa sebagaimanan tindak pidana Narkotika dalam
dakwaan. Sehingga nantinya dapat diperoleh kebenaran formil dan materil dalam
perkara ini,”ujar JPU Samuel. “Selanjutnya kami memohon supaya
Majelis Hakim PN Batam yang mengadili perkara ini menyatakan eksepsi/keberatan
atas surat dakwaan yang diajukan PH terdakwa tidak dapat diterima. Agar terdakwa
tetap ditahan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,”lanjutnya.
Usai sidang agenda memdengarkan
tanggapan dari JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Endi didampingi Taufik dan
Renni menunda sidang dan melajutkan sidang pekan depan dengan agenda
mendengarkan putusan sela.
Tantimin PH terdakwa Hung Cheng
Ming mengatakan, tanggapan JPU yang baru saja dibacakan dalam persidangan,
tidak menjawab eksepsi poin B no 3.
“JPU tidak menjawab eksepsi poin
B no 3 yang saya ajukan. Karena tidak ditanggapi, berarti eksepsi poin B no 3
benar, kalau gitu eksepsi kami dapat dikabulkan,”ujar Tantimin, S.H., M.H.
(Red/Kepriaktual.com
Posting Komentar