Puluhan Ribu Obat Dextro Disita Polresta Barelang


Puluhan Ribu Obat Dextro Yang Disita Polisi

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Puluhan ribu obat batuk jenis Dextro disalah satu toko obat di daerah Pasar Angkasa Blok V No 3, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Selasa (25/4-2017), disita Kepolisian Polresta Barelang

Obat batuk Dextro peredaran menjamur sehingga sering disalah gunakan generasi muda sebagai obat penenang terutama dikalangan pelajar. Sejatinya pil ini digunakan sebagai obat pereda batuk yang langsung menekan pusat saraf agar bisa mendorong dahak keluar dan keluhan pun hilang.

Tapi ketika pil ini dikonsumsi secara berlebihan dengan tujuan untuk mendapatkan kepuasan sementara (fly), maka seseorang akan mengalami halusinasi, hilang akal dan kehilangan produktivitas laiknya orang normal hingga menyebabkan kematian.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengky mengatakan, pil-pil terlarang ini disita dari salah satu toko obat di daerah Pasar Angkasa, Nagoya.

“Ada laporan dari masyarakat tentang peredaran pil yang sudah dilarang dan dapat membahayakan kesehatan dan Romelan sudah ditetapkan tersangka,” Hengky dikantornya. Kamis(27/04/2017).

Untuk menindaklanjuti legal atau illegal dari pil tersebut, pihak kepolisian langsung berkoordinai dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. sesuai edaran BPOM HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 dilakukan razia dan berhasil mengamankan 7008 butir pil Dextromethorphan.

"Tersangka saat ini sudah mendekam dalam tahanan dan dikenakan pasal197 UU RI no 36 tahun kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta rupiah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, efek penggunaan dextromethorphan dosis tinggi. Menurutnya, jika kadar konsumsi pil tersebut 100-200mg, maka efek yang dirasakan adalah stimulasi ringan. Untuk konsumsi 200-400mg, menyebabkan euforia dan halusinasi.

Sementara konsumsi 300-600mg, lanjut dia, seseorang akan mengalami gangguan penglihatan dan hilangnya koodinasi gerak tubuh. Sedangkan konsumsi 500-1500mg, akan mengalami dissosiatif sedatif (perasaan bahwa jiwa dan raga berpisah) yang bisa berujung kematian. Namun, tak semua pil pereda batuk yang mengandung dekstro dapat menimbulkan efek buruk.

Sedangkan harga jual yang diperbolehkan untuk pil ini adalah 50-100 rupiah per butir atau Rp 1000-1500,- per slop nya. Harga jual yang sangat murah ini ditengarai menjadi faktor penyalahgunaan fungsi dari pil dekstro yang bisa merusak kualitas generasi bangsa.

(Red/Kepriaktual.com/Rasio.co)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.