Zoom Sidang Praperadilan.

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM
: Sidang Praperadilan kasus keabsahan penyitaan 13 unit speed boat oleh Bea Cukai khusus kepulauan Riau yang diajukan pemohon Al digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (21/7/2021).

Dalam sidang praperadilan kasus  penyitaan speed boat, pihak Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau  menghadirkan dua  orang saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan pihak  Bea Cukai selaku termohon sebanyak dua orang yakni Dr. Erdianto, SH, M.Hum dari Universitas Riau dan Dr.Mahmud Mulyadi, SH M.Hum dari Universitas Sumatera Utara .

Selaku saksi Ahli , Dr. Erdianto SH.M.Hum hadir langsung dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, sedangkan Dr. Mahmud Mulyadi SH.M.Hum menyampaikan sebagai saksi ahli melalui zoom.

Dalam sidang praperadilan tersebut saksi ahli, Dr.Erdianto , SH.M.Hum  menyampaikan  kepada majelis hakim terkait dengan poin-poin penting yang menjadikan alasan bagi Bea Cukai melakukan penyitaan 13 unit speed boat.

Poin-poin penting yang disampaikan Erdianto ,antara lain bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti pada tempat yang tidak lazim, dapat dikategorikan pada penggeledahan dan penyitaan dalam keadaan yang sangat perlu dan memaksa (pasal 34 ayat 1 dan pasal 38 ayat 2). Sehingga tidak harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu, tetapi penyidik harus melaporkan kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuannya.

Selain itu, didukung fakta bahwa penyidik Bea Cukai Kanwil Kepri sudah  melaporkan penyitaan tersebut dan sudah terbit surat izin penetapan sita dari Ketua PN Batam.

Sementara Dr Mahmud Mulyadi SH.M.Hum menyampaikan bahwa legal standing pemohon yang mengaku pemilik barang mengajukan gugatan terhadap Kantor wilayah BC Kepri tanpa mengikutsertakan Penyidik kantor wilayah BC Kepri dapat digolongkan kedalam Gugatan Kurang pihak (plurium Litis Consortium) dan ia berkesimpulan bahwa gugatan seperti itu tidak sah secara hukum.

Dipimpin oleh hakim Gracious K.P. Perangin Angin, S.H., sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (21/7/2021) sudah memasuki sidang hari ke 3  dengan agenda sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak  termohon.

Seperti diketahui bahwa penyitaan atas 13 unit spedboat merupakan pengembangan atas penangkapan KLM Prtama yang mengangkut sekitar 5100 karton rokok ilegal. KLM Pratama ditangkap pada 22 Oktober 2020 oleh tim patroli BC 20007. 

Setelah dilakukan pengembangan pula, kemudian penyidik Kanwil BC Kepri menetapkan J sebagai tersangka karena berperan sebagai pengurus kegiatan haram tersebut. Selain tersangka J, turut diamankan sejumlah speedboat yang diduga kuat digunakan dalam kegiatan penyelundupan rokok.

Dengan maksud untuk menghindari penyitaan oleh penyidik, pada saat ditemukan, beberapa speedboat tersebut tidak berada ditempat yang wajar, yaitu disembunyikan di hutan/sungai bakau yang jauh dari pemukiman penduduk. Terhadap 13 unit speedboat tersebut kemudian dilakukan penyitaan dan diamankan di Kanwil BC Kepri.

Sidang praperadilan kasus penyitaan 13 unit speed boat akan dilanjutkan  agenda penyerahan kesimpulan baik dari termohon maupun pemohon, untuk kemudian akan didengar putusan hakim pada Jumat, 23 Juli 2021.

Ahmad Yahya/HMS


Warga Menerima Bantuan Sembako dari Polisi. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM
: Kapolres Natuna melalui Kasupsipenmas sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan secara terus dan berkelanjutan anggota satuan pembina masyarakat, sat binmas Polres Natuna bersama Bhabinkamtibmas dari pintu ke pintu menghimbau masyarakat agar terus menaati protokol kesehatan, Rabu ( 21/07/2021 )

"Dengan sapa,salam dan senyum serta humanis kami memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan adanya penerapan PPKM MIKRO ini, kita berharap angka penularan bisa kita kurangi dan kalau bisa tidak ada lagi di Kabupaten Natuna," ungkapnya.

Untuk itu kami terus berharap dukungan dari masyarakat, untuk membangun kebersamaan menaati protokol kesehatan, menggunakan Masker, mencuci Tangan,menjaga jarak,menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas atau pergerakan yang dapat menyebabkan terjadinya penularan.

(IK)


Pemotongan Qurban

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha 1442 H / Tahun 2021, Polres Natuna melaksanakan penyembelihan hewan qurban dengan Tema "Idul Adha Menanamkan Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan Pengabdian Insan Bhayangkara Yang Bertakwa" yang dilaksanakan di Mapolres Natuna, Selasa (20/07/2021).

Kegiatan di hadiri oleh Wakapolres Natuna Natuna Kompol Ferry Aprizon, S.E, Kabagsumda Polres Natuna Kompol Zul Jufri, Pju Polres Natuna dan Personil Polres Natuna.

Kapolres Natuna melalui Wakapolres Natuna Natuna Kompol Ferry Aprizon, S.E mengucapkan selamat hari raya idul adha 1442 H kepada personil Natuna Semoga kita bisa memaknai pengorbanan dan keikhlasan di hari yang suci.

"Kiranya kegiatan qurban dalam rangka hari Raya Idul Adha 1442 H / Tahun 2021 dapat dilaksanakan dari tahun-ketahun sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,"  ujar Wakapolres Natuna.

Setelah melaksanakan pemotongan hewan qurban, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian daging qurban oleh panitia qurban Polres Natuna dengan sasaran Personil Polres Natuna dan Masyarakat yang tinggal di Sekitaran Polres Natuna yang berhak menerima daging qurban tersebut.


(IK)



Sidang Pemeriksaan 10 Saksi yang dihadirkan JPU Dalam Perkara Terdakwa Usma, Umar dan Sunardi.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi dan Karya So Immanuel Gort hadirkan 10 saksi dalam persidangan kasus perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan 'Besi Scrap' terdakwa Usman alias Abi, Umar dan terdakwa Sunardi alias Ardi, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/7-2021).

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Sri Endang Amperawati Ningsih, didampingi Hakim Anggota  Dwi Nuramanu, dan David P Sitorus menyampaikan kepada empat saksi supir Dam Truk. Pernah diperiksa polisi atau penyidik, di BAP sudah para saksi tandatangani. Apakah itu sudah betul semuanya?.

"Tidak semuanya betul itu yang mulia," kata ke empat saksi supir Dam Truk.

Empat saksi supir truk mengatakan, mereka disuruh terdakwa Umar untuk berangkat ke PT. Ecogreen Oleochemicals di Tanjung Uncang, untuk mengangkut besi potongan (Besi Scrap).

"Pak Umar yang menyuruh kami menjumpai Sunardi (terdakwa), untuk mengangkut besi potongan, dilokasi kami sampai jam 10:00 WIB. Besi potongan kami ambil tanggal 26 April 2019. Dan dalam surat jalan barang besi potongan mau dibawa ke PT. Royal Standar Utama di sekupang, ternyata kami membawa barang itu ke PT Bieloga. Kami membawa barang itu satu trip satu mobil. Kami bawa ada 4 mobil," ujar para saksi supir truk.

Kemudian, lanjut para saksi, mereka keluar membawa barang potongan besi, setelah ada surat jalan (Getpass). Dan Sunardi mengatakan, supaya barang besi potongan ini dibawa ke PT. Bieloga.

Dilanjutkan hakim bertanya kepada para saksi supir, pada saat para saksi berada di sana (Lokasi PT Ecogreen Oleochemicals). Apakah ada orang lain berada disana?. "Setahu saya tidak ada yang mulia," kata Agus.

Hakim Sri Endang pun mengingatkan para saksi untuk tidak berbohong, karena hakim sudah memeriksa bebarapa orang saksi. Lagi, ke empat saksi menjawab tidak ada yang mulia.

Surat jalan ke PT. Royal Standar Utama, tanya Hakim Sri Endang, kenapa barang yang diangkut dibawa ke PT Bieloga. "Kami tidak tau ibu. Waktu dilapangan, Sunardi memerintahkan kami membawa barang besi potongan ini ke PT Bieloga," kata saksi Agus.

Kemudian, ditegaskan oleh hakim kepada para saksi supir, waktu barang dibawa keluar, aapakah ada orang yang keberatan?. Apakah ada Purwato dilokasi dan berusaha melarang barang itu keluar, karena dia (Wanto) mengikuti para saksi membawa barang potongan besi sampai ke PT Bieloga.

"Wanto ada, tapi tidak ada melarang kami membawa barang itu keluar," kata para saksi.

Selanjutnya, kata para saksi supir, setelah barang besi scrap sampai ke PT Bieloga, besi scrap ditimbang dan Sunardi ada disana.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Security, ia mengatakan, bahwa benara ada mobil bermuatan besi scrap. Dan saat itu ada yang datang, Minggu Sumarsono, dan mengatak mau kedalam untuk menjumpai Dedi Supriadi. Karena besi scrap milik klienya diambil.

"Kata Minggu Sumarsono, dia adalah kuasa hukum Ahok. Saya tidak memberikan masuk, dan saya menghubungi Dedy Supriadi. Mereka berbicara di samping pos security. Apa pembicaraan mereka saya tidak tau," ujar cip security, Halawa.

Namun ketika ditanyakan Hakim, tentang adanya memuat barang besi scrap dalam mobil truk di lokasi PT. Ecogreen Oleochemicals, saksi menjawab ada. "Ada 5 mobil truk yang bermuatan besi scrap yang mulia," ujarnya.

Sementara saksi karyawan terdakwa Usman menerangkan dalam persidangan, bahwa dirinya hanya karyawan Freeland. Dia disuruh Usman untuk mentransfer uang ke rekening Dedy Supriadi sebesar Rp440 juta. "Rekening Dedy Supriadi dikirim Sunardi via Whatshap," kata saksi.

Kemudian dilanjutkan saksi Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso. Saksi Dedy Supriadi menjelaskan, bahwa ia bekerja sebagai pemotong scrap crane noell. Dan menjual besi scrap hasil potonganya. Besi Scrap ia jual atas perintah pak Jasa, dan buktinya ada sms dan telpon Saw Tun dengan pak Jasa.

"Besi scrap saya jual ke PT. Royal Standar Utama, karena ada kesepakatan dengan Saw Tun dan Sunardi. Mereka udah sepakat menjual. Dan pak Jasa sendiri berkali-kali menelpon saya. Dan hubungan saya dengan pak Jasa adalah saya sebagai kontraktornya pak Jasa," ujara Dedy Supriadi.

Terkait dengan uang sebsar Rp440 juta, Dedy Supriadi menjawab, uang ditransfer oleh Usman. "Ada saya terima uang Rp440 juta dari Usman," kata Dedy.

Keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU pun dibenarkan oleh terdakwa Usman, Umar dan Sunardi. Sidangpun ditutup Majelis Hakim dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya.

Redaksi


ketua RT 004, Marwan. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka perayaan Idul Adha 1442 H /2021 M dan pelaksaan Ibadah kurban, Rt 004 Rw 001 Ranai Darat Kabupaten Natuna melalui panitia yang dibentuk akan melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan qurban, pada hari Selasa, (20/7/2020).

Sebanyak 3 ekor sapi rencananya akan disembelih pada kegiatan yang dilaksanakan di RT 002 Ranai Darat.

"Pada Idul Adha kali ini, Rt 004 Rw 001 akan memotong sebanyak 3 ekor sapi," kata Ketua RT 004 Ranai Darat Marwan, Senin (19/7/2020).

Marwan menegaskan, penyembelihan hewan yang dilakukan oleh panitia nantinya tetap berpedoman pada protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19. Sesuai dengan surat edaran Bupati Natuna.

"Penerapan protokol kesehatan tetap diberlakukan, baik pada saat penyembelihan sampai penyaluran hewan kurban” ungkapnya.

Marwan menambahkan, pemotongan hewan kurban tetap dilaksanakan seperti biasa namun dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, menyediakan wadah untuk mencuci tangan, serta menghindari kumpulan atau kerumunan massa.

(IK)


Kapolres Natuna, Ike Krisnadian. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K., M.Si mengajak, mari kita sambut Hari Raya Idul Adha dengan rasa syukur penuh taqwa, Kesabaran dan kesadaran kita bersama dalam menaati protokol kesehatan dan percepatan Vaksinasi  adalah salah satu cara memutus mata rantai penyebaran covid 19.

"Hari Raya Idul Adha 1442 H, polres natuna melaksanakan pengamanan agar pelaksanaan Hari Idul Adha ini dapat berjalan baik dan tetap menaati protokol kesehatan, ibadah qurban, atau pemotongan sapi qurban dapat terlaksana tanpa adanya penyebaran covid 19," ungkapnya.

Polres Natuna juga menempatkan  personilnya di tempat tempat pelaksanaan sholat id, untuk tempat yang tidak ada personilnya, polres Natuna melakukan patroli , guna untuk semua kegiatan masyarakat dapat  berjalan dengan aman dan tetap selalu menaati protokol kesehatan.

Kapolres Natuna Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha untuk seluruh masyarakat Kabupaten Natuna, mari kita sambut Idul Adha ini dengan rasa syukur penuh taqwa, mohon maaf saya ucapkan kepada seluruh masyarakat, di hari Raya Idul Adha ini kita masih dalam situasi pandemi covid 19 yang terus meningkat, tetaplah bersabar dan patuhi protokol kesehatan, kurangi mobilitas atas pertemuan yang bisa menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut.

"Semoga dengan Ikhtiar dan doa kita bersama di Hari Raya Idul Adha ini, Dalam menghadapai Pandemi covid 19, Tuhan Yang Maha Kuasa Meridhoi dan Melindungi kita semua," harap Kapolres Natuna.

(IK)


Kapolres Serahkan Bantuan Terdampak PPKM.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si bersama Bupati Natuna Wan Siswandu dan Komandan Jajaran Satuan TNI Kabupaten Natuna Melaksanakan Perketatan PPKM Mikro di tempat wisata salah satunya adalah Pantai Tanjung atau pantai Teluk Selahang Desa Limau Manis dan Desa Tanjung,  Minggu (18/07/2021).

Sebelum Tinjau Pelaksanaan Perketatan PPKM MIKRO, Bupati Natuna Wan Siswandi S.Sos., M.Si bersama Kapolres Natuna AKBP Ike Krisdian S.I.K., M.Si dan Para Komandan Jajaran Satuan TNI Kabupaten Natuna Memberikan bantuan sosial  kepada masyarakat Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak dari Penerapan PPKM MIKRO yang di Perketat di Kabupaten Natuna.

"Kami mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Natuna tetap mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Natuna Nomor 300 / 23 GUGAS-SET / VII TAHUN 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna," harap Bupati Natuna.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Natuna juga mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Natuna dapat mengerti dengan keadaan kita saat ini, agar penyebaran virus dapat kita hentikan, mohon bantuan dan kerjasama kita semua, harapan kedepannya wilayah Kabupate Natuna menjadi Zona Hijau dan kegiatan dapat berjalan seperti biasa.

(IK)


Rieke Kambey.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Esdelina Simajuntak, tahun 2009 membeli satu unit rumah milik Rieke Kambey di perumahn Griya Batu Aji Asri Tahap 1 Blok E No.2 Sagulung. Namun Sertifikat Rumah yang dibelinya ternyata diagunkan pemiliknya ke Bank Riau Kepri.

"Harga rumah Rp65 juta, pembayaran di cicil tiga kali dalam jangka 2 bulan. Cicilan pertama Rp35 juta, cicilan kedua Rp10 juta, dan cicilan ketiga Rp19 juta, di kurangi Rp1 juta untuk biaya Notaris. Kami bagi dua biaya ke Notaris," kata Esdelina Simajuntak di dampingi Marbun86.

Lanjut Marbun86, waktu pembayaran cicilan kedua, Esdelina mempertanyakan kepada ibu Rieke Kambey, kapan ke Notaris. Jawaban ibu Rieke (Pemilik Rumah) setelah pelunasan.

"Ketika pencicilan ketiga, Rieke mendesak untuk dibayarkan karena butuh uang. Karena desakan itu, Esdelina membayarkan lunas di atas kwitansi bermaterai. Dan ibu Rieke janji dalam Minggu depan nya setelah di lunasi akan ke Notaris. Namun janji ibu Rieke tidak ada lagi, ternyata sertifikat rumah yang mau diserahkan dihadapan Notaris, sudah di anggunkan ibu Rieke ke Bank Riau Kepri, Batam," kata Marbun86.

Kemudian, lanjutnya, setelah 3 tahun lamanya, ibu Rieke di jumpai ibu Esdelina untuk buatkan surat perjanjian, karena Rieke tidak mau buatkan surat kuasa untuk pengambilan Sertifikat di Bank Riau Kepri.

"Diketahui utangnya ibu Rieke di Bank tersebut ada. Pantas surat perjanjian atau surat kuasa tersebut tidak kunjung di sampaikn Rieke. Bahkan Rieke lari dari Batam setelah tidak berdinas di Disdik Kota Batam lagi. Hingga saat ini keberadaan ibu Rieke di Bali, alamatnya, Nusa Bali dengan anaknya," ujarnya.

Walaupun demikian, kata Marbun86, rumah tersebut sudah di kuasai ibu Esdelina. Namun sertifikat hingga saat ini masih di Bank Riau Kepri, Batam

Dan menurut keterangan pihak Bank Riau Kepri, lewat pak Kelana, bahwa sertifikat no.1308 atas nama Rieke Kambey masih di kuasai Bank Riau Kepri sampai ada surat kuasa dari ibu Rieke ke Esdelina Simanjuntak.

"Esdelina berharap ibu Rieke kambey segera kirimkan surat kuasa pengambilan sertifikat karena data copyan KTP dan KK atas Esdelina sudah dikirimkan ke alamat ibu Rieke Kambey di Bali sesuai permintaan pihak ke Rieke sendiri. Esdelina juga memohon, agar ibu Rieke Kambey beritikad baik," tutur Marbun86.

Redaksi


Yusril Koto, Pedagang Pisang.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Pedagang kecil, Yusril Koto "Bersuara", dimana pemberian dana hibah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam kepada pengusaha besar saat Pademi Covid-19 diduga adanya Kongkalikong.

"Pemberian dana hibah oleh Pemko Batam kepada tiga restoran KFC di Batam yakni restoran KFC Harmoni, KFC. Restiran, KFC Terminal Ferry Internasional dan KFC Mega Mall pada Desember 2020 dengan total jumlah sebesar Rp419.921.990,73 melanggar ketentuan," ungkap Yusril Koto selaku pedagang kecil di Kota Batam, Minggu (18/7-2021).

Namun, lanjutnya, walaupun pihak manajemen KFC selaku penerima hibah, sadar mengetahui restoran KFC Harmoni dan restoran KFC Terminal Ferry International tidak beroperasi tetap saja menyampaikan permohonan hibah dengan mengajukan RAB (rencana anggaran belanja) untuk ke dua lokasi Restoran KFC itu dan sudah dicairkan serta diterima manajemen KFC Pihak Penerima.

"Restoran KFC Harmoni telah tutup secara total sementara semenjak bulan September 2020, sedangkan restoran KFC Terminal Ferry Internasional tetap beroperasi tetapi tidak melakukan transaksi atau tutup sementara." ujarnya.

Hal ini, kata Yusril, ia menduga pemberian dana hibah kepada tiga restoran KFC itu sarat kongkalikong. Integritas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Batam selaku Pengguna Anggaran dana hibah patut dipertanyakan karena tidak melaksanakan tugasnya untuk memverifikasi, monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah sesuai ketentuan.

Sesuai Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.425/HK/XI/2020, restoran KFC Harmoni menerima dana hibah sebesar Rp97.586.527,34. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah RAB yang diajukan, yaitu biaya karyawan sebesar Rp84.535.954 dan biaya bahan baku sebesar Rp13.050.573,34. Sedangkan untuk restoran KFC Terminal Ferry International, sesuai Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.425/HK/XI/ 2020, mendapat dana hibah sebesar Rp74.742.533,10. Jumlah tersebut sesuai jumlah RAB yang diajukan, yaitu untuk biaya karyawan sebesar Rp51.403.995 dan biaya bahan baku sebesar Rp23.338.538,10.

Hasil Pemeriksaan BPK RI

Yusril Koto menjelaskan ketentuan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) menyebutkan, bahwa pemberian hibah itu hanya dapat dipergunakan oleh penerima hibah untuk membiayai kebutuhan operasionalnya, sehingga pengalihan dana hibah tidak dapat dilakukan ke restoran lainnya. Dan ini pelanggaran yang dilakukan pihak KFC dan parahnya Kadisparbud Kota Batam tidak melaksanakan tugasnya untuk monitoring dan evaluasi.

"Pada tanggal 30 Desember 2020, restoran KFC Harmoni menyampaikan RAB dengan rincian dialihkan untuk biaya sewa Mega Mall sebesar Rp97.586.527,34 dan restoran KFC Ferry Internasional menyampaikan perubahan RAB dengan rincian dialihkan untuk biaya sewa KFC Mega Mall sebesar Rp74.742.533, 10. Sedangkan KFC Mega Mall mendapat dana hibah sebesar Rp247.592.930,29. Maka jumlah total dana hibah yang diterima oleh KFC Mega Mall adalah sebesar Rp419.921.990,73," ujarnya.

Lanjutnya, selain pelanggaran terhadap ketentuan NPHD juga pelanggaran Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Pariwisata Kepada Industri Hotel dan Restoran dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Kota Batam TA 2020.

"Atas pelanggaran itu BPK merekomendasikan Walikota Batam agar memerintahkan Kedisparbud untuk menarik dana hibah dari KFC Mega Mall sebesar Rp172.328.060,44"

"Pemberian hibah kepada Pengusaha Besar itu melukai hati Pedagang Kecil. Kami Pedagang Kecil disekat, pembeli dihalau, lapak jualan dipaksa tutup. Padahal sama terdampak Covid-19 dan kami Pedagang Kecil juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Batam, kami juga sebagai Subjek Pajak dan Retribusi tetapi perlakuan dilapangan pada masa pandemi Covid-19 memiluhkan hati kami," tegas Yusril.

Yusril Koto berharap Pedagang Kecil tidak "Dianak tirikan" harus ada kebijakan nyata, agar Pedagang Kecil UKM bisa pulih dari keterpurukan selama pandemi covid-19. Jika kebijakan pemberian dana hibah pada masa pandemi covid-19 hanya berpihak kepada Pengusaha Besar ini akan membuahkan yang kaya tambah kayah yang miskin makin miskin.

"Pemko Batam per 31 Desember 2020 telah merealisasikan belanja hibah sebesar Rp118.299.593,93. Didalamnya termasuk realisasi  hibah  pariwisata kepada industri hotel dan restoran sebesar Rp28.406.302.990,51," tuturnya.


Redaksi


Kapal Pengangkat Libah Diamankan.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Kota Batam mengamankan satu unit kapal bernama SB. Cramoil Equity berbendera Belize yang diketahui membawa 20 ton limbah beracun di Perairan Batu Ampar, Kamis (15/7/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun 20 ton limbah beracun dari pelabuhan Penjuru Singapura akan dibawa menuju East Out Port Limit (OPL).

Kepala KSOP Khusus Batam, Mugen Suprihatin Hartoto, mengatakan Kapal SB. Cramoil Equity ditangkap oleh Kapal Patroli KNP. 330 di Perairan Batu Ampar pada posisi 01°10’00”N / 103°59’00”E di perairan Batu Ampar, 

"Kapal SB. Cramoil Equity dinahkodai seseorang berinisial CP dan dua ABK kapal berinisial MSW, RRP yang saat ini sudah kita amankan," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/7/2021).

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan ABK dan nahkoda kapal, kegiatan ini sudah berlangsung selama 2,7 tahun dengan setiap bulannya rata-rata kapal ini membawa kurang lebih 100 ton limbah beracun.

"Selama tahun 2021 kapal tersebut sudah membawa 279 ton. Muatan limbah ini akan dibawa ke kapal besar di East Out Port Limit (OPL)," bebernya.

Lanjut kata dia, sebelum ditangkap, kapal SB. Cramoil Equity tersebut sudah tiga hari berada di perairan Nongsa, Batu Ampar. Saat ini telah dilakukan pengujian jenis limbah oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Awak kapal mengakui bahwa kegiatan ini adalah kegiatan ilegal. Bahkan, spesifikasi kapal bukan untuk mengangkut limbah," terangnya.

Atas peristiwa ini nakhoda tidak mematuhi ketentuan tentang alur pelayaran dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Saat ini sedang proses penyidikan Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka," pungkasnya. 

(Red/Exp)


Maryam, Janda Beranak Tiga ini Terima Bantuan dari Bupati Karimun

KUNDUR KERIAKTUAL.COM
: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq didampingi Sekda, Muhammad Firmansyah beserta Kadis Kesehatan, Rahmadi kunjungi tempat kediaman atau Rumah Maryam, janda beranak Tiga yang tertimpa pohon tumbang beberapa hari yang lalu.

Kunjungan Bupati Karimun tersebut, secara lansung memberikan bantuan tunai dan beberapa fasilitas lainnya yang di butuhkan. Bantuan di berikan tepatnya kediaman Maryam di jalan Bukit Siamban, Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Sabtu (17/7/2021)

Bupati Karimun H. Aunur Rafiq mengatakan, bantuan ini merupakan bantuan dari Dinas Sosial dan juga pribadinya. Semoga, dengan bantuan ini bisa meringankan beban ibu Maryam yang rumahnya tertimpa pohon tumbang.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Donatur,RT/RW serta masyarakat sekitar yang cepat tanggap dalam menangani dan ber gotong royong dalam memperbaiki  rumah ibuk Maryam dan hari ini sudah siap dan layak di huni kembali," kata Rafiq.

Kemudian, lanjutnya, selain itu, ibu Maryam juga menadapatkan bantuan sosial tunai dari program Dinas Sosial dan bantuan kesehatan melalui BPJS. Jadi, dari perlindungan kesehatan maupun ekonomi sudah di bantu oleh pemerintah.

Sementara itu, Rafiq juga mengatakan, terkait vaksinasi dari 183.000 dari sasaran vaksin. Ia sudah lakukan sebanyak 114.000 di tingkat 62,40 persen di tingkat Kabupaten.

"Untuk tingkat anak anak 12 tahun hingga 17 sudah di lakukan sebanyak 9000 lebih di tingkat 2,30 persen. Ahir bulan Juli mudah mudahan bisa mencapai 70 persen di tingkat 128.000 untuk 18 keatas dan untuk anak anak jika vaksin mencukupi insyaallah pada bulan ini bisa mencapai 100 persen," ucap Rafiq.

Dalam hal ini, Rafiq optimis vaksinasi yang sedang berjalan, insyaallah akan mencapai 100 persen target sebanyak 183.000 orang pada bulan Agustus mendatang.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Karimun bahwa vaksin itu aman dan sehat. Vaksin itu bukan lagi kewajiban melainkan kebutuhan," tutur Rafiq.

Ahmad Yahya


Polres Natuna Olah Raga, Tingkatkan Imun. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Seluruh personil Polres Natuna melaksanakan Olah Raga Pagi, Sabtu (17/07/2021). Kesehatan menjadi sesuatu yang sangat berharga pada masa pandemic seperti saat ini. Sebab, ketika pandemi covid-19 melanda hampir seluruh dunia, semua orang bisa terjangkit virus tersebut. 

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K., M.Si., mengatakan ayo jaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. Salah satu upaya untuk menjaga kesehatan adalah dengan berolahraga.

"Personil saya anggota Polres Natuna agar sehat semua dan mempunyai ketahanan tubuh terhadap covid 19, aktivitas fisik yang berkurang justru dapat melemahkan imunitas tubuh," ujar Kapolres Natuna.

Ia mengatakan,olah raga ini membangun kebersamaan dan semangat kami dan semoga kita semua senatiasa diberi kesehatan sehingga dapat terus melaksanakan tugas ditengah masyarakat guna memutus mata rantai covid 19 dan percepatan pelaksanaan Vaksinasi terhadap masyarakat.

(IK)


Kapolres Natuna Serahkan Sembako Kepada Warga.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Polres Natuna Melaksanakan Pembagian sembako serentak seluruh Indonesia, pembagian sembako ini dilaksanakan dalam rangka membantu masyarakat dengan diberlakukannya Perketatan PPKM MIKRO di Kabuoateb Natuna, Jum'at (16/07/2021)

Sasaran pemberian sembako terhadap masyarakat kurang mampu yang terdampak dengan adanya Perketatan PPKM Mikro di Pesisir pantai Daerah Batu Kapal Kelurahab Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupateb Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si di sela-kegiatan mengatakan Kegiatan ini merupakan wujud rasa kebersamaan dalam penanganan Pandemi covid 19 dan saat ini memang belum semua masyarakat kita yang terdampak mendapat bantuan, namun kedepannya masyarakat tidak mampu terdampak Pandemi covid 19 ini akan mendapatkan bantuan sosial oleh pemerintah.

"Saya berharap kepada seluruh masyarakat, mari kita saling bekerjasama dalam kebersamaan untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan mau mengikuti SE BUPATI NO. 300/23/GUGAS-SET/VII/2021, tentang penerapan Perketatan PPKM Mikro, 09 Juli s/d 20 Juli 2021," ungkapnya.

"Mari kita bersabar, semoga dengan dilaksanakannya vaksinasi masyarakat kita mempunyai ketahanan terhadap covid 19, dengan divaksin kita bisa terhindar ataupun kalau tertular kita tidak mengalami gejala yang berat. Saya terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, semoga Tuhan yang Maha Kuasa meridhoi ikhtiar kita  dalam melawan Pandemi ini,"  paparnyan.

(IK)


Lanal Ranai Saksikan ABK Melaksanakan Vaksin

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM
: Sejumlah tenaga vaksinator Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai kembali melayani vaksinasi terhadap pelaku usaha transportasi laut, pekerja pelabuhan serta Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi, Jumat pagi (16/07/21).

Ini merupakan kali kedua Lanal Ranai melaksanakan vaksinasi Covid - 19 di pelabuhan Tanjung Payung Penagi. Kali ini tenaga vaksinator Lanal Ranai berjumlah 5 orang dan 1 dokter Kapten Laut (K) dr. Chairi Rusydi dengan target sasaran 41 orang tervaksin dengan rincian Anak Buah Kapal (ABK) KM. Bintang Natuna sebanyak 6 orang, KLM. Mitra Bahari 3 orang, KM. Kawaranae 6 orang, KM. Karsa Setia 15 orang serta buruh pelabuhan, sopir dan masyarakat sekitar pelabuhan 11 orang.

Wakil Bupati Natuna Rodial Huda melakukan peninjauan pada kegiatan Serbuan Vaksinasi Covid - 19 masyarakat maritim yang dilaksanakan oleh Lanal Ranai. Peninjauan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi. 

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Natuna Rodial Huda menghimbau masyarakat untuk mensukseskan Program Nasional tersebut dengan tidak takut di vaksin.

Kedatangan Wakil Bupati Natuna dilokasi kegiatan Serbuan Vaksinasi Masyarakat Maritim di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi di sambut oleh Danlanal Ranai dan Ka. Penyelenggara Pelabuhan Wilayah IV Kabupaten Natuna dan Kabupatrn Anambas, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir, vaksinasi terhadap Anak Buah Kapal (ABK) dan pekerja pelabuhan sangat penting karena aktivitas pelabuhan cukup beresiko tinggi karena merupakan pintu masuk kapal penumpang atau kapal pengangkut logistik baik itu antar pulau yang berada di Kabupaten Natuna maupun dari luar Natuna. Melalui vaksin diharapkan para pelaku usaha di sektor transportasi laut perlu mendapat perlindungan dari Covid - 19.

"Saya menghimbau kepada Anak Buah Kapal (ABK), para pekerja pelabuhan serta masyarakat maritim yang belum melaksanakan vaksin untuk dapat memanfaatkan fasilitas vaksin yang kita adakan di pelabuhan Tanjung Payung Penagi hari ini," ungkapnya.

Diakhir kegiatan Danlanal Ranai mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, instansi pemerintah maupun stakeholder yang telah berpartisi dalam kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan oleh Lanal Ranai.

Sementara itu Ka. Penyelenggara Pelabuhan Wilayah IV Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri M. Fadhlal mengatakan, Kami atas nama UPT Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah IV, mewakili pemprov Kepri sangat berterimakasih atas baksos vaksin Lanal Ranai yang ke 2 kalinya. 

Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi percepatan target 100% untuk semua orang yang bekerja dan beraktifitas di pelabuhan Penagi, baik itu supir angkutan barang, buruh pelabuhan, Anak Buah Kapal (ABK) dan juga masyarakat sekitar. 

Sesuai edaran yg sudah UPT keluarkan, dimana kami akan mengecek mulai Senin 19 Juli 2021, bagi siapapun yang tidak dapat membuktikan diri telah melakukan vaksin minimal dosis pertama, maka akan dilarang untuk berkegiatan di pelabuhan Penagi, sampai ybs melakukan vaksin dan bisa menunjukkan bukti, kecuali yg memang tidak dpt di lakukan vaksin dgn keterangan medis.

Kedepan, UPT akan terus bersinergi dgn Lanal Ranai dalam program2 kemasyarakatan, ujarnya.

Untuk diketahui, Balai Pengobatan (BP) Lanal Ranai setiap harinya dari hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 Wib melayani bagi  masyarakat yang akan vaksin Covid - 19.

(IK)


Rustam Efendi saat Ditahan Jaksa, Kasus Tindak Pidana Korupsi.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Sidang Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi dan terdakwa mantan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Hariyanto bin Ase Swandi dituntut hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umum Dedi Januarto Simatupang, S.H, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (15/7-2021).

Dalam amar tuntutan Jaksa Dedi Januarto Simatupang mengatakan, terdakwa Rustam Efendi dan Hariyanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001  tentang  Perubahan  atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Rustam Efendi dan terdakwa Hariyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan," kata JPU Dedi Januarto Simatupang. 

Kemudian lanjutnya, setelah mendengarkan tuntutan JPU, dipersidangan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada persidangan pekan depan. Sidangpun ditutup majelis Hakim.

Untuk diketahui, sidang berlangsung pada Pukul 10.00 Wib sampai dengan Pukul 11.00 dengan tertib dan aman serta mematuhi protokol kesehatan.

Redaksi


Kapolres Natuna Gelar Vaksin Presesi Kepada Masyarakat Natuna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Polres Natuna melaksanakan gerai vaksin Presisi kepada masyarakat umum yang ada di Kabupaten Natuna. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat program vaksinasi Nasional yang dicanangkan Pemerintah serta mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan, masyarakat yang hendak melaksanakan vaksin Covid-19 silahkan datang ke gerai vaksin, cukup bawa KTP saja.

Ia menjelaskan, gerai “Vaksin Presisi” ini merupakan langkah Polri mendukung program vaksinasi Covid-19 nasional untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity masyarakat.

"Vaksinasi dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19, harapanyya masyarakat kembali pulih, ekonomi pulih dan segera normal kembali," ucapnya Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, Kamis (15/7/2021).


Meski sudah divaksin, Ia mengimbau, agar masyarakat tetap waspada terhadap virus covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M. Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

(IK)


Angin Puting Beliung di Natuna Rusak Rumah Warga.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Angin kencang   disertai hujan yang terjadi sejak pukul 04.00 WIB, Rabu (14/7/2021) dinihari di Desa Sepempang Kecamatan bunguran Timur dan wilayah Kecamatan Bunguran Timur Laut, menerbangkan atap rumah warga yang berada dikawasan pesisir tersebut.

Hujan angin yang datang dari arah gunung Ranai atau lazim disebut Angin Barat Daya oleh masyarakat Natuna itu tidak hanya dirasakan oleh masyarakat namun juga kantor RRI Ranai yang mengalmi kerusakan parah, termasuk gangguan jaringan pemancar radio, dan terpaksa offair untuk hari ini.

"Untuk hari ini kami terpaksa of siaran mulai pukul 06.28 WIB, sampai kondisi membaik, " ujar Kepala LPP RRI Ranai, Joni Baso, Rabu (14/7/2021).

Prakirawan BMKG Ranai, Reza Fahlevi mengatakan badai angin yang terjadi dinihari tadi dengan kecepatan 16 knot hanya terjadi diwilayah Kecamatan Bunguran Timur Laut dan sebagian wilayah Kecamatan Bunguran Timur yang merupakan daerah pesisir. 

Badai angin berasal dari arah selatan menuju barat daya. Meskipun saat ini angin kencang  sudah mulai mereda,namun masyarakat diminta untuk tetap waspada ,karena hujan masih turun, dimungkinkan akan terjadi angin susulan.

(IK)


Penyampaian Himbauan Prokes oleh Polisi. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Natuna laksanakan himbauan kepada masyarakat Kelurahan Bandarsyah terkait Perbup Natuna No. 51 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, dimana saat ini Kabupaten Natuna lagi menerapkan Perketatan PPKM Mikro, sesuai SE Bupati Natuna No. 300/23/GUGUS-SET/VII/2001, Rabu (14/07/2021).

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisdian mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan saat sedang melaksnakan kegiatan diluar rumah.

"Nantinya masyarakat memahami akan pentingnya dan mematuhi anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah hukum polres Natuna," ungkapnya.

"Mari kita bangun kebersamaan dan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan  5M yakni, mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," tambahnya.

Ia juga mengatakan, selain penerapan protokol kesehatan, masyarakat juga di harapkan untuk melaksanakan vaksinasi guna membentuk herd immuniity terhadap tubuh.

(IK)


Hasil Timbangan Barang Bukti Ganja yang Diamankan BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil menunjukkan kinerja yang maksimal, terbukti dengan ditemukannya dua bungkus ganja seberat 1,0508 gram di dalam paket barang kiriman, Selasa, (22/6/2021).

“Kronologi berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam memeriksa barang yang akan dikirimkan keluar Batam,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai Batam, Undani dalam rilisnya, Rabu (14/7-2021).

Undani menjelaskan saat Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respon terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim
ke Ujung Pandang, Makassar dengan penerima seorang Pria berinisial F, pengirim paket diketahui seorang Pria inisial A.

“Paket diketahui diberitahukan barang berupa baju dan makanan, namun setelah paket dibuka petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan, atas barang tersebut dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Undani.

Lalu dilakukan uji laboratorium dan menunjukkan hasil bahwa barang tersebut mengandung senyawa cannabinol dan delta-9 tetra hydro cannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam marijuana.
Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,
serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.

Redaksi/Ril


Barang Bukti Sabu yang Diamankan dari Tersangka. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Jelang penerapan PPKM Darurat di Kota Batam yang mulai berlaku pada Senin, 12 Juli 2021, Bea Cukai Batam berhasil amankan satu bungkus sabu seberat 96,8 gram
yang akan dikirimkan ke Kuta, Bali, Rabu, (7/7/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan, tangkapan tersebut berawal dari kecurigaan Petugas Bea Cukai Batam
terhadap citra x-ray pada barang tujuan Bali yang diberitahukan sebuah jam tangan.

“Pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirim oleh Pria inisial Y kepada penerima berinisial HR yang beralamat di Kuta, Badung, Bali,” papar Undani.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang, didapati barang kiriman berupa satu buah jam tangan dan satu buah plastik mencurigakan berisi kristal putih.

“Lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan didapati kristal tersebut positif methamphetamine,” lanjut Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,
serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.

Redaksi


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.