Kuncuran Dana Hibah ke Tiga Restoran KFC Batam Diduga Kongkalikong, Yusril Koto: Ini Melanggar Ketentuan

Yusril Koto, Pedagang Pisang.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Pedagang kecil, Yusril Koto "Bersuara", dimana pemberian dana hibah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam kepada pengusaha besar saat Pademi Covid-19 diduga adanya Kongkalikong.

"Pemberian dana hibah oleh Pemko Batam kepada tiga restoran KFC di Batam yakni restoran KFC Harmoni, KFC. Restiran, KFC Terminal Ferry Internasional dan KFC Mega Mall pada Desember 2020 dengan total jumlah sebesar Rp419.921.990,73 melanggar ketentuan," ungkap Yusril Koto selaku pedagang kecil di Kota Batam, Minggu (18/7-2021).

Namun, lanjutnya, walaupun pihak manajemen KFC selaku penerima hibah, sadar mengetahui restoran KFC Harmoni dan restoran KFC Terminal Ferry International tidak beroperasi tetap saja menyampaikan permohonan hibah dengan mengajukan RAB (rencana anggaran belanja) untuk ke dua lokasi Restoran KFC itu dan sudah dicairkan serta diterima manajemen KFC Pihak Penerima.

"Restoran KFC Harmoni telah tutup secara total sementara semenjak bulan September 2020, sedangkan restoran KFC Terminal Ferry Internasional tetap beroperasi tetapi tidak melakukan transaksi atau tutup sementara." ujarnya.

Hal ini, kata Yusril, ia menduga pemberian dana hibah kepada tiga restoran KFC itu sarat kongkalikong. Integritas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Batam selaku Pengguna Anggaran dana hibah patut dipertanyakan karena tidak melaksanakan tugasnya untuk memverifikasi, monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah sesuai ketentuan.

Sesuai Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.425/HK/XI/2020, restoran KFC Harmoni menerima dana hibah sebesar Rp97.586.527,34. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah RAB yang diajukan, yaitu biaya karyawan sebesar Rp84.535.954 dan biaya bahan baku sebesar Rp13.050.573,34. Sedangkan untuk restoran KFC Terminal Ferry International, sesuai Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.425/HK/XI/ 2020, mendapat dana hibah sebesar Rp74.742.533,10. Jumlah tersebut sesuai jumlah RAB yang diajukan, yaitu untuk biaya karyawan sebesar Rp51.403.995 dan biaya bahan baku sebesar Rp23.338.538,10.

Hasil Pemeriksaan BPK RI

Yusril Koto menjelaskan ketentuan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) menyebutkan, bahwa pemberian hibah itu hanya dapat dipergunakan oleh penerima hibah untuk membiayai kebutuhan operasionalnya, sehingga pengalihan dana hibah tidak dapat dilakukan ke restoran lainnya. Dan ini pelanggaran yang dilakukan pihak KFC dan parahnya Kadisparbud Kota Batam tidak melaksanakan tugasnya untuk monitoring dan evaluasi.

"Pada tanggal 30 Desember 2020, restoran KFC Harmoni menyampaikan RAB dengan rincian dialihkan untuk biaya sewa Mega Mall sebesar Rp97.586.527,34 dan restoran KFC Ferry Internasional menyampaikan perubahan RAB dengan rincian dialihkan untuk biaya sewa KFC Mega Mall sebesar Rp74.742.533, 10. Sedangkan KFC Mega Mall mendapat dana hibah sebesar Rp247.592.930,29. Maka jumlah total dana hibah yang diterima oleh KFC Mega Mall adalah sebesar Rp419.921.990,73," ujarnya.

Lanjutnya, selain pelanggaran terhadap ketentuan NPHD juga pelanggaran Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Pariwisata Kepada Industri Hotel dan Restoran dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Kota Batam TA 2020.

"Atas pelanggaran itu BPK merekomendasikan Walikota Batam agar memerintahkan Kedisparbud untuk menarik dana hibah dari KFC Mega Mall sebesar Rp172.328.060,44"

"Pemberian hibah kepada Pengusaha Besar itu melukai hati Pedagang Kecil. Kami Pedagang Kecil disekat, pembeli dihalau, lapak jualan dipaksa tutup. Padahal sama terdampak Covid-19 dan kami Pedagang Kecil juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Batam, kami juga sebagai Subjek Pajak dan Retribusi tetapi perlakuan dilapangan pada masa pandemi Covid-19 memiluhkan hati kami," tegas Yusril.

Yusril Koto berharap Pedagang Kecil tidak "Dianak tirikan" harus ada kebijakan nyata, agar Pedagang Kecil UKM bisa pulih dari keterpurukan selama pandemi covid-19. Jika kebijakan pemberian dana hibah pada masa pandemi covid-19 hanya berpihak kepada Pengusaha Besar ini akan membuahkan yang kaya tambah kayah yang miskin makin miskin.

"Pemko Batam per 31 Desember 2020 telah merealisasikan belanja hibah sebesar Rp118.299.593,93. Didalamnya termasuk realisasi  hibah  pariwisata kepada industri hotel dan restoran sebesar Rp28.406.302.990,51," tuturnya.


Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.