Konfrence Pers Pemusnahan Barang Ilegal oleh BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 s.d. tahun 2021, barang merupakan yang berasal dari Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Batam.

“BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, di Lokasi Pemusnahan BMN, Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Rabu,
(16-6-2021).

Susila menjelaskan bahwa pemusnahan ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK 04/2019.

“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang
diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelas
Susila.

Barang yang dimusnahkan meliputi:

  1. Air zam-zam sebanyak 2.607 botol;
  2. Kayu sebanyak 26.584 batang;
  3. Barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai jenis dan merek sebanyak 86.402 batang/pcs;
  4. Kasur/matras/tilam sebanyak 438 pcs;
  5. Kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi (beras, beras ketan, gula, dll) sebanyak 2.700 kg;
  6. Karpet dan balpress (pakaian) sebanyak 74 pkg;
  7. Barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.

“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,03 miliar,” papar Susila.

Susila menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerjasama antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.

Redaksj/Ril


Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si saat di wawancarai Awak Media. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Menyebarnya informasi Hoax di berbagai media sosial mengenai vaksin covid 19 membuat Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si prihatin dan akan mengambil sikap tegas dikarenakan hal ini dapat berdampak keresahan terhadap masyarakat Natuna mengenai vaksin.

Kapolres Natuna menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui Unit Reskrim Polres Natuna dan akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa terduga atau pelaku yang membuat serta menyebar luaskan informasi yang belum jelas kebenarannya itu.

"Pemberitaan yang dibuat Provokator terkait vaksin akan kami telusuri karena ini akan menimbulkan kegaduhan, oleh karena itu kami menghimbau agar kita semua bijak bermedia sosial," ujar Kapolres Natuna saat melakukan peninjauan vaksinasi di gedung sri serindit Rabu (16/06/2021).

Selain itu, Kapolres Natuna juga memberikan kesempatan ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ditanyakan terkait sanksi apa yang akan diterima pelaku apabila nantinya ditemukan pelaku penyebar Hoax di media sosial dan terbukti bersalah.

Kaporles Natuna mengatakan ketentuan pidana dalam UU ITE ini tercantum dalam Pasal 45 ayat (3), yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Terlebih dahulu pihak kami akan melihat konteks pemberitaan atau informasi yang diposting oleh pelaku di media sosial," ungkapnya. 

"Kita akan mengkonsultasikan kepada ahli bahasa, apakah perbuatannya tersebut masuk ke dalam pelanggaran Undang-undang ITE. Apabila masuk maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,"paparnya.

(IK)


Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna Bripka David Arviad dan Wartawan.

NATUNA KEPTIAKTUAL.COM: Polres Natuna melalui Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna Bripka David Arviad laksanakan pertemuan ramah dengan beberapa Insan Pers Natuna dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan di Kopi Ayong Jalan Air Lakon Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Rabu (16/06/2021).

Bripka David Arviad mengatakan bahwa Bapak Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K M.Si, tidak dapat hadir disini dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan, jadi beliau mohon maaf dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh insan pers yang tergabung di PWI Dan AJOI Kabupaten Natuna.

"Insan pers melalui sarana medianya merupakan bagian dari pilar utama bangsa, membangun informasi yang aktual, terutama pemberitaan mengenai tentang pentingnya vaksinasi bagi masyarakat Kabupaten Natuna di ujung utara Indonesia di tengah terjadi pandemi virus covid 19”, ujar Bripka David Arviad

"Mari bersama sama kita memberikan yang terbaik bagi masyarakat, covid 19 ini bisa berakhir dengan membangun kerjasama yang  baik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan penularan bisa kita tekan hingga mata rantai penularan virus ini bisa berakhir," jelas Bripka David Arviad.

"Semoga pertemuan ini membawa kebaikan dan manfaat bagi kita semua, dengan pemberitaan yang terus dan berkelanjutan tentang pentingnya mematuhi prokes dan vaksinasi, kita berusaha dan berdoa virus ini berakhir sehingga pemulihan segala sektor pembangunan baik pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi dapat berjalan dengan baik," paparnya.

(IK)


Kapolres Natuna Tinjau Vaksinasi Covid-19.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si laksanakan peninjauan pengamanan Vaksinasi di Gedung Sri Serindit Kecamatan Bunguran Timur guna memastikan keamanan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan vaksinasi, Selasa (15/06/2021).

Sebelum dilakukan vaksinasi, para peserta terlebih dahulu dilakukan cek kesehatan atau screening yang meliputi pemeriksaan suhu badan, tekanan darah atau tensi dan pemeriksaan riwayat kesehatan.

Petugas Vaksinator dari PKM Ranai, Dr. Joko Herdianto, Juniarti, Amd. Keb, Nur Putri Hendriana, Amd. Keb dan Nurzana, A.Md. Keb, Petugas Vaksinator dari Polres Natuna, PS. Kasidokes Polres Natuna, Cahyo, Brigadir Mudiyanto dan Bripda Bagus dan Petugas Vaksinator dari Kodim Natuna, Sertu Ahmad Sahapan dan Agustina Siregar.

Jenis vaksin yang diberikan kepada masyarakat adalah jenis vaksin AstraZeneca Multidose sebanyak 114 Vial dan vaksin Sinovac Multidose 6 Vial dengan jumlah masyarakat yang menerima vaksin sebanyak 207 orang.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kinerja Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif terkait dengan pelaksanaan vaksinasi.

"Masyarakat yang sudah di vaksin supaya tetap disiplin Protokol Kesehatan, kegiatan seperti ini adalah salah satu upaya untuk memutus penyebaran Covid-19," paparnya.

(IK)


PS. Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Bripka David Arviad.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Bripka David Arviad, menerangkan bahwa vaksinasi massal Covid 19 diwilayah hukum Polres Natuna mendapat respon yang baik oleh masyarakat. 

Kesadaran masyarakat merupakan bagian penting untuk mensukseskan kegiatan tersebut dan kegiatan vaksinasi massal merupakan ikhtiar sebuah bangsa untuk memberikan ketahanan atau kekebalan terhadap Covid 19.

"Kita tidak pungkiri, bahwa ada masyarakat yang sudah divaksin  tetap tertular virus, namun mereka yang sudah divaksin tidak mengalami gejala yang serius," ujar Bripka David Arviad, di Ruang Kasubsipenmas, Selasa (15/6/2021).

"Vaksin aman dan halal, kami berharap agar seluruh masyarakat kabupaten Natuna bersedia divaksin agar bangsa kita terbebas dari covid 19," tambah Bripka David.

Polres Natuna dan seluruh jajaran Polsek  diwilayah hukum Polres Natuna bersama TNI dan Pemda Kabupaten Natuna melalui seluruh puskesmas ditiap Kecamatan secara terus menerus dan berkesinambungan melakukan sosialisasi, edukasi betapa pentingnya pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Natuna.

"Semoga Ikhtiar kita melawan pandemi melalui vaksinasi ini mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin," harapannya.

(IK)


Penyemprotan Disenfektan. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Bhabinkamtibmas, Polsek Bunguran Timur, Bripka Henri bersama Petugas Posko PPKM Desa Cemaga Bunguran Selatan Kabupaten Natuna melaksanakan penyemprotan cairan disenfektan di Rt 003 Rw 002 Desa Air Buluh Cemaga, Senin (15/6/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Henri menyampaikan, maksud dan tujuan kegiatan penyemprotan cairan disenfektan dilakukan Adalah sebagai Ikhtiar atau usaha kita bersama untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Bripka Henri juga, mengimbau warga untuk mematuhi  himbauan pemerintah, karena Semua itu demi kebaikan bersama agar memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Mari kita dukung bersama, untuk kepentingan dan keselamatan bersama, tetaplah patuhi prokes 5 M," paparnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi kesejahtraan Desa Cemaga Tomi Yanto, Kaur Perencanaan Desa Cemaga Marzuni dan Staf Desa Cemaga Syaiful.

(IK)


Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Bhabinkamtibmas Polsek Bunguran Timur, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Brigadir Mudiyanto bersama tim Posko PPKM Mikro Kelurahan Batu Hitam melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pengamanan Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 oleh Puskesmas Ranai di Gedung Sri serindit kepada OPD dan masyarakat, Selasa (15/6/2021).

Di sela-sela kegiatan, Brigadir Mudiyanto menyampaikan, Vaksin dapat mengurangi penularan dan kematian akibat virus Covid 19, Vaksin dapat membentuk herd immunity untuk melindungi kesehatan masyarakat dan Vaksin dapat memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh.

Ia juga mengatakan, adapun sasaran vaksin yaitu Sekolah SMKN 2 Kabupaten Natuna, MTSN 2 Natuna, SMP Nurul Janah, SDIT Ansor, SDIT Anak Soleh, SLB, OPD dan Masyarakat.

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terdiri dari empat tahapan yaitu, Pendaftaran, Screening kesehatan, Penyuntikan vaksin dan Observasi selama 30 menit setelah penyuntikan vaksin," ungkapnya.

Petugas Vaksinator dari PKM Ranai, Dr Joko Herdianto, Juniarti, Amd. Keb, Nur Putri Hendriana, Amd. Keb dan Nurzana, A.Md. Keb.

Dan Petugas Vaksinator dari Polres Natuna, PS. Kasidokes Polres Natuna, Cahyo, Brigadir Mudiyanto dan Bripda Bagus.

Petugas Vaksinator dari Kodim Natuna, Sertu Ahmad Sahapan dan Agustina Siregar.

Jumlah keseluruhan yang mendaftar 252 Orang, yang mendapatkan Vaksin 207 orang, Tunda 45 Orang Penyakit Komorbid.

Vaksin yang Digunakan adalah, Vaksin Sinovac Multi Dos 6 Vial, Vaksin Astra Zeneca Multi Dos 114 Vial.

Hadir dalam kegiatan tersebut, 
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K.,M.Si dan Camat Bunguran Timur, Hamid Asnan, S.Pd.

(IK)


Foto:Istimewa.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Pemerintah Provinsi Kepri meminta PT Pelindo untuk dapat menyiapkan adanya Centra Vaksinasi di pelabuhan-pelabuhan di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Jum'at (11/6).

Dikatakan Arif, guna mempercepat proses vaksinasi di Provinsi Kepri, pihaknya terus berupaya menggesa masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi.

"Salah satu upaya kita, kita membuka centra-centra vaksin di beberapa tempat umum seperti mall, puskesmas, hingga pelabuhan," tegas Arif.

Menurut Arif, dengan adanya centra vaksinasi di pelabuhan-pelabuhan ini jadi masyarakat yang sedang menunggu keberangkatan atau ingin berangkat jika ingin di vaksin dapat melakukan vaksinasi.

"Kita ingin semua masyarakat dapat divaksin sehingga menciptakan Herd imunity di masyarakat, dengan begitu mungkin kedepannya jika semua telah divaksin dapat menggunakan kartu vaksin saja daripada tes Covid-19," ujar Arif.

Namun sekarang, lanjut Arif kita masih gesa untuk melakukan vaksinasi dan penggunaan tes Covid-19 untuk keberangkatan khususnya tes G-Nose.

Redaksi


Foto:Istimewa.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah mengatakan, pemerintah Provinsi Kepri menargetkan bahwa pihaknya akan berupaya untuk menghabiskan sisa vaksin Astrazeneca pada 25 Juni mendatang.

"Ada sekitar 4 ribu lebih lagi, kita harapkan tanggal 25 Juni nanti sudah habis, karena expirednya sekitar 30 Juni," ujar Arif Fadillah di Tanjungpinang, Jum'at (11/6), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Arif optimis target vaksinasi yang ingin dicapai Pemerintah Provinsi Kepri pada akhir Juni mencapai 50 persen.

"Kita harapkan dapat mencapai target apa yang kita inginkan, Juli mendatang ditambh menjadi 70 persen ," jelas Arif.

Untuk itu, Arif menghimbau kepada Bupati/Walikota untuk dapat menyalurkan vaksin Astrazeneca yang telah diberikan pemerintah.

"Jangan sampai vaksin tersebut expired sebelum digunakan, " kata Arif.

Menurut Arif, nantinya untuk dibulan Juli pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Kepri akan menggunakan vaksin Sinovac. 

"Untuk itu, kita habiskan dulu vaksin yang ada, baru gunakan vaksin yang datang," tegas Arif.

Redaksi 


Foto Bersama Dosen dan Mahasiswa FKIP Universitas Maritim Raja Ali Haji.

LINGGA KEPRIAKTUAL.COM
: Sejumlah dosen dan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Pulau Binaan (PKMPB) di Pulau Benan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Jum'at (11/06) .

PKMPB ini merupakan salah satu skema hibah pengabdian kepada masyarakat yang dikelola oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian dan Penjaminan Mutu (LP3M) UMRAH. Skema PKMPB ini diberi judul Implementasi Stepping the 5 Stairs “C” Untuk Anak-anak Pulau Benan, Kabupaten Lingga.

Sesuai dengan judul kegiatannya, tujuan dari kegiatan ini adalah mengajarkan tata bahasa (grammar) bahasa Inggris menggunakan teknik pembelajaran Stepping the 5 Stairs “C”.

Program ini dilaksanakan oleh tim dosen dan mahasiswa FKIP UMRAH yang terdiri dari 4 dosen yaitu Assist. Prof. Gatot Subroto, S.S., M.Pd., Assist. Prof. Satria Agust, S.S., M.Pd., Assist. Prof. Eka Putra Ramdhani, S.T., M.Si., dan Assist. Prof. Ahada Wahyusari, S.Pd., M.Pd.

Sedangkan mahasiswa terdiri dari 6 orang yaitu Amartya Angela, Putri Roza Afsari Saragih, Della Zahra, Dina Isra Mirarizka, Dwi Cherlinda, dan Septiviana. Kegiatan ini dilakukan di ruang terbuka sesuai yang diinginkan oleh para peserta dengan harapan lebih nyaman dan menikmati suasana pembelajaran yang diberikan dari tim PKMPB. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin-Jumat tanggal 7-11 Juni 2021 di Pulau Benan.

Sasaran kegiatan ini adalah anak-anak usia sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas yang tinggal di Pulau Benan, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga. Karena, Pulau Benan merupakan salah satu desa binaan UMRAH.

Menurut salah satu peserta, Reliyanti mengaku, kegiatan itu dapat membantunya mempelajari bahasa Inggris.

“Saya sangat senang bisa terlibat sebagai peserta. Proses pembelajaran yang diberikan terkesan santai dan menyenangkan. Saya juga lebih mudah memahami materinya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Benan, Joni mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia juga berterima kasih kepada tim dosen dan mahasiswa UMRAH yang hadir untuk mengajarkan bahasa Inggris kepada anak-anak di daerahnya.

“Semoga kedepannya, pihak UMRAH tetap melanjutkan kegiatan pengabdian seperti ini dengan sasaran yang berbeda karena sudah ada penyampaian dari ibu-ibu anggota Pokdarwis ke kami untuk bisa diberikan pelatihan bahasa Inggris juga,” tuturnya.

Sementara itu, Assist. Prof. Gatot Subroto, selaku ketua tim pelaksana mengaku bangga karena kegiatan itu mendapat respon positif dari warga setempat.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur karena agenda kegiatan pengabdian ini mendapat respon positif dari pemerintah Kecamatan Katang Bidare, pemerintah Desa Benan, dan masyarakat Desa Benan serta dapat terlaksana dengan sangat baik,” imbuhnya.

Menurutnya, anak-anak usia 12 hingga 16 tahun yang menjadi sasaran kegiatan itu juga terlihat sangat antusias dan bersemangat ingin belajar bahasa Inggris yang dilaksanakannya tim PKMPB UMRAH.

“Harapannya, kegiatan ini memberikan dampak positif kepada anak-anak terutama dalam hal merubah pola pikirnya tentang belajar bahasa Inggris yang selama ini dianggap sulit. Sehingga melalui kegiatan ini anak-anak lebih senang belajar bahasa Inggris dan mencintai bahasa Inggris,” pungkasnya.

Sumber: Diskominfo Kepri


(Foto:Istimewa).

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Jajaran Ditpolairud Polda Kepri diketahui saat ini tengah mengamankan satu unit kapal tanker asal Singapore, MT. Sea Tanker II GT. 2714 kedapatan melakukan pemalsuan dokumen keabsahan kapal yakni satu lembar surat laut sementara dan satu lembar surat ukur internasional (1969).

Hal ini dibenarkan oleh, Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom ketika dikonfirmasi awak media, Senin (14/6/2021).

"Iya benar, pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB petugas KSOP melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen kapal MT. Sea Tanker II GT. 2714 yang tiba di Batam pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 di Pos Syahbandar Telaga Punggur KSOP Khusus Batam, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal MT. Sea Tanker II GT. 2714 tersebut ditemukan satu lembar surat laut sementara dan satu lembar surat ukur internasional (1969) sementara diduga palsu atau dipalsukan," ujarnya.

Kata dia, terkait dengan tindak pidana pemalsuan tersebut pihaknya saat ini telah mengamankan 4 orang tersangka yakni MS (WNA Singapore), AS, RA, dan LN.

Sementara itu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya adalah satu unit kapal MT. Sea Tanker II GT. 2714, dokumen palsu kapal MT. Sea Tanker II GT. 2714, satu unit handphone merk Vivo 1902 Warna Biru, dua buah kartu Telkomsel, satu buah kartu Singtel, satu buah Paspor Republic Of Singapura atas nama tersangka, MS.

Satu unit handphone merk Huawei seri P 30 warna biru, satu unit handphone merk I Phone 12 Pro warna abu-abu, satu unit laptop merk Acer Aspire V5-571 series warna hitam, satu unit printer merk Epson L310 warna hitam, lima lembar blangko warna putih berlogo lambang burung Garuda Pancasila.

"Terhadap para tersangka kita jerat dengan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

(Redaksi/Exp)



Yusril Koto. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Penggiat aktifis, Yusril Koto melaporkan oknum JS dan I ke Kejaksaan Negeri Batam atas dugaan tindak pidana korupsi royalti Gedung Pusat Promosi se-Sumatera tahun 2016 sd 2018.

Saat melaporkan, Yusril Koto minta Kejari Batam serius usut laporan ini menjadi pintu masuk untuk mrngungkap misteri "tikus berdasi" gerogoti royalti gedung pusat promosi se-sumatera. Menurutnya, Jaksa bisa melakukan pengembangan ke oknum GR dan PT 991.

"Saya minta Kejari Batam serius mengusut laporan nya. Karena ini menjadi pintu masuk untuk mrngungkap misteri dana royalti gedung pusat promosi se-sumatera tahun 2016 sd 2018," kata Yusril Kota usai menyerahkan laporanya ke Kejari Batam, Senin (14/6-2021).

Dalam laporan nya yang disampaikan ke Kejari Batam, kata Yusril, pada tahun 2014 Terlapor I melakukan sebanyak 3 kali penarikan tunai royalti Gedung 
Pusat Promosi se-Sumatera di rekening Bank Riau Nomor 10-60-30000-1 Atas nama BPP –Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera Bank Riau Nomor 10-60-30000-1 dengan total jumlah sebesar Rp937.784.360, yakni pada 10/07/2014 Rp59.267.971, 14/07/2014 Rp 495.243.921, dan 16/07/2014 Rp 383.272.468.

Kemudian, pada tahun 2015 Terlapor I melakukan sebanyak 3 kali penarikan tunai royalti Gedung Pusat Promosi Se – Sumatera di rekening Bank Riau Nomor 10-60-30000-1 Atas nama BPP –Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera dilakukan dengan total jumlah sebesar Rp328.440.000, yakni: pada 26/02/2015 Rp122.610.000, 12/03/2015 Rp158.430.000, dan 29/06/2015 Rp 
47.400.000.

Selanjutnya, pada Tahun 2016 Terlapor I melakukan penarikan tunai royalti Gedung Pusat Promosi Se –Sumatera di rekening Bank Riau Nomor 10-60-30000-1 Atas nama BPP-Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera dengan total jumlah sebesar Rp 210.000.000, yakni pada 13/09/2016 Rp 30.000.000, 27/09/2016 Rp 40.000.000, 27/09/2016 Rp 10.000.000, 31/10/2016 Rp 30.000.000, 21/12/2016 Rp 80.000.000, dan 29/12/2016 Rp 20.000.000.

Perbuatan oknum I pada tahun 2014 melakukan penarikan tunai royalti Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera di rekening Bank Riau Nomor 10-60-30000-1 Atas nama BPP – Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera dengan total jumlah sebesar Rp325.485.000, yakni pada 03/03/2015 Rp18.960.000 dan 24/06/2016 Rp306.525.000.

Penarikan tunai royalti Gedung Pusat Promosi Se – Sumatera di rekening Bank Riau Nomor 10-60-30000-1 Atas nama BPP – Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera dilakukan oleh oknum JS dan I oleh dengan total sebesar Rp1.801.709.360, itu berasal dari setoran royalti PT. Sembilan Satu Satu (PT 991) sebagai Pengelolaan Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera dari tahun 2007 s.d tahun 2022 berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasi Pengelolaan Gedung Pusat Promosi Se – Sumatera antara Badan Pengusahaan dan Pengembangan Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera.

Dan saat perbuatan oknum JS dan U, Terlapor, Dr. H. Gustian Riau, SE. M.si., selaku Wakil Ketua I BPP tahun 2017 – 2018, dan Wakil Ketua II BPP tahun 2014 -2016. Hingga berakhirnya pemeriksaan keuangan PT Sembilan Satu Satu (PT 991) dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan PT Sembilan Satu Satu (PT 991).

Oknum JS dan I tidak bisa membuktikan penarikan tunai royalti Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera di rekening Bank Riau Nomor 10-60-30000-1 Atas nama BPP – Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera dengan total sebesar Rp1.801.709.360 sudah disetorkan kepada BP Batam dan Kota Batam.

"Mengingat Gedung Pusat Promosi Se –Sumatera merupakan Gedung Pemerintah. Maka saya menduga adanya perbuatan oknum JS dan I merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp1.801.709.360. Maka untuk itu saya berharap laporan ini menjadi pintu masuk Kejaksaan Negeri Batam untuk mengungkap penyebabnya"

"BP Batam tidak pernah menerima royalti minimal sebesar Rp 3.489.767.081 periode 2016 s.d 2018 dan Pemko Batam minimal Rp376.262.213,38 hingga per 31 Desember 2020," ungkap Yusril. 


Alfred


Foto:Istimewa.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepolisian Polsek Bengkong membeberkan kronologi dan identitas seorang kakek berusia 60 tahun yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di perumahan Cahaya Garden, Bengkong, Batam, Jumat (11/6/21).

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, pria paruh baya tersebut bernama, Lim Sing yang tinggal sendiri di dalam rumah tersebut di blok E1 No 19 RT 001 RW 016, Sadai, Bengkong, Kota Batam lantaran istri korban baru 3 hari ini pulang kampung di Bengkulu.

"Sekira pukul 13.00 WIB, saksi ER datang kerumah korban membantu bersih-bersih dirumah korban, saksi mengetahui bahawasannya korban sudah sakit selama 4 hari, dan pada saat itu korban sedang berbaring baring di sofa ruang tamu rumah korban," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2021) malam.

Selanjutnya, kata dia, pada pukul 14.30 WIB saksi datang lagi dan melihat korban masih terbaring di sofa namun pada saat diajak bicara korban hanya menjawab "hehe" setelah itu, saksi ada dihubungi oleh keluarga korban yang meminta tolong agar korban dibawakan ke Rumah Sakit.   

"Saksi Ibu SM adalah warga perumahan Cahaya Garden yang mendapat telepon dari adek ipar korban bernama, Lukas sekira pukul 16.00 WIB yang mengatakan bahwa korban sakit dan meminta tolong agar korban dibawakan kerumah sakit," ungkapnya.

Mendapatkan informasi tersebut, kata dia, saksi SM lantas langsung datang ke rumah korban dan memberitahukan ke grup Whatsapps untuk meminta tolong mobil ambulan gratis untuk membawa korban Ke rumah sakit.  

"Pada saat itu saksi melihat korban sudah terbaring di sofa dalam keadaan mulut berbusa dan tidak lama kemudian mobil ambulan dari persatuan Bumi Majapahit datang kerumah korban dan langsung membawa korban ke RS Budi Kemuliaan," bebernya.

Setibanya di RS Budi Kemuliaan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia dan dari pemeriksaan luar oleh Dr. Verra anindya tidak ditemukan adanya tanda tanda kekerasan dan sekira pukul 17.30 WIB Polsek Bengkong mendapat informasi dan mendatangi rumah korban dan RS Budi kemuliaan Batam.

"Korban saat ini tinggal bersama istrinya bernama Akim dan baru 3 hari ini istri korban pulang kampung di Bengkulu sehingga korban sendirian dirumah. Istri dan anak korban sudah dihubungi dan baru esok hari berangkat dari Bengkulu menuju Batam," jelasnya.

Terkait dengan kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, satu lembar KTP korban, dompet korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp.1.096.000 (Satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah), satu lembar STNK sepeda motor, satu lembar Sim C milik korban, satu lembar KTP atas nama, Viona kristiani, satu unit HP merek OPPO, satu unit HP Merek Vivo. (Exp)


Penyerahan Masker oleh Wartawan Kundur. 

KUNDUR KEPRIAKTUAL.COM: Wartawan Kundur kembali membagi bagikan masker sebanyak 10 Ribu. Pembagian tersebut, dor tudor kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya, dan kegiatan tersebut di sambut baik oleh masyarakat hususnya masyarakat kecamatan Kundur kabupaten karimun Sabtu (12/6/2021).

Ada pun pembagian masker kesehatan yang di bagi bagikan guna menunjang percepatan penanganan dan kepedulian masyarakat terhadap pandemi Covid 19.

Aksi bagi-bagi masker yang di lakukan oleh wartawan Kundur (group) tidak hanya di bagi bagikan kepada masyarakat pengguna jalan raya saja. Melainkan ada beberapa titik yang di prioritaskan diantaranya, Hotel Gembira dan tempat Karantina terpusat, RSUD Tanjungbatu, Puskesmas Tanjungbatu kundur, Puskesmas kundur barat, Puskesmas kundur Utara, Puskesmas Ungar dan Puskesmas Belat.

Foto Bersama Pembagian Masker. 

Kordinator wartawan Kundur, Imam Soekarno mengatakan, terimakasih buat rekan rekan semua atas kerja keras dan berpartisipasi untuk mensukseskan  bakti sosial bagi 10.000 masker semoga kegiatan kita ini bermanfaat bagi masyarakat.

"Smoga rekan rekan dalam keadaan sehat panjang umur, murah rejki dan senantiasa dalam lindungannya "Amim". Dan kami wartawan kundur mengucap kan trimakasih kepada Donatur aksi Peduli kesehatan yang telah ikut berpartisipasi dalam percepatan penanganan Covid-19," ujarnya. 

"Kepada seluruh Donatur yang sudah ikut berpartisipasi semoga apa yang di berikan menjadi amal baik bagi kita semua dan semoga pandemi Covid 19 segera berakhir agar kita semua  kembali beraktivitas seperti biasanya," pungkas Imam kembali.

Ahmad Yahya.


Peninjauan Vaksinisasi oleh Bupati dan Kapolres Natuna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Bersama Bupati Natuna dan rombongan, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si turut hadir dalam kegiatan sosialisasi sekaligus peninjuan pelaksanaan Vaksinasi di gedung BPMKS Kecamatan Serasan, Jumat (11/06/2021).

Bupati Natuna Wan Siswandi S. Sos dalam kata sambutan meminta kepada masyarakat Kecamatan Serasan untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan 5 M agar wilayahnya terhindari dari covid-19.

"Selain kunjungan kerja, Kegiatan kami disini sekaligus meninjau pelaksanaan Vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi ini harus ditingkatkan khususnya Kecamatan Serasan," ujar Bupati Natuna.

Sementara itu, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian berharap agar semua dapat menghadapi musuh yang tidak terlihat ini (Virus Corona) dengan mematuhi Protokol Kesehatan dan mendukung program pemerintah ini dalam pelaksanaan vaksinasi.

"Untuk masyarakat yang sudah di vaksin jangan lengah, tetap patuhi Protokol Kesehatan 5M," ajak Kapolres Natuna.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pembagian Badan Amil Zakat secara simbolis oleh Bupati Natuna dan Kapolres Natuna kepada masyarakat Kecamatan Serasan.

(IK)


Sosialisasi APOA Berbasis QR Code Versi 2.

BATAM
KEPRIAKTAUL.COM: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Berbasis QR Code Versi 2 berbasis android. Kegiatan dilaksanakan di Lantai 2 Aula Kantor Imigrasi Batam, Jum'at (11/6/21). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Tessa Harumdila, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Nurkarima Kemalasari, Pejabat Fungsional Umum Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Batam Perseus Omega Rumsaur, PHRI Batam dan Perkumpulan Perkawinan Campur.

Kepala Bidang Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Batam, Tessa Harumdila mengatakan sosialisasi APOA versi 2 berbasis android ini dikhususkan untuk para pemilik atau pengelola hotel, apartement, penginapan, losmen dan juga kos - kosan diwajibkan untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayah Batam kedalam Aplikasi APOA ini.

"APOA versi 2 berbasis Android ini lebih mudah dari versi yang lama karena versi yang kedua ini menggunakan QR Code, dengan cara menscan QR code akan langsung terhubung ke kamera dan  semua data orang asing akan masuk secara otomatis. APOA ini bisa di download melalui play  store," ungkap Tessa usai acara.

Dikatakannya, Aplikasi Pelaporan Orang Asing merupakan aplikasi online terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang berguna untuk membantu dan memudahkan proses pelaporan orang asing di wilayah Indonesia. 

"Bagi petugas Imigrasi, aplikasi ini sangat penting sebagai salah satu data maupun informasi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia," jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya berharap dalam sosialisasi APOA ini diharapkan para pemilik hotel dan apartement itu sudah harus bisa mengaplikasikannya.

"Tentunya nanti ada admin yang khusus untuk memantau pelaksanaan POA versi 2 dari bidang Inteldakim," tegasnya.

Ditempat yang sama Pejabat Fungsional Umum Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Perseus Omega Rumsaur mengatakan untuk penggunaannya sudah aktif mulai hari ini, bahkan sebelum ini sudah beroperasi. 

Dikatakannya, untuk perusahaan ataupun penginapan yang sudah mendowload aplikasinya, sudah bisa mendapatkan akun dengan login melalui website apoa.imigrasi.go.id dan langsung mengisi data-data yang diperlukan didalam aplikasi tersebut.

"Ada sekitar sepuluh perusahaan tanpa kami minta mereka sudah berinisiatif sendiri untuk datang dan menghubungi petugas dan melakukan riset ataupun mendaftarkan akunnya untuk melaporkan orang asing," ujarnya.

Lanjutnya, adapun Dasar Hukum dari diluncurkanya APOA ini yakni UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kemudian PP No. 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011. 

Lanjutnya, ada juga Permenkumham No. 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian. Lalu Permenkumham No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kepmenkumham No. M.HH-01.GR.03.01 Tentang TPI Tertentu sebagai Tempat Masuk dalam Masa adaptasi Baru dan SE Dirjenim No. IMI-0661.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Sementara, untuk sanksi nya juga telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pasal 72 yang mengatur tentang Kewajiban.

1. Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing yang bersangkutan.

2. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas.

Kemudian di Pasal 117 juga diatur tentang Sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan tersebut.

"Sanksinya pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," pungkasnya. (Fay).


Foto:Istimewa

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh Polda dan Polres jajaran untuk memberantas setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. 

Hal itu menyusul adanya instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri untuk menindak tegas preman yang sering melakukan pemalakan terhadap sopir kontainer di wilayah Jakarta Utara. 

"Seluruh Polda dan Polres jajaran harus menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan. Hal itu demi menjamin keselamatan dan memberi rasa tenang kepada masyarakat," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (10/6/21).

Tak hanya itu, Sigit menyebut telah memberikan instruksi langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan seluruh Kapolda untuk tidak memberikan ruang sedikitpun bagi oknum-oknum masyarakat yang melakukan aksi premanisme.

Kemudian, Sigit juga meminta kepada jajarannya untuk merilis setiap penangkapan preman. Hal itu bertujuan untuk memberangus dan membuat efek jera para preman. 

"Negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme. Oknum dan preman segera bersihkan, tangkap dan tuntaskan," tegas Sigit. 

Selain itu, Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan Hotline 110 ketika mendapatkan aksi premanisme. Menurutnya, layanan tersebut akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari aparat kepolisian. 

"Masyarakat tetap tenang tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga," tutup Sigit. (Red)



Lokasi Penggusuran yang Dilakukan Ditpam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Tanaman di kebun warga dan rumah di Nongsa Batam dirobohkan Ditpam pada Kamis (10/6) kemarin tanpa pemberitahuan. Warga setempat tentu kaget dan tidak menyangka kalau ada kegiatan tersebut.

"Kami kaget dan sempat melawan petugas tersebut karena tidak pemberitahuan atau surat peringatan sebelumnya," kata Yuli, warga yang tinggal di lokasi tersebut.

Dari pantauan di lapangan, beberapa batang pohon pisang yang ditebang, pohon kelapa yang dicubutin, dan beberapa pohon tanaman lainnya tampak masih berserakan di lokasi. Begitu juga dengan reruntuhan bangunan rumah.

"Kami kan menempati lahan milik ibu Yanpin, aparat tersebut melakukan penertiban atas permohonan siapa?" timpal warga lainnya.

Menurut Yuli, kebun di seberang jalan lebih parah kondisinya, apalagi mereka baru sewa di lokasi tersebut. Tidak dijelaskan sewa kepada siapa dan milik siapa. Lahan yang baru digarap dan ditanami pohon itu hancur berantasan akibat babatan parang aparat Satpam. 

Mereka tidak paham apa maksud dari penertiban tiba-tiba tersebut. Mereka menduga ada pihak yang mengincar mau mengambil tanah di lokasi tersebut untuk penimbunan suatu lokasi. "Beberapa waktu lalu kami sempat bertengkar dengan seseorang yang hendak memasukkan beko ke lokasi ini," ujarnya.

Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari yang menerima informasi dari masyarakat langsung meninjau ke lokasi kejadian menyatakan bahwa penertiban seharusnya dilakukan melalui Surat peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu.

"Penertiban atau penggusuran itu ada mekanisme yang harus diikuti, bukan seenaknya dan tiba-tiba," katanya.

Pengurus MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kepri itu mengingatkan kepada pihak aparat agar hak-hak warga diperhatikan ketika melakukan penertiban. "Masyarakat membangun rumah itu pakai dana dan pohon yang ditebang itu ada nilai ekonominya, harus ada kompensasi diberikan pemerintah untuk itu," tegas Cak Ta'in.

Mantan jurnalis dan dosen UNRIKA Batam itu menyayangkan tindakan aparat Dirham yang seolah semena-mena. "Kemana warga yang rumahnya dirobohkan itu mau tinggal, mau pindah tentu butuh waktu dan persiapan kemasin barang, apalagi kalau mereka tidak punya uang untuk sewa tempat tinggal," paparnya.

Cak Ta'in menambahkan, lokasi yang dilakukan penertiban itu merupakan lokasi yang dikuasai oleh seorang dengan ijin pakai dari Kehutanan. Lokasi lahan  yang dimaksud tampak gundul karena tanahnya diambil oleh pihak-pihak tertentu untuk reklamasi atau penimbunan lahan lain.

"Seharusnya melakukan perusakan lingkungan menggali tanah di lokasi orang seenaknya, apalagi lahan tersebut termasuk hutan. Bukannya warga yang justru menyelamatkan hutan dengan berkebun itu yang dieksekusi." papar Cak Ta'in.

Mantan staf ahli pimpinan DPRD Kota Batam itu mensinyalir ada kepentingan pihak tertentu yang akan mengambil tanah di lokasi tersebut. Kabarnya kegiatan penggalian lahan sebelumnya dibekingi aparat keamanan di Batam. "Kita sedang mengembangkan informasinya. Silahkan teman-teman konfirmasi dulu ke Ditpam BP Batam." tutupnya.

Alfred/*


Kuasas Hukum PT.KSD, Minggu Sumarsono.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Tersangka Direktur PT Bieloga, Abi alias Usman dan Umar, serta Sunardi (Broker) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, setelah proses penyerahan berkas para tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polda Kepri.

Kata Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Okta, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap2) dari penyidik polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam. Dan para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, merujuk kepada Pasal 21 KUHAP.

"Para tersangka diserahkan ke Rutan. Kasusnya disangkakan melanggar pasal 480 ke 1 atau ke 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Okta kepada media ini, Jumat (11/6-2021).

Terkait penahanan ke tiga tersangkan, Kuasa Hukum PT. Karya Sumber Daya (KSD), Minggu Sumarsono mengatakan, ke tiga tersangka ditahan oleh Kejari Batam atas pengembangan kasus pencurian dan pemberatan atau Pasal 363 terhadap Dedy Supriadi, Dwi Buddy Santoso dan Saw Tun, yang sudah ingkrah di Pengadilan Negeri Batam.

"Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso dikenakan hukuman 2 tahun, sedangkan Saw Tun 6 bulan," kata Minggu Sumarsono.

Lanjutnya, pengembangan kasus tersebut, ke tiga tersangka mengarah Pasal 480 terhadap tersangka Abi alias Usman dan Umar, yang keduanya merupakan Direktur PT. Bieloga, dan satu lagi tersangka Sunardi. 

"Proses P21 cukup melelahkan, sehingga ke tiga tersangka ditahan pada tanggal (10/6-2021) jam 21:30 malam. Akhirnya kami mengucapkan apresiasi kepada pihak penegak hukum, Kepolisian dan Kejeksaan Negeri Batam," kata Minggu Sumarsono kepada awak media.

Ditambahkan Kuasa Hukum PT.KSD, atas berita-berita yang mengatakan telah terjadi mafia hukum dalam konteks hukum Pasal 480. Karena sebagai advokat, harus berpandangan untuk menyampaikan staitmen atau opini di media massa, harus berdasarkan fakta hukum.

"Atas berita-berita yang menyudutkan Penasehat Hukum PT.KSD maupun institusi yang terkait, baik Kepolisian, Kejasaan dan Hakim harus dibuktikan dengan bukti yang dapat dibenarkan secara hukum (buku autontik). Dan bila atas tuduhan pemberitaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti hukum, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap opini yang ada di media massa yang disampaikan kuasa hukum PT Bieloga. jadi bagi yang merasa keberatan baik Polisi, Kejaksaan dan Hakim dapat membuat suatu laporan pidana," ungkap Minggu.

Alfred


Bupati dan Wakil Bupati Serta Kapolres Natuna Meninjau Masyarakat yang Vaksin Covid-19.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si dampingi Bupati Natuna, Wan Siswandi S. Sos beserta rombongan dalam rangka peninjauan pelaksanaan Vaksinasi di Desa Terayak Kecamatan Subi, Kamis (10/06/2021).

Kegiatan ini dihadiri, Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda, Komandan Lanud Raden Sadjad, Kolonel Pnb Dedi ilham S. Salam, S.Sos., Pasintel Kodim 0318 Natuna, Kapten Inf Iman Manurung, Plt Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah S.KM, Camat Subi, Awang Saputra, Tim Kesehatan Kodim 0318 Natuna dan Petugas Puskesmas Kecamatan Subi Kabupaten Natuna.

Bupati Natuna Wan Siswandi dalam kata sambutan meminta kepada masyarakat Subi untuk mempertahankan wilayahnya agar tetap pada zona hijau bebas dari covid-19.

"Terima kasih saya ucapkan juga kepada Tim Gugus Tugas Kecamatan Subi dan juga para tim medis, serta semua yang terlibat sehingga Subi masih aman dari covid-19," Ujar Bupati Natuna Wan Siswandi.

Sementara itu, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi.

"Mari kita sukseskan percepatan vaksinasi agar kita semua memiliki imunitas tubuh yang baik dalam menekan risiko berat dan terburuk dampak dari  gejala covid-19," Ajak Kapolres Natuna.

Usai menyapa masyarakat Subi, Bupati dan Wakil Bupati Natuna beserta rombongan memantau vaksinasi covid-19 untuk masyarakat.

(IK)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.