Melanggar Pasal 480, Dua Tersangka Direktur PT Bieloga Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri Batam

Kuasas Hukum PT.KSD, Minggu Sumarsono.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Tersangka Direktur PT Bieloga, Abi alias Usman dan Umar, serta Sunardi (Broker) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, setelah proses penyerahan berkas para tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polda Kepri.

Kata Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Okta, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap2) dari penyidik polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam. Dan para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, merujuk kepada Pasal 21 KUHAP.

"Para tersangka diserahkan ke Rutan. Kasusnya disangkakan melanggar pasal 480 ke 1 atau ke 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Okta kepada media ini, Jumat (11/6-2021).

Terkait penahanan ke tiga tersangkan, Kuasa Hukum PT. Karya Sumber Daya (KSD), Minggu Sumarsono mengatakan, ke tiga tersangka ditahan oleh Kejari Batam atas pengembangan kasus pencurian dan pemberatan atau Pasal 363 terhadap Dedy Supriadi, Dwi Buddy Santoso dan Saw Tun, yang sudah ingkrah di Pengadilan Negeri Batam.

"Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso dikenakan hukuman 2 tahun, sedangkan Saw Tun 6 bulan," kata Minggu Sumarsono.

Lanjutnya, pengembangan kasus tersebut, ke tiga tersangka mengarah Pasal 480 terhadap tersangka Abi alias Usman dan Umar, yang keduanya merupakan Direktur PT. Bieloga, dan satu lagi tersangka Sunardi. 

"Proses P21 cukup melelahkan, sehingga ke tiga tersangka ditahan pada tanggal (10/6-2021) jam 21:30 malam. Akhirnya kami mengucapkan apresiasi kepada pihak penegak hukum, Kepolisian dan Kejeksaan Negeri Batam," kata Minggu Sumarsono kepada awak media.

Ditambahkan Kuasa Hukum PT.KSD, atas berita-berita yang mengatakan telah terjadi mafia hukum dalam konteks hukum Pasal 480. Karena sebagai advokat, harus berpandangan untuk menyampaikan staitmen atau opini di media massa, harus berdasarkan fakta hukum.

"Atas berita-berita yang menyudutkan Penasehat Hukum PT.KSD maupun institusi yang terkait, baik Kepolisian, Kejasaan dan Hakim harus dibuktikan dengan bukti yang dapat dibenarkan secara hukum (buku autontik). Dan bila atas tuduhan pemberitaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti hukum, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap opini yang ada di media massa yang disampaikan kuasa hukum PT Bieloga. jadi bagi yang merasa keberatan baik Polisi, Kejaksaan dan Hakim dapat membuat suatu laporan pidana," ungkap Minggu.

Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.