Imigrasi Batam Sosialisasi APOA Versi 2 Berbasis Android

Sosialisasi APOA Berbasis QR Code Versi 2.

BATAM
KEPRIAKTAUL.COM: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Berbasis QR Code Versi 2 berbasis android. Kegiatan dilaksanakan di Lantai 2 Aula Kantor Imigrasi Batam, Jum'at (11/6/21). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Tessa Harumdila, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Nurkarima Kemalasari, Pejabat Fungsional Umum Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Batam Perseus Omega Rumsaur, PHRI Batam dan Perkumpulan Perkawinan Campur.

Kepala Bidang Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Batam, Tessa Harumdila mengatakan sosialisasi APOA versi 2 berbasis android ini dikhususkan untuk para pemilik atau pengelola hotel, apartement, penginapan, losmen dan juga kos - kosan diwajibkan untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayah Batam kedalam Aplikasi APOA ini.

"APOA versi 2 berbasis Android ini lebih mudah dari versi yang lama karena versi yang kedua ini menggunakan QR Code, dengan cara menscan QR code akan langsung terhubung ke kamera dan  semua data orang asing akan masuk secara otomatis. APOA ini bisa di download melalui play  store," ungkap Tessa usai acara.

Dikatakannya, Aplikasi Pelaporan Orang Asing merupakan aplikasi online terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang berguna untuk membantu dan memudahkan proses pelaporan orang asing di wilayah Indonesia. 

"Bagi petugas Imigrasi, aplikasi ini sangat penting sebagai salah satu data maupun informasi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia," jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya berharap dalam sosialisasi APOA ini diharapkan para pemilik hotel dan apartement itu sudah harus bisa mengaplikasikannya.

"Tentunya nanti ada admin yang khusus untuk memantau pelaksanaan POA versi 2 dari bidang Inteldakim," tegasnya.

Ditempat yang sama Pejabat Fungsional Umum Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Perseus Omega Rumsaur mengatakan untuk penggunaannya sudah aktif mulai hari ini, bahkan sebelum ini sudah beroperasi. 

Dikatakannya, untuk perusahaan ataupun penginapan yang sudah mendowload aplikasinya, sudah bisa mendapatkan akun dengan login melalui website apoa.imigrasi.go.id dan langsung mengisi data-data yang diperlukan didalam aplikasi tersebut.

"Ada sekitar sepuluh perusahaan tanpa kami minta mereka sudah berinisiatif sendiri untuk datang dan menghubungi petugas dan melakukan riset ataupun mendaftarkan akunnya untuk melaporkan orang asing," ujarnya.

Lanjutnya, adapun Dasar Hukum dari diluncurkanya APOA ini yakni UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kemudian PP No. 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011. 

Lanjutnya, ada juga Permenkumham No. 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian. Lalu Permenkumham No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kepmenkumham No. M.HH-01.GR.03.01 Tentang TPI Tertentu sebagai Tempat Masuk dalam Masa adaptasi Baru dan SE Dirjenim No. IMI-0661.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Sementara, untuk sanksi nya juga telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pasal 72 yang mengatur tentang Kewajiban.

1. Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing yang bersangkutan.

2. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas.

Kemudian di Pasal 117 juga diatur tentang Sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan tersebut.

"Sanksinya pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," pungkasnya. (Fay).
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.