Foto Tersangka WD dan Barang Bukti. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tersangka WD, ASN Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) diamankan Dit Reskrimsus saat Operasi Tangkap Tangan di Morning Bakery KBC Batam Kota, Kota Batam, Jumat (21/5-2021) jam 13.50 wib.

WD diamankan atas Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke Negara Singapura.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, SH, MH. Jumat (4/6/21).

″Tindak pidana ini terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 jam 13.50 wib bertempat di Morning Bakery KBC Batam, Kota Kota Batam. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan tersangka Inisial WD yang merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM)″. ungkap Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar.

Berawal pada Rabu tanggal 19 Mei 2021, Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri berdasarkan penyelidikan kami dari Laporan Masyarakat. Kami melakukan OTT terhadap Inisial WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja pelabuhan Sagulung.

"Inisial WD ini telah melakukan berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan Ekspor Udang ke Singapura dari Kota Batam, dari kegiatan OTT tersebut kita dapatkan barang bukti 1 Buah Amplop Berwarna Coklat Bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000,- berikutnya Laporan Exsport Udang Vaname Ahua Bulan April 2021, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta Uang Tunai  Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto.

Lanjutnya, dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan Pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang berbunyi “Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Saat ditanya oleh awak media, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto mengatakan, tersangka ini melakukan kegiatan nya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021 dan korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak empat kali.

"Pada bulan Februari sebesar Rp. 5.410.000,-, bulan Maret Sebesar Rp. 3.560.000,-, bulan April sebesar Rp. 7.970.000,- dan tanggal 21 Mei sebesar Rp. Rp. 12.450.000,- . untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami," tutup Kompol Apri Fajar Hermanto.

Redaksi


Konfrence Pers Pengungkapan Dugaan Korupsi apbdes Tahun 2018/2019.

TANJUNG BATU KEPRIAKTUAL.COM:
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun, di Tanjung Batu telah menaikkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2018 s/d 2019 Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun ke tahapan penyidikan pada tanggal 21 Mei 2021.

Kacabjari Tanjung Batu, Nico Fernando mengatakan, hal tersebut didasarkan hasil permintaan keterangan sebanyak 10 orang yang terdiri dari pihak aparatur Desa dan pihak lain yang terkait. Serta adanya dokumen-dokumen pendukung sehingga diperoleh bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Gemuruh Tahun Anggaran 2018 s/d 2019.

"Kasus ini bermula saat adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya
penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur desa. Berdasarkan laporan tersebut kami Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu melakukan Penyelidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Nico Fernando dalam rilis yang dikirim ke media ini, Jumat (4/6-2021).

Lanjutnya, adapun modus operandi nya antara lain adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang terdapat dalam kegiatan yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang riil.

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas kegiatan fisik maupun non fisik tahun anggaran 2018 s/d 2019 tdak dilakukan verifikasi oleh pejabat yang
berwenang.

"Hal tersebut diatas bertentangan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga telah diduga kuat merugikan Keuangan Negara," ungkapnya.

Kemudian, terang Nico Fernando, berdasarkan penghitungan sementara kerugian negara kurang lebih Rp. 200 juta.

"Penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang objektif, profesional dan akuntabel," tuturnya.

Ahmad yahya




Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila. (Foto:Istimewa).

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE MM meminta seluruh masyarakat Kepri untuk dapat menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Yangmana, penanaman nilai-nilai Pancasila ini dilakukan guna mewujudkan Indonesia Tangguh dan berkeadilan sosial. Tanjungpinang, Kamis (03/06).

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE MM dalam memperingati Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2020 lalu.

"Dengan selalu menanamkan nilai-nilai Pancasila di dalam diri kita sebagi pedoman kehidupan bermasyarakat," ujar Ansar.

Ansar mengatakan dengan menanamkan nilai Pancasila dalam setiap tindakan untuk bersatu dalam mewujudkan Indonesia Tangguh.

"Untu itu, perlunya penanaman nilai-nilai Pancasila ini diharapkan juga untuk mempersatukan bangsa dan negara," jelas Ansar.

Sumber: Diskominfo Kepri


Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Belawan. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Empat orang nelayan berhasil diselamatkan Kapal Negara (KN) Pulau Nipah - 321 Bakamla RI yang nyaris tenggelam di perairan Belawan pada Rabu (2/6/2021) malam.

Komandan KN Pulau Nipah - 321 Letkol Bakamla Anto Hartanto menjelaskan sebelumnya 4 orang nelayan tersebut berlayar dari Belawan dan telah melaut selama dua hari.

"Namun saat perjalanan pulang, kapal penangkap ikan dengan panjang sekitar 20 meter itu membawa muatan 300 kg ikan campur. Sekitar pukul 20.00 WIB (2/6/2021) kapal mengalami mati mesin dan diterpa cuaca buruk," ucap Anto, Kamis (3/6/2021).

"Kapal pun akhirnya mengalami kebocoran kecil yang mengakibatkan kapal mulai tenggelam. Kapal ikan tersebut sudah terapung-apung selam 11 jam," tambahnya.

Lanjutnya, kapal nelayan tersebut hampir seluruhnya tenggelam. Namun, salah satu nelayan berusaha berenang untuk mencari pertolongan ke kapal terdekat lainnya.

Mengetahui informasi tersebut, Komandan KN. Pulau Nipah - 321 Letkol Bakamla Anto Hartanto langsung memerintahkan untuk mengerahkan rigid hulled inflatable boat (RHIB) guna melakukan proses evakuasi.

"RHIB langsung bereakasi cepat menuju 1 orang nelayan yang sedang berenang untuk dilakukan evakuasi. Selanjutnya, 3 orang nelayan lainnya berhasil dievakuasi yang bertahan di atas kapal," jelasnya.

Beberapa menit kemudian, RHIB beserta 4 orang nelayan telah kembali ke KN. Pulau Nipah - 321. Pertolongan medis dilakukan kepada keempat nelayan, dan selanjutnya diantar menuju Belawan. 

(Red/Exp)



Foto:Istimewa.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri mengharapkan agar PT Kimia Farma untuk dapat menyetujui pengajuan penurunan harga tes cepat Covid-19 yakni G-Nose agar lebih murah.

Pasalnya, dengan harga yang ada saat ini sebesar Rp 40.000,- di rasa sedikit memberatkan masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Rabu (2/6).

"Ya, kita juga mendapatkan laporan dari masyarakat yang bolak-balik berangkat terkait harga cek G-Nose yang cukup memberatkan masyarakat," ungkap Arif .

Namun kembali lagi, lanjut Arif penetapan tarif G-Nose tersebut bukanlah menjadi kewenangan Pemprov Kepri, namun pihak pengelola yakni Kimia Farma.

"Kita sudah dua kali mensurati pihak Kimia Farma untuk meminta subsidi G-Nose tersebut, ya minimal harganya sama seperti harga tes G-Nose di Kereta Api Indonesia lah sekitar Rp 30.000,-, kita kan tak ada kereta api yang ada kapal laut sebagai transportasi," tegas Arif.

Tak hanya itu, Arif meminta kepada kimia Farma untuk dapat mengratiskan pada tes kedua G-Nose jika pada tes pertama dinyatakan positif.

"Sekarang masih masyarakat yang bayar dua kali, kalo untuk Rapid Test Antigen dan PCR kalau yang dari pemerintah gratis sedangkan jika tes dilakukan mandiri di swasta baru bayar," jelas Arif.

Sumber: Diskominfo Kepri


Puluhan Pemilik Rental Mobil Berpose di Ruangan Komisi I DPRD Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan pemilik rental mobil yang tergabung di dalam sebuah komunitas Buser Rentcar Nasional (BRN) Korda Kepulauan Riau, Kamis (3/6/2021) siang mendatangi Komisi I DPRD Kota Batam.

Adapun maksud kedatangan puluhan pemilik rental mobil itu adalah untuk menyampaikan secara langsung aspirasinya, terkait prosedur penarikan unit mobil yang dilakukan oleh pihak finance (leasing).

Kedatangan puluhan pengusaha rental mobil yang tergabung didalam komunitas BRN diantaranya, ARC ASPERDA, RCP, RBC, PASREMIK, KOREMBI dan RCI Batam ini, diterima langsung Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.

Ketua Buser Rentcar Nasional (BRN) Korda Kepulauan Riau, Sastradi Wirya mengatakan sangat menyayangkan terkait prosedur penarikan yang dilakukan oleh lembaga finance, yang dinilainya sudah tidak benar dan tidak manusiawi.

"Masak disaat situasi pandemi Covid-19 yang makin melonjak jumlahnya, serta adanya larangan dari pemerintah untuk bepergian keluar daerah masing-masing membuat perekonomian di Batam lesu. Hal ini tentunya sangat berdampak terhadap menurunnya penghasilan para pemilik rental mobil yang ada di Batam," ungkap Sastradi didampingi ketua-ketua asosiasi rental mobil lainnya.

Dikatakannya, dengan situasi seperti saat ini pihaknya meminta dispensasi kepada pihak leasing untuk diberikan keringanan pembayaran cicilan kredit mobil. 

"Kami minta diberikan keringanan. Misal, tunggakan sudah masuk tiga bulan, debitur hanya bisa membayar satu bulan. Seharusnya pihak leasing mengerti dengan situasi yang terjadi yang saat ini," harapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta ketika terjadi tunggakan, janganlah debitur dibenturkan dengan pihak eksternal leasing dalam hal ini debt colector, agar tidak terjadi gesekan ditengah masyarakat.

"Belum lagi kita harus menanggung biaya eksternal sebesar Rp 1 - 1,5 juta yang dibebankan kepada debitur. Itu sangat memberatkan sekali," bebernya.

Maka dari itu, supaya tidak terjadi gesekan-gesekan dilapangan antara debitur yang menunggak dengan debt colector, pihaknya mengadukan hal tersebut ke wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif DPRD Kota Batam.

"Supaya situasi tetap kondusif, kami sepakat untuk mengadukan hal ini kepada wakil rakyat di DPRD Kota Batam, untuk dicarikan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah ini," harapnya.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada para pengusaha rental mobil di Batam, yang menyampaikan langsung aspirasinya ke DPRD Kota Batam, untuk menghindarkan gesekan-gesekan ditengah masyarakat.

"Salut dan apresiasi saya berikan kepada rekan-rekan para pengusaha rental mobil di Kota Batam," ucap Utusan usai pertemuan.

Dikatakannya, pihaknya di Komisi I DPRD Kota Batam akan secepatnya merespon dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan ini.

"Kami akan secepatnya menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum. Mudah-mudahan minggu depan bisa kita realisasikan," pungkasnya.

Redaksi


Bhabinkamtibmas Polsek Bunguran Timur Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Bhabinkamtibmas Desa Cemaga Tengah Bunguran Selatan, Polsek Bunguran Timur, Bripka Henri melaksanakan pemantauan kegiatan Vaksin Covid-19 di Gedung Serba Guna Desa Cemaga Tengah Bunguran Selatan, Kamis (3/6/2021).

Sebelum divaksin, para penerima vaksin melaksanakan beberapa proses diantaranya, terlebih dahulu melaksanakan pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan screening, kemudian dilakukan penyuntikan vaksin. Setelah menerima vaksin covid-19 mereka menjalani observasi.

Di sela-sela kegaiatan, Bripka Henri menyampaikan, pengamanan dan pemantauan kegiatan pemberian Vaksin ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat sekaligus untuk memonitor pelaksanaan Vaksinasi.

Tidak lupa, Bripka Henri selalu mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir serta menjaga jarak dan mematuhi peraturan pemerintah tentang penanggulangan penyakit menular.

 "Dengan mematuhi protokol kesehatan, kita bersama-sama menekan penyebaran Covid-19," paparnya.

(IK)


Barang Bukti Narkotika dan Tersangka Warga Negara Asing asal Inggris. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menangkap seorang Pria berkewarganegaraan Inggris inisial IDB yang akan menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui barang kiriman, Kamis, (20/5/2021).

Pria yang ditangkap saat berada di sebuah Apartement di Kota Batam ini berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Undani menjelaskan kronologi
penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui barang
kiriman.

“Setelah mendapatkan informasi, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga tersebut
menggunakan mesin x-ray, dengan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil,” ujar Undani, Kamis (3/6-2021).

Petugas lalu meminta perwakilan kuasa barang yaitu perwakilan Kantor Pos untuk membuka paket terduga tersebut sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

“Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda,” papar Undani.

Undani menjelaskan bahwa atas barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan uji coba kandungan barang
di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam.

“Hasil dari uji coba laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram,” jelas Undani.

Undani menjelaskan atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepri melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.

“Pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang Pria berkebangsaan Inggris di sebuah Apartement di Kota Batam sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram,” pungkas Undani.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Redaksi/Ril


Konfrence Pers Polsek KKB. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua orang karyawan PT Prima Mandiri (PMM) pelaku pemalsuan hasil test Genose di Bandara Hang Nadim Batam 'berhasil' diringkus Polsek Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (1/6-2021).

Kapolsek Bandara Hang Nadim, AKP Cut Putri Amelia Sari mengatakan, kedua pelaku berinisial JN dan AP merupakan seorang karyawan kontrak di PT PMM, sebuah perusahaan yang ditunjuk untuk pelayanan tes Genose di Bandara Hang Nadim.

Kata dia, terungkapnya kasus pemalsuan hasil test Genose Covid-19 bermula pada saat saksi inisial YP sebagai petugas yang mengeluarkan surat hasil test Genose milik pelaku mendapati adanya kejanggalan.

Kejanggalan itu terjadi, pada surat hasil test Genose Covid-19 report atas nama SA, AI, SE, dan AA.

"Mengetahui hal tersebut, saksi YP memberitahukan kejadian itu kepada korban, lalu korban mengecek surat tersebut di data komputer dan tidak ditemukan adanya pengecekan pasien atas nama ke 4 surat tersebut," ujarnya Rabu (2/6/2021).

Setelah itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan tracking ke 4 nomor surat tersebut namun ditemukan atas nama orang lain. Kemudian, dilakukan tracking kembali dan sudah ada beberapa surat hasil Genose Covid-19 yang dipalsukan oleh kedua Pelaku.

"Kedua pelaku berinisial JN dan AP adalah teman kerja dari saksi inisial YP di PT Prima Mulia Mandiri sebagai petugas yang mengeluarkan surat Genose Covid-19 di Bandara Hang Nadim Batam," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut Rumah Sakit Badan Pengusahaan Kota Batam (RSBP) merasa dirugikan dan korban juga membuat laporan Polisi tersebut ke Polresta Barelang.

"Mendapat laporan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim bersama dengan pihak Kepolisian Polsek Bandara Hang Nadim langsung mengamankan dan mengintrogasi pelaku inisial JN," bebernya.

Kata dia, saat itu, pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan pengembangan dan didapatkan pelaku inisial AP ikut serta membantu perbuatan tersebut dan selanjutnya kedua pelaku bersama dengan 2 orang saksi di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 lembar surat hasil test Genose Covid-19 palsu, 3 lembar surat hasil test Genose Covid-19 asli sebagai pembanding, 1 unit printer merek Brother, 1 unit laptop merek HP warna silver, 1 unit handphone merek Iphone 8 Plus.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," tegasnya.


(Red/Exp)


Wakil Bupati Natuna Tinjau Vaksinasi Petugas Pelayanan Masyarakat. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Daerah Natuna gencar melakukan vaksinasi kepada petugas pelayanan dan masyarakat. Untuk memastikan hal tersebut, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda dan Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian SIK beserta Tim Satgas Covid-19 Natuna tinjau langsung pelaksanaan pemberian Vaksin kepada masyarakat.

"Untuk petugas pelayanan publik sudah hampir semua kita vaksin dan kita berharap stok vaksin yang ada sudah habis sebelum masa kadaluarsa vaksin berakhir," ungkap Rodhial Huda, Rabu (2/6/2021) saat meninjau Puskesmas Tanjung.

Dalam kesempatan tersebut, Rodhial Huda menanyakan kondisi petugas kesehatan yang memberikan vaksin kepada masyarakat. Menurutnya, kondisi tenaga medis harus terus vit agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal.

"Kalau petugasnya sakit, tentu kita akan kesulitan melaksanakan vaksinasi terhadap masyarakat yang sudah kita targetkan," tegasnya.

Puskesmas Tanjung menargetkan 14 Juni vaksin yang ada harus segera diselesaikan, mengingat masa kadaluarsa vaksin sampai tanggal 31 Juni.

"Kalau ada permasalahan di lapangan segera laporkan ke satgas Gugus Tugas," ungkap Rodhial dihadapan petugas medis.

Selanjutnya rombongan bergerak menuju kelurahan batu hitam untuk melihat kondisi wilayah tersebut yang beberapa RT didapati zona kuning.

(IK)


Foto:Istimewa.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Berdasarkan rujukan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 735 Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/914/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri Tahun Anggaran 2021.

Polda Kepri membuka penerimaan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Polri, Rabu (2/6/2021).

Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, pendaftaran dilaksanakan oleh pelamar secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 21 Juni 2021.

″Alokasi formasi penerimaan untuk Polda Kepri sebanyak 6 kualifikasi Pendidikan dengan 9 orang yang dibutuhkan antara lain Tenaga Kesehatan meliputi Dokter Gigi (cumlaude) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang, Dokter Gigi (umum) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang dan Teknisi Elektromedis (umum) D-III Elektromedik sebanyak 1 orang, dan untuk Tenaga Teknis meliputi Pengelola Data (umum) D-III Teknik Informatika /D-III Komputer sebanyak 3 orang , Pengelola Data (disabilitas) D-III Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 1 orang dan Teknisi Nautika (umum) D-III Nautika sebanyak 2 orang," kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Berikut Persyaratanya:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); 
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS/Anggota TNI/Polri; 
  6. Tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.

Redaksi/Humas Polda Kepri


Anggota DPRD Batam Komisi I, Utusan Sarumaha.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tugas, fungsi dan wewenang LPM di Kecamatan Sagulung Kota Batam, Rabu (2/6/21).

Hadir dalam RDPU tersebut, LPM Kelurahan Seipelunggut, LPM Kelurahan Seibinti, LPM Kelurahan Sagulung, LPM Kelurahan Tembesi, LPM Kelurahan Seilekop, LPM Kelurahan Seilangkai, dan LPM Kecamatan Sagulung.

RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, itu pertama membahas landasan hukum LPM tingkat kecamatan yang dipertanyakan pengurus LPM tingkat Kecamatan Sagulung. 

Pasalnya, LPM tingkat kecamatan tak masuk dalam sistem pemerintahan. Akibatnya para pengurus bingung dan takut dalam bekerja. Sedangkan mereka masih dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan. Contohnya, Musrenbang.

"Secara de jure LPM Kecamatan tidak ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Wali Kota. Itu setelah adanya temuan BPK 2019 terkait insentif LPM. Jadi saat ini memang tak sah secara de jure. Camat pun tak bisa membuatkan SK. Tapi secara de fakto masih dilibatkan dalam urusan-urusan pemerintahan,” ungkap Utusan Sarumaha, Anggota Komisi I DPRD Batam, yang juga pimpinan dalam RDPU tersebut.

Sehingga, kata politisi dari partai Hanura tersebut, setelah mendengarkan keluhan dan masukan dari peserta rapat maka, Komisi I DPRD Batam, meminta Pemko Batam untuk menyampaikan permohonan fatwa ke Menteri Dalam Negeri terkait status LPM Kecamatan. 

“Apakah SK-nya bisa dikeluarkan camat atau tidak,” ujar Utusan.

Selanjutnya Komisi I meminta Pansus Pemerintahan yang dibentuk DPRD Batam, memasukkan LPM Kecamatan masuk ke dalam salah satu subtansi dalam rancangan peraturan (Ranperda).

“Kami juga meminta pihak bagian hukum dan pemerintahan Pemko Batam melakukan rapat kerja dan sosialisasi mengenai LPM dan mitra-mitra kelurahan ataupun kecamatan. Agar tak gagal paham dalam menerjemahkan aturan dan Perwako,” kata Utusan.

Karena bagaimanapun kata Utusan, LPM ini sangat membantu kerja-kerja pemerintahan, karena menjadi ujung tombak penyampai informasi pada masyarakat selain RT dan RW.

“LPM ini bagus karena membantu pemerintah. Dan sebenarnya para pengurus LPM ini cuma ingin legalitas, itu aja,” ujarnya.

Sedangkan untuk tingkat kelurahan kedudukan LPM tak ada masalah, tertuang dalam Permendagri dan Perwako Batam. Di mana SK-nya diterbitkan kelurahan.

“Dengan adanya permintaan SK diterbitkan oleh lembaga setingkat di atasnya (LPM Kecamatan) tentu tidak bisa,” ungkapnya.

Sedangkan terkait tugas dan fungsi LPM sudah ada dalam Perwako Batam.

“Menafsirkan aturan memang kadang berbeda-beda. Tapi LPM sendiri bisa mengawasi. Contohnya, pengawasan kualitas dan kuantitas sebuah proyek. Apabila ada temuan bisa rapat dengan Pokmas dan lurah. Kalau ada temuan pidana bisa melalor ke lembaga hukum, dan siapa saja bisa lakukan,” kata Utusan.

Anggota Komisi I DPRD Batam Utusan Sarumaha mengatakan, keinginan dari LPM Kecamatan itu agar pemerintah Kota  menyampaikan surat permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri agar organisasi mereka legal standing dan dapat di pergunakan dalam suatu kegiatan masyarakat.

"Sebenarnya dalam peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu tidak ada. Namun, teman teman kita dari LPM ini tentu ada payung hukum dalam organisasi mereka, nah di situ mereka meminta dibuatkan SK dari kecamatan,"katanya.

Ia juga mengatakan, Komisi I akan mengkomunikasikan kepada pansus yang sedang di bahas DPRD Batam untuk memasukan LPM sebagai substansi ke dalam Ranperda.

"Kami Komisi I berupaya mengkomunikasikan pada pansus walikota dengan DPRD untuk memasukan LPM sebagai bagian dari substansi masyarakat di tingkat kecamatan," pungkasnya. (Fay)


Dinkes Kepri, Bisri. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau meminta semua pihak untuk mewaspadai varian baru COVID-19 yang lebih ganas, seperti virus yang menyerang masyarakat di India.

Kepala Dinkes Kepri Bisri, di Tanjungpinang, Senin (31/05), mengatakan, varian baru COVID-19 dapat terjadi bila jumlah pasien terus bertambah, dan tidak terkendali.

Varian baru itu potensial lahir dari mutasi varian B1525 atau B117. Seorang pasien di Batam belum lama ini tertular B1525, namun sudah sembuh.

Sementara varian B1525 dan B117 sudah masuk Batam dan Tanjungpinang berdasarkan hasil penelitian Kemenkes.

"Kalau tidak terkendali Batam bisa terkenal dengan varian baru yang lebih bahaya. Namun saat ini, masih dapat terkendali. Insya Allah, kita lawan dengan vaksin," ujarnya, dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

Bisri mengatakan, awalnya, ia merasa pesimistis dapat menangani pasien COVID-19 bila jumlahnya melebih 2 ribu orang. Namun rasa pesimistis itu berubah ketika jumlah masyarakat yang divaksin semakin banyak.

Saat ini, kata dia jumlah kasus aktif COVID-19 di Kepri sebanyak 2.779 orang. Pemprov Kepri serta pemerintah kabupaten dan kota masih mampu mengendalikannya sehingga kecil kemungkinan lahir varian baru yang lebih ganas.

Vaksinasi juga menghambat penambahan pasien COVID-19. Warga yang sudah divaksin hingga dosis kedua, masih dapat terinfeksi COVID-19, namun kondisinya rata-rata tidak bergejala, dan lebih cepat sembuh.

"Vaksin tidak membuat orang kebal terhadap COVID-19, namun imun tubuhnya lebih kuat sehingga tidak bergejala, dan cepat sembuh," ucapnya. 

Redaksi


Foto:Istimewa.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri meminta seluruh Bupati Walikota se-Provinsi Kepri untuk dapat lebih mempertegas pengawasan terkait mobilitas masyarakat khususnya jam malam kegiatan ekonomi masyarakat.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE, MM di Tanjungpinang, Senin (31/5), dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

"Kita minta pemerintah kabupaten kota untuk dapat tegas menegakkan aturan khususnya yang berhubungan dengan adanya mobilitasi masyarakat," ujar Ansar.

Pasalnya, lanjut Ansar ia sering mendapatkan laporan terkait masih ada aktivitas ekonomi yang melewati batas waktu jam malam.

"Kita minta tolong di tindak tegas, sebulan ini mari kita upayakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri," tegas Ansar.

Dikatakan Ansar, nantinya ia akan terus mengevaluasi bagaimana hasil dari penerapan aturan yang di buat ini.

"Kita harapkan semua pihak dapat mendukung upaya pemerintah ini guna kesehatan kita bersama,tetap patuhi aturan dan kebijakan yang ada khususnya protokol kesehatan," jelas Ansar.

Ansar juga memastikan nantinya ia bersama wakil gubernur Kepri Hj Marlin Agustina akan berganti-ganti untuk langsung turun ke kabupaten kota memantau penerapan PPKM Mikro dan disiplin prokes ini.

"Agar apa yang kita upayakan ini dapat berjalan lebih optimal," tegas Ansar kembali.

Redaksi


Sekda Kepri, Arif Fadillah (Foto:Istimewa).

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pengaturan Sistem Kerja dan Kehadiran Aparat Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam SE Nomor :800/980/BKPSDM-SET/2021 yang dikeluarkan di Tanjungpinang, Senin (31/5).

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah mengatakan bahwa SE ini merupakan kelanjutan dari SE Nomor: 800/893/BKPSDM-SET/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dan Kehadiran Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan SE nomor 800/907/BKPSDM- SET/2021 tanggal 18 Mei 2021.

"Kepala Perangkat Daerah agar mengintruksikan pegawai pada unit kerja masing-masing yang tidak terdampak penyebaran Covid-19 untuk tetap melaksanakan tugas dan pelayanan di kantor dan melakukan presensi di titik koordinat kantor masing- masing setiap hari kerja. Khusus hari Senin, dilaksanakan Apel pagi bagi pejabat struktural," ujar Arif.

Selanjutnya, lanjut Arif demi menjaga kesehatan bersama, Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 atau diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter atau tenaga medis dan memberikan Surat Izin Cuti Sakit bagi pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kemudian menyampaikan kondisi pegawai pada unit kerjanya kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," jelas Arif.

Arif mengatakan mengajukan secara tertulis untuk pelaksanaan sistem kerja dengan 
melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).

"Pengaturan jumlah pegawai bagi perangkat daerah yang berkategori risiko tinggi, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan beban kerja dan pelayanan terhadap masyaraka," kata Arif, dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

Menurut Arif, dalam menjalankan tugas dan fungsi serta pelayanan terhadap masyarakat di lingkungan tempat kerja, kepala perangkat daerah menerapkan protokol kesehatan yaitu: Mewajibkan seluruh pegawai ataupun tamu yang datang ke kantor menggunakan masker.

"Menyediakan sabun dan wadah pencucian tangan dengan air mengalir/ penyediaan hand sanitizer. Physical Contact/Physical Distancing dengan mengatur jarak fisik dengan orang 1-2 meter," jelas Arif.

Selanjutnya, menyediakan petugas dan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun). Menjalankan pola hidup sehat. Membersihkan tempat kerja khususnya meja atau area yang sering disentuh pegawai dengan disinfektan dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

"Untuk itu, diharapkan kepada pegawai menjadi teladan dalam melaksanakan protokol kesehatan," ujar Arif.

Redaksi


Bupati Karimun, Aunur Rafiq Tinjau Langsung Masyarakat yang Sedang Vaksinasi 

KUNDUR KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si melakukan peninjauan vaksinasi di Kec. Kundur Barat dan Kec. Ungar, Selasa (01/06/2021).

Peninjauan tersebut, Bupati Karimun turun langsung ke masyarakat, guna melihat langsung proses vaksinasi. Dan memberikan support, juga pengertian agar tidak lagi takut untuk di vaksinasi dan meminta kepada masyarakat yang telah di vaksin untuk mengajak saudara dan tetangganya untuk melaksanakan vaksinasi.

Peninjauan tersebut Bupati Karimun didampingi Kepala Dinas Kesehatan Drs. Rachmadi, Asisten III, Fajar Horiso, dan Kabag Humas, Didi Irawan. Dan peninjauan kali ini berlokasi di 2 Puskesmas, yaitu, Puskesmas Kec. Kundur Barat dan Puskesmas Kec. Ungar.

"Untuk puskesmas Kec. Kundur Barat Vaksinasi yang dilaksanakan pada hari ini sebanyak 100 hingga 200 jiwa sejak pagi hingga sore hari, dan untuk puskesmas Kec. Ungar Vaksinasi yang di laksanakan pada hari ini sekitar 100 jiwa," kata Aunur Rafiq. 

Kemudian, lanjutnya, dari jumlah penduduk di Kec. Ungar sebanyak 6.000 jiwa dan yang wajib vaksin 4.000 jiwa dan yang sudah di vaksin sekitar 600 jiwa. "Artinya vaksinasi di Kec.u
Ungar sudah mencapai 12%. Dan kita menargetkan pada akhir bulan juni ini sudah dapat mencapai 30% untuk Kecamatan-Kecamatan di luar Pulau Karimun.

"Besok Kita akan mendapatkan tambahan 1.200 vial Astra Zeneca untuk 12.000 jiwa yang akan di kirim dari Provinsi. Kita juga melihat animo masyarakat sudah mulai baik dan keinginan untuk mendapat vaksinasi juga cukup tinggi dengan kita datang ke puskesmas-puskesmas yang kita kunjungi," ujarnya. 

Bupati juga menyampaikan jumlah yang sudah di vaksinasi untuk masyarakat di Kabupaten Karimun sudah mencapai 18.000 dari 183 Ribu jiwa yang artinya sudah di atas 10%. "Masyarakat yang sudah di vaksin dan kita akan mengupayakan dalam waktu 10 hari kedepan 20% akan kita capai," tuturnya. 

Ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan, Drs. Rahmadi menyampaikan, terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun yang masih ada peningkatan meskipun ada 41 pasien yang sembuh dan hanya 9 tambahan kasus baru, dan masih ada 370 pasien dengan status positif.

"Meskipun hari ini mengalami penuruan bukan berarti kita sudah aman, karena kami masih menunggu kurang lebih 600 Swab PCR yang belum keluar dari BTKL Batam," ujarnya. 

Terkait varian Covid-19 jenis baru, Kepala Dinas Kesehatan mengatakan, bahwa dirinya belum bisa memastikan karena untuk mengetahui apakah ada varian baru misalnya B117 atau B1617 di Kabupaten Karimun.

"Kita harus mengunakan alat yang hanya ada di beberapa laboratorium di Jakarta, sementara di BTKL Batam ini belum bisa, dan untuk mengirimkan sample ke Jakarta ini merupakan ranahnya Provinsi ataupun BTKL itu sendiri," kata Rachmadi.

"Dan untuk gejala varian baru ini tidak jauh berbeda hanya saja untuk virus varian baru ini lebih infeksius artinya lebih mudah menular dan resiko bahanya lebih tinggi, dan jika kita melihat kasus Covid-19 pada bulan mei sangat luar biasa ada kecurigaan bisa saja kemungkinan ada varian baru, pada bulan bulan sebelumnya penyebarannya tidak seperti bulan mei ini yang pada bulan mei ini sudah mencapai 700 lebih kasus positif," ungkapnya kembali. 

Ahmad Yahya/Hms


Rapat Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karimun. 

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Vaksinasi Di Kabupaten Karimun, Gedung Nasional, Senin (31/05/21)

Melihat kondisi Covid-19 di Kabupaten Karimun yang semakin meningkat, Pemerintahan Kabupaten Karimun  secara sigap kembali menggelar Rapat Di Gedung Nasional Kabupaten Karimun dalam rangka upaya penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Vaksinasi Di Kabupaten Karimun. 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karimun Bpk. Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si, serta melibatkan semua unsur terkait di Kabupaten Karimun dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Percepatan Vaksinasi. 

Turut hadir pada rapat tersebut Kapolres Karimun Bpk. AKBP Muhammad Adenan, SIK, Perwakilan Danlanal, Perwakilan Dandim, Sekda Kabupaten Karimun Bpk. Dr. H. Muhd. Firmansyah, M.Si, Asisten I, Kadis Kesehatan Kabupaten Karimun, Ka Kan Kemenag Kab. Karimun, Kesbangpol Kabupaten Karimun, Tomas, dan FPK (Forum Pembauran Kebangsaan) dari 26 Suku di Kabupaten Karimun.

Pemaparan Bupati disaat memimpin Rapat tersebut menyampaikan, kondisi Covid-19 di Kabupaten Karimun saat ini, jumlah kasus Positif saat ini ada 1.231 Pasien. Kemudian yang sembuh ada 764, pasien yang di rawat atau sedang isolasi ada 433 pasien. Dan kemudian kasus yang terkonfirmasi covid-19 ini paling besar merupakan kontak erat terhadap keluarga (Transmisi Lokal).

"Saya mengharapkan dukungan dan peran dari Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang terdiri 26 Kepala suku yang ada di Kabupaten Karimun ini agar dapat bersama-sama dengan pemerintah untuk dapat kita menyelesaian persoaalan Percepatan Penanganan Covid-19 dan mengharapkan untuk dapat menghimpun saudara-saudara yang sesuku untuk dapat mengikuti program vaksinasi yang telah kita laksanakan," kata Rafiq. 

Selanjutnya saat di temui usai meninjau proses pelaksanaan Vaksinasi di Puskesmas Tanjung Balai, Bupati Karimun mengatakan, bahwa Vasksin yang telah dilakukan di 16.000 lebih semuanya dalam keadaan sehat, aman dan tidak terjadi sesuatu apapun. Oleh karena itu dirinya mengharapkan kepada masyakarat tidak lagi takut datang ke Puskesmas masing-masing untuk di vaksin, sehingga penekanan kasus Covid-19 ini dapat dilakukan. Sehingga terjadi penuruan kasus positif di Kabupaten Karimun ini.

Terkait Pos Vaksinasi, kata Rafiq, di Kabupaten Karimun ada di Puskesmas setiap Kecamatan, RSUD, RSBT, dan Madic Center. Dan juga sedang menyiapkan vaksinator yaitu dengan mengrekrut 50 orang dan sedang berjalan, dan muda-mudahan dalam 1 atau 2 minggu kedepan akan di tambah  Pos Pos Vaksinasi seperti di Pasar Maimun, Pasar Bukit Tembak, Pasar Teluk Uma, Pasar Kundur, di Vihara dan juga tempat-tempat lainnya yang di pandang perlu.

"Sabtu depan kita akan turun ke masyarakat langsung, meninjau disetiap Puskesmas. Nantinya akan di tentukan oleh Camat maupun Kapusnya masing-masing. Dan berharap, kepada RT/RW dapat memberikan peran terkait penangan Covid-19 khusus untuk yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing, Bupati mengatakan bahwa RT/RW Wajib untuk membantu dan wajib mengetahui warganya yang sedang melaksanakan isolasi mandiri," ujar Rafiq. 

Lanjut Rafiq, vaksinasi ini dapat tercapai sesuai target, targetnya harus mengerjar dalam waktu seminggu ini 10.000 lagi untuk menghabiskan vaksin yang kita terima pada tanggal 18 mei lalu sebanyak 2.000, dan saat ini baru separuh dari yang ditargetkan.

Selanjutnya Bupati Karimun dan Rombongan bergeser ke Puskesmas Kecamatan Buru, Puskesmas Kecamatan Belat, dan Puskesmas Kecamatan Kundur Utara.

Ia mengatakan, bahwa animo masyarakat untuk mengikuti vaksinasi di masing-masing Puskesmas masih kecil, untuk Kecamatan, buruh yang telah tervaksin masih 8% dari keseluruan masyarakat buruh yang wajib di vaksin.

"Untuk Kecamatan Belat yang sudah di vaksin juga masih kecil baru sekitar 700 lebih, dan kemudian di Kecamatan Kundur Utara jumlah yang sudah di vaksin baru sekitar 8%.

"Tentunya kita berharap, selama bebarapa hari ini kita sudah membuat testimoni bagi petugas tenaga kesehatan, vaksinator dan juga masyarakat yang telah di vaksinasi untuk menghimbau masing-masing di daerahnya untuk dapat melaksanakan vaksin. Jumlah yang sudah di vaksinasi itu sekitar 16.533 jiwa dari jumlah 183 ribu," kata Rafiq. 

Ahmad Yahya /Hms


Tereangka Kakek Pemerkosa Siswi SMP. 

KEPRIAKTUAL.COM: KAKEK bernama Sukarto alias Karto (71 tahun) habis diamuk warga usai kepergok perkosa siswi SMP saat ditinggal sendirian di rumahnya yang berada di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Tempeh, Iptu Lugito, usai diamuk massa, Karto lalu diarak ke Balai Desa Jokarto dan kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun kronologi kejadian bermula saat siswi SMP berusia 14 tahun itu ditinggal sendiri saat orang tuanya pergi ke Lumajang Kota, Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Mengetahui hal tersebut, Karto lalu masuk ke dalam rumah siswi SMP itu dan langsung memperkosanya di dalam kamar korban.

Belum selesai melakukan aksinya, tiba-tiba orang tua gadis SMP itu pulang dan memergoki Karto yang mengenakan kaos dan sudah melepas celananya.

Ibu siswi SMP itu menjerit histeris melihat anaknya sudah tak mengenakan pakaian, dan ada celurit di samping ranjang kamarnya.

Melihat hal itu, ayah siswi SMP itu pun langsung masuk ke dalam kamar dan memegang Karto.

Namun, Karto berhasil kabur dan dapat ditangkap kembali oleh ayah korban bersama bantuan warga sekitar.

Kini, Karto pun telah diamankan di Mapolres Lumajang beserta barang bukti, yakni celurit, baju dan celana dalam Karto, serta sprei kamar siswi SMP.

Akibat perbuatannya, Karto dijerat pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Montt/indo).


Presiden JokowI Selaku Inspektur Upacara Memperingati Hari Pancasila. 

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021, Selasa (1/6/2021) pagi.

Presiden bertindak selaku inspektur upacara dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, sedangkan pelaksanaan upacara dipusatkan di halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI, DKI Jakarta, yang diikuti oleh peserta dengan jumlah terbatas.

Bertindak selaku perwira upacara Brigjen TNI Novi Helmy Prasetya yang saat ini bertugas sebagai Kepala Staf Komando Garnisun I Jakarta, sedangkan sebagai Komandan Upacara adalah Kolonel Infanteri Muhammad Imam Gogor, asisten operasi Paspampres.

Kepala Negara terlihat mengenakan pakaian adat dari Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dilengkapi dengan masker bewarna hitam.

Jalannya upacara diawali dengan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara yang dilanjutkan dengan mengheningkan cipta. “Untuk mengenang jasa para pahlawan dan pejuang-pejuang bangsa, Mengheningkan Cipta, mulai,” ujar Presiden.

Rangkaian selanjutnya adalah pembacaan teks Pancasila oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo yang diikuti oleh pembacaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.

Kemudian Presiden Jokowi selaku inspektur upacara menyampaikan amanat yang dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini mengusung tema “Pancasila dalam tindakan bersatu untuk Indonesia tangguh”.

Turut mengikuti upacara di halaman Gedung Pancasila antara lain Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi selaku tuan rumah dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.

Upacara juga diikuti secara virtual oleh sejumlah pejabat negara di kediaman masing-masing, antara lain Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin, Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri, dan Wapres ke-6 Try Sutrisno. 

(Red/FID/UN)


Konfrence Pers Tersangka Pengebom Ikan di Perairan Midai, Natuna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui Kasatpol Airud Polres Natuna Iptu Sandy Pratam S.I.K di dampingi Ipda Wira Pratama, S.TrK dan Ipda Andy Pakpahan gelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak diruang Satintelkam Polres Natuna, Senin (31/05/2021).

Kasat Pol Airud Iptu Sandy Pratama  menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Satpol Airud sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001.

"Satpol Airud memergoki pompong tanpa nama melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom," ujarnya dalam konferensi pers.

Polisi telah menahan 7 orang tersangka dengan inisial, D, C, HM, B, H, F, JI dengan barang bukti bom 23 buah siap diledakkan, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

"Jadi saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari lebih dalam keterlibatan para tersangka," ujarnya. 

Tersangka di kenakan pasal 84 undang-undang republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan setinggi-tingginya 20 tahun.

(IK)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.