Cabjari Karimun Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Gemuruh Tahun 2018/2019

Konfrence Pers Pengungkapan Dugaan Korupsi apbdes Tahun 2018/2019.

TANJUNG BATU KEPRIAKTUAL.COM:
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun, di Tanjung Batu telah menaikkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2018 s/d 2019 Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun ke tahapan penyidikan pada tanggal 21 Mei 2021.

Kacabjari Tanjung Batu, Nico Fernando mengatakan, hal tersebut didasarkan hasil permintaan keterangan sebanyak 10 orang yang terdiri dari pihak aparatur Desa dan pihak lain yang terkait. Serta adanya dokumen-dokumen pendukung sehingga diperoleh bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Gemuruh Tahun Anggaran 2018 s/d 2019.

"Kasus ini bermula saat adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya
penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur desa. Berdasarkan laporan tersebut kami Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu melakukan Penyelidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Nico Fernando dalam rilis yang dikirim ke media ini, Jumat (4/6-2021).

Lanjutnya, adapun modus operandi nya antara lain adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang terdapat dalam kegiatan yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang riil.

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas kegiatan fisik maupun non fisik tahun anggaran 2018 s/d 2019 tdak dilakukan verifikasi oleh pejabat yang
berwenang.

"Hal tersebut diatas bertentangan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga telah diduga kuat merugikan Keuangan Negara," ungkapnya.

Kemudian, terang Nico Fernando, berdasarkan penghitungan sementara kerugian negara kurang lebih Rp. 200 juta.

"Penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang objektif, profesional dan akuntabel," tuturnya.

Ahmad yahya


Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.