Utusan Sebut Secara De Jure LPM Kecamatan Tidak Ada Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri

Anggota DPRD Batam Komisi I, Utusan Sarumaha.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tugas, fungsi dan wewenang LPM di Kecamatan Sagulung Kota Batam, Rabu (2/6/21).

Hadir dalam RDPU tersebut, LPM Kelurahan Seipelunggut, LPM Kelurahan Seibinti, LPM Kelurahan Sagulung, LPM Kelurahan Tembesi, LPM Kelurahan Seilekop, LPM Kelurahan Seilangkai, dan LPM Kecamatan Sagulung.

RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, itu pertama membahas landasan hukum LPM tingkat kecamatan yang dipertanyakan pengurus LPM tingkat Kecamatan Sagulung. 

Pasalnya, LPM tingkat kecamatan tak masuk dalam sistem pemerintahan. Akibatnya para pengurus bingung dan takut dalam bekerja. Sedangkan mereka masih dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan. Contohnya, Musrenbang.

"Secara de jure LPM Kecamatan tidak ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Wali Kota. Itu setelah adanya temuan BPK 2019 terkait insentif LPM. Jadi saat ini memang tak sah secara de jure. Camat pun tak bisa membuatkan SK. Tapi secara de fakto masih dilibatkan dalam urusan-urusan pemerintahan,” ungkap Utusan Sarumaha, Anggota Komisi I DPRD Batam, yang juga pimpinan dalam RDPU tersebut.

Sehingga, kata politisi dari partai Hanura tersebut, setelah mendengarkan keluhan dan masukan dari peserta rapat maka, Komisi I DPRD Batam, meminta Pemko Batam untuk menyampaikan permohonan fatwa ke Menteri Dalam Negeri terkait status LPM Kecamatan. 

“Apakah SK-nya bisa dikeluarkan camat atau tidak,” ujar Utusan.

Selanjutnya Komisi I meminta Pansus Pemerintahan yang dibentuk DPRD Batam, memasukkan LPM Kecamatan masuk ke dalam salah satu subtansi dalam rancangan peraturan (Ranperda).

“Kami juga meminta pihak bagian hukum dan pemerintahan Pemko Batam melakukan rapat kerja dan sosialisasi mengenai LPM dan mitra-mitra kelurahan ataupun kecamatan. Agar tak gagal paham dalam menerjemahkan aturan dan Perwako,” kata Utusan.

Karena bagaimanapun kata Utusan, LPM ini sangat membantu kerja-kerja pemerintahan, karena menjadi ujung tombak penyampai informasi pada masyarakat selain RT dan RW.

“LPM ini bagus karena membantu pemerintah. Dan sebenarnya para pengurus LPM ini cuma ingin legalitas, itu aja,” ujarnya.

Sedangkan untuk tingkat kelurahan kedudukan LPM tak ada masalah, tertuang dalam Permendagri dan Perwako Batam. Di mana SK-nya diterbitkan kelurahan.

“Dengan adanya permintaan SK diterbitkan oleh lembaga setingkat di atasnya (LPM Kecamatan) tentu tidak bisa,” ungkapnya.

Sedangkan terkait tugas dan fungsi LPM sudah ada dalam Perwako Batam.

“Menafsirkan aturan memang kadang berbeda-beda. Tapi LPM sendiri bisa mengawasi. Contohnya, pengawasan kualitas dan kuantitas sebuah proyek. Apabila ada temuan bisa rapat dengan Pokmas dan lurah. Kalau ada temuan pidana bisa melalor ke lembaga hukum, dan siapa saja bisa lakukan,” kata Utusan.

Anggota Komisi I DPRD Batam Utusan Sarumaha mengatakan, keinginan dari LPM Kecamatan itu agar pemerintah Kota  menyampaikan surat permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri agar organisasi mereka legal standing dan dapat di pergunakan dalam suatu kegiatan masyarakat.

"Sebenarnya dalam peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu tidak ada. Namun, teman teman kita dari LPM ini tentu ada payung hukum dalam organisasi mereka, nah di situ mereka meminta dibuatkan SK dari kecamatan,"katanya.

Ia juga mengatakan, Komisi I akan mengkomunikasikan kepada pansus yang sedang di bahas DPRD Batam untuk memasukan LPM sebagai substansi ke dalam Ranperda.

"Kami Komisi I berupaya mengkomunikasikan pada pansus walikota dengan DPRD untuk memasukan LPM sebagai bagian dari substansi masyarakat di tingkat kecamatan," pungkasnya. (Fay)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.