Pemprov Kepri Keluarkan SE Aturan Sistim Kerja ASN

Sekda Kepri, Arif Fadillah (Foto:Istimewa).

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pengaturan Sistem Kerja dan Kehadiran Aparat Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam SE Nomor :800/980/BKPSDM-SET/2021 yang dikeluarkan di Tanjungpinang, Senin (31/5).

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah mengatakan bahwa SE ini merupakan kelanjutan dari SE Nomor: 800/893/BKPSDM-SET/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dan Kehadiran Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan SE nomor 800/907/BKPSDM- SET/2021 tanggal 18 Mei 2021.

"Kepala Perangkat Daerah agar mengintruksikan pegawai pada unit kerja masing-masing yang tidak terdampak penyebaran Covid-19 untuk tetap melaksanakan tugas dan pelayanan di kantor dan melakukan presensi di titik koordinat kantor masing- masing setiap hari kerja. Khusus hari Senin, dilaksanakan Apel pagi bagi pejabat struktural," ujar Arif.

Selanjutnya, lanjut Arif demi menjaga kesehatan bersama, Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 atau diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter atau tenaga medis dan memberikan Surat Izin Cuti Sakit bagi pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kemudian menyampaikan kondisi pegawai pada unit kerjanya kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," jelas Arif.

Arif mengatakan mengajukan secara tertulis untuk pelaksanaan sistem kerja dengan 
melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).

"Pengaturan jumlah pegawai bagi perangkat daerah yang berkategori risiko tinggi, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan beban kerja dan pelayanan terhadap masyaraka," kata Arif, dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

Menurut Arif, dalam menjalankan tugas dan fungsi serta pelayanan terhadap masyarakat di lingkungan tempat kerja, kepala perangkat daerah menerapkan protokol kesehatan yaitu: Mewajibkan seluruh pegawai ataupun tamu yang datang ke kantor menggunakan masker.

"Menyediakan sabun dan wadah pencucian tangan dengan air mengalir/ penyediaan hand sanitizer. Physical Contact/Physical Distancing dengan mengatur jarak fisik dengan orang 1-2 meter," jelas Arif.

Selanjutnya, menyediakan petugas dan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun). Menjalankan pola hidup sehat. Membersihkan tempat kerja khususnya meja atau area yang sering disentuh pegawai dengan disinfektan dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

"Untuk itu, diharapkan kepada pegawai menjadi teladan dalam melaksanakan protokol kesehatan," ujar Arif.

Redaksi


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.