Lis Darmansyah, Anggota DPRD Kepri (F0t0: Istimewa).

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri meminta Perusahaan Perseroda PT Pembangunan Kepri kedepannya dapat ikut memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah PAD Provinsi Kepri.

Pasalnya, hingga saat ini kontribusi dari Perusahaan Perseroda PT Pembangunan Kepri masih belum dapat dirasakan pada peningkatan ekonomi Kepri.

"Kita harapkan Perusahaan Perseroda PT Pelabuhan Kepri sebagai perusahaan daerah dapat membantu berkontribusi memulihkan ekonomi Kepri bukan hanya menjadi beban keuangan daerah" ujar Anggota DPRD Kepri fraksi PDIP Lis Darmansyah saat menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap Ranperda Perusahaan Perseroda PT Pembangunan Kepri di Kantor DPRD Kepri Dompak, Kamis (6/5), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Lis mengatakan Perseroda Pembangunan Kepri tak hanya diharapkan menunjang perekonomian Kepri saja namun juga mampu kembali menyetorkan modal yang diberikan pemerintah.

"Namun , nyatanya Perseroda Pembangunan Kepri yang ada kini masih belum mampu berkontribusi terhadap perekonomian Kepri," jelas Lis.

Lis juga memaparkan, dari 17 anak perusahaan di Perusahaan Perseroda PT Pembangunan Kepri saat ini hanya dua anak perusahaan yang masih aktif.

"Sedangkan 15 anak perusahaan lainnya berstatus tidak aktif. Untuk itu, lakukanlah RUPS untuk membubarkan anak perusahaan yang berstatus tidak aktif tersebut agar tidak membebani keuangan daerah," jelas Lis kembali.

Redaksi


Jenajah Dievakuasi ke Mobil.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Seorang pria berinisial, MF (31) tewas tergantung di lantai 2 Ruko Hollywood Hill blok Jecky Chen No 9H, Belian, Batam Kota, Batam pada Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 13.40 WIB.

Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan mengatakan, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh saksi, Geovani dan Heru sekitar pukul 13.20 WIB.

"Awalnya, mereka curiga melihat pintu ruko (TKP) yang belum terbuka yang mana biasanya pintu ruko itu sudah terbuka," kata Nidya.

"Kemudian saksi, Geovani dan Heru memanggil saksi, Agung security komplek tersebut untuk bersama-sama kelantai 2 untuk memastikan keadaan korban yang mana sehari-hari korban tinggal di dalam ruko tersebut," tambahnya.

Lanjut kata dia, setelah tiba dilantai 2 saksi, Agung melihat korban sudah tergantung dengan seutas tali jemuran yang diikatkan di tiang sekat kamar yang terbuat dari baja ringan.

"Setelah melihat kejadian tersebut saksi, Agung menghubungi pihak yang berwajib yaitu Polsek Batam Kota, sekira pukul 14.00 WIB Tim INAFIS Polresta Barelang tiba di lokasi Kejadian dan langsung melakukan olah TKP," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan jasad korban saat ini sudah dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Redaksi/Exp)



Bhabinkamtibnas Polsek Bunguran Selatan Lakukan Penyemprotan Disfektan. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolsek Bunguran Timur Melalui, Bhabinkamtibmas Bunguran Selatan, Bripka Henri melaksanakan penyemprotan cairan Desinfektan untuk mencegah Covid -19 Di Desa binaannya Desa Cemaga Kecamatan Bunguran Selatan, Jumat (7/5/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag SDM Kompol Zul Jufri, Kasat Samapta Iptu Rabunsyah, Panit Binmas Polsek Bunguran Timur Bripka David Arviad dan Panit Provos Polsek Bunguran Timur Aipda A. Budi Nata.

Selain melakukan penyemprotan cairan disinfektan, Bripka Henri juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik tentang penyebaran virus corona yang saat ini menjadi ancaman.

"Banyak cara upaya pencegahan penyebaran virus corona yang dapat dilakukan antara lain, rajin cuci tangan, dan yang tepenting menjaga jarak," ucapnya di sela-sela kegiatan. 

Bripka Henri juga mengatakan bahwa dalam penanganan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) merupakan tugas kita bersama serta mengajak elemen masyarakat untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka kepedulian untuk mencegah/ antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Di minta kepada masyarakat untuk mematuhi apa yang menjadi himbauan pemerintah terkait pencegahan dan penanggulangan virus Covid-19 dengan selalu menerapkan 5 M yaitu Mencuci tangan, memakai Masker, Menjaga Jarak ,Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas," paparnya. 

(IK)


Kapolsek Bunguran Timur Melalui Panit Binmas, Bripka David Sampaikan Himbauan Prokes. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolsek Bunguran Timur Melalui Panit Binmas Polsek Bunguran Timur, Bripka David Arviad Memberi Himbauan Kepada Jamaah Masjid Besar Kecamatan Bunguran Selatan Tentang Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, Jum'at (7/5/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Panit Binmas Polsek Bunguran Timur, Bripka David Arviad menyampaikan, dengan Menambahnya kasus Covid 19 yang baru Ini dikarenakan situasi dalam bulan Ramadhan, Maka Dari Itu Ia menghimbau kepada Tokoh Agama dan Jamaah Masjid Tsamaratul  infaq boleh tetap melaksakan ibadah tetapi dibatasi dan selalu memakai masker saat Melaksanakan ibadah.

"Virus yang masuk sekarang ini ada berbagai macam dari India, Inggris maupun dari negara lain, untuk di India setiap harinya ada ribuan org yang meninggal perharinya. Apabila terjadi di wilayah Kepri sekitar 300 org aja terpapar Covid-19 sudah kewalahan, tenaga medis kita dan tidak ada tempat lagi untuk dilakukan Isolasi," ungkapnya. 

Ia berharap kepada Jamaah Masjid-Masjid Tsamaratul  infaq Untuk selelau mematuhi Protokol kesehatan Covid 19 dengan selalu menerapkan 5 M yaitu Mencuci tangan, memakai Masker, Menjaga Jarak ,Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.

"Sebagai Informasi, sudah ada 2 Org Lagi Yang Terpapar Covid-19 Diwilayah Kabupaten Natuna. Kami Mohon Kerja Samanya kepada Tokoh Agama Tokoh Masyarakat dan pengurus  Masjid Tsamaratul  infaq Marilah sama-sama kita menjaga dan memutuskan mata rantai Covid -19 dengan selalu menghimbau kepada warganya agar memberi pemahaman tentang protokol kesehatan Covid -19 dan Kita juga bisa Menjalankan ibadah Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan aman," paparnya. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Personil Polsek Bunguran Timur dan Jamaah Masjid Tsamaratul infaq. Dilanjutkan Dengan Shalat Jumat Bersama.

(IK)


Foto: Tersangka Pemudik Pembawa Sabu. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang pemudik inisial Z (27) calon penumpang Kapal Ferry tujuan Tanjung Pinang, Rabu (28/4/2021).

Tersangka didapati membawa sabu
seberat 18,3 gram yang disembunyikan di dalam tas selempangnya.

“Kecurigaan dari rekan-rekan lapangan dari bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) di Pelabuhan Punggur adalah ketika seorang penumpang pria inisial Z melewati pemeriksaan x-ray, tas selempang
yang ia bawa menunjukkan citra x-ray yang mencurigakan,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Jumat (7/5-2021).

Undani menambahkan bahwa tersangka tersebut juga menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga oleh petugas ia diminta untuk membuka tas selempangnya.

“Setelah dibuka, ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik,” lanjut Undani.

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk penelitian lebih lanjut.

“Atas barang bukti dilakukan pengecekan narkotes dan didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 18,3 gram,” jelas Undani.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup,
atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.

Redaksi/***




Jakarta, KepriAktual.Com -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memodernisasi jaringan pengawasan dan penegakan hukum. KKP bahkan telah menggunakan Jaringan Interpol I-24/7 untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan penegakan hukum.

 

Upaya modernisasi pengawasan dan penegakan hukum ini memang terus didorong oleh Menteri Trenggono sebagai salah satu strategi pemberantasan IUU Fishing dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

 

“Jaringan I-24/7 ini akan membantu kami untuk mengungkap kejahatan di bidang kelautan dan perikanan khususnya yang bersifat transnasional,” terang Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan.

 

Antam menuturkan bahwa saat ini pihaknya terus mendorong operasional jaringan untuk mendukung pengawasan dan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan. Dia juga menjelaskan bahwa selain telah memiliki jaringan pada sejumlah Processing Unit yang telah terkonfigurasi dengan jaringan I-24/7, Ditjen PSDKP juga melakukan pelatihan kepada para operator agar dapat mengakses data base yang ada, diantaranya notices, stolen vessel, travel document, dan e-learning.

 

“Ada 6 operator dan 1 koordinator operator jaringan yang akan dilatih langsung dari NCB Interpol Indonesia mulai tanggal 5 – 7 Mei 2021,” jelas Antam.

Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama  antara Ditjen PSDKP dan Divisi Hubinter POLRI Nomor 05/PKS-DJPSDKP/XII/2020 dan Nomor PKS/82/XII/2020 tentang Pemanfaatan Jaringan INTERPOL I24/7 dalam Pertukaran Data dan/atau Informasi, yang ditandatangani tanggal 15 Desember 2020.

 

“Ini merupakan bentuk sinergi dengan Polri dalam kaitannya dengan dukungan data dan informasi bagi aparat penegak hukum,” ujar Nugroho.

 

Untuk diketahui, Jaringan Interpol I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan, yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol. Penggunaan Jaringan Interpol I-24/7 ini sendiri diharapkan dapat mendukung pengawasan perikanan karena dilengkapi sejumlah fitur seperti notice terkait modus operandi IUU Fishing, status kapal perikanan maupun program pelatihan online. *Red/KKP*






Foto Bersama. 

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Perusahaan pers yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memilih penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berbasis Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagaimana yang dilakukan oleh Dewan Pers selama ini. 

 “Pers itu profesi khusus yang pelatihan dan pengembangannya harus ditangani ahli di bidangnya. Undang-undangnya dibuat khusus pers, bukan bersumber dari ketenaga-kerjaan,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus, Selasa (4/5/2021) dalam acara penandatanganan kerjasama penyelenggaraan UKW antara SMSI dan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) di Laboratorium Multimedia FIKOM UPDM (B), Jakarta Selatan. 
 
Firdaus menegaskan, dalam pelaksanaan UKW, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendukung sepenuhnya peraturan-peraturan yang ditetapkan Dewan Pers. 
 
Penandatanganan kerjasama UKW SMSI-UPDM dilakukan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Dekan  Fakultas Ilmu Komunikasi UPDM Dr Yoga Prasetya Santoso, MSi dengan disaksikan oleh Ketua Jurusan Komunikasi UPDM Dr Wahyudi Pratama, Ketua Program Studi  Jurnalistik Nasrullah, MSi,  dan Kapala Bagian Umum Habib Umar. 

Dari pihak SMSI hadir juga Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat Dr Retno Intani ZA, MSc Ketua Bidang Luar Negeri Aat Surya Syafaat, dan penguji UKW Makali Kumar. 

Dalam penyelenggaraan UKW yang merupakan tugas negara, dalam hal ini Dewan Pers yang dibentuk oleh undang-undang RI, Firdaus memilih bekerja sama dengan Lembaga UKW milik FIKOM UPDM yang telah memiliki reputasi baik, serta tradisi pengembangan keilmuan komunikasi yang tidak diragukan lagi. 

Setelah kerjasama ini, UPDM dan SMSI menyelenggarakan pelatihan, training of trainer (ToT) untuk mempersiapkan penguji UKW terbaik dari UPDM dan wartawan utama SMSI. 

“Para wartawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam SMSI, nanti diuji oleh lembaga UKW UPDM. Jadi nanti para penguji UPDM keliling ke seluruh provinsi untuk menguji wartawan,” kata Firdaus. 

Selain menjalin kerjasama dengan UPDM, SMSI juga bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) dalam melayani para wartawan yang bekerja di perusahaan anggota SMSI untuk UKW. Di seluruh Indonesia, perusahaan media pers siber yang bernaung di SMSI tercatat 1.225 media. 

Sementara itu Dr Yoga Prasetya Santoso dalam sambutannya mengatakan, kerjasama UPDM -SMSI merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya jurnalis profesional, beretika, melaksanakan kode etik jurnalistik. 

Masyarakat, kata Yoga, membutuhkan wartawan berkompeten, profesional dan memerangi berita bohong (hoax) yang banyak disebarkan media sosial. (**)


Gubernur Tinjau RSKI. (Foto: Istimewa).

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang Kota Batam hari ini, Kamis (6/5), mendapat kunjungan resmi Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan rombongan. Kunjungan Gubernur disambut langsung oleh Kepala RSKI Covid 19 Pulau Galang Kolonel Ckm DR dr Khairul Ihsan Nasution Sp. BS dan beberapa staf yang sudah bersiaga dari pagi. 

Menurut Khairul Ihsan, semenjak RSKI Pulau Galang berdiri baru kali ini Gubernur Kepri datang dan meninjau langsung. "Terima kasih Pak Gubernur atas kunjungannya. Sejak RSKI diresmikan, baru Pak Gubernur Ansar Ahmad yang berkunjung dan meninjau tempat kami ini," kata Kepala RSKI Khairul Ihsan dalam kata sambutannya. 

Dijelaskan Khairul, RSKI Pulau Galang pernah ditinjau Presiden RI Joko Widodo pada 1 April 2020. Dalam kunjungan tersebut Presiden berharap agar RSKI secepatnya diselesaikan dan diresmikan. "Karena itu pada 6 April 2020 RSKI diresmikan penggunaannya oleh Pangkogabwilhan I yang saat itu dijabat oleh Laksamana Madya TNI Yudo Margono," jelasnya. 

Masih menurut Khairul Ihsan, luas lahan keseluruhan RSKI di Pulau Galang mencapai 80 hektare yang diperkuat oleh kekuatan 247 tenaga medis yang terdiri dari relawan, TNI, Polri dan tenaga dokter. 

Sampai saat ini RSKI sudah melakukan perawatan sebanyak 13.235 orang. Sementara yang dirawat saat ini mencapai 327 orang sesuai kapasitas kamar yang ada. 

Dalam kesempatan tersebut, Khairul Ihsan juga memaparkan persoalan yang dihadapi RSKI Pulau Galang dalam melakukan perawatan pasien Covid 19 ke Gubernur. Diantaranya, persoalan ruang ICU sebanyak 20 tempat tidur yang tidak didukung dokter spesialis.

"Pak Gubernur ingin saya laporkan bahwa kami kekurangan dokter spesialis yang khusus membantu menangani pasien Covid 19. Kami sangat membutuhkan dokter spesialis paru, spesialis THT dan anastesis," katanya. 

Dirinya sudah melakukan berbagai upaya termasuk meminta bantuan Pemko Batam namun upayanya belum mendapatkan respon yang positif. 

"RSKI ini hebat dipandang di luar tapi sebenarnya di dalam masih sangat minim daya dukung. Mohon agar kami dibantu Pak Gubernur," harapnya. 

Sementara itu Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad SE MM menanggapi hal tersebut sangat appreciated terhadap kerja Kepala RSKI Pulau Galang dan jajarannya. Meski berbagai kesulitan dihadapi namun RSKI tetap mampu memberikan pelayanan yang terbaik. 

"Saya mengapresiasi kerja Pak Khairul Ihsan, para relawan dan seluruh jajaran di RSKI Pulau Galang. Persoalan Covid adalah persoalan negara karena itu apa pun persoalan RSKI dalam pelayanan pasien Covid, negara harus hadir. Apa-apa yang dibutuhkan RSKI Pulau Galang, insyaa Allah sebisanya kita bantu melalui koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait," kata Gubernur. 

Menurut Gubernur, harus ada langkah yang serius dan bersama untuk menanggulangi persoalan Covid 19 di Kepulauan Riau. Karena persoalan Covid 19 di Kepri hari ini akar persoalan tidak hanya datang dari warga Kepri sendiri tetapi juga dari pihak luar terutama dari pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk melalui Batam. 

"Diperlukan keseriusan kita bersama untuk menanggulangi masalah Covid 19 ini. Yakinlah setiap usaha yang diniati dan dilakukan dengan baik, insyaa Allah akan menghasilkan yang baik juga," jelas nya. 

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Ansar Ahmad juga menyrahkan bantuan 15.000 masker ke RSKI Pulau Galang serta melakukan peninjauan ke beberapa ruang medis dan asrama para relawan dan tenaga kesehatan.

Redaksi/Ril



Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Jumlah kasus Covid 19 di Kepulauan Riau di akhir-akhir ini menujukkan gejala kenaikkan yang cukup signifikan. Untuk itu Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menginstruksikan para kepala daerah untuk menyiapkan ruang isolasi tambahan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Kami menginstruksikan ke Bupati dan Walikota agar mengantisipasi hal terburuk jika memang terjadi lonjakan. Maka rumah sakit dan ruang isolasi harus dipersiapkan dengan baik," ujar Ansar Ahmad pada media, Kamis (6/5/2021), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Gubernur Ansar mengatakan, kapasitas ruang perawatan dan ruang isolasi pasien Covid-19 di Kepri saat ini masih mencukupi.

Namun, dirinya tidak menampik ada peningkatan kasus Covid 19 di daerah yang dipimpinnya. "Karena itu persiapan untuk kemungkinan yang terburuk harus dilakukan. Hari ini saya juga baru saja meninjau RSKI Pulau Galang untuk memastikan kesiapan prasarana pendukung rumah sakit itu untuk perawatan pasien Covid 19 yang baru masuk termasuk yang dari pekerja migran Indonrsia yang kita tangani," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Ansar Ahmad juga meminta Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepri agar membentuk Satgas sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan. 

"Bahkan kalau perlu RT dan RW dijadikan ujung tombak Satgas penanganan Covid 19 yang secara intensif turun ke masyarakat. Saya juga minta lembaga seperti Posyandu, BKMT, Ormas, organisasi kepemudaan dan lainnya ikut aktif membantu pemerintah menekan penyebaran Covid 19," harap Gubernur.

Gubernurvjuga mengingatkan para tokoh masyarakat dan tokoh agama agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam tiap pelaksanaan kegiatan.

"Dengan adanya kasus-kasus yang positif serta munculnya klaster baru itu mudah-mudahan jadi pelajaran kepada semuanya. Bahwa penerapan protokol kesehatan itu penting. Karena itu saya berharap para ulama, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan semua pihak agar betul-betul menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Dari data yang masuk di Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Kepri total konfirmasi se-Provinsi Kepulauan Riau berjumlah 2.133 orang atau bertambah  253 orang. 

Dari 253 orang yang terpapar Covid 19 tersebut berasal dari 72 orang di Kota Batam, 61 orang di Kota Tanjungpinang,  41 orang di Kabupaten Kepulauan Anambas, 30 orang di Kabupaten Bintan, 28 orang di Kabupaten Lingga; dan 21 orang di Kabupaten Karimun.

"Dari jumlah itu hari ini ada 3 orang yang meninggal dunia karena Covid 19. Sebanyak 2 orang di Kota Tanjungpinang dan 1 orang di Kabupaten Karimun," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri M Bisri.

Bisri berharap, sesuai arahan Gubernur Kepri agar masyarakat tetap menetapkan protokol kesehatan serta di momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H tetap berada di rumah dan tidak mudik.

Redaksi/Ril



Foto Pantauan Pengiriman PMI Ilegal di Pelabuhan Harbourbay.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Dimasa Pandemi Covid-19, pengiriman calon PMI ilegal ke Singapura dan Malaysia, kabarnya kian marak melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay. Pengiriman PMI ilegal ini disebut-sebut dikendalikan dua orang 'pemain' dan melibatkan oknum Imigrasi di pelabuhan.

"Hampir setiap hari, para pemain mampu mengirimkan puluhan PMI ilegal. "Hari ini mereka mengirimkan 50 orang. Kemarin Selasa (4/5/2021) juga ada 50 orang," kata narasumber media ini, Rabu (5/5/2021).

Menurut narasumber, biaya pengiriman seorang PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbour Bay tergantung pada tebal atau tipisnya paspor. "Kalau paspor 24 halaman biayanya Rp 750 ribu. Kalau yang 48 halaman biayanya Rp 800 ribu," ujarnya.

Pengiriman calon PMI Ilegal tersebut dilakukan dengan cara yang cukup teroganisir. Para calon PMI ilegal tersebut diantar ke pelabuhan dengan cara serentak.

“Tapi mereka masuk ke pelabuhan tidak sekaligus,. Masuknya sendiri-sendiri. Mereka tidak diturunkan di depan pelabuhan, melainkan diturunkan di tempat yang terpencar di sekitar pelabuhan,” bebernya.

Informasi yang dihimpun, orang yang mengorganisir pengiriman PMI ilegal tersebut disebut-sebut seorang pria berisinial AD bersama rekannya AM.

Kedua pria ini disebut-sebut sudah lama menjalankan aksinya walau di masa pandemi Covid-19. Para calon PMI ilegal tersebut diberangkatkan sekali dalam sehari. “Mereka berangkat jam 9.30 Wib, Bang,” katanya

Terpisah, menurut Humas imigrasi Batam, Tessa, keberangkatan PMI ke luar negeri sah-sah saja apabila PMI tersebut memiliki izin tinggal di negara tujuan. Contohnya, si pekerja pernah kerja di Singapura dan izin cuti pulang ke Indonesia.

"Artinya, nama dia sudah terdaftar sebagai pekerja di negara Malaysia adan Singapura. Itu bisa saja berangkat. Selain itu, persyaratan lainnya, hasil tes PCR wajib Negatif," jelas Tessa.

"Namun, jika masih baru mau mencari kerja ataupun seorang Turis, itu tidak bisa masuk ke Singapura," tambahnya.

Terkait dengan keberangkatan calon PMI lewat Pelabuhan Internasional Harbour Bay ini, pihaknya akan melakukan Crosscek dilapangan. "Kita akan cek bersama teman-teman yang ada di pelabuhan Harbour Bay pak," kata Tessa.

Sementara itu, para calon PMI tersebut diketahui adalah pekerja baru atau pun sudah pernah bekerja di Singapura dan Malaysia yang tidak memiliki izin Domisili di Negara tujuan. "Masa setiap hari 50 orang yang diberangkatkan itu memiliki izin Domisili. Ini kan semua permainan," bebernya. (Exp)



Peketat Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Pemko Batam mulai memperketat aturan mudik lebaran khusunya di pelabuhan-pelabuhan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kamis (6/5/2021).

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam bersama Polsek KKP Polresta Barelang tampak melakukan pengecekan bagi warga yang ingin bepergian.

Syarat yang harus dipenuhi warga untuk bepergian diantaranya wajib memiliki hasil tes GeNose, atau Rapid Test Antigen dan Swab PCR negatif Covid-19.

Aturan itu akan berlaku untuk pelayaran Batam-Tanjungpinang, Batam-Karimun dan lainnya yang waktu tempuh dibawah 3 jam. Hal ini juga berlaku untuk mudik lokal di Provinsi Kepulauan Riau.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik lokal. Ketentuan larangan mudik lokal antar kabupaten dan kota Provinsi Kepri ini, dipertegas dengan surat nomor 460/SET-STC19/V/2021.

Dalam surat yang ditanda tangani Gubernur Kepri Selasa (4/5/2021) itu, mulai berlaku 6 sampai 17 Mei 2021. Surat ini dikeluarkan berdasarkan SE Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Berikut ini ketentuan persyaratannya dan larangannya :

1. Peniadaan perjalanan orang untuk sementara bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri, perjalanan lintas provinsi, serta perjalanan lintas negara pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021.

2. Peniadaan perjalanan orang sementara, sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas, dikecualikan bagi:

a. Pelaku Perjalanan Orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang;

b. Pelaku Perjalanan Orang untuk keperluan bisnis/berdagang yang melaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau; serta

c. Pelaku Perjalanan Orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

3. Pelaku Perjalanan Orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) huruf a dan b, wajib melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II;

b. Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan;

c. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan

d. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; serta

e.Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari
fasilitas kesehatan.

4. Surat Izin Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga)
memiliki 3 (tiga) ketentuan, yaitu:
– berlaku secara individual;
– berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara; dan
– bersifat wajib bagi Pelaku Perjalanan Orang yang berusia 17 tahun ke atas;

5. Pelaku Perjalanan Orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a dan b, diwajibkan untuk:
a. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; serta

b. Melengkapi diri dengan hasil negatif:
– RT-PCR, dengan masa berlaku 3×24 jam; atau
– Rapid Test Antigen, dengan masa berlaku 2×24 jam; atau
– GeNose C-19, dengan masa berlaku 1×24 jam, tes dilaksanakan di pelabuhan/bandar udara sebelum keberangkatan.

6. Pemeriksaan dokumen Surat Izin Perjalanan dan Surat Keterangan Negatif COVID-19 melalui tes RT PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C-19, dilakukan pada pintu masuk/kedatangan meliputi bandar udara, pelabuhan dan terminal oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota bersama unsur TNI/Polri dan instansi terkait;

7. Penyelenggaraan operasional moda transportasi meliputi kendaraan pelayanan distribusi logistik serta moda transportasi darat, laut dan udara pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021.
Dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

8. Kepada Bupati/Walikota agar dapat:
a. Melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada Surat Edaran ini kepada masyarakat secara luas, baik melalui pemanfaatan media komunikasi publik dan media sosial, maupun melalui pelibatan partisipasi para tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan perusahaan, dan/atau tokoh lainnya yang memiliki pengaruh/influenser;

b. Melakukan optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko Pengamanan Terpadu pada Pelabuhan Laut, Bandar Udara, serta Terminal yang menjadi pintu keluar dan masuk dari dan ke wilayah kabupaten/kota masing-masing serta Posko COVID-19 Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW;

c. Mendorong Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota untuk meningkatkan upaya pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan pada aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum.
Dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Walikota yang berlaku, serta dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI-POLRI.

9. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti ketentuan pada Surat Edaran ini melalui penetapan kriteria dan persyaratan terkait perjalanan orang pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kabupaten/kota masing-masing;

10. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021, dan/atau menyesuaikan dengan hasil evaluasi yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Selama tanggal 6 mei - 17 mei untuk agen-agen kapal di pelabuhqn domestik sekupang dan domestik harbourbay tidak beroperasional kecuali ada yang carter, demikian disampaikan para agen penyedia kapal. (Fay)


Kapolres Natuna Serahkan Bantuan Sembako ke Pengurus Pesantren Fastabiqul Khoirot.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM
: Dalam menjalankan bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si laksanakan kegiatan silaturahmi himbauan Protokol Kesehatan serta Pemberian Tali Asih berupa sembako di Pondok Pesantren Fastabiqul Khoirot Desa Kelanga, Kamis (06/05/2021).

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa untuk para ustad dan santri pondok pesantren Fastabiqul Khoirot Desa Kelanga.

"Untuk para ustad dan santri pondok pesantren Fastabiqul Khoirot agar tetap menjalankan Protokol Kesehatan yang berlaku pada saat ini mengingat penyebaran Covid 19 yang semakin meningkat di Kabupaten Natuna ini," ungkapnya. 

Ia juga menghimbau agar para santri untuk mematuhi aturan aturan yang berlaku terutama aturan larangan mudik agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Pesantren, H, Hamin Tohori, Panit Provos Polsek Bunguran Timur Aiptu Ahmad Budi Nata, Panit Binmas Polsek Bunguran Timur Bripka David Arviad dan Bhabinkamtibmas Desa Kelanga Bripka Suharjo.

(IK)


Apel Operasi Ketupat Seligi-2021.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri 1442 H, Polres Natuna Polda Kepulauan Riau laksanakan Apel Kesiapsiagaan Operasi Ketupat Seligi-2021 di lapangan apel Polres Natuna, Rabu (05/05/2021).

Apel gelar pasukan tersebut di pimpin oleh Bupati Natuna yang di wakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Natuna, H. Budi Darma S. Sos.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K, M.Si, Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir, Danyon Komposit I/GP Letkol Inf Rahmat, S.E, M.Si., Dandim 0318 / Natuna, Letkol Arm. Asep Ridwan, S.H.M. Han, Ka Basarnas Kabupaten Natuna, Mexi Bekabel, Danpomal Lanal Ranai Kapten Deni Iqbal, Dansubdenpom AD Kapten Cpm. Anang Winarko dan PJU Polres Natuna.

H. Budi Darma S. Sos mengatakan, apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seligi 2021 ini dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia dengan tujuan untuk mengecek kesiapan akhir dalam menjalankan Operasi Ketupat Seligi 2021 dalam pengamanan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H , baik kesiapan personel maupun sarana prasarana serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.

"Operasi ini akan kita laksanakan selama 12 hari dimulai dari besok tanggal 06 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 dengan mengusung tema “Melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021 Kita Tingkatkan Sinergi Dengan Instansi Terkait Dalam Rangka Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman kepada masyarakat Pada Perayaan Idul Fitri 1442 H," ujarnya. 

"Untuk diketahui bersama, saat ini Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena saat ini kita masih berada dalam situasi pandemi Covid-19 yang mana Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H," ungkapnya. 

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, menyampaikan saat ini Polres Natuna sudah menurunkan 64 personil yang akan melaksanakan Operasi ketupat seligi 2021 di wilayah hukum Polres Natuna, yang mana dari personil tersebut akan ditempatkan di 6 Pos yang terdiri dari 1 Pos Terpadu, 2 Pos Pengamanan dan 3 Pos Pelayanan

"Oleh karna itu, diharapkan kepada seluruh anggota yang melaksanakan tugas serta masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 serta tidak melakukan mudik tahun ini demi keluarga dan orang-orang yang kita sayangi di Kampung halaman agar terhindar dari penyebaran Covid-19," jelasnya. 

(IK)


Kapolres dan Pemda Natuna Pantau Prokes.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Sebagai langkah pencegahan penularan wabah virus Corona (Covid-19) di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Natuna, Kepala Kepolisian Resor Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si pimpin langsung penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Ranai Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Rabu (04/05/2021).

Dalam pelaksanaannya, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian bersama PJU Polres Natuna dan instansi terkait juga membagikan masker kepada masyarakat di sekitar pasar ranai.

"Tentunya dalam kegiatan peninjauan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo pada Rabu 28 April 2021 yang lalu, guna untuk memastikan langsung situasi kamtibmas dalam rangka menekan laju perkembangan kurva kasus Covid-19 dan kita semua yang harus berperan aktif dalam hal ini,” ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, Selasa (04/05/2021).

Ia juga menuturkan, Polres Natuna akan terus mengimbau masyarakat agar menerapkan physical distance (jaga jarak), menggunakan masker dan mencuci tangan ketika harus membeli makanan berbuka puasa (takjil) agar terhindar penyebaran Covid-19.

(IK)


Surat Edaran Gubernur Kepri.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad SE MM mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau. Surat edaran bernomor 457/SET-SETC19/V/2021 tersebut dikeluarkan tanggal 2 Mei 2021 dan berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

"Surat edaran ini merupakan salah satu langkah bagaimana kita bersama-sama menekan penyebaran Covid 19 di Kepulauan Riau," jelas Ansar Ahmad kepada media, Minggu (2/5), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Beberapa hal yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, kata Ansar, diantaranya, pertama, tentang penyelenggaraan ibadah selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/mushalla dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Kedua, pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla serta penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau handsanitizer.

"Kita juga minta para jamaah masjid dan mushola menggunakan masker secara benar dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain," katanya.

Tidak hanya itu, Gubernur juga minta agar ada pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter antar perorangan dalam pelaksanaan ibadah serta pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50 persen.

"Kita juga menghimbau agar jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing-masing dan membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/mushalla," tambahnya. 

Untuk lebih menekan penyebaran Covid 19, dalam surat edaran itu Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB. Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah.

"Tidak kalah penting, penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN kita minta ditiadakan. Demi kebaikan bersama untuk sementara masyarakat tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka. Ini penting agar persoalan Covid 19 secepatnya bisa kita atasi," tegasnya.

Untuk itu Ansar Ahmad minta Satuan Tugas Penanganan Covid 19 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan TNI/Polri meningkatkan  pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum   lainnya.

"Kalau ingin Kepri sehat kita harus sepakat bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat," pungkas Ansar Ahmad.

Redaksi


Foto: Istimewa.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Anggota DPRD Kepulauan Riau dari Fraksi Golongan Karya Asmin Patros meminta agar badan usaha milik daerah PT Pembangunan Kepri segera melakukan pemetaan perusahaan berdasarkan klasifikasi bisnis dan peran sosialnya kepada masyarakat.

Pernyataan Asmin Patros tersebut disampaikan dalam rapat Pansus Perseroan Daerah (Perseroda), Pelabuhan Kepri dan Pembangunan Kepri yang dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad, para OPD dan anggota DPRD Kepri. 

"Perlu dilakukan pemetaan terhadap 18 anak perusahaan PT Pembangunan Kepri. Dengan pemetaan bisa diketahui mana anak perusahaan yang menguntungkan dan mana yang membebani. Yang tidak jelas orientasi bisnisnya lebih baik dilikuidasi," ujar Asmin, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Dari penilaian Asmin Patros ada tiga kategori anak perusahaan PT Pembangunan Kepri yakni perusahaan yang memang sangat bisnis, perusahaan orientasi bisnis tapi kurang punya keberpihakan pada masyarakat, serta perusahaan yang kondisinya tidak jelas dan keuangannya terus merosot. 

"Nah ini perlu ketegasan dari PT Pembangunan Kepri. Karena anak perusahaan tersebut membawa konsekuensi beban moral, tanggung jawab persoalan hukum dan juga beban anggaran," katanya. 

Asmin meminta Pemprov Kepri bersama jajaran direksi PT Pembangunan Kepri segera menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya terhadap anak perusahaan yang dinilai tidak lagi bermanfaat. "Perusahaan seperti ini harus jelas nasibnya, dimerger atau dilikuidasi biar tidak jadi beban," tegasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan menggelar rapat dengan jajaran direksi PT Pembangunan Kepri. 

"Kita ingin ke depan PT Pembangunan Kepri bersama anak perusahaannya jadi perusahaan yang orientasi bisnisnya sehat dan memberikan kontribusi pada pemasukan daerah. Saran teman-teman DPRD Kepri tentu sangat perlu ditindaklanjuti karena semangatnya sama bagaimana memajukan perusahaan daerah," jelas Gubernur. 

Sementara itu menurut Direktur PT Pembangunan Kepri Azwardi dari 18 anak perusahaan hanya 3 yang aktif dengan orientasi bisnis yang jelas. Ketiga nya adalah PT Pembangunan Kepri NWM yang menggarap participating interest (PI) 10 persen terkait pengeboran minyak di North West Natuna, PT Sarana Kepri bergerak di bidang eksplorasi pasir laut dan BPR Kepri Batam yang bergerak di bidang perbankan. 

"Demi kebaikan perusahaan tentu kebijakan Pak Gubernur akan kita dukung penuh. Saya yakin Pak Gubernur sudah punya konsep pengembangan PT Pembangunan Kepri yang sangat bagus. Untuk itu kami siap menunggu arahan," kata Azwardi singkat.

Redaksi


Sidang Nahkoda Kapal Tengker Berbendera Iran dan Panama.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut dua terdakwa nahkoda kapal Tangker Mehdi Monghasemjahromi ( WN Iran) dan Chen Yo Qun (WN China) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua nahkoda kapal super tanker berbendera Iran dan Panama, ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di wilayah Perairan Indonesia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/5/2021).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung menyatakan, terdakwa Mehdi Monghasemjahromi selaku nahkoda kapal MT Horse GT.163.660 telah terbukti melakukan tindak pidana nahkoda yang tidak mematuhi alur pelayaran.

Kemudian, lanjut Rumondang, pada saat berlayar nakhoda kapal wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur pelayaran dan sistem rute daerah pelayaran lalu lintas kapal serta sarana bantu navigasi-pelayaran.

"Menyatakan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi telah terbukti melanggar Pasal 193 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," kata Rumondang saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Rumondang menjelaskan, dalam perkara ini terdakwa Mehdi Monghasemjahromi juga terbukti memiliki senjata api, tapi tidak bisa di pidana dengan UU RI No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api sebagaimana dalam dakwaan  kesatu penuntut umum.

Dari dua Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, terang Rumondang, yang terbukti adalah pasal 193 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mehdi Monghasemjahromi dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," tegas Rumondang.

Selain itu, kata Rumondang, terdakwa Mehdi Monghasemjahromi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Disaat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti juga menuntut terdakwa Chen Yo Qun (WN China) selaku nahkoda kapal MT Freya GT.160.216 dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Chen Yo Qun dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata Jaksa Mega membacakan amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, terdakwa terdakwa Chen Yo Qun juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar, lantaran terbukti melanggar Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa Chen Yo Qun telah terbukti melakukan tindak pidana  melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tambahnya.

Usai pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa, ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Christo EN Sitorus dan Hendri Agustian pun menunda sidang hingga hari Kamis (6/5/2021) untuk pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari masing-masking terdakwa.

"Untuk pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari masing-masing terdakwa, sidang akan kita lanjutkan pada hari Kamis mendatang," kata hakim David sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Redaksi/PSC


Foto Bersama. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Keluarga besar Batalyon Komposit 1/ Gardapati gelar Lomba Tilawatil Qur’an & Sholawatan dengan mengambil tema "Aktualusasi Nilai-nilai Puasa Ramadhan dan Nuzulul Qur'an 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid 19 guna mewujudkan TNI AD kuat, solid profesional dan dicintai rakyat" yang dilaksanakan di Masjid Al- Alief Batalyon Komposit 1/Gardapati, Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Sabtu (1/5/2020) lalu. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Persit KCK Cabang XIX Yonkomposit 1 PD I BB, Ny. Erlina Rahmat, S.Sos, M.Acc, Tim Penilai, Imam besar Mesjid Agung Natuna, H. Tirtayasa, S.Ag, M.A, C.NLP, Ketua Pengurus Pondok Pasantren Nurul Jannah, Budi Nurhamid, H. Sar'i, para Prajurit Batalyon Komposit 1/ Gardapati serta pengurus dan anggota Persit KCK Cabang XIX Yonkomposit 1 PD I BB.

Ketua Persit KCK Cabang XIX Yonkomposit 1 PD I BB, Ny. Erlina Rahmat dalam kata sambutan menyampaikan, Pada kesempatan yang baik ini perlu kita ketahui behwa terlaksananya kegiatan perlombaan ini adalah salah satu bentuk kegiatan yang dapat meningkatkan motivasi untuk para anggota Persit KCK Cabang XIX Yonkomposit 1 PD I BB dan anggota Batalyon Komposit 1 / Gardapati.

"Sehingga dengan adanya kegiatan ini, keluarga Yonkomposit 1/ Gardapati diharapkan bisa lebih kuat dalam iman dan mampu meningkatkan kreatifitas, sehingga dapat membawa nama baik Persit dan Yonkomposit 1/Gardapati diwilayah Natuna," ungkapnya. 

Sebelum mengakhiri sambutan ini ijinkan saya untuk memimpin doa, Mari sama-sama kita menundukan kepala untuk mendoakan para pahlawan kita yang telah gugur dalam peristiwa tenggelamnya kapal Nanggala 402 dengan membaca Alfatihah.

(IK)


Polsek Bunguran Timur Pantau Prokes di Tempat Ibadah. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Polres Natuna Polda Kepulauan Riau melalui Polsek Bunguran Timur melaksanakan pengamanan dan monitoring kegiatan ibadah di sejumlah gereja di wilayah hukum Polsek Bunguran Timur, Minggu (02/05/2021).

Pelaksanaan ibadah pun dilaksanakan sesuai dengan Protokol kesehatan, seperti sebelum masuk ke dalam gereja wajib mencuci tangan, menjaga jarak serta cek Suhu yang telah disiapkan oleh pihak gereja. Polsek Bunguran Timur melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada umat Nasrani yang sedang melaksanakan ibadah di gereja-gereja.

Mengingat kembali tugas pokok sebagai anggota Kepolisian yakni untuk melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, melalui Kapolsek Bunguran Timur AKP Firuddin mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap minggu dengan tujuan melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat dengan memberikan himbauan secara persuasif, edukatif dan humanis, agar mematuhi Protokol Kesehatan.

"Disini selain melaksanakan pengamanan, personil kami juga memberikan himbauan sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan saat beribadah kepada jemaat Gereja," ucap Kapolsek Bunguran Timur.

Personil Polsek Bunguran Timur memastikan keamanan di dalam maupun di sekitar tempat ibadah guna mengantisipasi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang hendak menimbulkan Gangguan Kamtibmas di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.

"Lewat peningkatan kegiatan kepolisian, diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membantu Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna lewat kedisiplinan dalam mematuhi Protokol Kesehatan," tutup Kapolsek Bunguran Timur AKP Firuddin.

(IK)


Group General Manager PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) Abdul Wahab (Foto: Istimewa).

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Pengelola kawasan pariwisata berskala internasional di Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau mulai melayani tes GeNose C19 mulai 3 Mei 2021.

Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, Group General Manager PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) Abdul Wahab, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis (29/04), mengatakan, penerapan GeNose sebagai wujub dukungan perusahaan itu terhadap program pencegahan transmisi COVID-19 serta mewujudkan pariwisata yang aman dan sehat.

Kawasan pariwisata Lagoi mewajibkan calon pengunjung berusia di atas usia 5 tahun dari luar Pulau Bintan yang akan memasuki Kawasan Wisata Lagoi untuk menunjukkan salah satu hasil pemeriksaan bebas COVID-19 berupa hasil uji PCR (berlaku 3 x 24 jam) atau Rapid Test Antigen (berlaku 2 x 24 jam) atau test uji GeNose C19 (berlaku 1 x 24 jam).

Untuk itu mulai dari tanggal 3 Mei 2021, pihak pengelola Kawasan Pariwisata Lagoi dalam hal ini Bintan Resort Cakrawala bekerjasama dengan Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) COVID-19 Pulau Galang, Batam menyediakan fasilitas pelayanan GeNose 24 jam dengan biaya pelayanan pemeriksaan sebesar Rp35.000/orang untuk satu kali tes.

Layanan GeNose disediakan di Gedung Serbaguna Terminal Bus Sri Tribuana, Simpang Lagoi sekitar 200 meter dari pintu masuk Kawasan Pariwisata Lagoi. 

Pihak pengelola kawasan wisata berharap pelayanan tes GeNose sebagai upaya deteksi terhadap COVID-19, yang akan memberikan kontribusi positif untuk ikut serta membantu pemerintah setempat dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19 di Pulau Bintan.

"Ini juga sebagai upaya menggeliatkan usaha wisata di kawasan pariwisata Lagoi yang aman dan sehat," kata Wahab.

Ia menjelaskan, sejak awal sejak WHO mengumumkan secara resmi bahwa penyebaran virus COVID-19 sebagai pandemi global, kawasan pariwisata Lagoi secara tanggap melakukan tindakan restriksi dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat baik itu terhadap pengunjung yang berwisata maupun kepada pekerja pariwisata di dalam kawasan.

Seiring dengan berjalannya waktu, dan berbagai proses yang telah dilalui selama pandemi, persiapan yang matang telah dipersiapkan oleh pihak pengelola kawasan pariwisata Lagoi yang didukung secara penuh oleh pemerintah daerah serta pusat untuk menyambut dibukanya Koridor Perjalanan Wisata.

Aman Bintan Resorts – Singapura atau "Travel Bubble" melalui kerjasama antarpemerintah di negara tersebut atau "G to G". 

Pihak pengelola kawasan bahkan telah menyiapkan sebuah pedoman strategi yang dijadikan sebagai acuan untuk menjamin bahwa destinasi Bintan Resorts adalah sebuah kawasan wisata yang aman terbebas dari transmisi Covid-19.

Untuk mencanangkan ‘Bintan Resorts Aman’ tersebut, peran serta yang sangat erat serta komitmen dari seluruh pemangku kepentingan di dalam Kawasan Pariwisata Lagoi sangat dibutuhkan agar mampu menjalankan pedoman strategi yang telah diformulasikan tersebut. 

Dalam hal ini pihak pengelola bersama dengan pihak hotel dan resorts serta pelaku pariwisata yang ada di dalam kawasan membangun kompetensi dan kapabilitas agar penegakkan protokol kesehatan berjalan secara berkesinambungan dan tidak akan pernah kendor melalui serangkaian pelatihan, implementasi, evaluasi, perbaikan dan pengawasan secara terus menerus.

Adapun salah satu tindakan pengawasan dan pemantauan bagi pengunjung maupun pekerja, kawasan pariwisata Lagoi menerapkan teknologi QR code (kode lacak). 

"Hal ini bertujuan sebagai sebuah kendali agar data pengunjung maupun pekerja wisata, masuk dalam sistim yang teregistrasi sehingga dapat dilacak dengan baik ketika informasi mengenai keberadaan mereka dibutuhkan sebagai bagian dari  usaha memutus rantai penyebaran virus COVID-19," ucapnya.

Redaksi


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.