Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Nahkoda Kapal Tanker Berbendera Iran dan Panama

Sidang Nahkoda Kapal Tengker Berbendera Iran dan Panama.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut dua terdakwa nahkoda kapal Tangker Mehdi Monghasemjahromi ( WN Iran) dan Chen Yo Qun (WN China) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua nahkoda kapal super tanker berbendera Iran dan Panama, ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di wilayah Perairan Indonesia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/5/2021).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung menyatakan, terdakwa Mehdi Monghasemjahromi selaku nahkoda kapal MT Horse GT.163.660 telah terbukti melakukan tindak pidana nahkoda yang tidak mematuhi alur pelayaran.

Kemudian, lanjut Rumondang, pada saat berlayar nakhoda kapal wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur pelayaran dan sistem rute daerah pelayaran lalu lintas kapal serta sarana bantu navigasi-pelayaran.

"Menyatakan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi telah terbukti melanggar Pasal 193 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," kata Rumondang saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Rumondang menjelaskan, dalam perkara ini terdakwa Mehdi Monghasemjahromi juga terbukti memiliki senjata api, tapi tidak bisa di pidana dengan UU RI No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api sebagaimana dalam dakwaan  kesatu penuntut umum.

Dari dua Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, terang Rumondang, yang terbukti adalah pasal 193 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mehdi Monghasemjahromi dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," tegas Rumondang.

Selain itu, kata Rumondang, terdakwa Mehdi Monghasemjahromi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Disaat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti juga menuntut terdakwa Chen Yo Qun (WN China) selaku nahkoda kapal MT Freya GT.160.216 dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Chen Yo Qun dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata Jaksa Mega membacakan amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, terdakwa terdakwa Chen Yo Qun juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar, lantaran terbukti melanggar Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa Chen Yo Qun telah terbukti melakukan tindak pidana  melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tambahnya.

Usai pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa, ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Christo EN Sitorus dan Hendri Agustian pun menunda sidang hingga hari Kamis (6/5/2021) untuk pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari masing-masking terdakwa.

"Untuk pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari masing-masing terdakwa, sidang akan kita lanjutkan pada hari Kamis mendatang," kata hakim David sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Redaksi/PSC
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.