Foto Bersama Setelah Melakukan Vaksinasi Covid-19.

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif dengan vaksinasi covid-19. Pihak kesehatan terus melakukan Sosialisasi vaksinasi kepada semua pihak sebagai mana sosialisasi vaksinasi yang sedang di lakukan di Kantor Desa Sungai Ungar, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Juma'at (25/3/2021)

Di kesempatan itu Kepala Desa Sungai Ungar fhmiludin, saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, sosialisasi vaksinasi covid-19 berjalan sesuai yang ia harapkan.

Dimana seluruh staf Desa sebanyak 16 orang telah mendaftarkan diri untuk segera, nantinya bersedia menjalani vaksinasi Covid-19. 

"Berjalan nya Sosialisasi vaksinasi covid-19 ini di harap kan terus di lakukan hingga ke seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun," ujarnya.

Lanjutnya, dengan terus menerusnya, dilakukan sosialisasi vaksinasi di kalangan masyarakat. "Semoga setelah di vaksinasi nanti kita semua terbebas dari serangan Covid 19 dan kembali normal seperti biasanya," harap fahmiludin.

Dirinya juga meminta kepada seluruh staf yang sudah mendaftarkan diri, guna untuk di vaksinasi agar terus mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) dengan cara tetap menggunakan masker saat kluar rumah, jaga jarak dan selalu cuci tangan pakai sabun.

Di kesempatan itu Hengki salah satu Humas UPT Puskemas Tanjungbatu mengatakan, sosialisasi vaksinasi ini bertujuan akan pengetahuan masyarakat dampak dari bahayanya Covid-19.

"Saat ini pihak puskesmas terus melakukan sosialisasi vaksinasi ke seluruh Desa se-Kecmatan Kundur. Untuk ring dua kami lakukan sosialisasi kepada syabandar, guru guru, dan seluruh pelayanan Desa se-Kecmatan Kundur. Untuk pelayanan kepada seluruh masyarakat insyaallah akan segera di lakukan," katanya.

Ahmad Yahya


Peluncuran Buku Protokol Keamanan Jurnalis. 

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Buku Protokol Keamanan Jurnalis dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan diluncurkan, Rabu, 24 Maret 2021 oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama Kemitraan Partnership secara online.

Peluncuran buku protokol keamanan tersebut ditandai dengan diskusi online yang tentang  protokol keamanan jurnalis dalam meliput isu kejahatan lingkungan.

Diskusi dimoderatori oleh Febriana Firdaus dan dihadiri Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, dan  beberapa penanggap seperti Ririn Sefsani dari Kemitraan, Jorim Ramm Kedutaan Belanda, Peter ter Velde dari Pressvlig Belanda (Organisasi Pers di Belanda yang focus terdahap keamanan jurnalis), Irna Gustiawati, Pimred liputan6.com/Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan M Nasir, Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Protokol ini sendiri disusun oleh tim peneliti dari LBH Pers dan Peneliti dari International Federation of Journalists dengan mendengar masukan dari berbagai kalangan yang berkepentingan dengan isu ini.

Mereka adalah jurnalis peliput isu lingkungan, aktivis masyarakat sipil yang bergerak pada isu lingkungan, ahli, akademisi, organisasi profesi jurnalis, dan Dewan Pers.

Isi dari protokol ini terdiri dari lima bab yang fokus pembahasannya melalui dari tahapan persiapan hingga hal-hal yang harus dilakukan dalam menghadapi serangan tersebut. Bab I membahas mengenai “Perencanaan dan Persiapan”, Bab II tentang “Keselamatan Pada Saat Meliput”, Bab III fokus pembahasannya adalah mengenai “Keamanan Digital”, lalu Bab IV terkait ”Berita dan Kode Etik Jurnalistik” dan yang terakhir bahasan dalam Bab V adalah Publikasi.

Latar belakang pembuatan protokol ini sendiri adalah karena situasi kebebasan pers di Indonesia terus memburuk seiring dengan banyaknya jurnalis  yang menjadi korban penyerangan pada saat melakukan kerja-kerja Jurnalistik. 

Situasi tersebut tercermin pada semakin meningkatnya jumlah kekerasan terhadap wartawan setiap tahunnya. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selama 5 tahun terakhir, setidaknya terdapat 413 kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja pers. Tahun 2020 menjadi tahun dengan jumlah kekerasan terbanyak sepanjang LBH Pers melakukan monitoring, yaitu sebanyak 117 kasus.

Angka kekerasan tersebut diwarnai dengan bentuk-bentuk serangan yang diterima oleh wartawan mulai dari pengeroyokan, pemukulan, perusakan alat meliput, intimidasi psikis, ancaman serangan digital, hingga kekerasan seksual. Kekerasan terhadap jurnalis semakin memburuk saat yang menjadi korbanya adalah jurnalis perempuan.

“Kesenjangan antara pentingnya peran jurnalis dengan risiko yang mengintai, terutama saat mengulik beragam kejahatan termasuk lingkungan. Jurnalis bekerja dengan ketiadaan protokol keamanan, dan lemahnya upaya perlindungan jurnalis” ujar Ade Wahyudin saat memaparkan latar belakang pembuatan protokol keamanan.

Sedangkan Ririn Sefsani juga menyatakan bahwa latar belakang penerbitan protokol ini karena negara belum mampu secara penuh melindungi pembela HAM khususnya jurnalis.

Beberapa penanggap juga menanggapi tentang pentingnya sebuah protokol keamanan bagi jurnalis. Seperti kata Irna Gustiawati “Protokol keamanan ini sudah sangat komplit dan kami tunggu-tunggu. Protokol ini penting karena dapat mendorong perusahaan media dan jurnalis dalam memberikan protokol hingga SOP di setiap masing-masing perusahaan media dan berkolaborasi untuk melindungi jurnalis dalam meliput isu lingkungan”,.

Mata Uji Kompetensi

Sekjen SMSI,  M Nasir juga menyampaikan bahwa protokol keamanan ini sudah menjadi kebutuhan dasar  para jurnalis dalam melakukan peliputan khususnya isu kejahatan lingkungan. Namun, juga protokol keamanan ini harus menjadi kesadaran untuk semuanya, baik pimpinan perusahaan, pemimpin redaksi, maupun para wartawan.

Nasir berharap protokol keamanan wartawan ini menjadi bahan uji kompetensi jurnalis atau wartawan. “SMSI mendukung kalau protokol keamanan wartawan ini diajukan ke Dewan Pers sebagai mata uji tambahan dalam uji kompetensi wartawan,” kata Nasir wartawan Kompas (1989- 2018).

Kalau nanti materi ini menjadi mata uji kompetensi, maka wartawan akan dinyatakan kompeten apabila menguasai materi protokol keamanan  jurnalis, selain lulus 10 mata uji yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers,” tuturnya lagi.

Saat diskusi, protokol ini juga ditanggapi oleh Jorim Ramm dari Kedutaan Belanda dan Peter ter Velde dari PersVeilig.

Jorim Ramm mengatakan “LBH Pers telah merangkai protokol keamanan untuk jurnalis khususnya dalam meliput isu lingkungan dengan baik,” katanya.

“Karena kebutuhan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya jurnalis, yang belakangan ini mengalami serangan berbentuk kekerasan, maka protokol ini hadir untuk diimplementasikan.”  Sedangkan Peter ter Velde berbagi tentang bagaimana penerapan protokol keamanan jurnalis yang juga di dukung oleh pihak kepolisian, pemerintah bahkan partai politik.

Diakhir diskusi tim LBH Pers menekankan bahwa protokol ini memberikan panduan guna meningkatkan perlindungan terhadap jurnalis.

Tentu, protokol ini hanya akan efektif jika redaksi dan jurnalis mengimplementasi-kannya. Kami berharap redaksi dan perusahaan media massa juga memiliki kesadaran untuk menyusun protokol. Redaksi dan perusahaan media massa pun harus terus meningkatkan pelaksanaan protokol keselamatan. (**)


Konfrence Pers Danlantamal IV Tentang Penangkapan Penyeludup Sabu 4 Kg. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam  (Lanal BTM) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 Kg di rumah pelantar Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, pada hari Rabu tanggal  24 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Lanal Batam, Sengkuang, Batam, Kepri, Kamis (25/3/2021).
Danlantamal IV mengatakan, jadi kronologisnya sebagai berikut, berdasarkan informan yang sudah kita susupkan, bahwa akan ada pengiriman ampetamin dari Pontian Malaysia ke Batam.

“Berdasarkan informasi tersebut Lanal Batam menyelidiki secara pasti kapan waktunya barang haram tersebut akan masuk ke Batam, setelah mendapatkan informasi yang tepat, kemudian Tim Intelijen Lanal Batam memberikan informasi kepada unsur Operasi Lanal Batam diantaranya KAL Nipa dan Combat  Boat berolaborasi untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan,” ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, pelaku berhasil meloloskan diri kearah Pulau Judah Moro Tanjung Balai Karimun, tim F1QR Lanal Batam berhasil mengejar pelaku sampai di rumah pelantar di Pulau Judah kemudian dari hasil penggeledahan di rumahnya kedapatan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg.

“Kedua orang pelaku inisial M umur 39 tahun dan inisal K umur 37 tahun keduanya berasal dari Aceh Utara. Keduanya mengaku perkilonya mendapat imbalan sebesar Rp. 35.000.000," tuturnya. 

Dua orang pelaku  insial K dan M berikut barang bukti dibawa ke Lanal BTM untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya  akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri," kata Danlantamal IV.

“Terhadap para pelaku diancam pidana  mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 

Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M., Perwakilan BNN Kota Batam.(@dispen_lantamal iv).
Redaksi/Dispen Lantamal IV Tanjungpinang



Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Ekstasi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri gagalkan upaya penyelundupan Pil Ekstasi asal Malaysia senilai Rp 9 Miliar.

Tim Gabungan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan juga Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri.

Sebanyak 43.795 butir narkotika jenis ekstasi asal Malaysia.senilai Rp 9 Miliar diselundupkan melalui jalur laut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, lokasi kejadian/ Locus Delicti berada di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam pada hari Jumat, 19 Maret 2021, dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada hari Sabtu, 20 Maret 2021.

“Pada hari Jumat, 19 Maret 2021 Tim Gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam. Menurut informasi barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia," ungkap Susila Brata, Kamis (25/03/2021).

"Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa barang haram tersebut akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu, Sei beduk, Batam,” jelasnya kembali. 

Pada hari Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika. 

Setelah mengamankan tas tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas yang diduga berisi narkotika tersebut. 

Kemudian Tim gabungan melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, sehingga Tim berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas yang diduga berisi narkotika tersebut.

Barang bukti hasil penegakan hukum tersebut terdiri dari 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp. 9 milyar. 

Selain itu, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone android dan 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Diduga ketiga tersangka melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, 
atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” pungkas Susila Brata.

Redaksi/Humas BC Batam


Sidang Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal, Benny dan Hendra.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Dua terdakwa perkara kasus kosmetik ilegal, yakni Benny Sim dan Hendra masih tetap menghirup udara segar diluar. Pasalnya, persidangan sebelumnya, Selasa (16/6-2021), Majelis Hakim yang mengadilinya menyindir para terdakwa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho tidak menahan para terdakwa.

Dimana kedua terdakwa diancam hukuman untuk kedua terdakwa maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kata Hakim David P Sitorus, terdakwa Benny dan Hendra, minggu depan kalian berdua harus hadir di persidangan. Apakah kalian ditahan atau tidak, majelis akan mempertimbangkannya.

Namun faktanya, pada sidang kemarin, Selasa (23/3-2021), agenda sidang pemeriksaan saksi dari BPOM. Majelis Hakim hanya menanyakan kehadiran para kedua terdakwa.

"Apakah para terdakwa hadir?," tanya Hakim David P Sitorus kepada JPU, Selasa (23/3-2021).

Gertakan sambal Majelis Hakim yang memimpin persidangan terhadap kedua terdakwa, seakan luluh dan tidak menyampaikan lagi, sebagaimana yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Sehingga para terdakwa masih menghirup udara segara diluar, dengan kata lain "Tahanan Luar".

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengadili dan memeriksa perkara kosmetik ilegal dengan terdakwa Benny Sim dan Hendra, sindir jaksa lantaran tak menahan terdakwa.

"Terdakwa Benny dan Hendra, minggu depan kalian berdua harus hadir di persidangan. Apakah kalian ditahan atau tidak, majelis akan mempertimbangkannya," ucap David P Sitorus, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan secara daring, Selasa (16/3/2021).

Adapun pernyataan hakim akan mempertimbangakan penahanan kedua terdakwa perkara kosmetik ilegal itu bukan tanpa alasan. Sebab, ancaman hukuman untuk kedua terdakwa maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum Herlambang, Benny Sim dan Hendra didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kasus ini terungkap setelah petugas PPNS Balai pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam melakukan pemeriksaan di Perumahan Gardan Masyeba Residence, Blok L nomor 9, RT002/RW005, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, yang digunakan sebagai gudang atau Toko Online Purpleshop 99 dan Colourshop 88.

"Pada saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan ribu sediaan farmasi yaitu Kosmetik tidak memiliki izin edar," kata jaksa Desi menggantikan jaksa Herlambang pada saat persidangan.

Selain menemukan kosmetik, kata Desi, petugas BPOM juga menemukan berbagai barang bukti lain berupa Resi pengiriman ke Konsumen, Buku Catatan Pengiriman Paket, Print Informasi Pembayaran Seller di Shopee, dan Print Profil Toko di Shopee.

Sediaan Farmasi tersebut, kata dia lagi, kemudian didata jenis dan jumlahnya lalu dilakukan penyitaan oleh petugas PPNS Balai POM. Usai disita, ujarnya, semua sediaan itu kemudian ditelusuri proses peredaran menggunakan E-Commerce atau marketplace di Shopee, Tokopedia dan Lazada ditemukan nama akun Purpleshop99, Colourshop88, Olshopbatam, dan Prioritas yang digunakan kedua terdakwa untuk menjual produk tersebut.

"Semua sediaan Farmasi itu tidak memiliki izin edar. Jumlahnya mencapai puluhan ribu jenis. Proses penjualan menggunakan E-Commerce atau marketplace," tambahnya.

Masih kata Desi, sediaan farmasi yang berhasil disita berupa Kosmetik tidak memiliki izin edar sebanyak 169 item dengan jumlah total sebanyak 38.201 rata-rata berasal dari Negara China.

Sediaan Farmasi milik kedua terdakwa, lanjutnya, tidak pernah melakukan pengurusan izin terkait produk kosmetik yang diperjual belikannya ke Badan POM RI. "Atas perbuataanya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.

Redaksi



Pelantika PAW Anggota DPRD Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: DPRD Kota Batam melantik dua anggota barunya yakni Amri SE dan Dominggus Roslinus Rega Woge menjadi anggota DPRD Kota Batam melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2019-2024.

Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji PAW anggota DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2019-2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. 

Pelantikan tersebut dilakukan di Gedung DPRD Batam, Jalan Engku Putri, Batam Center, Kamis (25/3/21).

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto membacakan sumpah kepada dua anggota dewan, disaksikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad serta Wakil Ketua I, II dan III DPRD Kota Batam.

"Apakah saudara bersedia mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2019-2024?," kata Nuryanto.

"Bersedia," sahut Amri dan Dominggus Roslinus Rega Woge serentak.

"Mengucapkan sumpah janji menurut agama apa?" lanjut Nuryanto

"Islam," "Katolik," ucap keduanya.

Nuryanto kemudian memimpin ucapan sumpah atau janji terhadap dua anggota PAW DPRD Kota Batam.

"Demi Allah saya bersumpah," untuk yang muslim.

"Demi Tuhan saya berjanji," untuk yang katolik.

"Berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945," kata Nuryanto yang diikuti oleh dua anggota DPRD Kota Batam yang dilantik.

Usai pengucapan sumpah janji, keduanya langsung menandatangani surat Pengganti Antar Waktu sebagai anggota DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2019-2024.

Selanjutnya dua anggota DPRD Kota Batam dipersilakan menempati tempat duduk yang baru.

Dijelaskan, kedua anggota DPRD Kota Batam yang baru dilantik ini merupakan PAW dari dua anggota dewan sebelumnya yang telah meninggal dunia.

Adapun Amri SE menggantikan (alm) Zainal Arifin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batam, sedangkan Dominggus Roslinus Rega Woge menggantikan (alm) Jeffri Simanjuntak dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batam. 

(Redaksi/exp/Fay)



Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Kasus pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahama yang dilakukan secara ilegal atau tidak mempunyai ijin pemotongan di perairan Tanjung uncang tepatnya di galangan Pax Ocean PT Graha Triska industri berbuntut panjang.

Setelah KSOP khusus Batam membentuk tim investigasi beberapa waktu lalu, ternyata hasilnya ditemukan ada potensi kerugian negara di Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu per ton-nya.

Kini, kasus pemotongan kapal Acacia Nassau itu tengah ditangani Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri guna mengusut dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan bahwa kasus tersebut kini tengah dalam penyelidikan. "Dalam penyelidikan," ucapnya singkat kepada expossidik saat dikonfirmasi, Kamis, (25/3/2021) pagi.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Kepri meminta aparat Kepolisian segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada masalah pemotongan kapal Acacia Nassau yang dilakukan secara ilegal oleh PT. Graha Trisaka Industri di dock Paxocean, Tanjung Uncang, Batam beberapa waktu lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari mengatakan, sudah sangat jelas terdapat kerugian negara pada masalah pemotongan kapal itu.

Hal ini berlandaskan hasil investigasi pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam yang mengatakan potensi kerugian negara di Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 50 ribu per ton.

"Ini kan sudah jelas kalau negara telah dirugikan akibat aktivitas ini, seharusnya sudah bisa masuk unsur Kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsinya (Tipikor) karena nyata-nyata negara telah dirugikan," tegasnya kepada awak media ketika menyampaikan hasil investigasi KSOP Batam di ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021) lalu.

Selain itu, Lagat juga mendesak pihak KSOP Batam untuk segera memberikan sanksi kepada pejabat yang mengeluarkan surat UMS 209 (Surat Pengawasan Pemotongan) yakni Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Tohara yang telah melakukan maladministrasi sehingga terjadinya aktivitas pemotongan kapal tersebut.

Menurutnya, apabila objek PNBP (Skrap) nya sudah hilang bagaimana cara KSOP Batam menghitung kerugian negara? Karena diketahui bagian tubuh kapal itu sudah tinggal 50 persen saja, sementara 50 persen lainnya sudah dijual ke perusahaan lain.

"Jadi yang 50 persen yang sudah dijual itu kemana PNBP nya? Siapa yang bertanggungjawab terkait hal ini?," Tanya Lagat.

Disinggung mengenai mengapa alasan pihak Kepolisian sampai saat ini belum pernah turun langsung untuk menangani permasalahan ini?

Lagat mengatakan, mungkin alasan Kepolisian karena masih ada pihak. Meskipun, katanya, memang dipihak KSOP Batam memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengusut permasalahan ini.

Adapun, lanjutnya, perjanjian antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seluruh Indonesia perihal dugaan tindak pidana ditangani oleh APIP dahulu baru dilimpahkan ke APH. Akan tetapi, hal itu tidak menghilangkan kewenangan Kepolisian untuk turun melakukan penyelidikan.

"Kalau mereka lihat tidak jelas penanganan kasusnya, Kepolisian bisa langsung mengambil alih untuk turun melakukan penyelidikan tanpa harus ada laporan terlebih dahulu," kata Lagat.

Redaksi


Ta'in Komari

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: LSM Kelompok Diskusi Anti 86 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memproses dugaan suap yang dilakukan Bupati Karimun Aunur Rofiq kepada pejabat Kementerian Keuanagan RI, Yahya Purnomo senilai Rp. 500 juta. Suap tersebut diberikan sebagai kompensasi atas disetujui dan dicairkannya Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 41,25 Milyar untuk Kabupaten Karimun yang dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2018.  

Yahya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan. Kasus suap tersebut selain melibatkan kepala daerah juga melibatkan beberapa anggota legislative DPR RI. Umumnya Kepala Daerah yang terseret kasus suap Yahya Purnomo terkait dengan lobi-lobi Dana Alokasi umum (DAK) dan DID dari Kemenkeu. 

Sepanjang Tahun 2018 dan 2019, Aunur Rofiq diketahui beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk Tersangka Yahya Purnomo. Rofiq dikaitkan dengan sedikitnya 9 kepala daerah lainnya yang diduga melakukan suap terhadap Yahya Purnomo untuk kompensasi pencairan DID dari APBN Perubahan tahun 2018.

Kasua yang menyeret nama Rofiq itupun sudah mengendap sejak 2019 lalu, namun sejumlah kepala daerah telah diperiksa kembali oleh KPK sepanjang tahun 2020. Sebagian besar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada tahun 2020 KPK sudah menahan 4 kepala daerah, yakni Bupati Sidoarjo Saifullah, Bupati Kutai Timur Ismunandar, Walikota Tasikmalaya Budi budiman, dan Labuanbatu Utara Khairuddin Syah pada 10 November 2020. 

Kepala Daerah yang terlibat suap terhadap Yahya Purnomo antara lain Bupati Lampung Tengah Mustofa dengan suap sebesar 3,175 milyar untuk pengurusan DAK senilai Rp, 300 milyar dan DID senilai Rp. 8,5 milyar. Bupati Halmahera Timur memberikan fee 7 persen dari DAK Rp. 30 milyar dan DID Rp. 50 milyar. Bupati Kampas Aziz Zenal memberikan Rp. 125 juta untuk pengurusan DAK menggunakan usulan anggota Komisi XI dari PPP Romahurmuzy.

Walikota Dumai Zulkifli AS memberikan Rp. 450 juta dan 53 ribu dolar Singapura untuk mendapatkan DAK Rp. 96 milyar tahun 2017 dan Rp. 20 milyar tahun 2018. Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) melalui Kadispenda memberikan 200 ribu dolar Singapura untuk DAK Rp. 75,2 milyar. Walikota Balikpapan HM. Rizal Effendy memberikan Rp. 1,3 milyar untuk DID Rp. 26 milyar. Walikota Tasikmalaya Budi Budiman memberikan Rp. 700 juta untuk DAK Kesehatan Rp. 29,989 milyar dan DAKPrioritas Daerah Rp. 19,924 milyar dan DAK PUPR Rp. 47,79 milyar. Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan Rp. 600 juta dan 55 ribu dolar Amerika untuk DID Rp. 51 milyar. Dan Bupati Karimun Aunur Rofiq memberikan Rp. 500 juta untuk memperoleh DID Rp. 41,25 milyar. 

Kodat86 berharap KPK tidak berhenti untuk menuntaskan kasus suap sejumlah kepala daerah kepada Yahya Purnomo, termasuk terhadap Aunur Rofiq. “Seharusnya Rofiq yang secara gamblang disebutkan sebagai salah satu penyuap Yahya Purnomo sudah bisa dijadikan tersangka bahkan dapat langsung ditahan sebagaimana bupati Tasikmalaya. Putusan Pengadilan tipikor itu mengikat kepada semua yang disebutkan di dalamnya terlibat. Tinggal bagaimana keseriusan KPK dalam hal ini tidak menimbulkan penilaian adanya tebang pilih. Semua yang terlibat harus segera disikat dan ditangkap,“ kata Ketua Kodat86, Cak Ta’in Komari, SS. 

Menurut Cak Ta’in, keputusan hukum terhadap Yahya Purnomo itu bersifat otomatis mengikat kepada semua kepala daerah yang terbukti memberikan suap dalam lobi DID dan DAK, tidak terkecuali terhadap Aunur Rofiq. Kapala daerah yang menyuap itu terkait pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

“Keputusan bersalah Pengadilan Tipikor terhadap Yahya Purnomo itu bersifat ‘mutatis mutandis’. Secara otomatis mengikat semua orang yang dinyatatakan terlibat penyuapan. Ini tidak sulit hanya mau atau tidak? “ ujarnya.

Berdasarkan putusan pengadilan terhadap Yaya Purnomo, pejabat Kementerian Keuangannya, yang sudah divonis pengadilan Topikor Jakarta pusat tahun 2019 lalu. Secara otomatis ‘mutatis mutandis’ putusan hukum vonis bersalah terhadap Yahya Purnama atas kasus gratifikasi dan suap yang diberikan oleh beberapa kepala daerah dalam rangka pengurusan DAK dan DID sejumlah daerah. 

"Dalam putusan itu berdasarkan keterangan para saksi, jelas disebutkan Aunur Rofiq memerintahkan anak buahnya memberikan uang 500 juta untuk memuluskan Dana Insentif Daerah untuk kabupaten Karimun tahun 2018 senilai Rp. 41,25 milyar." jelas Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, beberapa kepala daerah yang terlibat suap terhadap Yaya Purnomo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Prosesnya berjalan terus meski pun ada pandemj covid19.

"Jadi masalah Aunur Rofiq juga tinggal menunggu waktu saja, untuk menyusul kepala daerah yang sekarang sudah tersangka. Tapi kalau tidak ada yang teriak kasus tersebut bisa menguap, dan mengesankan KPK telah melakukan tebang pilih. Kenapa kepala daerah lain diproses dan ditahan, sementara Aunur Rofiq sepertinya bakal aman-aman saja. Ini kan tidak mencerminkan keadilan," papar Cak Ta’in.

Untuk itu, Mantan Jurnalis dan Dosen Unrika Batam itu, mendesak KPK agar memproses Aunur Rofiq secepatnya. Dia juga menilai sumber dana untuk melakukan penyiapan juga bersasal dari APBD dengan cara memanipulasi sejumlah anggaran.

"Maka masyarakat Karimun jangan dirugikan atas status Rofiq tersebut yang akan terus berpikir bagaimana bisa aman, terus kapan mikir kepentingan masyarakat? Lagian sumber dana untuk menyuap itu juga tidak mungkin menggunakan duit pribadi, hampir bisa dipastikan ngakal-ngakali anggaran yang ada pada APBD Karimun," tegas Cak Ta'in.

Provinsi kepri, tambah Cak Ta'in, selama ini selalu menempati posisi 5 besar daerah terkorup berdasarkan rilis KPK. Akhir bulan Februari 2021 lalu, KPK juga sempat obok-obok Kepri dengan focus di Bintan, Batam dan Karimun terkait kuota rokok dan miras di kawasan FTZ. Tapi hingga saat ini belum ada perkembangan informasi kasus tersebut sudah sampai mana. KPK sendiri berada di Kepri sekitar 14 hari.

"Artinya ini juga tantangan buat KPK untuk membuktikan bahwa di Kepri memang banyak kepala daerah yang korupsi, dan itu harus dibersihkan," tambahnya.

Redaksi/*


Kabel Tv fi Tiang Listrik PLN. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS minta kepada PLN Batam untuk menerbitkan bahkan membersihkan kabel yang semrawut yang dipasang jaringan TV Cabel. Kebakaran yang terjadi di Legenda Bali ada indikasi disebabkan oleh kabel yang menempel di tiang listrik pada selasa Malam sekira pukul 18.30 WIB. Kejadian tersebut luput dari pemberitaan media.

"Sebenarnya ini rananya penyidik untuk mengetahui penyebab kebakaran di Legenda Bali kemarin," kata Cak Ta'in setelah menerima informasi dari warga dan foto-foto kejadian, Kamis (25/3-2021).

Menurut Cak Ta'in, meskipun kabel TV tidak secara langsung menyalurkan arus listrik, tapi jika ada kabel PLN bermasalah dan menyentuh kabel TV itu maka bisa menimbulkan kebakaran. 

"Kabel listrik PLN kan ada standarnya, sementara kabel jaringan yang dipasang ngawur TV kabel siapa yang kontrol dan mengawasi standarnya.?" ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menekankan agar PLN yang sudah sempat memutus dan menertibkan kabel yang menyimak di tiang listrik bulan lalu, agar dilanjutkan dan dituntaskan. "Penggunaan jaringan TV kabel itu justru mengganggu dan merusak pemandangan karen semrawut. Sebaiknya diputus semua. Jangan masyarakat jadi terancam dan jadi korban." tegas Cak Ta'in.

Dilanjutkan Cak Ta'in, kebakaran di Legenda Bali sebaiknya diselidiki oleh aparat terkait apa penyebabnya. Jika benar karena keberadaan jaringan TV Kabel maka pemilik TV kabel tersebut harus bertangung jawab dan bisa dijadikan tersangka.

"Kebakaran tersebut jelas merugikan warga karena aliran listrik jadi padam beberapa jam. Selain itu ya merusak estetika dan pemandangan. Pemasangan jaringan TV kabel itu harus ditertibkan lah." tambah Cak Ta'in.

Bulan lalu, PLN Batam sempat melakukan penertiban jaringan TV Kabel, namun langsung diprotes para pengusaha TV Kabel karena merasa sudah memiliki kerja sama. Namun hingga saat ini bagaimana bentuk kerja sama dan penyelesaiannya tidak diketahui publik. 

"Sebaiknya urusan yang terkait dengan kepentingan publik semua harus dipublikasikan sehingga transparan. Jika kegiatan itu legal dan resmi tentu tidak perlu dilakukan secara sembunyi dan dirahasiakan." pungkas Cak Ta'in.. 

Redaksi/***


Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Foto: Ist)

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM
: Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah untuk menunda keputusan impor beras hingga awal Mei 2021. Temuan awal Ombudsman menunjukkan adanya potensi maladministrasi terkait mekanisme pengambilan keputusan dalam kebijakan impor beras.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers daring di Jakarta pada Rabu (24/3/2021).

“Ombudsman meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaksanakan rakortas (rapat koordinasi terbatas) guna menunda keputusan impor hingga menunggu perkembangan panen dan pengadaan oleh Perum Bulog pada awal Mei,” tegas Yeka. 

Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh Ombudsman RI, stok beras milik Perum Bulog per tanggal 14 Maret 2021 mencapai angka 883.585 ton dengan rincian 859.877 ton merupakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP), dan 23.708 ton stok beras komersial.

Dari jumlah stok CBP yang ada saat ini, terdapat stok beras yang berpotensi turun mutu sekitar 400 ribu ton, yang berasal dari pengadaan dalam negeri selama periode 2018-2019, dan yang berasal importasi di 2018. Sehingga, stok beras yang layak konsumsi kurang dari 500 ribu ton, atau sekitar 20% dari kebutuhan beras rata rata tiap bulan (2,5 juta ton). 

Menurut informasi dari Kementerian Perdagangan, per Februari 2021, stok beras yang ada di penggilingan padi sebesar 1 juta ton. Stok beras di LPM, 6,3 ribu Ton, Stok di PIBC sekitar 30,6 ribu ton, stok di Horeka sekitar 260,2 ribu ton, dan di rumah tangga sekitar 3,2 juta ton.

Merujuk angka sementara BPS pada tahun 2021, luas panen padi dari Januari hingga April 2021 mencapai 4,86 juta hektar dengan total potensi produktivitas padi pada subround Januari-April 2021 sebesar 25,37 juta ton GKG.

Diperkirakan mempunyai potensi produksi beras pada Januari-April 2021 sebesar 14,54 juta ton beras atau mengalami kenaikan sebesar 3,08 juta ton (26,84 persen) dibandingkan produksi beras pada subround Januari-April 2020 sebesar 11,46 juta ton.

“Merujuk data stok pangan dan potensi produksi beras nasional di 2021, Ombudsman menilai bahwa stok beras nasional masih relatif aman, dan tidak memerlukan Impor dalam waktu dekat ini,” ucap Yeka.

Ombudsman meminta Perum Bulog untuk meningkatkan serapan gabah dalam negeri. Ombudsman juga menghimbau para pengusaha penggilingan untuk mempercepat giling gabah dan memastikan kualitas sesuai persyaratan pengadaan Perum Bulog.

Dalam keterangannya, Yeka mengatakan Ombudsman telah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak. “Temuan awal Ombudsman saat ini adalah kebijakan penyerapan beras oleh Perum Bulog, tidak diiringi dengan kebijakan penyalurannya. Hal ini berpotensi merugikan negara dan mematikan Perum Bulog,” ujarnya. 

Terkait adanya potensi maladministrasi dalam mekanisme pengambilan keputusan impor beras, Yeka menyampaikan alternatif tindakan korektif yang akan didorong oleh Ombudsman adalah adanya early warning system dalam menentukan keputusan impor beras berbasis scientific dan evidence, serta mekanisme pengambilan keputusan yang cermat dan hati hati.

Tak hanya itu, Ombudsman juga mencermati adanya potensi maladministrasi dalam manajemen stok beras akibat kebijakan yang tidak terintegrasi dari hulu-hilir. 

Termasuk di dalamnya terkait pelaksanaan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT). Untuk kedua potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman akan melaksanakan inisiatif atas prakarasa sendiri untuk pencegahan terjadinya maladministrasi dalam tata kelola kebijakan importasi dan stok beras.

“Dalam seminggu ke depan, kami akan mengumpulkan berbagai informasi dari institusi terkait, dan selanjutnya akan mendalaminya ke lapangan untuk memperkuat data-data yang ada,” jelasnya.

Dalam polemik rencana impor beras ini, Ombudsman meminta pedagang untuk tidak melakukan upaya spekulasi dalam masa tunggu, karena Pemerintah bisa sewaktu waktu mengambil keputusan alternatif. (r)


Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Provinsi Kepulauan Riau mendapat penghargaan sebagai provinsi yang berhasil membina kabupatan dan kota dalam pengisian data profil desa dan kelurahan (prodeskel) untuk wilayah regional 1 (Sumatera). Dalam penghargaan ini, Kepri mendapat nilai capaian 96,67%.

Pemberian pengharaan dilaksanakan pada rakernis evaluasi perkembangan desa/kelurahan tahun 2021, dilaksanakan di hotel Fave Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Penghargaan diserahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Dr Yusharto Huntoyungo MPd melalui Seketaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Muhamad Rizal SE MSi.

Selain Kepri, ada tiga provinsi lain di Indonesia yang menerima penghargaan sama. Yakni Provinsi Bali untuk Regional 2, Provinsi Gorontalo untuk Regional 3, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Regional 4.

Kepala Dinas PMD Dukcapil Kepri Sardison MTP menyebut penghargaan ini patut dibanggakan karena proses pendataan yang dihadapkan dengan berbagai tantangan dan keterbatasan infrastruktur. 

"Rasa bangga ini didedikasikan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa se Kepri dan Kabupaten Kota yang sudah mampu memenuhi harapan pemerintah dalam pengisian profil desa dan Kelurahan (prodeskel)," ucap Sardison, Rabu (24/3/2021).

Untuk diketahui, setiap desa dan kelurahan wajib mengisi data profil desa setiap tahun. Profil Desa menggambarkan keadaan desa secara utuh dan menyeluruh yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur perkembangan kemajuan Desa dan Kelurahan.

Profil Desa dan Keluarahan ini digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah, membantu pelaksanan otonomi daerah, membantu pihak swasta untuk berpartisifasi dalam pemabangunan.

Profil juga dijadikan sebagai dasar menentukan anggaran dan prioritas pembangunan, sebagai penentu lokasi industri, pengembangan sumberdaya manusia, sebagai data potensi politik, kebutuhan data kependudukan, dan sebagai data basis Pilkades, Pilkada, maupun Pemilu.

Sumber: Diskominfo Kepri


Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI akhirnya mengelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kepri di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Rabu (24/3).

Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua KPK RI Nawawi Pomalongo mengatakan ada delapan fokus utama pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.

"Pertama, fokus pada perencanaan dan penganggaran pada APBD," ujar Nawawi, Dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Kedua lanjut Nawawi, pencegahan pada pengadaan barang dan jasa. Beberapa kasus korupsi di Indonesia dilakukan melalui tindak Korupsi proyek pengadaan barang dan jasa.

"Ketiga, pencegahan dalam perizinan, empat Pencegahan dalam APIP," jelas Nawawi.

Kelima, pencegahan dalam management ASN, keenam pencegahan dalam mengoptimalisasi sektor pajak daerah.

"Serta Ketujuh, pencegahan pada managemen aset daerah khususnya penyerahan kembali aset-aset daerah yang bermasalah," ucap Nawawi 

Dan yang terakhir tambah Nawawi, adalah pencegahan dalam tata kelola dana desa yang tepat sasaran.

Redaksi



Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Kepri akan terus berupaya meningkatkan komitmen dalam upaya pencegahan korupsi. Yangmana, salah satunya menjalankan program-program kegiatan anti korupsi berjalan maksimal.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad saat Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi se Provinsi Kepri bersama KPK RI di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Rabu (24/3), dikutp dari situs Diskominfo Kepri.

"Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, berbagai kegiatan dapat menjadi cela yang rentan digunakan menjadi sumber tindak Korupsi," ujar Ansar.

Untuk itu, Ansar mengharapkan dukungan dari Kasatgas KPK di Provinsi Kepri dapat memberikan kontribusi dan masukan dalam upaya pencegahan tindak pidana Korupsi di Kepri.

"Pandangan-pandangan tersebut dapat membantu kami dalam menjalankan upaya pencegahan Korupsi di Provinsi Kepri guna menciptakan pemerintahan Kepri yang bersih," ungkap Ansar.

Ansar juga mendorong seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat ikut mengutamakan program pencegahan Korupsi di Provinsi Kepri.

"Kita harapkan tak hanya KPK saja yang menerapkan program pencegahan ini, namun setiap jajaran di Provinsi Kepri harus menerapkannya," jelas Ansar.

Sehingga seluruh kegiatan di Provinsi Kepri dapat terbebas dari tindak pidana Korupsi. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Nawawi Pomalongo yang hadir mengatakan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini merupakan satu tugas utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdapat enam tugas pokok KPK seperti pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan dan melaksanakan keputusan hakim," ujar Nawawi.

Yangmana salah satunya, lanjut Nawawi kegiatan koordinasi bersama pemerintah Provinsi Kepri saat ini.

"Terdapat beberapa fokus pencegahan Korupsi adalah Seperti persoalan penganggaran, perencanaan pengadaan barang dan jasa, management ASN, pengoptimalan pajak daerah dan lain sebagainya," tegas Nawawi.

Untuk itu Nawawi merekomendasikan beberapa hal kepada kepala daerah terkait pencegahan korupsi di Provinsi Kepri. Seperti komitmen dan aksi nyata dalam memperkuat kelembagaan Pemda melalui MCP.

"Khususnya penguatan terhadap APIP, Penguatan pengaduan masyarakat serta upaya preventif melalui pendidikan antikorupsi," jelas Nawawi.

Serta mencegah Korupsi dalam pengelolaan APBD terkait penanganan Covid-19 bansos dan vaksinasi.

"Dan tindakan penyelamatan keuangan negara baik itu pengoptimalan pajak, aset daerah, sertifikat tanah, pelaporan LHKPN, dan lain-lain," tegas Nawawi kembali.

Redaksi



Gubernur Kepri, Ansar Ahmad

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad mengatakan bahwa sebagai upaya untuk membuka kembali pariwisata di Kepri, pihaknya telah memberikan vaksinasi kepada 4000 petugas pariwisata di Kepri.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad pada rakor bersama Wakil Menteri Kesehatan RI secara virtual dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (23/3).

Menurut Ansar, untuk tahap awal 4000 vaksinasi sudah berikan kepada petugas pariwisata dengan persetujuan Menteri Kesehatan. 

"Karena kedua wilayah pariwisata yang di buka ini ini tidak berafiliasi langsung dengan masyarakat," ujar Ansar.

Ansar juga mengharapkan nantinya agar meningkatkan keamanan saat dibukaanya pariwisata Kepri, pihaknya akan menyiapkan agar wisman atau turis itu masuk ke Batam dan Bintan cukup dengan genose dan kembali lagi ke Singapura baru di swab. 

"Kita menggunakan vaksin reguler yang diberikan pada tahap dua untuk para petugas wisata ini," ujar Ansar.

Selanjutnya Ansar telah mengusulkan untuk penambahan sekitar 30.000 dosis untuk petugas pariwisata kemudian perkampungan yang dekat dengan daerah wisata dan keluarga petugas pariwisata.

Dengan begitu Ansar yakin bahwa nantinya dibukanya pariwisata Kepri dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kepri.

Sumber: Diskominfo Kepri



Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri mendorong seluruh RT/RW di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk gencar melakukan sosialisasi untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Khususnya pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat lansia.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad pada rakor bersama Wakil Menteri Kesehatan RI secara virtual dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (23/3)

"Kita akan dorong lagi melalui RT/RW dengan menyiapkan fasilitas dan edukasi lebih gencar lagi," ujar Ansar, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Apalagi saat ini vaksinasi masyarakat lansia menjadi perhatian khusus.

Menurut Ansar, saat ini perkembangan vaksinasi untuk lansia masih dalam proses dan perlu terus dioptimalkan.

"Mengingat para  lansia ini komorbit, ada yang memiliki penyakit bawaan.  Ditambah lagi menyangkut permasalaham psikisnya," kata Ansar.

Ansar menyampaikan bahwa saat ini perkembangan covid-19 dari seluruh  Kabupaten dan Kota yang ada di Kepuluan Riau menunjukan angka yang menggembirakan. 

Yangmana, di empat kabupaten sudah menunjukkan angka zero kasus dan menjadi green zone, sedangkan dan di tiga  kabupaten dan kota yakni Batam, Tanjungpinang dan Bintan, juga sudah membaik dengan  hanya 1-3 kasus saja.

"Dengan tingkat  kesembuhan di Provinsi Kepri mencapai 95,50 persen," jelas Ansar.

Redaksi


Ketua LSM Barelang, Yusril Koto, SE.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barelang, Yusril Koto. SE, soroti anggaran belanja sembako, makanan dan minuman Wakil Walikota Batam. Menurutnya, pengadaan anggaran konsumsi tersebut diduga syarat penyimpangan atau kongkalikong, Rabu (24/3-2021).

Dikatakan Yusril, hal ini sangat luar biasa. Banyak yang aneh atau kejanggalan terkait pengadaan belanja sembako dan peralatan rumah tangga, habis dipakai Wakil Walikota Batam. Hal yang sama dengan pengadaan sembako anggaran tahun 2020 di Sekretariat DPRD Batam.

"Dari mulai bulan Januari hingga Maret 2021, ada beberapa kali pengadaan untuk Wakil Wali Kota Batam, dengan Total anggaran Rp 433.775.200," kata Yusril via Whatshapnya.

Yang aneh lagi, lanjut Yusril, dengan data yang ia miliki, pengadaan itu dimulai dari 15 Januari 2021, belanja sembako Wakil Walikota, bahan sayuran dan bahan lain Rp 109.104.000, bahan makanan dan minuman kemasan Rp100.564.800, bahan basah Rp 100.458.000, dan peralatan dan kebutuhan rumah tangga pakai habis rumah Rp 123.648.400. Jadi total jumlah Rp 433.775.200 jika dibagi 30 hari dibagi 12 bulan maka per hari Rp1.204.931, maka belanja konsumsi dan peralatan rumah tangga pakai habis di rumah Wakil Walikota Batam sungguh fantastis. Dan ini patut dipertanyakan. 

Sementara untuk pengadaan anggaran konsumsi tahun 2020 untuk rapat DPRD Kota Batam, ditunjuk langsung. Ini sangat luar biasa, dalam tahun 2020 dilakukan 16 kali penunjukan kepada 6 perusahaan, yakni:
  • 24 Jan 2020 Rp 197.106.000
  • 27 Jan 2020 Rp 197.106.000
  • 10 Feb 2020 Rp   98.580.000
  • 13 Feb 2020 Rp 197.505.000
  • 13 Feb 2020 Rp 197.505.000
  • 03 Mar 2020 Rp 100.567.500
  • 12 Mar 2020 Rp   80.028.000
  • 13 Mar 2020 Rp 164.160.000
  • 18 Mar 2020 Rp 192.300.000
  • 26 Mar 2020 Rp 103.740.000
  • 26 Mar 2020 Rp   82.992.000
  • 08 Jun 2020 Rp   90.642.000
  • 11 Jun 2020 Rp   80.753.400
  • 03 Jul  2020 Rp    97.740.000
  • 22 Jul  2020 Rp    15.682.000
  • 22 Okt  2020 Rp 114.467.000

"Perusahaan yang ditunjuk langsung pelaksananya itu, ada yang tidak sesuai alias fiktif. Kami telusuri tidak terdapat CV. Usaha Mandiri Jaya sebagai pemenang pengadaan langsung barang sembako kebutuhan Wakil Wali Kota yang beralamat di pasar Genta Plaza Blok A No, 14 Batam. Yang ada disana tukang pangkas dan jual pulsa. Walapun pengadaan itu penunjukan langsung, itu harus memenuhi legalitas, syarat administrasi dan kedudukan yang jelas," ujar Yusril.

Hal inilah, kata Yusril, ia menduga pengadaan langsung barang sembako kebutuhan Wakil Wali Kota Batam, jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dirinya menilai ada syarat dengan permainan dan penyimpangan. 

"Saya minta Sekda Batam sebagai pengguna anggaran, dapat menjelaskan nya. Dimana dugaan fiktif CV.UMJ sebagai pemenang pengadaan barang langsung untuk kebutuhan Wakil Wali Kota Batam," ujarnya.

Dalam hal ini, hingga berita ini dipublis, Sekda Kota Batam, Jefriden saat dikonfirmasi awak media ini via Whatshapnya belum ada jawaban.

Alfred


Terpidana Warga Negara Malaysia, KRM. (Foto Terpidana saat Sidang di PN Batam). 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dapat informasi dari masyarakat, adanya peredaran Narkotika jenis sabu, yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang oleh terpidana Narkotika Warga Negara Malaysia (WNI) inisial KRM. Dimana pengendalian Narkotika tersebut diduga adanya suap kepada salah seorang oknum petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri.

Menanggapi issu tersebut, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Berantas Lingkaran Narkoba (DPP LSM BERLIAN) Akhmad Rosano meminta agar terpidana KRM tidak memfitnah petugas penanggulangan Narkoba Indonesia. Karena hal itu menurutnya bisa merusak institusi yang dimaksud.  

"Saya berharap, agar oknum yang menerima suap ditindak sesuai hukum, jika isu tersebut benar adanya. Dan isu dari masyarakat yang sampai kepada kami di LSM Berlian. Isu ini masih kita selidiki kebenarannya, karena informasi ini belum ada bukti yang masuk ke kami. Ucapan KRM ini bisa jadi fitnah ke BNN Kepri jika tidak benar, namun jika benar kami minta agar oknum yang dimaksud ditindak sesuai hukum," ujar Rosano, Selasa (23/3-2021).

Kemudian lanjut Rosano, KRM melakukan suap sekitar 150000 Ringgit (Rp 500 juta) dalam upaya agar kasus dirinya selaku otak penyelundupan sabu sekitar 3 kilogram, tidak sampai ke persidangan.

Dalam tindak kejahatan itu, KRM adalah tersangka otak yang menyuruh Erlin bin Murdi menjemput sabu sekira 3 Kilogram dari Malaysia.

Erlin sendiri adalah tersangka kurir sabu yang ditangkap BNN Kepri di di Pinggir jalan Bintan Sayang Resort, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa 17 November 2020, sekira pukul 13.20.

Untuk di ketahui, KRM adalah terpidana kasus narkotika sabu yang saat ini berada di Lapas Tanjungpinang. Yang mana pria warga negara ( WN) Malaysia keturunan India ini, sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara yang divonis Pengadilan Negeri ( PN) Batam pada tahun 2017. Karena membawa sabu dari Malaysia sebanyak 3001 gram.

Terkait isu tersebut, Humas BNN Kepri, Salman mengatakan, ini barusan dikonfirmasi ke bidang terkait.  "Ini barusan saya konfirmasi ke bidang terkait, bahwa tidak benar ada oknum dari BNNP Kepri yg menerima suap dari tersangka dimaksud, justru kasus yg disangkakan kepada tersangka sudah akan dinaikkan ke tahap selanjutnya yaitu penyidikan," ujar kepada awak media  via Whatshap, Selasa (23/3-2021).

Alfred


Foto Bersama Pengurus SMSI Dengan Ketua DPRD Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto, S.H., M.H menyambut baik hadirnya Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Batam. 

"Melalui SMSI ini kita bisa tahu informasi yang faktual disampaikan ke publik. Karena organisasi ini yang membimbing dan membina langsung anggotanya. Bahkan yang tergabung dalam organisasi tersebut adalah perusahaan pers atau perusahaan media yang sudah terferivikasi Dewan Pers," kata Nuryanto saat audiensi bersama pengurus SMSI Kota Batam di ruang kerjanya, Batam, Kepri, Selasa (23/3/2021). 

Nuryanto mengaku pernah kaget atas berita yang tidak benar atas dirinya. Saat itu dia diisukan ditanggkap KPK. Padahal dia sendiri waktu itu menghadiri beberapa kegiatan termasuk dengan salah satu televisi lokal. 

"Dengan adanya SMSI ini, berita yang disampaikan ke publik, sudah tentu berita yang benar atau faktual. Jadi tidak ada lagi isu-isu yang negatif tanpa ada kroscek terlebih dulu sebelum dipublikasikan," ujarnya. 

Nuryanto berharap kedepannya, melalui sekretaris dewan (Sekwan) Batam bisa menggadeng SMSI untuk program kerja DPRD Kota Batam. Hal ini agar semua kegiatan di dewan bisa tersampaikan dengan baik oleh masyarakat. 

"SMSI ini bukan organisasi main-main. Semua anggotanya sudah terverifikasi Dewan Pers. Semua informasi yang disampaikan ke publik, sudah tidak diragukan. Untuk itu kedepannya kita berharap bisa digandeng dalam semua kegiatan yang ada di dewan," ujar Nuryanto didampingi Sekretaris DPRD Kota Batam, Aspawi Nangali.    

Di tempat yang sama, Ketua SMSI Kota Batam Indra Helmi menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Batam dan jajaran, yang memberikan kesempatan pertama untuk melakukan audiensi Pimpinan DPRD Kota Batam dengan Pengurus SMSI Kota Batam.

"Kami haturkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Batam, yang menyempatkan waktu dan telah menerima kehadiraan kami pada audiensi hari ini. Semoga kedepan kehadiran SMSI Kota Batam dapat bermamfaat bagi lembaga wakil rakyat dan masyarakat Kota Batam terutama dalam menyajikan informasi-informasi yang akurat, update dan profesional," kata Indra Helmi.

Indra Helmi juga menjelaskan sejarah awal berdirinya SMSI di Indonesia dan terbentuknya SMSI Kota Batam masa bakti 2021-2024.  

Menurutnya, susunan pengurus dan personalia SMSI Kota Batam baru resmi hadir di sini setelah diterima surat keputusan (SK)nya pada 25 Februari 2021.

"Walau kita belum genap satu bulan terbentuk di Kota Batam, SMSI Kota Batam mulai mencoba  melaksanakan kegiatan sosial dengan memberikan pembagian Sembako pada 12 Maret dan 19 Maret 2021. Dengan mengandeng Polda Kepri dan Polresta Barelang serta para pengusaha untuk meringankan beban masyarakat sebagian terutama yang terdampak," ungkapnya.

Kepada Ketua DPRD Kota Batam, Indra Helmi berharap kedepannya, kegiatan-kegiatan lembaga wakil rakyat ini dapat mengandengan SMSI Kota Batam dalam mensosialisasikan kegiatan serta mempublikasikannya secara luas termasuk kegiatan sosial maupun lainnya.

"Audiensi ini tidak hanya ke Ketua DPRD Kota Batam, hal yang sama juga sudah akan kita laksanakan ke Forkompinda se Kota Batam. Sudah kita surati, untuk perkenalan pengurus SMSI Kota Batam dan menjalin silaturahmi dan meningkatkan kerja sama dalam banyak hal yang positif," harapnya.

Sebagaimana diketahui, sedikitnya ada 10 organsisasi yang  telah menjadi Kontituen Dewan Pers, yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independe (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbis Pers (SPS), PRSSNI, ATVLI, ATVSI, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).(*)


Foto: Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengatakan bahwa pihaknya optimis pembelajaran Tatap Muka di sekolah-sekolah di Provinsi Kepri dimulai pada tahun ajaran baru 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri H Muhd Dali di Tanjungpinang, Senin (22/3), dikutip dari situs resmi Diskominfo Kepri. 

Menurut Dali, sesuai arahan pemerintah pusat yang mengatakan bahwa pembelajaran Tatap Muka dilakukan pada tahun ajaran baru 2021 atau awal Juli mendatang.

"Kita intinya mengikuti saja, tetap dengan penerapan protokol kesehatan, vaksinasi tenaga pendidik dan mempersiapkan pembelajaran Tatap Muka dengan baik dan matang," ujar Dali.

Menurut Dali, hingga saat ini pihaknya telah mempersiapkan seluruh persyaratan dan fasilitas untuk mendukung pembelajaran Tatap Muka tersebut di terapkan.

"Jangan sampai keputusan pembelajaran Tatap Muka ini menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19," tegas Dali.

Untuk itu, lanjut Dali pihaknya telah berupaya untuk melakukan vaksinasi bagi seluruh tenaga pendidik selesai sebelum dibukanya tahun ajaran baru.

"Sebelum Juli kita harapkan seluruh tenaga pendidik sudah kita vaksin agar orang tua dan masyarakat tak khawatir dengan dibukanya pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka ini,"jelas Dali.

Namun begitu lanjut Dali hingga saat inipun sudah terdapat beberapa sekolah di Provinsi Kepri yang telah menerapkan pembelajaran Tatap Muka.

Redaksi


Dinas Kesehatan Kepri, Bisri. (Foto: Istimewa). 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat bahwa wilayah itu belum bebas dari COVID-19, meski jumlah kasus aktif cenderung menurun.

Kepala Dinkes Kepri Bisri, di Tanjungpinang, Senin (22/03), mengatakan, COVID-19 akan terus mengintai dan menginfeksi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sampai sekarang, menurut dia masih banyak orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama saat beraktivitas atau berinteraksi. Sikap itu justru memberi peluang pada virus tersebut untuk menyebar luas.

"Kepri sulit aman dari COVID-19 jika masyarakatnya tidak menggunakan masker, menjaga jarak interaksi, tidak berada di kerumuman orang, dan malas membersihkan tangan dengan sabun dan air bersih," kata Bisri.

Ia menyatakan kasus aktif COVID-19 di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam menunjukkan bahwa masih ada orang-orang yang belum sadar untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat beraktivitas.

"Masih ada yang bandel 'kan? Itu faktanya masih ada yang tertular, dan membentuk klaster karena jumlahnya cukup banyak," ucapnya.

Bisri juga memberi apresiasi kepada anggota masyarakat yang sampai saat ini tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Masyarakat yang konsisten menerapkan protokol kesehatan menyebabkan daerah tersebut nol kasus aktif COVID-19 seperti Natuna, Kepulauan Anambas, dan Lingga. Sedangkan di Karimun baru muncul satu kasus aktif setelah sempat dua hari nol kasus aktif.

Jumlah kasus aktif COVID-19 per 21 Maret 2021 sebanyak 151 orang. Mereka tersebar di Tanjungpinang 49 orang, Batam 91 orang, Bintan 10 orang dan Karimun satu orang. Satgas Penanganan COVID-19 menetapkan Tanjungpinang, Batam dan Bintan sebagai Zona Kuning atau resiko penularan COVID-19 rendah.

Sementara Natuna, Anambas, Karimun dan Lingga ditetapkan sebagai Zona Hijau atau aman dari penularan COVID-19. 

Sumber: Diskominfo Kepri


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.